Academia.eduAcademia.edu

Tugas Tata Ruang Pembangunan

Ruang mengandung pengertian sebagai "wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya". Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan

BAB I PENDAHULUIAN Latar Belakang Ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi. Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. Dilihat dari sudut pandang penataan ruang, salah satu tujuan pembangunan yang hendak dicapai dalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang kehidupan yang nyaman mengandung pengertian adanya kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengartikulasikan nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia. Produktif mengandung pengertian bahwa proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing. Sementara berkelanjutan mengandung pengertian dimana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, tidak hanya untuk kepentingan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang. Keseluruhan tujuan ini diarahkan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera; mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan. Paradigma baru yang terjadi dalam sistem pemerintahan daerah telah membawa banyak perubahan, di antaranya yang terjadi di Propinsi Riau. Dengan pemberlakuan otonomi daerah banyak daerah yang ingin memisahkan diri menjadi daerah otonom sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 telah dibentuk beberapa kabupaten/kota baru yang merupakan pemekaran kabupaten lama. Provinsi Riau dimekarkan menjadi dua (2) yaitu Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau Daratan sebagai provinsi induknya. Kedua provinsi ini memiliki karakter wilayah yang berbeda dimana Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari beberapa pulau sedangkan Provinsi Riau Daratan sebagian besar merupakan daratan, perbedaan kondisi fisik ini mengakibatkan perbedaan juga dalam dukungan prasarana wilayah seperti Jaringan Jalan yang lebih panjang untuk wilayah daratan demikian juga untuk dukungan prasarana wilayah lain dengan dilakukannya analisa persandingan untuk provinsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran dukungan prasarana terhadap rencana pembangunan melalui RTRW dan sebaliknya. Analisa persandingan Provinsi Riau mempergunakan data-data peta yang berasal dari: Peta Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Riau. Peta Prasarana Wilayah Indonesia ( PPWI ) 2020 untuk Provinsi Riau Tahun 2004. Peta Citra Satelit Wilayah Provinsi Riau Tahun 2001. Pada Peta Rencana Tata Ruang Provinsi Riau, arahan pemanfaatan lahan terdiri dari : Kawasan Lindung terbagi dalam; Kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya kawasan ini tersebar di bagian Barat dan Tengah Provinsi Riau secara sporadis dan relatif kecil jika dibandingkan dengan pemanfaatan untuk kegiatan lain. Hutan Suaka Alam yang terdapat di beberapa kawasan seperti Kab. Bangkinang, Pangkalan Kerinci Indragiri serta dibeberapa kabupaten lainnya secara acak dengan luasan yang relatif kecil Kawasan Hutan Pelestarian Alam yang terdapat di Kabupaten Taluk Kuantan dan Kabupaten Indrapura Kawasan Budidaya yang terbagi dalam: Kawasan Hutan Produksi yang terletak di bagian Wilayah Tengah Provinsi Riau dan terdistribusi di seluruh Kabupaten Perkebunan/Tanaman tahunan, seperti Hutan Produksi maka Kawasan Perkebunan terdapat di seluruh Kabupaten dalam Provinsi Riau. Kawasan Pertanian terdapat di Kabupaten Indrapura, Kabupaten Rengat, dan Kabupaten Kerinci. Pariwisata terdapat di Kabupaten Indrapura Kawasan Industri seputar Kota Pekanbaru Kawasan Pertambangan di Kabupaten Indrapura dan Rengat Kawasan Pemukiman di seluruh ibukota kabupaten dan beberapa lokasi lainnya. Jika disandingkan dengan Peta Prasarana Wilayah, beberapa kawasan mendapat dukungan dari jaringan jalan penghubung dengan fungsi Jalan Arteri dan Kolektor seperti ke kawasan industri, pertanian dan perkebunan, tetapi dukungan untuk pelabuhan sebagai pintu gerbang eksport masih minim, beberapa lokasi pelabuhan dimanfaatkan untuk kegiatan antar provinsi dengan volume kecil. Luasan kawasan pelabuhan tersebut sangat kecil teridentifikasi dalam Peta Citra Landsat dengan penampakan wilayah terbangun yang masih kecil, demikian juga dengan jaringan jalan yang menghubungkan kawasan produksi (pertanian, perkebunan dan Kehutanan) menampakan penampang yang relatif kecil. Prasarana wilayah tersebar di beberapa kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan dan struktur tata ruang. Kawasan Hutan Suaka Alam dilihat dalam peta citra landsat masih menunjukan tingkat kerapatan tumbuhan tinggi bila dibandingkan dengan kawasan sekitarnya hal ini menunjukan fungsinya yang masih terjaga dengan baik, tetapi untuk sempadan sungai terutama di bagian hulu sungai besar terlihat telah sedikit terbuka berbeda dengan arahan pemanfaatan ruang yang digunakan untuk kawasan perlindungan sempadan sungai. Struktur kota dalam Provinsi Riau diarahkan sebagai kota pelayanan primer dan PKN nya adalah Kota Pekanbaru dikuti oleh PKW di kota Kabupaten dan PKLnya dikota-kota Kecamatan. Jaringan jalan penghubung untuk merealisasikan fungsi pelayanan kota cukup baik, seperti jalan arteri yang dapat dipergunakan untuk mencapai kota-kota lain diluar Provinsi juga jaringan jalan arteri dan kolektor lainnya yang menghubung Kota Pekanbaru dengan ibukota kabupaten dalam provinsi ini. Dukungan terminal yang menunjang pergerakan antar Provinsi dan antar kota cukup baik, titik-titik pusat kegiatan angkutan terlihat juga dalam Peta Citra Landsat walaupun bentuknya sebagai noktah merah diantara tampilan hijau disekelilingnya (persandingan PPWI dengan peta citra satelit. Kawasan industri yang membutuhkan dukungan dari berbagai prasarana wilayah seperti jaringan jalan, listrik, telephone juga terlihat sinkron antara PPWI dengan RTRW Provinsi Riau. Identifikasi kawasan ini melalui citra mendapat hambatan karena pada posisi yang sama terdapat kawasan hijau yang cukup tebal yang sengaja ditanam untuk meredam beberapa kondisi yang ditimbulkan oleh aktifitas industri seperti suara asap dan sebagainya. Dengan partisipasi masyarakat di Provinsi Riau, penyusunan RTRW sudah sangat tepat untuk dilakukan. Masyarakat sebagai mitra pemerintah diharapkan mendayagunakan kemampuannya secara aktif sebagai sarana untuk melaksanakan peran sertanya dan sebagai perwujudan dari hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok orang dan badan hukum seperti BUMN atau badan usaha swasta. Sedangkan bentuk peran serta dapat berupa usul, pendapat, pertimbangan atau keberatan serta bantuan lain terhadap penyelenggaraan penataan ruang. RTRW yang disusun ini bersifat strategis, mempunyai tahapan pelaksanaan (action step), serta luwes (flexible), antisipatif, operasional, kooperatif, pendampingan (advocation) dengan kondisi masa datang yang cepat berubah. Dalam hirarki perencanaan tata ruang, rencana tata ruang yang akan disusun harus mengacu pada rencana tata ruang di atasnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Nasional. BAGAN KEDUDUKAN RTRW KABUPATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Rencana Kawasan Tertentu Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rencana Kawasan Tertentu Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (RRTRK) Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Perdesaan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Tertentu Gambar 1 Bagan Kedudukan RTRW Kabupaten menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang Dengan adanya RTRW ini penulis akan menganalisis bagaimana penerapan RTRW yang ada di Provinsi Riau. Studi lapangan dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana kondisi aktual dari penerapan rencana tata ruang yang telah dilaksanakan di Provinsi Riau, serta merekomendasikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi penyimpangan (deviasi) atas rencana yang telah ada. Tujuan Studi Memantau dan menganalisa rencana-rencana yang telah dilakukan sebelumnya pada RTRW Provinsi Riau, untuk dapat mengetahui sampai seberapa jauh penyimpangan-penyimpangan rencana yang telah terjadi; Merekomendasikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi penyimpangan (deviasi) atas rencana yang telah ada; Metode Studi Metode studi lapangan yang di lakukan adalah studi kepustakaan dan studi penelitian langsung. Batasan Studi Studi ini hanya membahas mengenai keadaan fisik wilayah dan prasarana lingkungan Kecamatan Tampan. Keadaan fisik wilayah meliputi kondisi hidrogeologi, kondisi hidrologi, dan sumber daya alam. Serta prasarana lingkungan meliputi air bersih, drainase, air limbah, dan persampahan. Sistematika Penulisan Pada laporan hasil studi lapangan ini, penulis akan menjelaskan hasil penelitian di lapangan dimulai dengan menuliskan kata pengantar, daftar isi, dan dilanjutkan Bab I Pendahuluan, meliputi latar belakang, tujuan studi lapangan, metode studi lapangan, batasan studi dan sistematika penulisan. Bab II Laporan dan Analisis Hasil Studi Lapangan di Kecamatan Tampan. Bab III Kesimpulan, berisikan kesimpulan hasil studi dan rekomendasi perbaikan. BAB II LAPORAN DAN ANALISIS HASIL STUDI LAPANGAN Keadaan Fisik Wilayah