Ini adalah perbanyakan fotografis dari dua dimensi, public domain karya seni. Karya seni itu sendiri berada dalam domain publik di dalamnya negara sumber untuk alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
The author died in 1904, so this work is in the public domain in its country of origin and other countries and areas where the copyright term is the author's life plus 100 years or fewer.
https://creativecommons.org/publicdomain/mark/1.0/PDMCreative Commons Public Domain Mark 1.0falsefalse
Itu juga ada dalam domain publik di Indonesia untuk alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
This work is in the public domain in the United States because it meets three requirements:
it was first published outside the United States (and not published in the U.S. within 30 days),
it was first published before 1 March 1989 without copyright notice or before 1964 without copyright renewal or before the source country established copyright relations with the United States,
it was in the public domain in its home country on the URAA date (January 1, 1996 for most countries).
For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights. Note: This tag should not be used for sound recordings.
Posisi resmi yang diambil oleh Wikimedia Foundation adalah itu 'reproduksi setia dari karya seni dua dimensi domain publik adalah domain publik'. Reproduksi fotografis ini karenanya juga dianggap berada dalam domain publik di Indonesia. Di yurisdiksi lain, pengguna ulang konten ini mungkin dibatasi; lihat Pengguna kembali foto-foto PD-Art untuk detailnya.