Papers by DEVIAN KATTANA BONI
Devian Kattana Boni, 2020
Menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 20 “Hak Milik ialah hak turun temurun terkuat dan terpen... more Menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 20 “Hak Milik ialah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 “ maksud dari turun temurun ialah hak milik atas tanah dapat di wariskan kepada anak atau kerabat pemegang hak atas tanah, maksud terkuat dan terpenuhi ialah bahwa hak milik merupakan hirarki hak tertinggi yang dapat dimiliki sesorang, hak milik memberikan kewenangan tertinggi dalam pemanfaatan tanah, selain dibatasi oleh fungsi sosial dan dengan mempehatikan kepentingan umum.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
DEVIAN KATTANA BONI, 2020
Di era sekarang ini dimana kebutuhan tanah untuk perumahan semakin meningkat terutama di kota-ko... more Di era sekarang ini dimana kebutuhan tanah untuk perumahan semakin meningkat terutama di kota-kota besar, yang berimbas pada naiknya permohanan Hak Guna Bangunan. ada beberapa macam tipe-tipe hak guna bangunan beserta kelebihan dan kekurangannya.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
DEVIAN KATTANA BONI, 2020
Pada masa hindia belanda terdapat dualisme hukum agraria yang berlaku di Indonesia, yang pertama ... more Pada masa hindia belanda terdapat dualisme hukum agraria yang berlaku di Indonesia, yang pertama ialah hukum agraria barat berdasarkan buku II kitab undang-undang hukum perdata serta hukum adat di masing-masing wilayah, dualisme hukum ini meyebabkan terjadinya tumpang tindih aturan hukum yang berlaku di wilayah Hindia Belanda yang menyebabkan hukum pertanahan tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Devian Kattana Boni, 2020
Sebelum berdirinya Republik Indonesia, wilayah nusantara terdiri dari beberapa kerajaan, setiap d... more Sebelum berdirinya Republik Indonesia, wilayah nusantara terdiri dari beberapa kerajaan, setiap daerah memiliki hukum adatnya masing-masing begitupun tentang tanah.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
devian kattana boni, 2020
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di bagi kedalam 4 tahap
1. Persiapan
2. Perencanaan
3. Pel... more Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di bagi kedalam 4 tahap
1. Persiapan
2. Perencanaan
3. Pelaksanaa
4. Penyerahan hasil
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by DEVIAN KATTANA BONI
1. Persiapan
2. Perencanaan
3. Pelaksanaa
4. Penyerahan hasil
1. Persiapan
2. Perencanaan
3. Pelaksanaa
4. Penyerahan hasil