Papers by Prasodjo Julius
Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja ... more Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah ; c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewjudkan kesejahteraan ; d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ; BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha. BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN Pasal 7 1. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. 2. Perencanaan tenaga kerja meliputi : a. Perencanaan tenaga kerja makro ; dan b. Perencanaan tenaga kerja mikro. 3. Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana pada ayat (1). Pasal 8 1. Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi : a. Penduduk dan tenega kerja ; b. Kesempatan kerja ; c. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja ; d. Produktivitas tenaga kerja ; e. Hubungan industrial ; f. Kondisi lingkungan ; g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan h. Jaminan sosial tenaga kerja. 2. Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat , diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta. 3. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Uploads
Papers by Prasodjo Julius