Academia.eduAcademia.edu

Pentingnya Pendidikan Narkoba di Kalangan Remaja

Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan

Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Jenis metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Proses penelitian meliputi berbagai tahap yaitu mengumpulkan data-data yang kemudian dianalisis berdasarkan landasan konseptual, sehingga pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia saat ini narkoba telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat khususnya kalangan remaja. Indonesia sudah dalam situasi darurat narkoba, dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian seluruh pihak dan seluruh masyarakat. Kasus penyalahgunaan Narkoba pada kalangan remaja saat ini menunjukan peningkatan, hal ini ...

Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Volume: 3 | Nomor 1 | April 2023 | E-ISSN: 2798-365X | DOI: 10.47709/educendikia.v3i01.2381 Pentingnya Pendidikan Narkoba di Kalangan Remaja Author: Rizki Zuqnia Putri1 Yuni Mariani Manik2 Afiliation: PGSD Universitas Terbuka UPBJJ Malang1, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang2 Corresponding email Yuni@unikama@ac.id Histori Naskah: Submit: 2023-06-02 Accepted: 2023-06-05 Published: 2023-06-06 Abstrak: Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Jenis metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Proses penelitian meliputi berbagai tahap yaitu mengumpulkan data-data yang kemudian dianalisis berdasarkan landasan konseptual, sehingga pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia saat ini narkoba telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat khususnya kalangan remaja. Indonesia sudah dalam situasi darurat narkoba, dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian seluruh pihak dan seluruh masyarakat. Kasus penyalahgunaan Narkoba pada kalangan remaja saat ini menunjukan peningkatan, hal ini disebabkan karena remaja cenderung ingin menyerap nilai-nilai baru, selalu ingin tahu dan selalu ingin mencoba hal baru, termasuk terhadap sesuatu hal yang mengandung bahaya atau resiko yakni mencoba konsumsi Narkoba. Kata kunci: Penyalahgunaan Narkoba, Remaja, Narkoba This is an Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License Pendahuluan Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Sedangkan pendidikan Anti narkoba adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, menghindari, menolak, melawan, dan mengampanyekan anti narkoba sehingga bahaya narkoba tidak meluas ke segenap masyarakat. Pendidikan Anti narkoba dilakukan secara terpadu dengan melibatkan setiap unsur masyarakat yang terkait dan peduli terhadap usaha preventif bahaya narkoba (Sanger, 2013). Persoalan Penyalahgunaan Narkoba menjadi permasalahan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Keadaan ini apabila tidak segera diatasi, diproyeksikan angka prevalensi tersebut akan terus menikat. Hal ini yang menyebabkan Indonesia berada pada kondisi darurat narkoba(Strategi Komunikasi, 2013). Faktor lingkungan memiliki dampak yang signifikan dalam penyebaran narkoba. Dengan demikian, peran semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan remaja anti narkoba di Indonesia demi masa depan yang lebih berkualitas(Agustin, 2014). 150 Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Volume: 3 | Nomor 1 | April 2023 | E-ISSN: 2798-365X | DOI: 10.47709/educendikia.v3i01.2381 Terdapat tiga prinsip yang melandasi Pendidikan Anti narkoba. Pertama,terpadu yaitu kerjasama erat antara pihak sekolah dengan masyarakat. Tujuannya agar semua pihak memahami akan bahaya narkoba dan memperkuat tekad agar orang yang belum terkena jangan sampai tertular oleh kecanduan narkoba. Kedua profesional artinya harus disusun program -program Pendidikan Anti narkoba yang sistematis dan sesuai perkembangan peserta didik. Ketiga, kebutuhan artinya program Pendidikan Anti narkoba hendaknya berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda dan keluarga (Machali, 2014). Penyalahgunaan narkoba di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan, sehingga permasalahan narkoba menjadi masalah nasional. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat pengedaran narkoba secara ilegal. Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba(Hariyanto, 2018). Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan remaja dinilai memprihatinkan. Tidak hanya itu, angka pengguna narkoba di Ibu Kota DKI Jakarta, juga terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2,2% dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Hal itu berdasarkan hasil penelitian terbaru BNN dan Universitas Indonesia (UI). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Sedangkan, penggunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta mencapai angka 7% dan merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan kota lain. Kota lain rata-rata hanya berada pada angka 2,2% pengguna dari jumlah penduduknya, selisih 4,8% dibandingkan dengan Jakarta(Amanda et al., 2017). Dampak bahaya Penyalahgunaan Narkoba : 1. Dampak Fisik a) Gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi. b) Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler): infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah. c) Gangguan pada kulit (dermatologis): penanahan, bekas suntikan dan alergi. d) Gangguan pada paru-paru (pulmoner): penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, penggeseran jaringan paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup. e) Dapat terinfeksi virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama. 2. Dampak psikologi Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. 3. Dampak sosial dan ekonomi Selalu merugikan masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan & hukum(Felicia, 2015). Pengertian dari Narkotika menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam beberapa golongan (pasal 1 ayat 1), dan dalam 151 Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Volume: 3 | Nomor 1 | April 2023 | E-ISSN: 2798-365X | DOI: 10.47709/educendikia.v3i01.2381 ketentuan dari undang-undang tersebut terdapat 3 (tiga) jenis golongan dari narkotika itu sendiri, yaitu (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) : a. Narkotika Golongan I adalah Narkotika hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Koka, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, Metilen Dioksi Metamfetamina (MDMA)/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. b. Narkotika Golongan II adalah Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon dan lain-lain. c. Narkotika golongan III adalah Narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 Narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13(tigabelas) macam termasuk beberapa campuran lainnya. Untuk informasi lebih mendalam tentang jenis narkotika dalam ketiga golongan tersebut dapat dilihat dilampiran Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009(Hasibuan, 2017). Agar mereka bisa bebas dari bahaya narkoba.Sebagai anak bangsa yang menjadi tumpuan orangtua, masyarakat, negara dan agama sudah saatnya kita berkata, “Katakan tidak pada Narkoba” atau “Say No To Drugs”. Dengan tidak terjebak pada penyalahgunaan narkoba kita bisa lebih berprestasi dan mandiri. Jangan kita sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin mendapat kenikmatan sesaat yang dapat mengahancurkan fisik dan menganggu kesehatan mental dengan mencoba coba menggunakan narkoba(Yusliani, 2014). Studi Literatur Pendidikan menurut Istilah (terminologi), bila ditujukan bagi unggas dan hewan, maka pengertian pendidikan (tarbiyah) adalah kelimpahan makanan, minuman dan tempat berlindung. Jika ditujukan bagi manusia, maka pengertian pendidikan (tarbiyah) lebih bersifat ruhiyah, yaitu menghormati manusia itu sendiri, perkataannya, perbuatannya, lalu mengarahkan dengan arahan yang shohih sebagaimana yang dicintai dan diridhai Allah Subhaanahu wa Ta’ala disertai pengawasan secara langsung maupun tidak langsung(Wahidin, 2017). Remaja adalah masa dimana anak mengalami perkembangan yang cukup pesat, emosi yang selalu bergejolak saat remaja merupakan potensi sekaligus permasalahan yang harus mendapat perhatian serius baik oleh orangtua maupun tenaga pendidik. Emosi positif seperti rasa senang, suka, cinta dan bahagia adalah potensi positif yang dapat membawa remaja pada perilaku positif pula. Sebaliknya emosi negative seperti marah, kecewa, takut, cemas, benci merupakan emosi yang dapat memicu munculnya berbagai permasalahan remaja. Memahami remaja dan perkembangan emosinya menjadi sangat penting untuk dapat membantu mengembangkan potensi yang dimiliki remaja, sekaligus mencari pemecahan masalah yang dihadapinya(Lestarina et al., 2017). Pengertian Narkoba Menurut BNN Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya. Dalam istilah lain yang diterangkan oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif. Dari kedua istilah ini baik "narkoba" "napza" semua mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi pengunanya(Fadhila, 2020). 152 Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Volume: 3 | Nomor 1 | April 2023 | E-ISSN: 2798-365X | DOI: 10.47709/educendikia.v3i01.2381 Data BNN menunjukan pengguna di kalangan siswa Sekolah Menengah pada tahun 2004 terdapat 18.000 orang dan naik menjadi 73.253 orang di tahun 2007. pada tahun 2009 menunjukan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di kalangan pelajar dan mahasiswa adalah 4,7% atau sekitar 921.695 orang(Ratnasari, 2018). Metode Penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara untuk pengumpulan data agar mendapatkan data yang objektif. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dengan tema kegiatan “Pentingnya Pendidikan Narkoba Di Kalangan Remaja” pada hari Rabu, 31 Maret 2021 di SMPN Wonotirto , Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Peserta dalam kegiatan ini adalah siswa kelas VIII di SMPN Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 30 orang. Materi sosialisasi berisi tentang golongan narkoba, cara mengenali pengguna narkoba, target/ sasaran pengedar, dampak penggunaan narkoba dan penanggulangannya(Lukman et al., 2021). Hasil Upaya yang dapat dilakukan untuk Penyelamatan generasi muda melalui sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut : 1. Mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anakanak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan. 2. Menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak. 3. Meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh 4. Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat Narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba. 5. Melengkapi sarana deteksi Narkoba yang akan digunakan oleh aparat Bea dan Cukai di pintu masuk wilayah Indonesia, berupadetector canggih (x ray, scanning, dan lainnya). Sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia. 6. Perlu membuat Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkoba pada beberapa kota besar di Indonesia, jika hal ini sulit tercapai maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan Narkoba. 7. Dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, bukan diberikan pidana kurungan tetapi 153 Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Volume: 3 | Nomor 1 | April 2023 | E-ISSN: 2798-365X | DOI: 10.47709/educendikia.v3i01.2381 berupa peringatan keras, pembinan sosial seperti kerja sosial dan sebagainya(RAHMAT TAUFIQ, 2018). Pembahasan Narkoba berarti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkoba merupakan obat, bahan, ataupun zat serta bukan terkategori santapan bila diminum, diisap, dihirup, ditelan ataupun disuntikkan, mempengaruhi paling utama pada kerja otak, serta kerap menimbulkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah, begitu pula fungsi vital organ lain di dalam tubuh. Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan remaja dinilai memprihatinkan(Wahidin, 2017). Kesimpulan Setelah melakukan pengabdian masyarakat dengan metode penyuluhan hukum. Pada bab ini penulis akan mengemukakan kesimpulan yang didapat dari hasil pengabdian tersebut. Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Bahaya Narkoba Terhadap Remaja. Kami menyimpulkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh dua faktor yakni faktor internal dan eksternal. Tetapi pada akhirnya narkoba hanya menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang tua, insan pendidik, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan dalam membina generasi muda. Referensi Agustin, R. (2014). Persepsi Masyarakat tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. EJournal Ilmu Komunikasi, 2(3), 294–308. Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). Fadhila, M. F. A. (2020). NARKOBA. Felicia, E. (2015). Kendala dan Upaya Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta. UAJY. Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11(01), 33–44. Lestarina, E., Karimah, H., Febrianti, N., Ranny, R., & Herlina, D. (2017). Perilaku konsumtif di kalangan remaja. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 2(2). Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405–417. Machali, I. (2014). Integrasi Pendidikan Anti Narkoba dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013. Nadwa: Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 229–244. RAHMAT TAUFIQ, R. (2018). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAHAT NO. 152/PID. SUS/2017/PN LHT TAHUN 2017 TENTANG NARKOTIKA) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 35 TAHUN 2009 (DAN HUKUM ISLAM. UIN Raden Fatah Palembang. Ratnasari, Y. (2018). Hubungan pengetahuan, sikap siswa tentangbahaya narkoba dan peran keluarga 154 Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Volume: 3 | Nomor 1 | April 2023 | E-ISSN: 2798-365X | DOI: 10.47709/educendikia.v3i01.2381 terhadapupaya pencegahan narkoba (Studi Penelitian di SMP Agus Salim Semarang). Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 10(2), 90–99. Sanger, E. (2013). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda. Lex Crimen, 2(4). Strategi Komunikasi, B. N. N. (2013). Strategi Komunikasi BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Samarinda Dalam Mensosialisasikan Bahaya Narkoba. Wahidin, U. (2017). Pendidikan karakter bagi remaja. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 2(03). Yusliani, H. (2014). REVITALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI YAYASAN REHABILITASI RUMOH GEUTANYOE BANDA ACEH. Mentari: Majalah Ilmiah Universitas Muhammadiyah Aceh, 17(1). 155