“FIQIH ZAKAT”
Bella Intan Hastuti
C1F021102
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat secara bahasa bermakna “mensucikan”,
“tumbuh” atau berkembang. menurut istilah syara‟,
zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu
untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan oleh syariat Islam.Menurut
terminologi, zakat adalah sebagian (kadar) harta
tertentu yang memenuhi syarat minimal (nishab)
dalam rentang waktu satu tahun (haul) yang diberikan
kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan
syarat-syarat tertentu
Dasar Hukum Zakat
AL-QUR’AN
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga
dan merupakan perintah wajib. Hal tersebut
sangat ditekankan dalam Al-Quran surat AtTaubah ayat 103 Artinya: “Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetah
Hadist
Adapun dalil dari As-Sunnah atau Hadis
adalah sabda Nabi Muhammad SAW dalam
sebuah Hadisnya Artinya: “Dari Ibnu Abbas
r.a bahwa nabi shallallohu alaihi wasallam
mengutus
Mu’adz
ke
Yaman.
Ia
meneruskan hadis tersebut dan didalamnya
(beliau bersabda): “sesungguhnya Alloh
SWT telah mewajibkan mereka zakat dari
harta mereka yang diambil dari orang-orang
kaya diantara mereka dan dibagikan kepada
orang-orang fakir diantara mereka.”
Jenis - Jenis Zakat
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus
dibayarkan bagi seorangmuslim yang
sudah mampu untuk menunaikannya
danberkecukupan. Zakat fitrah adalah
zakat yang wajib ditunaikan satukali
dalam setahun. Waktu membayar zakat
fitrah umumnyadilakukan pada bulan
ramadhan, biasanya menunaikan zakat
fitrahdilakukan menjelang hari raya Idul
Fitri.
Zakat Mal
Zakat Mal Zakat Maal/Harta zakat
yang bolehdibayarkan pada waktu yang
tidak tertentu. Dikenakanatas harta
yang dimiliki
Hikmah Zakat
1.Zakat sebagai wujud solidaritas bagi fakir miskin
dan kaum lemah
2.Zakat adalah ekspresi syukur dan aktualitas spiritual
seorang hamba
3.Zakat juga mampu menumbuhkan akhlak mulia,
menghilangkan sifat kikir, tamak, dan rakus
materialistis, menciptakan ketenangan hidup, serta
membersihkan dan menumbuhkembangkan harta
4.Zakat sebagai pembersih jiwa dan harta
5.Zakat
sebagai
wujud
pembangunan
dan
pemberdayaan sosial
Thanks!
CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, and includes icons
by Flaticon, and infographics & images by Freepik
Please keep this slide for attribution