Selindung Baru, Gabek, Pangkalpinang
Selindung Baru adalah salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.
Selindung Baru | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kepulauan Bangka Belitung | ||||
Kota | Pangkalpinang | ||||
Kecamatan | Gabek | ||||
Kodepos | 33115 | ||||
Kode Kemendagri | 19.71.06.1002 | ||||
Kode BPS | 1971031004 | ||||
Luas | km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
TENTANG SELINDUNG BARU
suntingKelurahan Selindung baru adalah satu dari enam Kelurahan yang ada di Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Dimana Kelurahan selindung Baru adalah merupakan kawasan pusat bisnis yang ada di Kota Pangkalpinang. Kelurahan Selindung Baru memiliki luas wilayah sebesar + 143,7 Km2 dengan luas pemukiman +74.32 Km2, luar perkuburan +3.32 M2, luas taman + 28,74 Km2, luas lahan perkantoran +34.52 Km2, luas prasaranan umum lainnya + 28,74 Km2.
Kelurahan Selindung Baru memiliki 07 Rukun Tetangga (RT) dan 02 Rukun Warga (RW) dengan jumlah penduduk 5579 jiwa dengan penduduk yang heterogen karena terdiri dari berbagai etnis dan latar belakang suku yang berbeda – beda, seperti Suku Melayu, Tionghoa, Jawa, Batak, Flores, Arab, Sunda, Madura, Bugis, Minangkabau, Minahasa dan lain sebagainya. Kelurahan ini merupakan wilayah yang strategis dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Selindung, sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Gabek I, sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Jerambah Gantung dan sebelah timur berbatasan denagan Kelurahan Lontong Pancur.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan