Praetor adalah jabatan pada masa Romawi Kuno. Ada beberapa macam praetor. Pada masa Republik, Praetor peregrinus bertugas menjalankan misi-misi khusus dalam keadaan perang. Sedangkan Praetor urbanus bertugas mengurusi kasus-kasus masyarakat. Praetor juga bisa bertindak sebagai hakim yang mengadili kasus pidana dan perdata. Praetor dipilih oleh Dewan Centuria.

Lihat pula