Papers by Rita Sri Erviani
Alhamdulilah berkah kasih sayang yang tak habis-habisnya Allah SWT limpahkan kepada penulis, akhi... more Alhamdulilah berkah kasih sayang yang tak habis-habisnya Allah SWT limpahkan kepada penulis, akhirnya penulis dapat kembali berbagi sedikit ilmu kepada para pembaca. Adapun sebelumnya shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Kekasih Allah yakni Baginda Muhammad sallaluhualaihiwasallam.
Alhamdulilah berkah kasih sayang yang tak habis-habisnya Allah SWT limpahkan kepada penulis, akhi... more Alhamdulilah berkah kasih sayang yang tak habis-habisnya Allah SWT limpahkan kepada penulis, akhirnya penulis dapat kembali berbagi sedikit ilmu kepada para pembaca. Adapun sebelumnya shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Kekasih Allah yakni Baginda Muhammad sallaluhualaihiwasallam.
Alhamdulilah berkah kasih sayang yang tak habis-habisnya Allah SWT limpahkan kepada penulis, akhi... more Alhamdulilah berkah kasih sayang yang tak habis-habisnya Allah SWT limpahkan kepada penulis, akhirnya penulis dapat kembali berbagi sedikit ilmu kepada para pembaca. Adapun sebelumnya shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Kekasih Allah yakni Baginda Muhammad sallaluhualaihiwasallam.
Berkat limpahan kasih sayang dari Allah SWT,penulis diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tuga... more Berkat limpahan kasih sayang dari Allah SWT,penulis diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas akhir semester II pada Mata Kuliah Auditing Lanjutan. Rasa terima kasih juga penulis ucapkan kepada dua orang Pengampu Mata Kuliah Auditing Lanjutan Yaitu kepada Bapak Kumalahadi dan Bapak Kuncara yang selama kurun waktu satu semester mendidik dan berbagi ilmu pengetahuan khususnya mengenai audit. Pengalaman dididik oleh kedua pengampu ini, merupakan suatu kebahagian tersendiri bagi penulis karena dalam menyelesaikan tugas akhir ini beberapa hal yang pernah disampaikan oleh mereka memberikan inspirasi bagi penulis terutama dalam mengerjakan tugas akhir ini. Berikut merupakan konsep pengerjaan review dan analisis kasus-kasus yang penulis kerjakan:
Pada artikel pertama, penulis telah memaparkan sekilas tentang perkembangan dalam profesi audit. ... more Pada artikel pertama, penulis telah memaparkan sekilas tentang perkembangan dalam profesi audit. Di antaranya ialah adanya audit investigatif. Keberadaan audit investigatif tentunya diawali dengan sebuah keresahan di masayarakat yang semestinya harus diselesaikan dengan audit invetigatif. Dalam hal ini, ide penulis untuk memulai topik ini ialah bersumber dengan sorotan pola piker mengacu pada Standar Audit No 240 yang membahas mengenai tanggung jawab profesi auditor tentang menemukan dan mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi dalam sebuah organisasi. Dalam hal ini, penulis mengkaitkan antara SA No. 240 dengan teknik audit yang harus dilakukan. Untuk menganalisa dari segi normatif menurut penulis antara kedua hal yang melatar belakangi judul artikel penulis kali ini maka penulis menggunakan pendekatan normatif seperti yang dikatakan menurut Tuanakkota (2014: 115) bahwa akuntan publik memiliki Standar profesi Akuntan Publik (SPAP). SPAP memuat standar-standar audit, astesi, pengendalian mutu dan lain-lain. Namun, SPAP tidak secara khusus mengatur audit investigatif atau fraud audit. Situasi ini sesungguhnya rawan, karena para praktisi melakukan audit investigatif atau fraud audit tanpa standar. Dari pernyataan tersebut, secara individu penulis keresahan akan melakukan audit investigatif tanpa standar yang spesifik merupakan suatu ancaman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesi yang berdasarkan secara hokum pada SA No. 240. Sehingga hal ini menjadi sebuah kesenjangan yang dikhawatirkan akan menghambat kualitas dalam menjalankan tanggung jawab terutama menyangkut teknik audit investigatif. Berpegang dari kenyataan dan keresahan dengan tidak adanya standar spesifik untuk melakukan audit investigatif, penulis sependapat dengan K. H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett (Tuanakotta, 2014: 115-116) yang merumuskan beberapa standar untuk melakukan investigasi terhadap fraud. Konteks yang mereka rujuk adalah investigasi atas fraud yang dilakukan oleh pegawai di perusahaan. Berikut kalsifikasi dan penjabaran dari tiap-tiap standar yang dirumuskan:
Berkat nikmat kaish dan sayang dari Allah SWT, penulis masih dapat membuat sebuah opini yang bert... more Berkat nikmat kaish dan sayang dari Allah SWT, penulis masih dapat membuat sebuah opini yang bertema tentang kasus litigasi klasik. Dalam hal ini penulis mencoba memberikan sebuah opini sederhana dengan dimulai dari 2 pertanyaan besar. Yaitu:
Pada kesempatan menulis artikel kali ini, masih dalam tujuan yang sama penulis akan memberikan op... more Pada kesempatan menulis artikel kali ini, masih dalam tujuan yang sama penulis akan memberikan opini-opini terbatas penulis mengenai tema peran professional khususnya bagi profesi auditor. Tanpa memberi " jarak yang jauh antara tema dan judul artikel ini, maka penulis membuat judul sederhana tentang " Auditor & Sikap Profesional ". Sebagaimana berdasarkan SA nomor 32 bahwa tanggung jawab auditor ialah untuk mengungkapkan adanya fraud maupun penyimpangan lain yang sedang terjadi dalam sebuah organisasi. Tentunya hal ini tidak mudah. Apakah lagi apabila terdapat hubungan istimewa (kerabat, keluarga atau rekan bisnis di luar profesi auditor) ketika pihak yang diaudit merupakan salah satu dari klasifikasi hubungan istimewa tersebut. oleh karena itu, kata " Profesional " memainkan peran penting dalam setiap langkah yang dipakai oleh auditor dalam menjalankan kewajiban berdasarkan SA no 32 seperti yang penulis sebutkan. Professional itu sendiri bagi penulis merupakan suatu kata yang identik untuk menjelaskan kondisi di mana suatu profesi di antranya auditor yang menjalankan kewajiban terkait hal-hal relevan dari profesinya secara " seharusnya " , " sewajarnya " dan " sejujurnya ". Sedangkan dalam https://id.wikipedia.org Karyawan profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian. Sehingga dampak dari professional dalam sebuah profesi (audit) memegang peran penting yang nantinya penulis jadikan sebagai " benang merah " dalam penulisan artikel kali ini, bahwa peran professional dapat dijalankan dalam profesi apapun terutama dalam audit. Hal ini berdasarkan dua aspek opini penulis, yaitu: 1. Refleksi Kepatuhan Kepada Allah SWT
Pada kesempatan kali ini, penulis akan melanjutkan opini yang sebelumnya di Part A telah penulis ... more Pada kesempatan kali ini, penulis akan melanjutkan opini yang sebelumnya di Part A telah penulis sampaikan bahwa kesimpulan akhir tulisan akan disampaikan pada bagian Part B. dengan pendapat bahwa untuk hakikat pertanggung jawaban profesi akuntan dan auditor adalah hakikat yang sebenar-benarnya dipahami adalah memiliki satu arah yang sama.
Tulisan sederhana kali ini terdapat dua bagian yang akan penulis bagikan kepada pembaca. Adapun b... more Tulisan sederhana kali ini terdapat dua bagian yang akan penulis bagikan kepada pembaca. Adapun bagian pertama (Part A) penulis akan menyampaikan tentang tanggung jawab profesi yang ditujukan kepada akuntan internal manajemen itu sendiri. Sedangkan untuk Part B, penulis akan mentransfer opini penulis tentang tanggung jawab profesi akuntan independen yang dikenal dengan sebutan auditor. Sebagai argument bahwa artikel dibuat dua bagian adalah dengan tujuan untuk menyampaikan hakikatsebuah tanggung jawab profesi yang dalam hal ini memiliki hakikat yang sama. Sehingga penulis memutuskan untuk membuat judul yang dapat menyatukan dua profesi ke dalam artikel yang terdiri dari dua bagian. Part A kali ini, penulis ingin berbagi opini kepada pembaca tentang hakikat tanggung jawab profesi akuntan. Berbicara tentang tanggung jawab yang dihadapi profesi akuntansi, memberikan kita pandangan tentang adanya sebuah pekerjaan dengan memiliki aturan-aturan yang mengikat. Yang mana aturan tersebut yang disebut dengan jangkuan lingkup yang mesti diselesaikan oleh profesi, dalam hal ini tentu saja profesi akuntan (kode perilaku akuntan). Selain kode perilaku akuntan, 1
Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi ya... more Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi yang disebut globalisasi. Segala bentuk kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang meliputi segala aspek kehidupan dapat diketahui dengan sangat cepat. Begitu halnya dengan kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang terkait dengan profesi.
Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi ya... more Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi yang disebut globalisasi. Segala bentuk kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang meliputi segala aspek kehidupan dapat diketahui dengan sangat cepat. Begitu halnya dengan kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang terkait dengan profesi.
• Pendahuluan Due audit care (kehati-hatian) merupakan salah satu bagian dari klasifikasi the pos... more • Pendahuluan Due audit care (kehati-hatian) merupakan salah satu bagian dari klasifikasi the postulat of auditing. Sehingga urgensi dari sorotan khusus pembahasan mengenai hal ini menjadi suatu keharusan untuk dibahas dalam bidang profesi auditor. Dikarenakan dalam memberikan opini, konsep kehati-hatian seorang auditor menjadi pertanggungjawaban yang mesti dilakukan dalam melakukan audit terutama terhadap laporan keuangan sebuah organisasi. Selain merupakan bagian dari postulat dalam melakukan audit, konsep due audit care yang mesti dilakukan oleh auditor memiliki standar yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Audit Nomor 30. Adapun muatan urgen bagi auditor di dalam standar tersebut yakni pertanggungjawaban profesi auditor untuk menemukan adanya fraud maupun penyimpangan yang dilakukan. Sehingga konsep kehati-hatian dalam melaksanakan tugas audit menjadi perlu untuk diaplikasikan. Sedangkan dalam ajaran Islam, sikap kehati-hatian merupakan bagian dari suatu sikap yang tergolong salah satu perbuatan terpuji. Sehingga terdapat dalil yang menyinggung terkait kehati-hatian. Diantaranya dalam sebuah hadits: " Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu santun dan kehati-hatian (HR. Tirmidzi diakses pada lindanov.blogspot.co.id). berdasarkan kutipan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa sikap kehati-hatian tergolong sikap yang dianjurkan untuk dimiliki oleh setiap manusia. Hal ini juga berlaku pada auditor yang memiliki tanggungjawab untuk melakukan audit dengan hati-hati agar dapat memberikan opini sesuai dengan yang seharusnya.
Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi ya... more Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi yang disebut globalisasi. Segala bentuk kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang meliputi segala aspek kehidupan dapat diketahui dengan sangat cepat. Begitu halnya dengan kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang terkait dengan profesi.
Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi ya... more Era informasi tanpa batas waktu dan jarak. Itulah yang penulis dapat gambarkan tentang kondisi yang disebut globalisasi. Segala bentuk kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang meliputi segala aspek kehidupan dapat diketahui dengan sangat cepat. Begitu halnya dengan kebutuhan, perubahan dan perkembangan yang terkait dengan profesi.
Uploads
Papers by Rita Sri Erviani