Pasal 24 UU Pph menegaskan kewenangan Indonesia untuk memajaki penghasilan yang diterima atau dip... more Pasal 24 UU Pph menegaskan kewenangan Indonesia untuk memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari sumber penghasilan yang terletak di indonesia. • Di Pihak lain, sebagai negara berdomisili penunJAK Pemajakan sekunder atas penghasilan luar negeri dari WPDN, Pasal 24 memberikan kredit pajak kepada kepada WPDN atas pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh disana
Pasal 24 UU Pph menegaskan kewenangan Indonesia untuk memajaki penghasilan yang diterima atau dip... more Pasal 24 UU Pph menegaskan kewenangan Indonesia untuk memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari sumber penghasilan yang terletak di indonesia. • Di Pihak lain, sebagai negara berdomisili penunJAK Pemajakan sekunder atas penghasilan luar negeri dari WPDN, Pasal 24 memberikan kredit pajak kepada kepada WPDN atas pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh disana
Uploads
Papers by Ikon Furkon