Nafis Irkhami
Address: Indonesia
less
Related Authors
David Seamon
Kansas State University
Armando Marques-Guedes
UNL - New University of Lisbon
Rola El-Husseini
Lund University
Kabir Hassan
University of New Orleans
Bayu Taufiq Possumah
Universiti Malaysia Terengganu
Ali Rama
Syarif Hidayatullah State Islamic University, Jakarta
Viacheslav Kuleshov
Stockholm University
Werner Bonefeld
University of York
Ömer Faruk Habergetiren
Karabuk University
Shochrul Rohma
Universitas Airlangga
InterestsView All (7)
Uploads
Papers by Nafis Irkhami
Sementara itu, kajian tentang al-mawārīd al-māliyyah li al-dawlah telah menjadi tema kajian dalam kitab-kitab klasik (750an-1050an); al-kharaj, al-amwal dan al-ahkam al-sultaniyyah.
Terkait dengan sistem perpajakan ushr dan jizyah, dengan mengikuti ijtihad Khalifah Umar, pemerintah Muslim modern sudah semestinya membuat rekonstruksi dan standarisasi aturan pembayaran pajak (fiskal) untuk mewujudkan keadilan serta menghindari perasaan diskriminasi di antara masyarakat. Dalam kontek pemikiran ekonomi kontemporer, faktor terpenting yang perlu dipertimbangkan dari ijtihad Umar ibn Khaṭṭāb adalah pendekatan yang digunakannya untuk selalu mereaktualisasikan ketentuan-ketentuan Islam dengan mempertimbangkan perubahan kondisi sosio-historis.
Tulisan ini mengkaji persoalan-persoalan hukum dalam industri asuransi syariah di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada aplikasi kontrak ganda. Yaitu gabungan antara akad tabarru' dan tijârah. Penelitian kualitatif ini menggunakan data sekunder. Data tersebut akan diuji menggunakan teknik taksonomi. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai pendekatan untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum. Secara teoritis, skema asuransi syariah harus memisahkanDalam hal ini, kontrak utamanya adalah tabarru’, sedangkan yang kedua adalah akad opsional. Namun industri asuransi syariah di Indonesia lebih menekankan pada akad tambahan daripada akad pokoknya. Berdasarkan pengamatan, asuransi syariah di Indonesia tidak memisahkan pengelolaan dana hibah dengan bisnis. Ini berarti bahwa mereka mencampur return yang diperoleh dari kedua sektor. Hal tersebut menunjukkan bahwa dualisme akad tabarru’ dengan tijârah dalam asuransi syariah di Indonesia tidak sejalan dengan fatwa-fatwa DSN-MUI tentang asuransi. Namun artikel ini juga menemukan bahwa beberapa ketentuan DSN-MUI yang bersifat ambigu. Artikel ini menawarkan skema alternatif untuk kedua model akad dalam perspektif fikih muamalah. Akad yang dapat diterapkan untuk tabarru’ adalah akad berbasis ujrah. Sedangkan akad yang paling tepat untuk tijârah adalah kerjasama investasi berbasis profit and loss sharing.
Berangkat dari latar belakang tersebut di atas, maka persoalan-persoalan Islamic ethical investment yang menjadi rencana pembahasan dalam buku ini adalah mengenai konstruksi analisis ethical investment perspektif Islam, instrumen yang digunakan sebagai pertimbangan dalam proses screening investasi, serta mengenai konsep menejemen investasi Islami terhadap risiko dan pengembalian.
Dalam perspektif Islamic ethical investment, tujuan utama dari perilaku investasi adalah memperoleh keuntungan materiil dan spirituil sekaligus. Untuk mencapai tujuan itu, menejemen investasi harus mempertimbangkan tingkat pengembalian dan risiko yang mencerminkan kondisi riil, yaitu nilai intrinsik. Untuk mendukung tujuan ini, setiap perusahaan emiten harus mengumumkan posisi keuangannya secara rutin sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari saham-saham yang dikeluarkan.