Papers by Nike A Y U Geraldine
Makalah Cyberlaw, 2024
Setiap negara yang memfasilitasi kehidupan bernegara dengan penggunaan sistem elektronik dan inte... more Setiap negara yang memfasilitasi kehidupan bernegara dengan penggunaan sistem elektronik dan internet yang maju, secara tidak langsung perkembangan cyber law di dalamnya turut maju.
makalah pencucian uang, 2020
Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan
menggunakan hasil dari sua... more Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan
menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Hal tersebut dimulai dengan adanya transaksi keuangan, bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran dan tahap pengumpulan. Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang, makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang. Perbuatan, sanksi pidana dan denda dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undangundang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
Pencucucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
contoh Pledoi (Nota Pembelaan), 2020
Pidana Tutupan & Pidana bersyarat, 2020
Pidana merupakan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar ketentuanketentuan hukum. Di dalam KUHP... more Pidana merupakan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar ketentuanketentuan hukum. Di dalam KUHP BUKU I diketahui sanksi-sanksi pidana terdapat pada Pasal 10 KUHP; pidana pokok; pidana mati, penjara, denda,kurungan, tutupan, denda, dan pidana tambahan; pencabutan hak-hak tertentu,perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Selain dalam Pasal 10 KUHP terdapat saksi pidana lain yang terdapat dalam Pasal 14a14f yaitu pidana bersyarat/pidana percobaan. Pidana bersyarat/pidana percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana tertentu (penjara, kurungan, denda) dimana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijlanakan dengan pembebanan syarat-syarat tertentu, dan apabila syarat-syarat
yang ditentukan tidak dipatuhi atau dilanggar maka pidana dilaksanakan. Penjatuhan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP. Di dalam PasalPasal tersebut ditentukan bagaimana syarat-syarat dapat dijatuhkanya pidana bersyarat. Seperti sanksi pidana yang lain, penjatuhan pidana bersyarat mempunyai tujuan pemidanaan dalam penjatuhannya.
MAKALAH VIKTIMOLOGI, 2020
Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang bai... more Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik
secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya (Sejiwa,
2008). Remaja yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik
secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi
korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah
tidur yang mungkin akan terbawa hingga dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut
dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan penurunan semangat belajar
dan prestasi akademis. This article is intended to find out the causes of bullying by teenagers, roles in bullying, and types of bullying.
The data source of this paper is done by documentation study method. In this article the results of factors
that affect the occurrence of bullying come from individuals, families, play groups, to the community of
perpetrators. This action is closely related to the world of social work, which they should be activate their role
as a conselor for cutting the bully behavior off.
Uploads
Papers by Nike A Y U Geraldine
menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Hal tersebut dimulai dengan adanya transaksi keuangan, bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran dan tahap pengumpulan. Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang, makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang. Perbuatan, sanksi pidana dan denda dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undangundang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
Pencucucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
yang ditentukan tidak dipatuhi atau dilanggar maka pidana dilaksanakan. Penjatuhan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP. Di dalam PasalPasal tersebut ditentukan bagaimana syarat-syarat dapat dijatuhkanya pidana bersyarat. Seperti sanksi pidana yang lain, penjatuhan pidana bersyarat mempunyai tujuan pemidanaan dalam penjatuhannya.
secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya (Sejiwa,
2008). Remaja yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik
secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi
korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah
tidur yang mungkin akan terbawa hingga dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut
dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan penurunan semangat belajar
dan prestasi akademis. This article is intended to find out the causes of bullying by teenagers, roles in bullying, and types of bullying.
The data source of this paper is done by documentation study method. In this article the results of factors
that affect the occurrence of bullying come from individuals, families, play groups, to the community of
perpetrators. This action is closely related to the world of social work, which they should be activate their role
as a conselor for cutting the bully behavior off.
menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Hal tersebut dimulai dengan adanya transaksi keuangan, bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran dan tahap pengumpulan. Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang, makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang. Perbuatan, sanksi pidana dan denda dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undangundang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
Pencucucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
yang ditentukan tidak dipatuhi atau dilanggar maka pidana dilaksanakan. Penjatuhan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP. Di dalam PasalPasal tersebut ditentukan bagaimana syarat-syarat dapat dijatuhkanya pidana bersyarat. Seperti sanksi pidana yang lain, penjatuhan pidana bersyarat mempunyai tujuan pemidanaan dalam penjatuhannya.
secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya (Sejiwa,
2008). Remaja yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik
secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi
korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah
tidur yang mungkin akan terbawa hingga dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut
dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan penurunan semangat belajar
dan prestasi akademis. This article is intended to find out the causes of bullying by teenagers, roles in bullying, and types of bullying.
The data source of this paper is done by documentation study method. In this article the results of factors
that affect the occurrence of bullying come from individuals, families, play groups, to the community of
perpetrators. This action is closely related to the world of social work, which they should be activate their role
as a conselor for cutting the bully behavior off.