Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai"Civil Law"... more Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai"Civil Law". Sebenarnya semula berasal kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintah Kaisar Justitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI Sebelum Masehi. Pada waktu itu raja mempunyai kekuasaan mutlak. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis". Dalam perkembangannya , prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai"Civil Law"... more Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai"Civil Law". Sebenarnya semula berasal kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintah Kaisar Justitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI Sebelum Masehi. Pada waktu itu raja mempunyai kekuasaan mutlak. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis". Dalam perkembangannya , prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Uploads
Papers by houri owi