Papers by Adji Priyo Utomo
Adji priyo Utomo, 2019
Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis peran petugas imigrasi dalam tindakan administrasi ke... more Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis peran petugas imigrasi dalam tindakan administrasi keimigrasian dan langkah apa saja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara. Perkembangan informasi dan teknologi yang begitu cepat telah berpengaruh terhadap perubahan global yang mempunyai konsekuensi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik posistif maupun negatif. Dampak negatif dapat berupa gangguan maupun ancaman yaitu antara lain meningkatnya kejahatan lintas negara secara terorganisir, penyelundupan (illegal fishing, women trafficking), pencurian kekayaan alam, pencurian hak paten, pencucian uang (money laundering), pencurian ikan, kejahatan maya (cyber crime), pemalsuan dokumen dan perdagangan narkoba dan lain sebagainya. Tentunya dampak negatif tersebut dapat mengganggu stabilitas, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, memicu gejolak masyarakat, konflik sosial, ekonomi, politik dan bahkan kedaulatan negara. Seperti diketahui, Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas yang merupakan negara kepulauan, letaknya sangat strategis yang diapit oleh
Adji Priyo Utomo, 2019
Pemberian masuk wilayah indonesia terhadap orang asing telah diatur dalam Undang undang no 6 tahu... more Pemberian masuk wilayah indonesia terhadap orang asing telah diatur dalam Undang undang no 6 tahun 2011[ BAB III bagian Kedua pasal 10-14][1] dan penolakan masuk wilayah di Indonseia juga sama diatur dalam undang undang tersebut. Yang mendasari dibuatnya esai ini adalah adanya kekeliruan dalam undang undang tersebut dengan fakta yang ada dilapangan. Terutama dalam hal teknis penolakan terhadap orang asing yang terkadang keliru, profiling sangat penting dilakukan saat ingin memberikan tamda masuk ataupun keluar terhadap orang yang mau keluar atau masuk wilayah Indonesia. Karena erat kaitanyya dengan menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 169 negara membuat pro dan kontra terhadap masyarakat Indonesia karena sering terjadinya penyalahgunaan BVK itu sendiri, yang sering digunakan untuk bekerja ataupun berbisnis di Negara Indonesia.
Ketentuan dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 yang berbunyi “Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat”.[ Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2016, Pasal 2 angka 1.
] Sehingga,Kebijakan Selektif keimigrasian berdampingan dalam melengkapi fungsi dari Bebas Visa Kunjungan yang di berikan kepada penerima Bebas Visa Kunjungan yang menerapkan asas manfaat. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
Adji Priyo Utomo, 2019
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasark... more Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. Pemberlakuan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia merupakan pengecualian yang dilakukan dalam keadaan yang sangat khusus, karena menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Dengan sistem pencekalan yang baik yang dapat terintegrasi langsung ke daftar pencekalan pusat di setiap wilayah kantor keimigrasian di daerah diharapkan langsung dapat melakukan kewenenangannya untuk mencekal tanpa harus menunggu lama perintah dari pusat. Fungsi dan peranan keimigrasian di Indonesia adalah sebagai pengatur lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia dan pengaturan perlintasan orang tersebut terkait pembangunan nasional dan hubungan antar bangsa. Fungsi pencekalan itu sangat penting dalam proses hukum, Selain itu pencekalan sebaiknya harus diiringi percepatan penyelesaian kasus. Tujuan dibuatnya jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah Warga Negara Indonesia dapat dicegah keluar wilayah indonesia ataupun ditangkal masuk wilayah indonesia.
Prevention is a temporary ban on people leaving the Territory of Indonesia based on Immigration reasons or other reasons determined by law. Determination is a prohibition against Foreigners from entering Indonesian Territory based on Immigration reasons. The enforcement of detention of Indonesian citizens is an exception made in very special circumstances, because according to the applicable laws and regulations every Indonesian citizen has the right to travel outside or enter Indonesian territory. With a good blocking system that can be integrated directly into the list of banned centers in each area of the immigration office in the region is expected to immediately be able to exercise its authority to block without having to wait long orders from the center. The function and role of immigration in Indonesia is as a regulator of the traffic in and out of the territory of the Republic of Indonesia and the regulation of that person's crossing in relation to national development and relations between nations. The blocking function is very important in the legal process. Besides, the blocking must be accompanied by the acceleration of case resolution. The purpose of this journal is to find out whether Indonesian citizens can be prevented from entering Indonesian territory or prevented from entering Indonesian territory.
Adji Priyo Utomo, 2019
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara... more Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. Dan Tanda Keluar sendiri adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.Sedangkan Cap Keimigrasian adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya sebagai bentuk pengesahan pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Cap Keimigrasian Manual adalah tanda yang dihasilkan oleh alat cap tertentu yang dibubuhkan langsung pada dokumen perjalanan sebagai bentuk pengesahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan/atau penindakan keimigrasian.Cap Keimigrasian Elektronik adalah tanda yang dihasilkan oleh perangkat elektronik tertentu yang memuat rekaman data keimigrasian sebagai bentuk pengesahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan dan/atau pengawasan keimigrasian. ABSTRACT An Entry Sign is a specific sign in the form of a stamp affixed to the Travel Documents of Indonesian citizens and Foreigners, both manual and electronic, which are given by the Immigration Official as a sign that the person concerned is entering Indonesian Territory. And the Exit Sign itself is a certain sign in the form of a stamp affixed to the Travel Documents of Indonesian citizens and Foreigners, both manual and electronic, provided by the Immigration Officer as a sign that the person concerned exits the Territory of Indonesia. While the Immigration Stamp is a certain sign in the form of a stamp affixed on travel documents or other immigration documents as a form of ratification of immigration services and supervision.A Manual Immigration Stamp is a sign produced by a particular stamp that is affixed directly to travel documents as a form of endorsement in the context of carrying out the functions of service, supervision, and / or immigration enforcement.Electronic Immigration Stamp is a sign produced by certain electronic devices that contain records of immigration data as a form of endorsement in the framework of implementing immigration service and / or supervision functions.
Adji Priyo Utomo, 2019
Setiap orang selalu berupaya memiliki kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dimana hak dan ke... more Setiap orang selalu berupaya memiliki kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dimana hak dan kebebasannya dijamin negara. Sayangnya, sampai saat ini masih terjadi konflik atau kegagalan negara dalam mewujudkan hal tersebut bagi warga negaranya. Hal tersebutlah yang menyebabkan orang-orang yang tidak terpenuhi haknya kemudian mencari suaka ke negara-negara yang dapat memberikan apa yang mereka inginkan, yaitu negara maju. Upaya mencari suaka yang dilakukan dengan segala keterbatasan menyebabkan para pencari suaka dalam perjalanannya terhenti dan bahkan menetap selamanya di negara ketiga. Dalam hukum internasional, perlindungan atas pencari suaka dan pengungsi diakomodasi oleh Konvensi Pengungsi 1951. Permasalahannya negara ketiga yang sering menjadi tempat pemberhentian bahkan penampungan pencari suaka dan pengungsi kebanyakan tidak meratifikasi konvensi tersebut, meskipun setiap negara mengakui prinsip non-refoulement bagi pengungsi dan pencari suaka sebagai kebiasaan internasional, termasuk Indonesia. Tulisan ini mengkaji praktik perlindungan dan tindakan lainnya yang dilakukan Indonesia dalam menangani permasalahan pengungsi di wilayah NKRI sebagai negara non-peratifikasi, termasuk keterlibatan dan kerjasama organisasi internasional seperti IOM dan UNHCR.
Adji Priyo Utomo, 2019
Status kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal dan... more Status kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara,yang diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Status kewarganegaraan erat kaitannya dengan perkawinan campuran dikarenakan hasil dari perkawinan campuran atau anak dari perkawinan campuran akan memilih status kewarganegaraan dari anak tersebut setelah berusia 18 tahun. Hal tesebut berpengaruh terhadap keimigrasian lebih tepatnya dalam hal pemberian dokumen perjalanan ataupun dokumen keimigrasian. Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1). Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Kata kunci : Status kewarganegaraan,perkawinan campuran,Dwi Kewarganegaraan
Conference Presentations by Adji Priyo Utomo
Uploads
Papers by Adji Priyo Utomo
Ketentuan dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 yang berbunyi “Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat”.[ Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2016, Pasal 2 angka 1.
] Sehingga,Kebijakan Selektif keimigrasian berdampingan dalam melengkapi fungsi dari Bebas Visa Kunjungan yang di berikan kepada penerima Bebas Visa Kunjungan yang menerapkan asas manfaat. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
Prevention is a temporary ban on people leaving the Territory of Indonesia based on Immigration reasons or other reasons determined by law. Determination is a prohibition against Foreigners from entering Indonesian Territory based on Immigration reasons. The enforcement of detention of Indonesian citizens is an exception made in very special circumstances, because according to the applicable laws and regulations every Indonesian citizen has the right to travel outside or enter Indonesian territory. With a good blocking system that can be integrated directly into the list of banned centers in each area of the immigration office in the region is expected to immediately be able to exercise its authority to block without having to wait long orders from the center. The function and role of immigration in Indonesia is as a regulator of the traffic in and out of the territory of the Republic of Indonesia and the regulation of that person's crossing in relation to national development and relations between nations. The blocking function is very important in the legal process. Besides, the blocking must be accompanied by the acceleration of case resolution. The purpose of this journal is to find out whether Indonesian citizens can be prevented from entering Indonesian territory or prevented from entering Indonesian territory.
Kata kunci : Status kewarganegaraan,perkawinan campuran,Dwi Kewarganegaraan
Conference Presentations by Adji Priyo Utomo
Ketentuan dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 yang berbunyi “Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat”.[ Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2016, Pasal 2 angka 1.
] Sehingga,Kebijakan Selektif keimigrasian berdampingan dalam melengkapi fungsi dari Bebas Visa Kunjungan yang di berikan kepada penerima Bebas Visa Kunjungan yang menerapkan asas manfaat. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
Prevention is a temporary ban on people leaving the Territory of Indonesia based on Immigration reasons or other reasons determined by law. Determination is a prohibition against Foreigners from entering Indonesian Territory based on Immigration reasons. The enforcement of detention of Indonesian citizens is an exception made in very special circumstances, because according to the applicable laws and regulations every Indonesian citizen has the right to travel outside or enter Indonesian territory. With a good blocking system that can be integrated directly into the list of banned centers in each area of the immigration office in the region is expected to immediately be able to exercise its authority to block without having to wait long orders from the center. The function and role of immigration in Indonesia is as a regulator of the traffic in and out of the territory of the Republic of Indonesia and the regulation of that person's crossing in relation to national development and relations between nations. The blocking function is very important in the legal process. Besides, the blocking must be accompanied by the acceleration of case resolution. The purpose of this journal is to find out whether Indonesian citizens can be prevented from entering Indonesian territory or prevented from entering Indonesian territory.
Kata kunci : Status kewarganegaraan,perkawinan campuran,Dwi Kewarganegaraan