Papers by Nurul vialetaa_C1C021219
Akad Istishna adalah salah satu bentuk akad dalam hukum Islam yang digunakan untuk transaksi jual... more Akad Istishna adalah salah satu bentuk akad dalam hukum Islam yang digunakan untuk transaksi jual beli barang yang dipesan atau dipesan untuk diproduksi terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli. Akad ini mirip dengan kontrak pesanan produksi di mana penjual setuju untuk memproduksi atau membuat barang tertentu dalam jangka waktu tertentu dan dengan harga yang telah disepakati.
Akad Mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian atau kontrak dalam keuangan Islam di mana satu pih... more Akad Mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian atau kontrak dalam keuangan Islam di mana satu pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal), menyediakan modal kepada pihak lain, yaitu pengelola atau pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu usaha atau proyek bisnis. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah (proporsi) yang telah disepakati sebelumnya. 1. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah Tidak Terbatas) Dalam akad Mudharabah Muthlaqah, pemilik modal (shahibul maal) memberikan kebebasan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk menjalankan usaha sesuai dengan kebijakannya. Tidak ada batasan spesifik terkait jenis usaha, lokasi, maupun cara pengelolaan, selama sesuai dengan prinsip syariah. Dalam jenis ini, pengelola memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan bisnis. Karakteristik Mudharabah Muthlaqah: Pengelola bebas memilih jenis usaha, strategi, dan keputusan bisnis lainnya. Pemilik modal tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam operasional harian usaha. Cocok untuk pengelola yang memiliki keahlian tinggi dan rekam jejak yang baik. 2. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah Terbatas) Dalam akad Mudharabah Muqayyadah, pemilik modal memberikan beberapa batasan atau syarat kepada pengelola terkait cara mengelola modal. Batasan ini bisa mencakup jenis usaha yang boleh atau tidak boleh dijalankan, lokasi usaha, mitra bisnis, atau cara pengelolaan usaha. Karakteristik Mudharabah Muqayyadah: Terdapat batasan atau syarat yang harus diikuti oleh pengelola. Pemilik modal dapat menentukan aturan tertentu untuk mengurangi risiko. Cocok digunakan ketika pemilik modal ingin lebih mengontrol risiko investasi atau memiliki preferensi tertentu dalam jenis usaha.
lam Isla m, aka d (ko ntr ak ata u tra nsa ksi ) ada lah per jan jian ant ara dua pih ak ata u le... more lam Isla m, aka d (ko ntr ak ata u tra nsa ksi ) ada lah per jan jian ant ara dua pih ak ata u leb ih yan g me ngi kat sec ara huk um unt uk me lak uka n ata u tida k me lak uka n ses uat u. Ak ad me rup aka n das ar uta ma dal am keg iata n mu am ala h (hu bun gan sos ial-eko nom i) dan har us me me nuh i pri nsi ppri nsi p sya riah . Pri nsi p-P rin sip Ak ad Sya riah 1. Ke rela an dan Ke sep aka tan Ke dua Be lah Pih ak 2. Ke juju ran dan Ke ter buk aan (Tr ans par ans i) 3. Ob jek Ak ad yan g Ha lal dan Jel as 4. Ke pas tian Hu kum dan Ter tuli s 5. Tid ak Me nga ndu ng Un sur Rib a, Gh ara r, dan Ma ysi r
Uploads
Papers by Nurul vialetaa_C1C021219