Poso I (daerah pemilihan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update.
k Update.
Baris 27:
Menurut [[undang-undang pemilihan umum]], agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan, pasangan calon diwajibkan untuk mendapatkan dukungan dari suatu partai politik atau koalisi partai politik dengan jumlah 6 kursi di [[DPRD Kabupaten Poso]]. Karena berhasil merebut 7 kursi di DPRD pasca [[pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|pemilihan umum legislatif 2024]], [[Partai Demokrat]] adalah satu-satunya partai yang dapat mengusung calon tanpa membentuk koalisi dengan partai lain. Pasangan calon juga dapat memilih cara alternatif, yaitu dengan mengumpulkan fotokopi [[kartu tanda penduduk]] (KTP).
 
Pasca putusan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]], KPU merevisimengeluarkan PKPU Nomor 810 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah. KabupatenUntuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut. Karena jumlah DPT untuk pemilu 2024 di Kabupaten Poso mencapai 178.999 jiwa,<ref>{{cite news |url=https://mercusuar.web.id/sulteng-membangun/kpu-poso-menetapkan-dpt-sebanyak-178-999/ |title=KPU Poso Menetapkan DPT Sebanyak 178.999 |work=Mercusuar |date=22 Juni 2023 |access-date=4 September 2024}}</ref> sehingga partai politik atau koalisi partai politik harus meraup 10% atau 17.900 suara sah agar dapat mengusung pasangan calon.
 
=== Calon resmi ===