Papers by Suhendar Suhendar
Police discretion in potentially abused, injustice, corruptive actions are things that cannot be ... more Police discretion in potentially abused, injustice, corruptive actions are things that cannot be hidden anymore. Pretrial as a means of control and supervision in its practice has limitations. In government discretion, the State Administration Court has received to examine and test it as a form of liability, but on the contrary it is not so in police discretion. That means, police discretion in the function of criminal law enforcement cannot be examined and/or tested that is used without any liability. The research method used was normative legal research with statutory, conceptual, historical, and analytical approaches using primary, secondary, and tertiary legal material. Based on the result, police discretion liability in the function of criminal law enforcement in Law on Police and Criminal Procedural Code was not governed expressly. Therefore, the concept of police discretion must obtain clearer, more measured, and objective interpretation and explanation so that the legitimiza...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Mizan: Journal of Islamic Law
In Indonesia, the faking of birth certificates is extremely widespread. Marriages between minors ... more In Indonesia, the faking of birth certificates is extremely widespread. Marriages between minors are among the factors that contribute to the falsification of birth certificates. The purposeful forgery of birth certificates is done so that a child can easily obtain permission to marry and is not restricted by laws protecting minors who marry. The study employs a qualitative research methodology that combines a literature approach and a legal approach. According to the findings of the study, the falsification of birth documents in the marriage of minors also violates the law. Counterfeiting is a sort of norm violation, namely of the truth or public order. No identity fraud will occur if the marriage is performed in accordance with the applicable procedures. Due to the lack of education and information of parents, children, and the community, underage marriage is prevalent. This is one of the most powerful causes because their lack of education and information influences their childre...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Pidana Korupsi serta keuangan Negara dalam disiplin ilmu berbeda. Korupsi bagaikan tindak pidana ... more Pidana Korupsi serta keuangan Negara dalam disiplin ilmu berbeda. Korupsi bagaikan tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sedangkan keuangan Negara dalam pengelolaan serta tanggungjawabnya, berpijak doktrin hukum administrasi Negara, keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara, dalam UU 31/ 1999 jo. 20/ 2001. Riset ini bertabiat deskriptif dengan tipe riset hukum normatif. Riset menampilkan LHP BPK mempunyai kekuatan legalitas serta legitimasi: bevoegdheid serta rechtsmacht, sehingga bisa digunakan untuk menciptakan terbentuknya tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara dalam penyidikan serta sebagai dasar memastikan transisi tanggungjawab hukum administrasi Negara kepada tanggungjawab hukum pidana: berbentuk transisi tanggungjawab jabatan kepada tanggungjawab individu pejabat, karena dalam konteks hukum materiil korupsi: berkedudukan bagaikan fasilitas pengecekan perbuatan/ aksi pejabat dalam ukuran hukum administrasi negara, serta dal...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
ABSTRAKUnsur kerugian keuangan Negara dalam hukum pidana: tindak pidana korupsi, sebagaimana pada... more ABSTRAKUnsur kerugian keuangan Negara dalam hukum pidana: tindak pidana korupsi, sebagaimana pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengalami pada mulanya merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 menguatkan konsepsi demikian. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah secara radikal makna konstitusional unsur kerugian keuangan Negara tersebut menjadi delik materil: menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian hilangnya unsur (bestandeel) “dapat” pada kata “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akan berdampak signi...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Pamulang Law Review
This research emphasizes Corruption is a criminal act that is of a specific nature both in the co... more This research emphasizes Corruption is a criminal act that is of a specific nature both in the context of actions and the party handling the investigation of the crime. This study aims to provide information on the first, How to investigate corruption in the criminal law optics; Second, how to investigate state financial losses in optical criminal law his research was conducted with normative research with primary and secondary data analyzed qualitatively. The results of the study indicate that legal investigations in eradicating criminal acts of corruption and state financial losses remain the authority of police investigators, as well as prosecutors and prosecutors, with technical investigation and prosecution procedures as stipulated in the formal criminal law of the Criminal Procedure Code and Law 31/1999 jo. Law 20/2001. While law enforcement in eradicating corruption that is the authority of the Corruption Eradication Commission is an exception to the authority of police inves...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Unpam, 2019
Permasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum mengetahui dan memahami apa
tuga... more Permasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum mengetahui dan memahami apa
tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam sebuah koordinasi dan mobilisasi
terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi menjadikan sebuah hubungan antara
masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini mnegakibatkan adanya sebuah dinding
besar yang menghalangi. Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu
“autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang
dilakukan oleh suatu daerah.Ini menjadi bahaya dan menjadi sebuah permasalahan yang cukup besar
dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki sebuah keakraban dalam
menjalankan daerah yang baikPermasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum
mengetahui dan memahami apa tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam
sebuah koordinasi dan mobilisasi terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi
menjadikan sebuah hubungan antara masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini
mnegakibatkan adanya sebuah dinding besar yang menghalangi. Ini menjadi bahaya dan menjadi
sebuah permasalahan yang cukup besar dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak
memiliki sebuah keakraban dalam menjalankan daerah yang baik. Adapun target dari luaran PKM ini
adalah jurnal nasional yang ber ISSN dimana menjadikan sebuah artikel yang terbukukan dan dapat
dijadikan sebagai bahan bacaan masyarakat dalam proses penyelenggaraan penyuluhan yang berkaitan
dengan tema yang diusung. Pentingnya jurnal untuk menjadikan sebagai luaran yang merupakan hasil
akhir dalam sebuah kegiatan pengabdian masyarakat. Adapun tujuan dalam jurnal PKM menjadikan
runututan cerita dan hasil pengabdian secara singkat, tepat, dan padat dalam menjabarkan dan
menggambarkan segala apa yang terjadi dalam sebuah kegiatan PKM yang telah dilakukan. Rencana
akan melakukan sebuah sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi sebuah audiens utama yang akan
dikaji dan dikontrol perubahan dari sebelum dan sesudah pada hasil penyuluhan ini.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Unpam, 2020
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan oleh Program
Studi Hukum S1 Uni... more Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan oleh Program
Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang bekerjasama dengan dosen dan mahasiswa di
Lingkungan Fakultas Hukum Prodi Hukum S1 serta didukung Oleh LPPM Universitas
Pamulang yang menyusun dan mengembangkan program-program sesuai dengan
kebutuhan Masyarakat. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ini
diselenggarakan oleh Program Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang
bekerjasama dengan dosen dan mahasiswa di Lingkungan Fakultas Hukum Prodi
Hukum S1 serta didukung Oleh LPPM Universitas Pamulang yang menyusun dan
mengembangkan program- program sesuai dengan kebutuhan Masyarakat. Sampai saat
ini, kejahatan narkoba telah menjadi permasalahan global dan telah menjadi kejahatan
lintas negara (transnational crime). Dan aparat hukum di banyak negara beranggapan,
untuk memberantas peredaran narkoba sangatlah sulit. Salah satu penyebab utamanya
adalah karena peredaran narkoba dijalankan oleh kejahatan terorganisir (organized crime)
yang melibatkan organisasi-organisasi kejahatan (crime organizations) yang telah
mendunia (NitiBaskara, 2001).
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Unpam, 2021
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada pancasila, di dalam pancasila itu
memuat ... more Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada pancasila, di dalam pancasila itu
memuat tujuan negara yang ingin memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka
dari itu hukum harus dijadikan satu sandaran dan pedoman yang mengatur stabilitas kenegaraan dan
hukum sudah begitu banyak mengatur tentang kehidupan manusia, salah satunya tentang pendidikan
teknologi. Bangsa Indonesia bercita- cita dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh rakyat indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Secara global perkembangan jaman sedikit telah menggerkkan umat manusia ke era masyarakat yang
berbasis pengetahuan, hal ini berimbas langsung dunia pendidikan juga, seperti yang kita tahu,
teknoogi seperti pisau bermata dua dimana teknologi amat sangat bermanfaat bagi semua bidang
kehidupan, namun juga dapat berbahaya dan juga menimbulkan kerugian jika salah
menggunakannya, misal saja media sosial atau dunia maya, apabila media sosial tidak digunakan
dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, oleh karna itu teknologi
harus bisa dikemas dengan prinsip dasar dari teknologi pembelajaran, dimana bermuara pada tujuan
pembelajaran itu sendiri agar tidak salah dalam menggunakan teknologi.1 Keberadaan media sosial
memang telah bermanfaat untuk berbisnis, untuk mempererat persaudaraan. Dengan media sosial
sahabat-sahabat lama bisa saling berbertemu dan mempererat persahabatan, memperkuat hubungan
atau mencari hubungan orang lain. Namun, aktifitas individu di media sosial cenderung seenaknya
dalam mengeluarkan pernyataan atau bersikap dan tidak mengidahkan etika dan norma apalagi
moral.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
International Journal of Research and Innovation in Social Science (IJRISS) , 2020
Police discretion in potentially abused, injustice, corruptive actions are things that cannot be ... more Police discretion in potentially abused, injustice, corruptive actions are things that cannot be hidden anymore. Pretrial as a means of control and supervision in its practice has limitations. In government discretion, the State Administration Court has received to examine and test it as a form of liability, but on the contrary it is not so in police discretion. That means, police discretion in the function of criminal law enforcement cannot be examined and/or tested that is used without any liability. The research method used was normative legal research with statutory, conceptual, historical, and analytical approaches using primary, secondary, and tertiary legal material. Based on the result, police discretion liability in the function of criminal law enforcement in Law on Police and Criminal Procedural Code was not governed expressly. Therefore, the concept of police discretion must obtain clearer, more measured, and objective interpretation and explanation so that the legitimization and operational are application and in line with the conception of legal state, law enforcement, and law liability. The absence of mechanism and examining and/or testing institution could not be maintained anymore, so had to be open to the obligation to account for it, either by pseudoadministrative trial, pure administrative trial, or both, with internal liability or external liability. Besides that, the aspect of legitimization and operational of police discretion was not applicable, limited by and in the sense within the scope of its legality principle and specification, and could not be used in the function of criminal law enforcement except police investigator discretion as a form of special discretion and constituted a specification of police discretion, realized in free discretion and bound discretion according to the Criminal Procedural Code.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Suhendar Suhendar
tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam sebuah koordinasi dan mobilisasi
terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi menjadikan sebuah hubungan antara
masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini mnegakibatkan adanya sebuah dinding
besar yang menghalangi. Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu
“autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang
dilakukan oleh suatu daerah.Ini menjadi bahaya dan menjadi sebuah permasalahan yang cukup besar
dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki sebuah keakraban dalam
menjalankan daerah yang baikPermasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum
mengetahui dan memahami apa tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam
sebuah koordinasi dan mobilisasi terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi
menjadikan sebuah hubungan antara masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini
mnegakibatkan adanya sebuah dinding besar yang menghalangi. Ini menjadi bahaya dan menjadi
sebuah permasalahan yang cukup besar dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak
memiliki sebuah keakraban dalam menjalankan daerah yang baik. Adapun target dari luaran PKM ini
adalah jurnal nasional yang ber ISSN dimana menjadikan sebuah artikel yang terbukukan dan dapat
dijadikan sebagai bahan bacaan masyarakat dalam proses penyelenggaraan penyuluhan yang berkaitan
dengan tema yang diusung. Pentingnya jurnal untuk menjadikan sebagai luaran yang merupakan hasil
akhir dalam sebuah kegiatan pengabdian masyarakat. Adapun tujuan dalam jurnal PKM menjadikan
runututan cerita dan hasil pengabdian secara singkat, tepat, dan padat dalam menjabarkan dan
menggambarkan segala apa yang terjadi dalam sebuah kegiatan PKM yang telah dilakukan. Rencana
akan melakukan sebuah sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi sebuah audiens utama yang akan
dikaji dan dikontrol perubahan dari sebelum dan sesudah pada hasil penyuluhan ini.
Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang bekerjasama dengan dosen dan mahasiswa di
Lingkungan Fakultas Hukum Prodi Hukum S1 serta didukung Oleh LPPM Universitas
Pamulang yang menyusun dan mengembangkan program-program sesuai dengan
kebutuhan Masyarakat. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ini
diselenggarakan oleh Program Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang
bekerjasama dengan dosen dan mahasiswa di Lingkungan Fakultas Hukum Prodi
Hukum S1 serta didukung Oleh LPPM Universitas Pamulang yang menyusun dan
mengembangkan program- program sesuai dengan kebutuhan Masyarakat. Sampai saat
ini, kejahatan narkoba telah menjadi permasalahan global dan telah menjadi kejahatan
lintas negara (transnational crime). Dan aparat hukum di banyak negara beranggapan,
untuk memberantas peredaran narkoba sangatlah sulit. Salah satu penyebab utamanya
adalah karena peredaran narkoba dijalankan oleh kejahatan terorganisir (organized crime)
yang melibatkan organisasi-organisasi kejahatan (crime organizations) yang telah
mendunia (NitiBaskara, 2001).
memuat tujuan negara yang ingin memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka
dari itu hukum harus dijadikan satu sandaran dan pedoman yang mengatur stabilitas kenegaraan dan
hukum sudah begitu banyak mengatur tentang kehidupan manusia, salah satunya tentang pendidikan
teknologi. Bangsa Indonesia bercita- cita dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh rakyat indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Secara global perkembangan jaman sedikit telah menggerkkan umat manusia ke era masyarakat yang
berbasis pengetahuan, hal ini berimbas langsung dunia pendidikan juga, seperti yang kita tahu,
teknoogi seperti pisau bermata dua dimana teknologi amat sangat bermanfaat bagi semua bidang
kehidupan, namun juga dapat berbahaya dan juga menimbulkan kerugian jika salah
menggunakannya, misal saja media sosial atau dunia maya, apabila media sosial tidak digunakan
dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, oleh karna itu teknologi
harus bisa dikemas dengan prinsip dasar dari teknologi pembelajaran, dimana bermuara pada tujuan
pembelajaran itu sendiri agar tidak salah dalam menggunakan teknologi.1 Keberadaan media sosial
memang telah bermanfaat untuk berbisnis, untuk mempererat persaudaraan. Dengan media sosial
sahabat-sahabat lama bisa saling berbertemu dan mempererat persahabatan, memperkuat hubungan
atau mencari hubungan orang lain. Namun, aktifitas individu di media sosial cenderung seenaknya
dalam mengeluarkan pernyataan atau bersikap dan tidak mengidahkan etika dan norma apalagi
moral.
tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam sebuah koordinasi dan mobilisasi
terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi menjadikan sebuah hubungan antara
masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini mnegakibatkan adanya sebuah dinding
besar yang menghalangi. Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu
“autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang
dilakukan oleh suatu daerah.Ini menjadi bahaya dan menjadi sebuah permasalahan yang cukup besar
dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki sebuah keakraban dalam
menjalankan daerah yang baikPermasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum
mengetahui dan memahami apa tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam
sebuah koordinasi dan mobilisasi terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi
menjadikan sebuah hubungan antara masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini
mnegakibatkan adanya sebuah dinding besar yang menghalangi. Ini menjadi bahaya dan menjadi
sebuah permasalahan yang cukup besar dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak
memiliki sebuah keakraban dalam menjalankan daerah yang baik. Adapun target dari luaran PKM ini
adalah jurnal nasional yang ber ISSN dimana menjadikan sebuah artikel yang terbukukan dan dapat
dijadikan sebagai bahan bacaan masyarakat dalam proses penyelenggaraan penyuluhan yang berkaitan
dengan tema yang diusung. Pentingnya jurnal untuk menjadikan sebagai luaran yang merupakan hasil
akhir dalam sebuah kegiatan pengabdian masyarakat. Adapun tujuan dalam jurnal PKM menjadikan
runututan cerita dan hasil pengabdian secara singkat, tepat, dan padat dalam menjabarkan dan
menggambarkan segala apa yang terjadi dalam sebuah kegiatan PKM yang telah dilakukan. Rencana
akan melakukan sebuah sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi sebuah audiens utama yang akan
dikaji dan dikontrol perubahan dari sebelum dan sesudah pada hasil penyuluhan ini.
Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang bekerjasama dengan dosen dan mahasiswa di
Lingkungan Fakultas Hukum Prodi Hukum S1 serta didukung Oleh LPPM Universitas
Pamulang yang menyusun dan mengembangkan program-program sesuai dengan
kebutuhan Masyarakat. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ini
diselenggarakan oleh Program Studi Hukum S1 Universitas Pamulang yang
bekerjasama dengan dosen dan mahasiswa di Lingkungan Fakultas Hukum Prodi
Hukum S1 serta didukung Oleh LPPM Universitas Pamulang yang menyusun dan
mengembangkan program- program sesuai dengan kebutuhan Masyarakat. Sampai saat
ini, kejahatan narkoba telah menjadi permasalahan global dan telah menjadi kejahatan
lintas negara (transnational crime). Dan aparat hukum di banyak negara beranggapan,
untuk memberantas peredaran narkoba sangatlah sulit. Salah satu penyebab utamanya
adalah karena peredaran narkoba dijalankan oleh kejahatan terorganisir (organized crime)
yang melibatkan organisasi-organisasi kejahatan (crime organizations) yang telah
mendunia (NitiBaskara, 2001).
memuat tujuan negara yang ingin memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka
dari itu hukum harus dijadikan satu sandaran dan pedoman yang mengatur stabilitas kenegaraan dan
hukum sudah begitu banyak mengatur tentang kehidupan manusia, salah satunya tentang pendidikan
teknologi. Bangsa Indonesia bercita- cita dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh rakyat indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Secara global perkembangan jaman sedikit telah menggerkkan umat manusia ke era masyarakat yang
berbasis pengetahuan, hal ini berimbas langsung dunia pendidikan juga, seperti yang kita tahu,
teknoogi seperti pisau bermata dua dimana teknologi amat sangat bermanfaat bagi semua bidang
kehidupan, namun juga dapat berbahaya dan juga menimbulkan kerugian jika salah
menggunakannya, misal saja media sosial atau dunia maya, apabila media sosial tidak digunakan
dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, oleh karna itu teknologi
harus bisa dikemas dengan prinsip dasar dari teknologi pembelajaran, dimana bermuara pada tujuan
pembelajaran itu sendiri agar tidak salah dalam menggunakan teknologi.1 Keberadaan media sosial
memang telah bermanfaat untuk berbisnis, untuk mempererat persaudaraan. Dengan media sosial
sahabat-sahabat lama bisa saling berbertemu dan mempererat persahabatan, memperkuat hubungan
atau mencari hubungan orang lain. Namun, aktifitas individu di media sosial cenderung seenaknya
dalam mengeluarkan pernyataan atau bersikap dan tidak mengidahkan etika dan norma apalagi
moral.