Poso I (daerah pemilihan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Update. |
k Update. |
||
Baris 27:
Menurut [[undang-undang pemilihan umum]], agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan, pasangan calon diwajibkan untuk mendapatkan dukungan dari suatu partai politik atau koalisi partai politik dengan jumlah 6 kursi di [[DPRD Kabupaten Poso]]. Karena berhasil merebut 7 kursi di DPRD pasca [[pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|pemilihan umum legislatif 2024]], [[Partai Demokrat]] adalah satu-satunya partai yang dapat mengusung calon tanpa membentuk koalisi dengan partai lain. Pasangan calon juga dapat memilih cara alternatif, yaitu dengan mengumpulkan fotokopi [[kartu tanda penduduk]] (KTP).
Pasca putusan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]], KPU
=== Calon resmi ===
|