Untuk itulah kami bermaksud untuk membuat barang yang memiliki
kualitas yang bagus dengan harga ... more Untuk itulah kami bermaksud untuk membuat barang yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang lebih ekonomis dan aman untuk dipakai. Dari uraian diatas maka sangat potensial bila kami mengembangkan usaha pelindung handphone ini, karena rata-rata masyarakat sangat membutuhkan tempat yang aman untuk meyimpan barang elektronik mereka, kusus nya handphone atau agar terhindar dari goresan dan dapat dibawa dengan nyaman. Pelindung handphone ini tidak seperti pelindung handphone pada umumnya, yang biasanya menggunakan bahan yang mudah retak atau pecah. Pelindung handphone ini memilki beraneka ragam model, konsumen juga bisa memesan bentuk, hiasan dan variasi yang mereka inginkan. Jadi, semua kalangan bisa memakai pelindung handphone ini dengan design dari mereka sendiri. Dengan alasan dan landasan tersebut kami bemiat untuk merintis usaha. pelindung handphone, dan usaha kami tersebut kami beri nama atas kesepakatan bersama, yaitu TRENDY.ID PELINDUNG HANDPHONE. Dengan harapan pelanggan akan tertarik untuk datang, memesan dan membeli pelindung handphone buatan dari kami.
Dunia internet, yang muali banyak diperbincangkan mulai dekade tahun
90-an merupakan sebuah dimen... more Dunia internet, yang muali banyak diperbincangkan mulai dekade tahun 90-an merupakan sebuah dimensi baru dalam kehidupan manusia. Kehadiran interner inilah dalam kehihupan manusia telah mengubah Sebagian besar kebiasaan orang dalam berkomukanikasi dengan orang lain, mulai dari sekedar menyampaikan pesan, sampai pada aktivitas sehari-hari seperti membaca koran, buku, majalah, berbelanja, dan lain-lain. Kehadiran internet telah menjadikan jawaban bagi orang-orang yang semakin sibuk. Untuk berkominikasi antat anggota keluarga dalam satu rumah pun, orang bisa meminta bantuan internet melalui fasilitas media sosisal maupun E-mail.Salah satu keunggulan baru dari internet yang kini digemari oleh banyak khalayak orang adalah E-Commerce. E-Commerce, berarti membeli atau menjual secara elektronik, kegiatan ini dilakukan pada jaringan internet.1 Dengan fasilitas E-Commerce manusia semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi. Dalam beberapa waktu terakhir ini, dengan begitu merebaknya media internet dimana-mana, khususnya di Indonesia dengan semakin bertebaran handphone maupun warung internet, ternyata telah membuat banyak perushaan mulai mencoba menawarkan berbagai macam produk mereka dengan menggunakan media ini. Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan yang ingin menawarkan berbagai macam produk mereka secara online dengan konsep Web Shop adalah bagaimana menjual produk bila perusahaan menghendaki customer dapat berinteraksi dengan perusahaan daan bagaimana situs yang dibuat dapat merealisasikan interaksi tersebut.
E-commerce merupakan suatu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di tengah kesibukan sehari-ha... more E-commerce merupakan suatu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di tengah kesibukan sehari-hari. Di Indonesia banyak market place yang menyediakan untuk melakukan e-commerce. Dengan banyaknya penyedia e-commerce, banyak juga masalah yang timbul di dalamnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli pada aplikasi shopee, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli secara online, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui aplikasi shopee.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan transaksi di aplikasi shopee yaitu dengan log in, mencari barang, ajukan penawaran atau beli, masukan alamat rumah pengiriman, jasa pengirim, dan metode pembayaran, lalu melakukan pembayaran. Faktor yang mendorong masyarakat melakukan e-commerce karena lebih hemat, lebih lengkap, lebih murah, lebih praktis. Perlindungan konsumen dalam market place shopee, shopee melarang dan membatasi penjualan barang yang bila digunakan mengganggu keselamatan diri sendiri dan masyarakat.
Untuk itulah kami bermaksud untuk membuat barang yang memiliki
kualitas yang bagus dengan harga ... more Untuk itulah kami bermaksud untuk membuat barang yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang lebih ekonomis dan aman untuk dipakai. Dari uraian diatas maka sangat potensial bila kami mengembangkan usaha pelindung handphone ini, karena rata-rata masyarakat sangat membutuhkan tempat yang aman untuk meyimpan barang elektronik mereka, kusus nya handphone atau agar terhindar dari goresan dan dapat dibawa dengan nyaman. Pelindung handphone ini tidak seperti pelindung handphone pada umumnya, yang biasanya menggunakan bahan yang mudah retak atau pecah. Pelindung handphone ini memilki beraneka ragam model, konsumen juga bisa memesan bentuk, hiasan dan variasi yang mereka inginkan. Jadi, semua kalangan bisa memakai pelindung handphone ini dengan design dari mereka sendiri. Dengan alasan dan landasan tersebut kami bemiat untuk merintis usaha. pelindung handphone, dan usaha kami tersebut kami beri nama atas kesepakatan bersama, yaitu TRENDY.ID PELINDUNG HANDPHONE. Dengan harapan pelanggan akan tertarik untuk datang, memesan dan membeli pelindung handphone buatan dari kami.
Dunia internet, yang muali banyak diperbincangkan mulai dekade tahun
90-an merupakan sebuah dimen... more Dunia internet, yang muali banyak diperbincangkan mulai dekade tahun 90-an merupakan sebuah dimensi baru dalam kehidupan manusia. Kehadiran interner inilah dalam kehihupan manusia telah mengubah Sebagian besar kebiasaan orang dalam berkomukanikasi dengan orang lain, mulai dari sekedar menyampaikan pesan, sampai pada aktivitas sehari-hari seperti membaca koran, buku, majalah, berbelanja, dan lain-lain. Kehadiran internet telah menjadikan jawaban bagi orang-orang yang semakin sibuk. Untuk berkominikasi antat anggota keluarga dalam satu rumah pun, orang bisa meminta bantuan internet melalui fasilitas media sosisal maupun E-mail.Salah satu keunggulan baru dari internet yang kini digemari oleh banyak khalayak orang adalah E-Commerce. E-Commerce, berarti membeli atau menjual secara elektronik, kegiatan ini dilakukan pada jaringan internet.1 Dengan fasilitas E-Commerce manusia semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi. Dalam beberapa waktu terakhir ini, dengan begitu merebaknya media internet dimana-mana, khususnya di Indonesia dengan semakin bertebaran handphone maupun warung internet, ternyata telah membuat banyak perushaan mulai mencoba menawarkan berbagai macam produk mereka dengan menggunakan media ini. Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan yang ingin menawarkan berbagai macam produk mereka secara online dengan konsep Web Shop adalah bagaimana menjual produk bila perusahaan menghendaki customer dapat berinteraksi dengan perusahaan daan bagaimana situs yang dibuat dapat merealisasikan interaksi tersebut.
E-commerce merupakan suatu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di tengah kesibukan sehari-ha... more E-commerce merupakan suatu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di tengah kesibukan sehari-hari. Di Indonesia banyak market place yang menyediakan untuk melakukan e-commerce. Dengan banyaknya penyedia e-commerce, banyak juga masalah yang timbul di dalamnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli pada aplikasi shopee, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli secara online, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui aplikasi shopee.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan transaksi di aplikasi shopee yaitu dengan log in, mencari barang, ajukan penawaran atau beli, masukan alamat rumah pengiriman, jasa pengirim, dan metode pembayaran, lalu melakukan pembayaran. Faktor yang mendorong masyarakat melakukan e-commerce karena lebih hemat, lebih lengkap, lebih murah, lebih praktis. Perlindungan konsumen dalam market place shopee, shopee melarang dan membatasi penjualan barang yang bila digunakan mengganggu keselamatan diri sendiri dan masyarakat.
Uploads
Papers by abdal basit
kualitas yang bagus dengan harga yang lebih ekonomis dan aman untuk dipakai. Dari uraian diatas maka sangat potensial bila kami mengembangkan usaha pelindung handphone ini, karena rata-rata masyarakat sangat membutuhkan tempat yang aman untuk meyimpan barang elektronik mereka, kusus nya handphone atau agar terhindar dari goresan dan dapat dibawa dengan nyaman. Pelindung handphone ini tidak seperti pelindung handphone pada umumnya, yang biasanya menggunakan bahan yang mudah retak atau pecah.
Pelindung handphone ini memilki beraneka ragam model, konsumen juga bisa memesan bentuk, hiasan dan variasi yang mereka inginkan. Jadi, semua kalangan bisa memakai pelindung handphone ini dengan design dari mereka sendiri.
Dengan alasan dan landasan tersebut kami bemiat untuk merintis usaha. pelindung handphone, dan usaha kami tersebut kami beri nama atas kesepakatan bersama, yaitu TRENDY.ID PELINDUNG HANDPHONE. Dengan harapan pelanggan akan tertarik untuk datang, memesan dan membeli pelindung handphone buatan
dari kami.
90-an merupakan sebuah dimensi baru dalam kehidupan manusia. Kehadiran interner inilah dalam kehihupan manusia telah mengubah Sebagian besar kebiasaan orang dalam berkomukanikasi dengan orang lain, mulai dari sekedar menyampaikan pesan, sampai pada aktivitas sehari-hari seperti membaca koran, buku, majalah, berbelanja, dan lain-lain. Kehadiran internet telah menjadikan jawaban bagi orang-orang yang
semakin sibuk. Untuk berkominikasi antat anggota keluarga dalam satu rumah pun, orang bisa meminta bantuan internet melalui fasilitas media sosisal maupun E-mail.Salah satu keunggulan baru dari internet yang kini digemari oleh banyak khalayak orang adalah E-Commerce. E-Commerce, berarti membeli atau menjual secara elektronik, kegiatan ini dilakukan pada jaringan internet.1 Dengan fasilitas E-Commerce manusia semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, dengan begitu merebaknya media
internet dimana-mana, khususnya di Indonesia dengan semakin bertebaran handphone maupun warung internet, ternyata telah membuat banyak perushaan mulai mencoba menawarkan berbagai macam produk mereka dengan menggunakan media ini. Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan yang ingin menawarkan berbagai macam produk mereka secara online dengan konsep Web Shop adalah bagaimana menjual produk bila perusahaan menghendaki customer dapat berinteraksi dengan perusahaan daan bagaimana situs yang dibuat dapat merealisasikan interaksi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli pada aplikasi shopee, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli secara online, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui aplikasi shopee.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan transaksi di aplikasi shopee yaitu dengan log in, mencari barang, ajukan penawaran atau beli, masukan alamat rumah pengiriman, jasa pengirim, dan metode pembayaran, lalu melakukan pembayaran. Faktor yang mendorong masyarakat melakukan e-commerce karena lebih hemat, lebih lengkap, lebih murah, lebih praktis. Perlindungan konsumen dalam market place shopee, shopee melarang dan membatasi penjualan barang yang bila digunakan mengganggu keselamatan diri sendiri dan masyarakat.
kualitas yang bagus dengan harga yang lebih ekonomis dan aman untuk dipakai. Dari uraian diatas maka sangat potensial bila kami mengembangkan usaha pelindung handphone ini, karena rata-rata masyarakat sangat membutuhkan tempat yang aman untuk meyimpan barang elektronik mereka, kusus nya handphone atau agar terhindar dari goresan dan dapat dibawa dengan nyaman. Pelindung handphone ini tidak seperti pelindung handphone pada umumnya, yang biasanya menggunakan bahan yang mudah retak atau pecah.
Pelindung handphone ini memilki beraneka ragam model, konsumen juga bisa memesan bentuk, hiasan dan variasi yang mereka inginkan. Jadi, semua kalangan bisa memakai pelindung handphone ini dengan design dari mereka sendiri.
Dengan alasan dan landasan tersebut kami bemiat untuk merintis usaha. pelindung handphone, dan usaha kami tersebut kami beri nama atas kesepakatan bersama, yaitu TRENDY.ID PELINDUNG HANDPHONE. Dengan harapan pelanggan akan tertarik untuk datang, memesan dan membeli pelindung handphone buatan
dari kami.
90-an merupakan sebuah dimensi baru dalam kehidupan manusia. Kehadiran interner inilah dalam kehihupan manusia telah mengubah Sebagian besar kebiasaan orang dalam berkomukanikasi dengan orang lain, mulai dari sekedar menyampaikan pesan, sampai pada aktivitas sehari-hari seperti membaca koran, buku, majalah, berbelanja, dan lain-lain. Kehadiran internet telah menjadikan jawaban bagi orang-orang yang
semakin sibuk. Untuk berkominikasi antat anggota keluarga dalam satu rumah pun, orang bisa meminta bantuan internet melalui fasilitas media sosisal maupun E-mail.Salah satu keunggulan baru dari internet yang kini digemari oleh banyak khalayak orang adalah E-Commerce. E-Commerce, berarti membeli atau menjual secara elektronik, kegiatan ini dilakukan pada jaringan internet.1 Dengan fasilitas E-Commerce manusia semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, dengan begitu merebaknya media
internet dimana-mana, khususnya di Indonesia dengan semakin bertebaran handphone maupun warung internet, ternyata telah membuat banyak perushaan mulai mencoba menawarkan berbagai macam produk mereka dengan menggunakan media ini. Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan yang ingin menawarkan berbagai macam produk mereka secara online dengan konsep Web Shop adalah bagaimana menjual produk bila perusahaan menghendaki customer dapat berinteraksi dengan perusahaan daan bagaimana situs yang dibuat dapat merealisasikan interaksi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli pada aplikasi shopee, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli secara online, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui aplikasi shopee.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan transaksi di aplikasi shopee yaitu dengan log in, mencari barang, ajukan penawaran atau beli, masukan alamat rumah pengiriman, jasa pengirim, dan metode pembayaran, lalu melakukan pembayaran. Faktor yang mendorong masyarakat melakukan e-commerce karena lebih hemat, lebih lengkap, lebih murah, lebih praktis. Perlindungan konsumen dalam market place shopee, shopee melarang dan membatasi penjualan barang yang bila digunakan mengganggu keselamatan diri sendiri dan masyarakat.