Setiap perlintasan jalur kereta api dan jalan untuk kendaraan bermotor perlu ada yang menjaga ket... more Setiap perlintasan jalur kereta api dan jalan untuk kendaraan bermotor perlu ada yang menjaga ketika suatu waktu kereta api akan melintas. Terlebih lagi di bandung karena kereta api dan kendaraan bermotor yang melewati perlintasaan selama satu hari penuh selalu melintas. Jalur lintasan kereta api dan se sempit apapun jalan kendaraan bermotor di bandung selalu ada kendaraan bermotor yang melintasinya. Jalur perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab dari PT.KAI, khusus yang berada di kota bandung merupakan tanggung jawab dari DAOP 2 bandung yaitu kantor cabang PT.KAI yang berada di kota bandung. Dalam memberikan pelayanannya terhadap pelanggan kereta api dan juga tanggung jawabnya kepada pengendara kendaraan bermotor kota bandung yang memotong jalur lintasan kereta api, DAOP 2 menyediakan petugas untuk menjaga perlintasan kereta api atau yang biasa disebut PJL ( Penjaga Jalur Lintasan). Namun tidak semua jalur kereta api yang memotong jalan di wilayah bandung dipekerjakan PJL oleh DAOP 2. Masih banyak jalur lintasan yang tidak dijaga secara resmi oleh PJL dari DAOP 2, contohnya yaitu jalur perlintasan yang berada di daerah Parakan Saat dan daerah Guruminda.
Setiap perlintasan jalur kereta api dan jalan untuk kendaraan bermotor perlu ada yang menjaga ket... more Setiap perlintasan jalur kereta api dan jalan untuk kendaraan bermotor perlu ada yang menjaga ketika suatu waktu kereta api akan melintas. Terlebih lagi di bandung karena kereta api dan kendaraan bermotor yang melewati perlintasaan selama satu hari penuh selalu melintas. Jalur lintasan kereta api dan se sempit apapun jalan kendaraan bermotor di bandung selalu ada kendaraan bermotor yang melintasinya. Jalur perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab dari PT.KAI, khusus yang berada di kota bandung merupakan tanggung jawab dari DAOP 2 bandung yaitu kantor cabang PT.KAI yang berada di kota bandung. Dalam memberikan pelayanannya terhadap pelanggan kereta api dan juga tanggung jawabnya kepada pengendara kendaraan bermotor kota bandung yang memotong jalur lintasan kereta api, DAOP 2 menyediakan petugas untuk menjaga perlintasan kereta api atau yang biasa disebut PJL ( Penjaga Jalur Lintasan). Namun tidak semua jalur kereta api yang memotong jalan di wilayah bandung dipekerjakan PJL oleh DAOP 2. Masih banyak jalur lintasan yang tidak dijaga secara resmi oleh PJL dari DAOP 2, contohnya yaitu jalur perlintasan yang berada di daerah Parakan Saat dan daerah Guruminda.
Uploads
Papers by Anggi Pertiwi