Artikel ini membahas secara kritis isi Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencega... more Artikel ini membahas secara kritis isi Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan. Melalui analisis mendalam terhadap beberapa bagian penting SE ini, penulis menemukan bahwa sebagian besar isi SE lebih berupa pernyataan normatif daripada penjelasan teknis, yang justru membingungkan dan tidak didukung oleh landasan regulasi yang kuat seperti Perpres 16/2018, Perlem 11/2021, atau Perlem 12/2021.
Beberapa klausa dalam SE dianggap menciptakan interpretasi baru yang bias, seperti penggunaan istilah "analisis kebutuhan" dan "pengadaan titipan," yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya. Penulis juga mengkritik kurangnya rujukan peraturan yang jelas, terutama dalam klausa terkait kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengaturan pasar, dan pembentukan tim ahli. SE ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran norma hukum yang berlaku.
Melalui artikel ini, penulis menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan seperti SE agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang sistematis dan sesuai regulasi.
Kata Kunci: Surat Edaran LKPP, Pencegahan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 16/2018, Kewenangan.
Artikel ini membahas kontroversi yang muncul dari penerbitan Surat Edaran (SE) LKPP No. 5 Tahun 2... more Artikel ini membahas kontroversi yang muncul dari penerbitan Surat Edaran (SE) LKPP No. 5 Tahun 2024 dan SE No. 8 Tahun 2024 yang bertujuan mencegah korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penulis mengkritisi kurangnya rujukan hukum yang jelas, penggunaan narasi yang ambigu, serta formulasi yang tidak sesuai dengan prinsip tata naskah dinas yang formal, logis, dan efektif. Contoh-contoh klausul dalam SE tersebut dianggap menimbulkan interpretasi luas dan meningkatkan risiko hukum bagi pelaku pengadaan, khususnya di tingkat daerah.
Artikel ini juga menyoroti perbedaan pendekatan antara SE ini dengan SE LKPP lainnya, yang biasanya berbasis regulasi lebih tinggi seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Masalah tata bahasa, kesalahan teknis, serta ketiadaan panduan operasional pada SE tersebut menambah ketidakpuasan dan kritik dari berbagai pihak. Penulis menyarankan perbaikan kualitas pengawasan dan penulisan dokumen resmi agar tidak menimbulkan keributan dan memperburuk citra lembaga pemerintahan.
Kata Kunci: Pengadaan barang/jasa, Surat Edaran LKPP, Pencegahan korupsi, Risiko hukum, Tata naskah dinas.
Practice of project management through proper planning will affect the success of a project devel... more Practice of project management through proper planning will affect the success of a project developer in development. The failure project will impact the image and reputation to the private developers. This study intends to evaluate the practice of planning in terms of focus, objectives and phases adopted by developers in Malaysia. For this study, there are 40 questionnaires was distributed to 40 private developers which was registered with Selangor Housing and Property Board (LPHS). From 40 private developers, only 24 was return and had been processed to analyze the study. Overall, the planning practiced by some of the private developers are still has a imbalance in their implementation. The study found that the planning focus is directed towards the planning, goal or objective that was plan according to facilitate the coordination of the development, identify a preferred phase and gather information for planning.
Artikel ini membahas secara kritis isi Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencega... more Artikel ini membahas secara kritis isi Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan. Melalui analisis mendalam terhadap beberapa bagian penting SE ini, penulis menemukan bahwa sebagian besar isi SE lebih berupa pernyataan normatif daripada penjelasan teknis, yang justru membingungkan dan tidak didukung oleh landasan regulasi yang kuat seperti Perpres 16/2018, Perlem 11/2021, atau Perlem 12/2021.
Beberapa klausa dalam SE dianggap menciptakan interpretasi baru yang bias, seperti penggunaan istilah "analisis kebutuhan" dan "pengadaan titipan," yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya. Penulis juga mengkritik kurangnya rujukan peraturan yang jelas, terutama dalam klausa terkait kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengaturan pasar, dan pembentukan tim ahli. SE ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran norma hukum yang berlaku.
Melalui artikel ini, penulis menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan seperti SE agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang sistematis dan sesuai regulasi.
Kata Kunci: Surat Edaran LKPP, Pencegahan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 16/2018, Kewenangan.
Artikel ini membahas kontroversi yang muncul dari penerbitan Surat Edaran (SE) LKPP No. 5 Tahun 2... more Artikel ini membahas kontroversi yang muncul dari penerbitan Surat Edaran (SE) LKPP No. 5 Tahun 2024 dan SE No. 8 Tahun 2024 yang bertujuan mencegah korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penulis mengkritisi kurangnya rujukan hukum yang jelas, penggunaan narasi yang ambigu, serta formulasi yang tidak sesuai dengan prinsip tata naskah dinas yang formal, logis, dan efektif. Contoh-contoh klausul dalam SE tersebut dianggap menimbulkan interpretasi luas dan meningkatkan risiko hukum bagi pelaku pengadaan, khususnya di tingkat daerah.
Artikel ini juga menyoroti perbedaan pendekatan antara SE ini dengan SE LKPP lainnya, yang biasanya berbasis regulasi lebih tinggi seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Masalah tata bahasa, kesalahan teknis, serta ketiadaan panduan operasional pada SE tersebut menambah ketidakpuasan dan kritik dari berbagai pihak. Penulis menyarankan perbaikan kualitas pengawasan dan penulisan dokumen resmi agar tidak menimbulkan keributan dan memperburuk citra lembaga pemerintahan.
Kata Kunci: Pengadaan barang/jasa, Surat Edaran LKPP, Pencegahan korupsi, Risiko hukum, Tata naskah dinas.
Practice of project management through proper planning will affect the success of a project devel... more Practice of project management through proper planning will affect the success of a project developer in development. The failure project will impact the image and reputation to the private developers. This study intends to evaluate the practice of planning in terms of focus, objectives and phases adopted by developers in Malaysia. For this study, there are 40 questionnaires was distributed to 40 private developers which was registered with Selangor Housing and Property Board (LPHS). From 40 private developers, only 24 was return and had been processed to analyze the study. Overall, the planning practiced by some of the private developers are still has a imbalance in their implementation. The study found that the planning focus is directed towards the planning, goal or objective that was plan according to facilitate the coordination of the development, identify a preferred phase and gather information for planning.
Uploads
Papers by samsul ramli
Beberapa klausa dalam SE dianggap menciptakan interpretasi baru yang bias, seperti penggunaan istilah "analisis kebutuhan" dan "pengadaan titipan," yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya. Penulis juga mengkritik kurangnya rujukan peraturan yang jelas, terutama dalam klausa terkait kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengaturan pasar, dan pembentukan tim ahli. SE ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran norma hukum yang berlaku.
Melalui artikel ini, penulis menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan seperti SE agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang sistematis dan sesuai regulasi.
Kata Kunci: Surat Edaran LKPP, Pencegahan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 16/2018, Kewenangan.
Artikel ini juga menyoroti perbedaan pendekatan antara SE ini dengan SE LKPP lainnya, yang biasanya berbasis regulasi lebih tinggi seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Masalah tata bahasa, kesalahan teknis, serta ketiadaan panduan operasional pada SE tersebut menambah ketidakpuasan dan kritik dari berbagai pihak. Penulis menyarankan perbaikan kualitas pengawasan dan penulisan dokumen resmi agar tidak menimbulkan keributan dan memperburuk citra lembaga pemerintahan.
Kata Kunci: Pengadaan barang/jasa, Surat Edaran LKPP, Pencegahan korupsi, Risiko hukum, Tata naskah dinas.
Beberapa klausa dalam SE dianggap menciptakan interpretasi baru yang bias, seperti penggunaan istilah "analisis kebutuhan" dan "pengadaan titipan," yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya. Penulis juga mengkritik kurangnya rujukan peraturan yang jelas, terutama dalam klausa terkait kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengaturan pasar, dan pembentukan tim ahli. SE ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran norma hukum yang berlaku.
Melalui artikel ini, penulis menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan seperti SE agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang sistematis dan sesuai regulasi.
Kata Kunci: Surat Edaran LKPP, Pencegahan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 16/2018, Kewenangan.
Artikel ini juga menyoroti perbedaan pendekatan antara SE ini dengan SE LKPP lainnya, yang biasanya berbasis regulasi lebih tinggi seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Masalah tata bahasa, kesalahan teknis, serta ketiadaan panduan operasional pada SE tersebut menambah ketidakpuasan dan kritik dari berbagai pihak. Penulis menyarankan perbaikan kualitas pengawasan dan penulisan dokumen resmi agar tidak menimbulkan keributan dan memperburuk citra lembaga pemerintahan.
Kata Kunci: Pengadaan barang/jasa, Surat Edaran LKPP, Pencegahan korupsi, Risiko hukum, Tata naskah dinas.