Papers by Anom Surya Putra
KAJIAN TERHADAP KODE ETIK DPR RI: Revisi Pasca FGD 7 September 2007, 2007
Pertama, Etika dan Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang penting dalam melaksanakan pembaharuan K... more Pertama, Etika dan Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang penting dalam melaksanakan pembaharuan Kode Etik dan sekaligus penegakkan Kode Etik. Kajian ini telah berupaya untuk melakukan kajian epistemologi untuk mensistematisasi problem keilmuan Etika dan Hukum serta menghindari perdebatan politis dan misterius tanpa objek yang jelas tentang Etika dan Hukum;
Kedua, pengertian Kode Etik perlu mengalami perubahan yang definitif terkait dengan objek ilmu Etika yaitu moralitas dan objek Ilmu Hukum yaitu Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik.
Ketiga, kajian Etika Terapan dan Ilmu Hukum Empiris membantu re-sistematisasi Kode Etik agar terdiri dari prinsip etis, standar perilaku kepatutan, kewajiban, dan larangan, serta disertai kategori hirarkis sanksi yang sesuai dengan standar perilaku tersebut.
Keempat, ketentuan tentang tata beracara diperlukan berbarengan dengan rasionalitas dalam proses pemeriksaan persidangan hingga pengambilan keputusan Badan Kehormatan, yang ditunjukkan melalui perlunya pendalaman terhadap asas- asas pemikiran dan logika hukum sebagai salah satu unsur penguat kapasitas Badan Kehormatan dalam mengeluarkan keputusan yang objektif, berkeadilan dan memegang solidaritas citra kelembagaan DPR-RI yang etis.
Kelima, bahan kajian ini masih merupakan konsep tentatif, rumusan tekstual yang tentatif yang perlu diuji relevansi sosial dan relevansi intelektualnya dalam kerangka pencarian Etika Legislatif yang tepat-konteks di Indonesia.
GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 2020
44 Jurnal Konstitusi, 2005
KUHAP dikenali sebagai aturan yang memasukkan HAM secara terbatas yaitu perlindungan atas tersang... more KUHAP dikenali sebagai aturan yang memasukkan HAM secara terbatas yaitu perlindungan atas tersangka. Dari lintasan kesejarahannya, KUHAP merupakan gerak maju dari bantuan hukum model HIR yang hanya memberikan bantuan hukum untuk terpidana mati. Kritik terhadap KUHAP telah bermunculan yang sentralisasinya terletak pada proseduralisme HAM, semisal pra-peradilan, penyikasaan, dan seterusnya. Dalam tulisan ini, kritik atas KUHAP didasarkan pada Teori Hukum sebagai cabang Ilmu Hukum yang mempunyai objek studi berupa pemikiran hukum. Pemikiran hukum yang diperkirakan penting bagi KUHAP disusun dalam bentuk isu strategis. Isu strategis tersebut terdiri dari 2 (dua) hal yaitu bantuan hukum terhadap saksi, korban dan tersangka/terdakwa; serta penghapusan koneksitas atas dasar pemikiran hubungan militer-sipil yang seringkali dikenal dengan supremasi sipil. Ujung dari penjelajahan kritik-teoritik tersebut adalah mengubah sebagian pasal dalam KUHAP melalui rapat-rapat DPR atau melakukan pengujian berdasarkan UUD 1945; yang dipahami dalam suatu konstruksi Teori Hukum yang kritis, praxis, dan dogmatik.
Pemahaman orang tentang hukum selalu terkait dengan cita keadilan (Quid Ius). Artinya setiap kali... more Pemahaman orang tentang hukum selalu terkait dengan cita keadilan (Quid Ius). Artinya setiap kali kita bicara tentang hukum maka konsep keadilan merupakan fokus yang sangat penting. Namun dalam kenyataannya (das Sein) pemahaman orang tentang keadilan sangat multi-interpretasi. Keadilan dipandang sebagai sesuatu yang boleh ditafsirkan secara arbitrer. Sehingga tiap orang merasa berhak menafsirkan hukum dari sudut pandangnya sendiri, bahkan yang lebih fatal lagi memihak pada kepentingannya sendiri. Keadaan semacam ini kadangkala menyebabkan masyarakat awam merasa bahwa hukum menjadi sesuatu yang bersifat elitis. Para ahli hukum sebagai orang yang “berwenang” dalam menafsirkan hukum, acapkali malah berbicara dalam bahasa yang sukar untuk dimengerti awam. Bahasa hukum dipandang sebagai bahasa khusus yang kurang akrab di telinga orang awam. Fenomena ini juga menimpa hukum yang menyentuh wilayah Hak-hak Asasi Manusia (HAM). HAM sebagai persoalan kemanusiaan yang bersifat universal menjadi...
Dalam perspektif hermeneutikal Bab II, diperlihatkan bahwa hakim PTUN dan PTTUN berpikir dalam su... more Dalam perspektif hermeneutikal Bab II, diperlihatkan bahwa hakim PTUN dan PTTUN berpikir dalam sutu spiral hermeneutik. Ia menalar dari fakta-fakta dalam kasus penolakan kantor Catatan sipil ats perkawinan Budy-Lany menuju kaidah dalam aturan hukum.
Perdebatan tentang status badan hukum dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berakar dari tradisi... more Perdebatan tentang status badan hukum dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berakar dari tradisi keilmuan hukum Indonesia dan konteks kolonialisme. Diskursus badan hukum terfokus pada rekognisi (pengakuan) melalui hukum publik yang dimonopoli oleh negara. BUM Desa diasumsikan sebagai personalitas fiksi daripada entitas nyata. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum dan menyatakan secara luas bahwa BUM Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok mempunyai legitimasinya sendiri melalui hukum rekognisi. Diskursus hukum rekognisi ini tidak membentuk BUM Desa, tetapi melekat untuk mengakui dan menghormati eksistensi nyata BUM Desa. Diskursus ini memberikan rekomendasi bahwa BUM Desa diakui sebagai Badan Hukum Desa (Dorpsrechtspersoon) melalui hukum rekognisi pada skala lokal Desa. Selanjutnya Menteri Desa mengakui BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik melalui regulasi kementerian.
Secara psikis, memebuat tulisan tentang bahasa dan hukum amatlah renggang dengan apa yang dipikir... more Secara psikis, memebuat tulisan tentang bahasa dan hukum amatlah renggang dengan apa yang dipikirkan dan diucapkan. Beberapa waktu lalu, penulis memendam lama keinginan untuk ekstase atas kitab recht & taal : een kleine methodologie (bahasa dan hukum : sebuah metodologi ringkas). Kitab yang ditulis oleh M.A. Loth ini pernah menjadi dasar bagi kajian linguistik dan semiotik atas Teori Hukum JJH Bruggink dan diajarkan di Fakultas Hukum Unair Surabaya. Teori Hukum semacam ini jelas merujuk pada karya Saussure (linguistik struktural Perancis) dengan sedikit variasi dari filsafat analitik Wittgeinstein, logika Charles S. Peirce, lingkaran hermeneutik Gadamer dan epistemologi hukum Belanda yang agak dominan (Meuwissen)...
There is at least an initial difficulty in explaining the view of Jurisprudence to Government Sci... more There is at least an initial difficulty in explaining the view of Jurisprudence to Government Science.Jurisprudence is dogmatic because they prioritize the validity of norms over facts, whereas GovernmentScience implements government policies factually as a legal structure. The relations between Jurisprudenceand Government Science is formed in the context of the tension between fact and legality. On the other hand,the Legal Science such as Sociology of Law is connected with Government Science because they both givemeaning to law as an institution and law as a medium. The reconstruction of the Sociology of Law and thediscourse of the Village Republic has produced law as a medium of social integration that rationalizes therelationship between the System (state and market) and the Life-World (Village and community).
27 Jentera Jurnal Hukum, 2002
Secara psikis, memebuat tulisan tentang bahasa dan hukum amatlah renggang dengan apa yang dipikir... more Secara psikis, memebuat tulisan tentang bahasa dan hukum amatlah renggang dengan apa yang dipikirkan dan diucapkan. Beberapa waktu lalu, penulis memendam lama keinginan untuk ekstase atas kitab recht & taal : een kleine methodologie (bahasa dan hukum : sebuah metodologi ringkas). Kitab yang ditulis oleh M.A. Loth ini pernah menjadi dasar bagi kajian linguistik dan semiotik atas Teori Hukum JJH Bruggink dan diajarkan di Fakultas Hukum Unair Surabaya. Teori Hukum semacam ini jelas merujuk pada karya Saussure (linguistik struktural Perancis) dengan sedikit variasi dari filsafat analitik Wittgeinstein, logika Charles S. Peirce, lingkaran hermeneutik Gadamer dan epistemologi hukum Belanda yang agak dominan (Meuwissen)...
Perhatikan ketentuan mengenai gaji, honor, tunjangan, jam kerja pegawai BUM Desa.
Perhatikan ketentuan tentang gaji, honor, tunjangan Penasihat, Pelaksana Operasional dan Dewan Pe... more Perhatikan ketentuan tentang gaji, honor, tunjangan Penasihat, Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas. Termasuk pula prosedur demokratik atas pinjaman, investasi dll.
Salam Berdesa. Sesajen buku digital ini berjudul pendek: Operasi Chronos 4.0. Bebas diunduh, dice... more Salam Berdesa. Sesajen buku digital ini berjudul pendek: Operasi Chronos 4.0. Bebas diunduh, dicetak dan disebar dalam koridor lisensi CC BY SA 4.0. Buku ini membahas Filsafat Hukum, Kritik atas Teori Hukum Murni, Tematik Desentralisasi Administrasi, Deradikalisasi sampai dengan Republik Desa. Semoga bermanfaat bagi diskursus hukum di Indonesia.
Presentasi tentang Pemerintahan Desa dalam Sistem Pemerintahan dan KonsItusi ini membahas Republi... more Presentasi tentang Pemerintahan Desa dalam Sistem Pemerintahan dan KonsItusi ini membahas Republik Desa (dorpsrepublieken), Struktur Pemerintahan Desa, dan Kebijakan Hukum Pemerintahan Desa.
Naskah akademik RUU KUHP sudah relevan dari sisi intelektual-akademis pidana, meski perlu kehati-... more Naskah akademik RUU KUHP sudah relevan dari sisi intelektual-akademis pidana, meski perlu kehati-hatian dalam menyikapi politik hukum kodifikasi warisan liberalisme-hukum sejak zaman Perancis (Napoleon Bonaparte) dan Belanda bahwa living law tradition akan kurang diakui dalam pelaksanaan putusan.
Nahdlatul Ulama’ sebagai organisasi kemasyarakatan yang hari ini sedang tegak lurus menghadapi ancaman kebangsaan, perlu mendorong agar RUU KUHP segera disahkan. Forum genossenschaft seperti Bahtsul Masa’il dapat membahas politik hukum kodifikasi atas pencabutan Wetboek van Strafrecht dengan catatan bahwa pihak legislator benar-benar komitmen pada Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat terutama nilai-nilai adat yang sudah terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman yang toleran.
Tantangan kedepan adalah mengembangkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 123 RUU KUHP bahwa hasil keputusan Bahtsul Masa’il dan kesatuan masyarakat hukum adat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim (rechtsvinding) dalam pengambilan keputusan. Terutama, mengembangkan pengetahuan akademis tentang prinsip al-‘adatu muhakkamah dan ‘urf.
Komisi Yudisial yang berwenang mengawasi perilaku etik Hakim perlu diajak dialog tentang hasil-hasil Bahtsul Masa’il qanuniyah agar Hakim mempertimbangkan living law tradition dalam pidana tambahan.***
Dualisme hukum telah lama dicirikan oleh para teoritisi dalam situasi ketegangan antara Desa dan ... more Dualisme hukum telah lama dicirikan oleh para teoritisi dalam situasi ketegangan antara Desa dan Negara. Ketegangan ini terdapat pada beberapa level, namun pada setiap level kita menemukan pengakuan atas kewenangan Desa disatu sisi dan kebijakan desentralisasi disisi lain. Melalui diskursus hukum Republik Desa, para akademisi hukum telah memberikan banyak asupan data empiris untuk memastikan keberadaan otonomi Desa. Kini, melalui prinsip rekognisi dan subsidiaritas, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengembangkan kualitas hidupnya. Sementara itu, kebijakan desentralisasi mempunyai banyak regulasi untuk melaksanakan administrasi Dana Desa secara lebih efisien. Gagasan utama dalam makalah ini adalah membangun suatu paradigma Berdesa melalui dualisme hukum dan diskursus Republik Desa. Sekaligus menyediakan prasyarat kelembagaan yang menjamin Desa sebagai lokus baru bagi paradigma kehidupan yang baru. Kerangka kerja hukum yang dibutuhkan adalah demokrasi deliberatif dan kepemimpinan kepala Desa. Musyawarah Desa akan menjadi arena untuk memutuskan suatu konsensus diantara warga Desa, dan disisi lain kepemimpinan kepala Desa akan terhubungkan dengan kelompok marjinal di wilayah Desa setempat.
Kata kunci: dualisme hukum, republik desa, Undang-Undang Desa, paradigma kehidupan.
Uploads
Papers by Anom Surya Putra
Kedua, pengertian Kode Etik perlu mengalami perubahan yang definitif terkait dengan objek ilmu Etika yaitu moralitas dan objek Ilmu Hukum yaitu Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik.
Ketiga, kajian Etika Terapan dan Ilmu Hukum Empiris membantu re-sistematisasi Kode Etik agar terdiri dari prinsip etis, standar perilaku kepatutan, kewajiban, dan larangan, serta disertai kategori hirarkis sanksi yang sesuai dengan standar perilaku tersebut.
Keempat, ketentuan tentang tata beracara diperlukan berbarengan dengan rasionalitas dalam proses pemeriksaan persidangan hingga pengambilan keputusan Badan Kehormatan, yang ditunjukkan melalui perlunya pendalaman terhadap asas- asas pemikiran dan logika hukum sebagai salah satu unsur penguat kapasitas Badan Kehormatan dalam mengeluarkan keputusan yang objektif, berkeadilan dan memegang solidaritas citra kelembagaan DPR-RI yang etis.
Kelima, bahan kajian ini masih merupakan konsep tentatif, rumusan tekstual yang tentatif yang perlu diuji relevansi sosial dan relevansi intelektualnya dalam kerangka pencarian Etika Legislatif yang tepat-konteks di Indonesia.
Nahdlatul Ulama’ sebagai organisasi kemasyarakatan yang hari ini sedang tegak lurus menghadapi ancaman kebangsaan, perlu mendorong agar RUU KUHP segera disahkan. Forum genossenschaft seperti Bahtsul Masa’il dapat membahas politik hukum kodifikasi atas pencabutan Wetboek van Strafrecht dengan catatan bahwa pihak legislator benar-benar komitmen pada Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat terutama nilai-nilai adat yang sudah terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman yang toleran.
Tantangan kedepan adalah mengembangkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 123 RUU KUHP bahwa hasil keputusan Bahtsul Masa’il dan kesatuan masyarakat hukum adat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim (rechtsvinding) dalam pengambilan keputusan. Terutama, mengembangkan pengetahuan akademis tentang prinsip al-‘adatu muhakkamah dan ‘urf.
Komisi Yudisial yang berwenang mengawasi perilaku etik Hakim perlu diajak dialog tentang hasil-hasil Bahtsul Masa’il qanuniyah agar Hakim mempertimbangkan living law tradition dalam pidana tambahan.***
Kata kunci: dualisme hukum, republik desa, Undang-Undang Desa, paradigma kehidupan.
Kedua, pengertian Kode Etik perlu mengalami perubahan yang definitif terkait dengan objek ilmu Etika yaitu moralitas dan objek Ilmu Hukum yaitu Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik.
Ketiga, kajian Etika Terapan dan Ilmu Hukum Empiris membantu re-sistematisasi Kode Etik agar terdiri dari prinsip etis, standar perilaku kepatutan, kewajiban, dan larangan, serta disertai kategori hirarkis sanksi yang sesuai dengan standar perilaku tersebut.
Keempat, ketentuan tentang tata beracara diperlukan berbarengan dengan rasionalitas dalam proses pemeriksaan persidangan hingga pengambilan keputusan Badan Kehormatan, yang ditunjukkan melalui perlunya pendalaman terhadap asas- asas pemikiran dan logika hukum sebagai salah satu unsur penguat kapasitas Badan Kehormatan dalam mengeluarkan keputusan yang objektif, berkeadilan dan memegang solidaritas citra kelembagaan DPR-RI yang etis.
Kelima, bahan kajian ini masih merupakan konsep tentatif, rumusan tekstual yang tentatif yang perlu diuji relevansi sosial dan relevansi intelektualnya dalam kerangka pencarian Etika Legislatif yang tepat-konteks di Indonesia.
Nahdlatul Ulama’ sebagai organisasi kemasyarakatan yang hari ini sedang tegak lurus menghadapi ancaman kebangsaan, perlu mendorong agar RUU KUHP segera disahkan. Forum genossenschaft seperti Bahtsul Masa’il dapat membahas politik hukum kodifikasi atas pencabutan Wetboek van Strafrecht dengan catatan bahwa pihak legislator benar-benar komitmen pada Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat terutama nilai-nilai adat yang sudah terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman yang toleran.
Tantangan kedepan adalah mengembangkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 123 RUU KUHP bahwa hasil keputusan Bahtsul Masa’il dan kesatuan masyarakat hukum adat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim (rechtsvinding) dalam pengambilan keputusan. Terutama, mengembangkan pengetahuan akademis tentang prinsip al-‘adatu muhakkamah dan ‘urf.
Komisi Yudisial yang berwenang mengawasi perilaku etik Hakim perlu diajak dialog tentang hasil-hasil Bahtsul Masa’il qanuniyah agar Hakim mempertimbangkan living law tradition dalam pidana tambahan.***
Kata kunci: dualisme hukum, republik desa, Undang-Undang Desa, paradigma kehidupan.
========
Filsafat Hukum, Teori Hukum, Sosiologi Hukum, belum berkembang melampaui kenyatan sosial itu. Buku ini mengakumulasi problematika pengetahuan hukum yang mendikotomikan teori dan praktik.
Perbincangan filsafat hukum menjadi sumber pengetahuan untuk melakukan ziarah atas diskursus fakta dan keabsahan normatif (legalitas).
Ebook ini kuranglebih akan bermanfaat untuk menyelesaikan misi tugas kuliah dan penelitian hukum.
--Anom Surya Putra, MH