Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya lah ... more Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya lah makalah ini dapat selesai pada tepat waktunya. Makalah ini penulis buat sebagai tugas makalah pada mata kuliah Fiqih Zakat.
B. Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian zakat fitah
Pengertian fitrah ialah sifat ... more B. Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian zakat fitah
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran- kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Adapun dalil zakat fitrah dalam QS. al-A’la/87 : 14
A. Simple Future Tense
Subject + will + verb1+ object + modifier
Subject + [(is/am/are/) going t... more A. Simple Future Tense Subject + will + verb1+ object + modifier Subject + [(is/am/are/) going to] + verb1+ object + modifier Subject + (is/am/are/) + (verb1+ing)+ object + modifier
Note: 1. In American English, auxiliary shall (i.e. sepupunya will) sudah sangat jarang digunakan.Oleh karena itu, tulisan ini tidak membahas penggunaan shall. 2. Pola yang ketiga ini sama dengan Present continuous tense. Penggunaannya khusus untuk menyatakan aktivitas yang direncanakan akan dilakukan. (Lihat penggunaan simple future tense yang kedua).
Makalah ini dibuat untuk memudahkan mahasiswa dalam memahami fokus konsep pembelajaran ilmu uhsul... more Makalah ini dibuat untuk memudahkan mahasiswa dalam memahami fokus konsep pembelajaran ilmu uhsul fiqh tentang ‘Urf, Qaul Shahabi & Syar’u Man Gablana. Selain itu makalah ini dibuat juga untuk memudahkan pembaca dalam menerapkan perilaku sahabat nabi pada masa lampau yang akan digunakan untuk masa sekarang tentang pola piker, perilaku dan ilmunya.
ASHABAH (ASHABAAT)
Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat may... more ASHABAH (ASHABAAT)
Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat mayit yang dalam penasabannya kepada mayit tidak ada perempuan. Ashabah laki- laki adalah ayah mayit,anak laki-lakinya, kerabatnya dari pihak ayah. Mereka dinamakan ashabah, sebab mereka melingkupi orang yang dekat dengan mereka dan melindunginya. Ashabah yaitu orang-orang yang mendapatkan sisa dari warisan orang- orang yang sudah ditentukan oleh al-Qur’an dan jika tidak ada sisa warisan setelah dibagikan kepada Ashabul furudh maka golongan kedua ini tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan mayit. .‟Ashabah dapat disebabkan karena dirinya sendiri seperti `ashabah dari lelaki (selain suami dan anak ibu) atau `ashabah disebabkan selain dari mereka yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara kandung perempuan, saudara perempuan dari bapak, setiap masing-masing dari mereka mendapatkan sisa warisan, disebabkan adanya saudara mereka laki-laki atau baik `ashabah bersama yang lainnya yaitu saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuannya.
A. Kemukjizatan Al-Qur’an
1. Pengertian Mukjizat
Secara langsung baik Al-Qur’an maupun Hadits Nab... more A. Kemukjizatan Al-Qur’an 1. Pengertian Mukjizat Secara langsung baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Saw, tidak ada yang menyinggung masalah mukjizat. Istilah mukjizat belum terdengar sejak era kenabian hingga era sahabat. Istilah ini baru muncul pada masa-masa kodifikasi ilmu-ilmu agama (khususnya ilmu akidah atau ilmu kalam), sekitar akhir abad ke-2 H dan permulaan abad ke-3 H. Oleh karenanya Al-Qur’an ketika menceritakan suatu mukjizat sebagai bukti dari kebenaran ajaran yang dibawa seorang nabi tidak menggunakan kata (al-mu’jizah), melainkan dengan menggunakan kata-kata yang lain, seperti kata (al-ayah) sebagaimana yang terdapat dalam ayat berikut ini:
“Mereka bersumpah denagn anama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka suatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada disisi Allah”. Dan apa yang membaritahukan kepadamu apabila mukjizat datang, mereka tidak akan beriman ?” (QS. Al-An’am(6): 109) Kata Al-Bayyinah juga menjadi alternatif lain yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjukan makna mukjizat, sebagaiman yang terlihat pada ayat:
“Sesungguhnya telah datang bukti yang yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu.” (QS. Al-A’raf (7): 73).
. Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Kata “muhkam” dan “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar, digun... more . Pengertian Muhkam dan Mutasyabih Kata “muhkam” dan “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar, digunakan untuk mensifati kata-kata yang mudzakkar, seperti ungkapan al-qur`an yang muhkam atau yang mutasyabih. Sedangkan kata “muhkamat” atau “mutasyabihat” adalah bentuk muannats untuk mensifati kata yang juga muannats, seperti surah dan ayat muhkamat atau mutasyabihat. Al-qur`an menampilkan kata “muhkam” yang terkait dengannya sebanyak tiga kali dalam bentuknya yang berbeda-beda, yaitu “muhkamat (QS. Ali-`imran[3]:7), uhkimat (QS. Hud[11]: 1), dan muhakkamah (QS. Muhammad [47]: 20). Sementara kata “mutasyabih” dalam berbagai ragam dan bentuknya dikemukakan sebanyak dua belas kali yang terpencar dalam beberapa surah dan ayat di dalam Al-Qur`an. Kedua kata tersebut memiliki beragam arti baik menurut etimologi maupun terminologi. Muhkam secara etimologis adalah sesuatu yang tidak ada perselisihan dan kekacauan di dalamnya, dan ada yang mengatakan bahwa Muhkam ialah sesuatu yang belum menjadi mutasyabih karena keterangannya sudah tegas dan tidak membutuhkan kepada yang lain. Muhkam merupakan derivasi dari kata ahkama yaitu atqana. Ahkama al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah. Dengan demikian Muhkam dapat berarti sesuatu yang dikukuhkan, jelas, fasih, dan bermaksud membedakan antara informasi yang hak dan yang bathil, serta memisahkan urusan yang lurus dari yang sesat.
Alhamdulillah dengan segenap rasa syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. karena berkat lim... more Alhamdulillah dengan segenap rasa syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu dan dilanjutkan dengan penyusunan makalah yang berjudul "PERLINDUNGAN KONSUMEN". Penulisan makalah ini bertujuan sebagai laporan hasil diskusi mata kuliah Hukum Dagang. Kami meyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena pemahaman dan kemampuan kami yang masih terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi di masa akan mendatang. Selanjutnya dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini. Terima kasih juga kepada dosen pengampu mata kuliah hukum dagang ini yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya lah ... more Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya lah makalah ini dapat selesai pada tepat waktunya. Makalah ini penulis buat sebagai tugas makalah pada mata kuliah Fiqih Zakat.
B. Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian zakat fitah
Pengertian fitrah ialah sifat ... more B. Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian zakat fitah
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran- kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Adapun dalil zakat fitrah dalam QS. al-A’la/87 : 14
A. Simple Future Tense
Subject + will + verb1+ object + modifier
Subject + [(is/am/are/) going t... more A. Simple Future Tense Subject + will + verb1+ object + modifier Subject + [(is/am/are/) going to] + verb1+ object + modifier Subject + (is/am/are/) + (verb1+ing)+ object + modifier
Note: 1. In American English, auxiliary shall (i.e. sepupunya will) sudah sangat jarang digunakan.Oleh karena itu, tulisan ini tidak membahas penggunaan shall. 2. Pola yang ketiga ini sama dengan Present continuous tense. Penggunaannya khusus untuk menyatakan aktivitas yang direncanakan akan dilakukan. (Lihat penggunaan simple future tense yang kedua).
Makalah ini dibuat untuk memudahkan mahasiswa dalam memahami fokus konsep pembelajaran ilmu uhsul... more Makalah ini dibuat untuk memudahkan mahasiswa dalam memahami fokus konsep pembelajaran ilmu uhsul fiqh tentang ‘Urf, Qaul Shahabi & Syar’u Man Gablana. Selain itu makalah ini dibuat juga untuk memudahkan pembaca dalam menerapkan perilaku sahabat nabi pada masa lampau yang akan digunakan untuk masa sekarang tentang pola piker, perilaku dan ilmunya.
ASHABAH (ASHABAAT)
Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat may... more ASHABAH (ASHABAAT)
Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat mayit yang dalam penasabannya kepada mayit tidak ada perempuan. Ashabah laki- laki adalah ayah mayit,anak laki-lakinya, kerabatnya dari pihak ayah. Mereka dinamakan ashabah, sebab mereka melingkupi orang yang dekat dengan mereka dan melindunginya. Ashabah yaitu orang-orang yang mendapatkan sisa dari warisan orang- orang yang sudah ditentukan oleh al-Qur’an dan jika tidak ada sisa warisan setelah dibagikan kepada Ashabul furudh maka golongan kedua ini tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan mayit. .‟Ashabah dapat disebabkan karena dirinya sendiri seperti `ashabah dari lelaki (selain suami dan anak ibu) atau `ashabah disebabkan selain dari mereka yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara kandung perempuan, saudara perempuan dari bapak, setiap masing-masing dari mereka mendapatkan sisa warisan, disebabkan adanya saudara mereka laki-laki atau baik `ashabah bersama yang lainnya yaitu saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuannya.
A. Kemukjizatan Al-Qur’an
1. Pengertian Mukjizat
Secara langsung baik Al-Qur’an maupun Hadits Nab... more A. Kemukjizatan Al-Qur’an 1. Pengertian Mukjizat Secara langsung baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Saw, tidak ada yang menyinggung masalah mukjizat. Istilah mukjizat belum terdengar sejak era kenabian hingga era sahabat. Istilah ini baru muncul pada masa-masa kodifikasi ilmu-ilmu agama (khususnya ilmu akidah atau ilmu kalam), sekitar akhir abad ke-2 H dan permulaan abad ke-3 H. Oleh karenanya Al-Qur’an ketika menceritakan suatu mukjizat sebagai bukti dari kebenaran ajaran yang dibawa seorang nabi tidak menggunakan kata (al-mu’jizah), melainkan dengan menggunakan kata-kata yang lain, seperti kata (al-ayah) sebagaimana yang terdapat dalam ayat berikut ini:
“Mereka bersumpah denagn anama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka suatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada disisi Allah”. Dan apa yang membaritahukan kepadamu apabila mukjizat datang, mereka tidak akan beriman ?” (QS. Al-An’am(6): 109) Kata Al-Bayyinah juga menjadi alternatif lain yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjukan makna mukjizat, sebagaiman yang terlihat pada ayat:
“Sesungguhnya telah datang bukti yang yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu.” (QS. Al-A’raf (7): 73).
. Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Kata “muhkam” dan “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar, digun... more . Pengertian Muhkam dan Mutasyabih Kata “muhkam” dan “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar, digunakan untuk mensifati kata-kata yang mudzakkar, seperti ungkapan al-qur`an yang muhkam atau yang mutasyabih. Sedangkan kata “muhkamat” atau “mutasyabihat” adalah bentuk muannats untuk mensifati kata yang juga muannats, seperti surah dan ayat muhkamat atau mutasyabihat. Al-qur`an menampilkan kata “muhkam” yang terkait dengannya sebanyak tiga kali dalam bentuknya yang berbeda-beda, yaitu “muhkamat (QS. Ali-`imran[3]:7), uhkimat (QS. Hud[11]: 1), dan muhakkamah (QS. Muhammad [47]: 20). Sementara kata “mutasyabih” dalam berbagai ragam dan bentuknya dikemukakan sebanyak dua belas kali yang terpencar dalam beberapa surah dan ayat di dalam Al-Qur`an. Kedua kata tersebut memiliki beragam arti baik menurut etimologi maupun terminologi. Muhkam secara etimologis adalah sesuatu yang tidak ada perselisihan dan kekacauan di dalamnya, dan ada yang mengatakan bahwa Muhkam ialah sesuatu yang belum menjadi mutasyabih karena keterangannya sudah tegas dan tidak membutuhkan kepada yang lain. Muhkam merupakan derivasi dari kata ahkama yaitu atqana. Ahkama al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah. Dengan demikian Muhkam dapat berarti sesuatu yang dikukuhkan, jelas, fasih, dan bermaksud membedakan antara informasi yang hak dan yang bathil, serta memisahkan urusan yang lurus dari yang sesat.
Alhamdulillah dengan segenap rasa syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. karena berkat lim... more Alhamdulillah dengan segenap rasa syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu dan dilanjutkan dengan penyusunan makalah yang berjudul "PERLINDUNGAN KONSUMEN". Penulisan makalah ini bertujuan sebagai laporan hasil diskusi mata kuliah Hukum Dagang. Kami meyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena pemahaman dan kemampuan kami yang masih terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi di masa akan mendatang. Selanjutnya dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini. Terima kasih juga kepada dosen pengampu mata kuliah hukum dagang ini yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Uploads
Papers by Saputra _ 609
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian zakat fitah
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran- kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Adapun dalil zakat fitrah dalam QS. al-A’la/87 : 14
Subject + will + verb1+ object + modifier
Subject + [(is/am/are/) going to] + verb1+ object + modifier
Subject + (is/am/are/) + (verb1+ing)+ object + modifier
Note:
1. In American English, auxiliary shall (i.e. sepupunya will) sudah sangat jarang digunakan.Oleh karena itu, tulisan ini tidak membahas penggunaan shall.
2. Pola yang ketiga ini sama dengan Present continuous tense. Penggunaannya khusus untuk menyatakan aktivitas yang direncanakan akan dilakukan. (Lihat penggunaan simple future tense yang kedua).
Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat mayit yang dalam penasabannya kepada mayit tidak ada perempuan. Ashabah laki- laki adalah ayah mayit,anak laki-lakinya, kerabatnya dari pihak ayah. Mereka dinamakan ashabah, sebab mereka melingkupi orang yang dekat dengan mereka dan melindunginya.
Ashabah yaitu orang-orang yang mendapatkan sisa dari warisan orang- orang yang sudah ditentukan oleh al-Qur’an dan jika tidak ada sisa warisan setelah dibagikan kepada Ashabul furudh maka golongan kedua ini tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan mayit. .‟Ashabah dapat disebabkan karena dirinya sendiri seperti `ashabah dari lelaki (selain suami dan anak ibu) atau `ashabah disebabkan selain dari mereka yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara kandung perempuan, saudara perempuan dari bapak, setiap masing-masing dari mereka mendapatkan sisa warisan, disebabkan adanya saudara mereka laki-laki atau baik `ashabah bersama yang lainnya yaitu saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuannya.
1. Pengertian Mukjizat
Secara langsung baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Saw, tidak ada yang menyinggung masalah mukjizat. Istilah mukjizat belum terdengar sejak era kenabian hingga era sahabat. Istilah ini baru muncul pada masa-masa kodifikasi ilmu-ilmu agama (khususnya ilmu akidah atau ilmu kalam), sekitar akhir abad ke-2 H dan permulaan abad ke-3 H. Oleh karenanya Al-Qur’an ketika menceritakan suatu mukjizat sebagai bukti dari kebenaran ajaran yang dibawa seorang nabi tidak menggunakan kata (al-mu’jizah), melainkan dengan menggunakan kata-kata yang lain, seperti kata (al-ayah) sebagaimana yang terdapat dalam ayat berikut ini:
“Mereka bersumpah denagn anama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka suatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada disisi Allah”. Dan apa yang membaritahukan kepadamu apabila mukjizat datang, mereka tidak akan beriman ?” (QS. Al-An’am(6): 109)
Kata Al-Bayyinah juga menjadi alternatif lain yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjukan makna mukjizat, sebagaiman yang terlihat pada ayat:
“Sesungguhnya telah datang bukti yang yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu.” (QS. Al-A’raf (7): 73).
Kata “muhkam” dan “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar, digunakan untuk mensifati kata-kata yang mudzakkar, seperti ungkapan al-qur`an yang muhkam atau yang mutasyabih. Sedangkan kata “muhkamat” atau “mutasyabihat” adalah bentuk muannats untuk mensifati kata yang juga muannats, seperti surah dan ayat muhkamat atau mutasyabihat. Al-qur`an menampilkan kata “muhkam” yang terkait dengannya sebanyak tiga kali dalam bentuknya yang berbeda-beda, yaitu “muhkamat (QS. Ali-`imran[3]:7), uhkimat (QS. Hud[11]: 1), dan muhakkamah (QS. Muhammad [47]: 20). Sementara kata “mutasyabih” dalam berbagai ragam dan bentuknya dikemukakan sebanyak dua belas kali yang terpencar dalam beberapa surah dan ayat di dalam Al-Qur`an. Kedua kata tersebut memiliki beragam arti baik menurut etimologi maupun terminologi.
Muhkam secara etimologis adalah sesuatu yang tidak ada perselisihan dan kekacauan di dalamnya, dan ada yang mengatakan bahwa Muhkam ialah sesuatu yang belum menjadi mutasyabih karena keterangannya sudah tegas dan tidak membutuhkan kepada yang lain. Muhkam merupakan derivasi dari kata ahkama yaitu atqana. Ahkama al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah. Dengan demikian Muhkam dapat berarti sesuatu yang dikukuhkan, jelas, fasih, dan bermaksud membedakan antara informasi yang hak dan yang bathil, serta memisahkan urusan yang lurus dari yang sesat.
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian zakat fitah
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran- kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Adapun dalil zakat fitrah dalam QS. al-A’la/87 : 14
Subject + will + verb1+ object + modifier
Subject + [(is/am/are/) going to] + verb1+ object + modifier
Subject + (is/am/are/) + (verb1+ing)+ object + modifier
Note:
1. In American English, auxiliary shall (i.e. sepupunya will) sudah sangat jarang digunakan.Oleh karena itu, tulisan ini tidak membahas penggunaan shall.
2. Pola yang ketiga ini sama dengan Present continuous tense. Penggunaannya khusus untuk menyatakan aktivitas yang direncanakan akan dilakukan. (Lihat penggunaan simple future tense yang kedua).
Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat mayit yang dalam penasabannya kepada mayit tidak ada perempuan. Ashabah laki- laki adalah ayah mayit,anak laki-lakinya, kerabatnya dari pihak ayah. Mereka dinamakan ashabah, sebab mereka melingkupi orang yang dekat dengan mereka dan melindunginya.
Ashabah yaitu orang-orang yang mendapatkan sisa dari warisan orang- orang yang sudah ditentukan oleh al-Qur’an dan jika tidak ada sisa warisan setelah dibagikan kepada Ashabul furudh maka golongan kedua ini tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan mayit. .‟Ashabah dapat disebabkan karena dirinya sendiri seperti `ashabah dari lelaki (selain suami dan anak ibu) atau `ashabah disebabkan selain dari mereka yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara kandung perempuan, saudara perempuan dari bapak, setiap masing-masing dari mereka mendapatkan sisa warisan, disebabkan adanya saudara mereka laki-laki atau baik `ashabah bersama yang lainnya yaitu saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuannya.
1. Pengertian Mukjizat
Secara langsung baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Saw, tidak ada yang menyinggung masalah mukjizat. Istilah mukjizat belum terdengar sejak era kenabian hingga era sahabat. Istilah ini baru muncul pada masa-masa kodifikasi ilmu-ilmu agama (khususnya ilmu akidah atau ilmu kalam), sekitar akhir abad ke-2 H dan permulaan abad ke-3 H. Oleh karenanya Al-Qur’an ketika menceritakan suatu mukjizat sebagai bukti dari kebenaran ajaran yang dibawa seorang nabi tidak menggunakan kata (al-mu’jizah), melainkan dengan menggunakan kata-kata yang lain, seperti kata (al-ayah) sebagaimana yang terdapat dalam ayat berikut ini:
“Mereka bersumpah denagn anama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka suatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada disisi Allah”. Dan apa yang membaritahukan kepadamu apabila mukjizat datang, mereka tidak akan beriman ?” (QS. Al-An’am(6): 109)
Kata Al-Bayyinah juga menjadi alternatif lain yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjukan makna mukjizat, sebagaiman yang terlihat pada ayat:
“Sesungguhnya telah datang bukti yang yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu.” (QS. Al-A’raf (7): 73).
Kata “muhkam” dan “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar, digunakan untuk mensifati kata-kata yang mudzakkar, seperti ungkapan al-qur`an yang muhkam atau yang mutasyabih. Sedangkan kata “muhkamat” atau “mutasyabihat” adalah bentuk muannats untuk mensifati kata yang juga muannats, seperti surah dan ayat muhkamat atau mutasyabihat. Al-qur`an menampilkan kata “muhkam” yang terkait dengannya sebanyak tiga kali dalam bentuknya yang berbeda-beda, yaitu “muhkamat (QS. Ali-`imran[3]:7), uhkimat (QS. Hud[11]: 1), dan muhakkamah (QS. Muhammad [47]: 20). Sementara kata “mutasyabih” dalam berbagai ragam dan bentuknya dikemukakan sebanyak dua belas kali yang terpencar dalam beberapa surah dan ayat di dalam Al-Qur`an. Kedua kata tersebut memiliki beragam arti baik menurut etimologi maupun terminologi.
Muhkam secara etimologis adalah sesuatu yang tidak ada perselisihan dan kekacauan di dalamnya, dan ada yang mengatakan bahwa Muhkam ialah sesuatu yang belum menjadi mutasyabih karena keterangannya sudah tegas dan tidak membutuhkan kepada yang lain. Muhkam merupakan derivasi dari kata ahkama yaitu atqana. Ahkama al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah. Dengan demikian Muhkam dapat berarti sesuatu yang dikukuhkan, jelas, fasih, dan bermaksud membedakan antara informasi yang hak dan yang bathil, serta memisahkan urusan yang lurus dari yang sesat.