Academia.eduAcademia.edu

REVIEW BUKU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

2024, Fitri Nurdina

Tugas Kuliah

Review buku Hukum Administrasi Negara Dosen Pengampu: Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H Disusun Oleh: Fitri Nurdina (2305040007) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI 2024/2025 BAB I IDENTITAS BUKU Judul Buku : Hukum Administrasi Negara Penulis : Mexsasai Indra Oksep Adhayanto Pery Rehendra Sucipta Penerbit : Laboratorium Komunikasi & social (LAB.KOSMOS) Cetakan : Pertama Tahun Terbit : Oktober 2021 Tebal : VIII + 180 halaman Tentang Pengarang Mexsasai Indra, Lahir di Air Molek (Riau) 13 Maret 1981. Beliau adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Riau-Pekanbaru. Menyelesaikan Sarjana Hukum pada Universitas Islam Riau Pekanbaru tahun 2004 dan Magister Hukum Pada Universitas yang sama, selesai tahun 2006 dengan bidang kajian utama Hukum Tata Negara. Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Padjajaran Bandung dengan tetap konsisten menekuni bidang kajian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara. Dr. Oksep Adhayanto, S.H., MH lahir di Tanjungpinang 29 September 1981. S1 & S2 diselesaikan pada Universitas Islam Riau dan S3 diselesaikan pada Universitas Islam Bandung dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Berbagai pengalaman telah dilalui penulis antara lain Ketua Program Studi Ilmu Hukum 2013-2016, Dekan FISIP UMRAH sejak 2018 sampai dengan sekarang. Pery Rehendra Sucipta, S.H., MH lahir di Kelurahan Pancur (Kabupaten Lingga), 21 Agustus 1988. Pendidikan Sarjana Hukum diperoleh pada Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung (2009) dan Magister Hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung (2012). Saat ini tercatat sebagai Pengajar/ Dosen Tetap Universitas Maritim Raja Ali Haji berstatus ASN dengan mengampu mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam hal pengalaman pekerjaan bermula pernah menjadi Asisten Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung (2010-2012), Dosen Luar Biasa pada Universitas Putera Batam (2013) , Dosen Tetap Universitas Internasional Batam (20132014), Dosen Luar Biasa Universitas Internasional Batam (2014-2017), Ketua Laboratorium Ilmu Hukum UMRAH (2015- 2018). Tentang Buku Bab 1 dan Bab 2 Pada Bab 1 buku ini membahas tentang: 1. Pengertian Hukum: Penjelasan mengenai definisi hukum, termasuk persepsi dari masyarakat awam serta pandangan para ahli tentang hukum. 2. Pengertian Administrasi: Uraian tentang istilah administrasi dalam berbagai konteks, termasuk perbedaan antara administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara (IAN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). 3. Pengertian Negara: Menjelaskan unsur-unsur yang mendirikan negara, termasuk rakyat dan pemerintah, berdasarkan Konvensi Montevideo. 4. Peristilahan dan Pengertian Hukum Administrasi Negara: Istilah-istilah yang dipakai seperti Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Tata Usaha Negara serta definisi Hukum Administrasi Negara dari beberapa ahli. 5. Urgensi Hukum Administrasi Negara: Menguraikan pentingnya Hukum Administrasi Negara sebagai bagian dari hukum publik dan bagaimana hukum ini mengontrol kekuasaan negara agar tidak disalahgunakan. 6. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara: Membahas perbuatan pemerintah, kewenangan pemerintahan, instrumen hukum, dan penegakan hukum administrasi. 7. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya: Menjelaskan kaitannya dengan Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata. Bab 2 membahas tentang Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara: 1. Pengertian Sumber-Sumber Hukum: Menjelaskan berbagai arti dari istilah sumber hukum, termasuk sumber hukum materiil dan formil. 2. Sumber Materiil Hukum Administrasi Negara: Faktor-faktor yang mempengaruhi isi aturan hukum, termasuk sumber historis, sosiologis/antropologis, dan filosofis. 3. Sumber Hukum Formal Hukum Administrasi Negara: Meliputi Undang-Undang, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. BAB II ISI BUUKU 1.1 Isi Buku Bab 1 Pada Bab 1 buku "Hukum Administrasi Negara" Bagian Pendahuluan membahas tentang beberapa konsep dasar yang menjadi pondasi untuk memahami Hukum Administrasi Negara (HAN). Berikut penjelasan mengenai isi dari setiap subbab dari bagian Bab 1: 1. Pengertian Hukum Bab ini dimulai dengan pengenalan tentang apa itu hukum. Hukum merupakan sekumpulan aturan mengenai sikap dan perilaku seseorang dalam masyarakat. Dalam bagian ini, penulis mengutip berbagai pandangan dari ahli hukum untuk menggambarkan bahwa definisi hukum bisa beragam tergantung perspektifnya. Misalnya, orang awam sering kali mengasosiasikan hukum dengan aparat seperti polisi atau hakim, sedangkan para ahli hukum melihat hukum sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit didefinisikan secara mutlak. Penulis juga membahas bahwa hukum dianggap sebagai norma sosial yang mengatur perilaku orang dalam masyarakat, dan bahwa hukum tidak hanya terbatas pada pengadilan tetapi juga berada di mana-mana dalam kehidupan sosial. 2. Pengertian Administrasi Istilah "administrasi" berasal dari bahasa Latin administrare yang berarti "to manage" atau "mengelola". Di bagian ini, penulis juga menguraikan ada dua pengertian utama administrasi berdasarkan pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia: a. Pengertian luas: Administrasi mencakup segala bentuk manajemen dalam suatu organisasi, baik di sektor swasta maupun sektor pemerintahan. b. Pengertian sempit: administrasi hanya dipandang sebagai persoalan yang menyangkut teknik ketatausahan belaka, seperti surat-menyurat, ketikmengetik, disposisi, dan lain-lain. Penulis juga membahas perbedaan penggunaan istilah "administrasi" dalam Ilmu Administrasi Negara (IAN) Arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti administrasi negara dalam IAN. Hal itu dapat membingungkan mereka yang mempelajari masing masing ilmu tersebut secara sepihak. Oleh karenanya disarankan agar HAN mencari istilah lain. Istilah Hukum Tata Pemerintahan merupakan salah satu alternatifnya. 3. Pengertian Negara Penulis kemudian membahas tentang konsep negara yang mencakup beberapa elemen penting seperti populasi tetap, wilayah yang ditentukan, pemerintah, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Bagian ini merujuk pada Konvensi Montevideo yang menegaskan bahwa dua dari elemen terpenting untuk mendirikan sebuah negara adalah rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Penjelasan ini penting karena hukum administrasi negara berkaitan dengan interaksi antara pemerintah dan rakyat, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur hubungan tersebut. 4. Peristilahan dan Pengertian Hukum Administrasi Negara Penulis memperkenalkan berbagai istilah yang digunakan untuk merujuk kepada Hukum Administrasi Negara. Ada beberapa istilah lain seperti "Hukum Tata Pemerintahan" dan "Hukum Tata Usaha Negara", yang meskipun berbeda dari segi terminologi, tetapi secara substansi memiliki makna yang sama. Selain itu, penulis juga mengutip pandangan para ahli tentang definisi Hukum Administrasi Negara. Salah satunya pengertian HAN menurut J.M. Baron de Gerando sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon dkk bahwa HAN diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat. 5. Urgensi Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara dianggap sangat penting dalam konteks hukum publik. Fungsi utamanya adalah mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta mengawasi agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Bagian ini menggarisbawahi bahwa dalam sebuah negara hukum, pejabat administrasi negara harus dibatasi oleh aturan hukum agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hukum administrasi negara bertindak sebagai alat kontrol yang memastikan agar kekuasaan negara tetap berada dalam jalur yang benar, sehingga pemerintah tidak menyimpang dari tugasnya sebagai pelayan masyarakat. 6. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Bagian ini membahas lebih dalam mengenai ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, yaitu hal-hal yang diatur oleh hukum ini. Penulis menyebutkan bahwa HAN mengatur:  Perbuatan pemerintah dalam bidang publik.  Kewenangan pemerintah dalam menjalankan perbuatan tersebut.  Instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah.  Akibat-akibat hukum dari perbuatan pemerintah.  Penegakan hukum dan penerapan sanksi. 7. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan erat dengan cabang-cabang hukum lainnya, terutama Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata. Penjelasan ini mencakup bagaimana HAN berinteraksi dengan hukum-hukum tersebut:  Hukum Tata Negara (HTN): HTN dan HAN memiliki kaitan erat karena sama-sama berkaitan dengan kegiatan pemerintah. HTN membahas negara dalam keadaan "diam" (struktur dasar negara), sedangkan HAN membahas negara dalam keadaan "bergerak" (aktivitas pemerintahan).  Hukum Pidana: HAN bersinggungan dengan Hukum Pidana, terutama dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang dapat berujung pada tindakan pidana.  Hukum Perdata: Meskipun HAN dan Hukum Perdata berbeda, mereka berhubungan dalam hal perbuatan administrasi negara yang menyentuh aspek hukum perdata, seperti perjanjian. 1.2 Isi Buku Bab 2 Dalam Bab 2 buku "Hukum Administrasi Negara" yaitu bagian SumberSumber Hukum Administrasi Negara membahas tentang dasar-dasar atau asal-usul dari mana hukum administrasi negara berasal. Dalam bab ini, penulis memaparkan secara rinci berbagai jenis sumber hukum dan bagaimana mereka mempengaruhi serta mendasari pembentukan hukum administrasi. Berikut penjelasan dari setiap subbabnya: 1. Pengertian Sumber-Sumber Hukum Bagian ini membahas tentang pengertian sumber hukum dan bagaimana sumber-sumber tersebut diidentifikasi. Sumber hukum mengacu pada tempat atau asal di mana hukum dapat ditemukan atau diperoleh. Dalam kajian hukum, sumber hukum dapat berarti tempat hakim menemukan hukum yang digunakan untuk menjatuhkan putusan. Penulis menguraikan bahwa istilah "sumber hukum" memiliki beberapa pengertian: 1. Sebagai asas hukum (prinsip dasar yang mendasari terbentuknya hukum). 2. Hukum terdahulu (hukum yang menjadi bahan bagi hukum yang berlaku sekarang, misalnya hukum Romawi). 3. Sumber berlakunya hukum (pemberi kekuatan formal kepada suatu peraturan hukum). 4. Tempat di mana kita dapat mengenali hukum, seperti dokumen, undangundang, atau batu bertulis. 5. Sumber terjadinya hukum (hal-hal yang menyebabkan munculnya hukum). Penulis juga memperkenalkan pembagian antara sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari aturan hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Sementara sumber hukum formil adalah bentuk atau cara di mana suatu aturan hukum memperoleh kekuatan hukum, seperti undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. 2. Sumber Materiil Hukum Administrasi Negara Sumber materiil hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari peraturan hukum administrasi. Sumber-sumber ini dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti sejarah, filosofi, dan sosial. Berikut rincian tentang beberapa sumber materiil tersebut. Sumber Hukum Historis (Rechtsbron in Historische zin) Sumber hukum dalam arti historis adalah tempat di mana hukum dapat ditemukan pada masa tertentu. Sumber hukum historis meliputi sistem-sistem hukum masa lalu seperti hukum Romawi, hukum adat, dan dokumen historis lainnya. Sumber hukum ini mencakup undang-undang yang berlaku di masa lalu dan pengaruhnya terhadap hukum modern. Sumber Hukum Sosiologis/Antropologis (Rechtsbron in Sociologische zin) Sumber sosiologis menekankan bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sebagaimana dikatakan oleh ahli hukum Von Savigny, hukum berasal dari "volksgeist" atau jiwa bangsa, yang berarti bahwa aturan hukum harus didasarkan pada realitas sosial yang ada di masyarakat. Misalnya, hukum administrasi negara diharapkan mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga hukum tersebut dapat diterima dan dipatuhi. Penulis memberikan contoh dari penelitian Bernard L. Tanya tentang regulasi di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur, di mana sebuah peraturan daerah tentang pengelolaan hewan dan kebun disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum administrasi harus relevan dengan kenyataan sosial yang dihadapinya agar efektif dan diterima oleh masyarakat Dari sudut pandang filsafat, hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan keadilan. Sumber hukum filosofis berfokus pada nilai-nilai yang mendasari pembuatan hukum, seperti keadilan, kebenaran, dan moralitas. Hukum administrasi negara harus mencerminkan filosofi yang mendasari kenapa aturan tersebut dibuat, agar hukum tersebut dianggap adil dan layak. 3. Sumber Hukum Formal Hukum Administrasi Negara Di dalam bagian ini membahas sumber-sumber hukum formal yang memberikan kekuatan hukum kepada aturan administrasi negara. Sumber hukum formal adalah bentuk atau cara di mana aturan hukum tersebut menjadi sah dan berlaku. Penulis mengidentifikasi beberapa sumber hukum formal, di antaranya: 1. Undang-Undang Undang-undang adalah salah satu sumber hukum formal utama dalam hukum administrasi negara. Ini mencakup peraturan-peraturan yang disahkan oleh badan legislatif dan diberlakukan di negara tersebut. Hukum administrasi negara sering kali tertuang dalam bentuk undang-undang yang mengatur berbagai tindakan dan kewenangan pejabat pemerintah. 2. Praktik Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis/Konvensi Konvensi yang menjadi sumber HAN adalah praktik dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktikkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara. Walaupum undang-undang dianggap sebagai sumber HAN yang paling penting, namun undang-undang sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. 3. Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi pedoman bagi pengadilan lain dalam kasus serupa di masa mendatang. Keputusan pengadilan dalam kasus hukum administrasi sering kali menjadi sumber penting dalam mengembangkan aturan-aturan baru. 4. Doktrin Doktrin adalah pandangan atau pendapat dari para ahli hukum yang dihormati dan diakui secara luas. Meskipun tidak mengikat secara hukum, doktrin sering kali digunakan sebagai rujukan oleh hakim atau pembuat undang-undang dalam mengambil keputusan atau merumuskan aturan baru. BAB III KESIMPULAN Kesimpulan Bab 1 Bab 1 memberikan landasan penting untuk memahami Hukum Administrasi Negara. Penulis menekankan bahwa Hukum Administrasi Negara bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang bagaimana hukum ini mengatur interaksi antara pemerintah dan masyarakat serta menjaga agar kekuasaan tetap pada jalur yang benar dan tidak disalahgunakan. Bab ini juga menjelaskan pentingnya HAN dalam konteks negara modern, di mana pemerintah memiliki peran yang besar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Kesimpulan Bab 2 Dalam Bab 2 ini memberikan gambaran tentang berbagai sumber hukum yang menjadi landasan bagi Hukum Administrasi Negara. Sumber-sumber ini, baik dalam bentuk materiil (seperti kondisi sosial dan sejarah) maupun formil (seperti undang-undang dan yurisprudensi), memberikan kekuatan dan keabsahan pada hukum administrasi. Pentingnya memahami sumber-sumber ini terletak pada bagaimana hukum administrasi negara dibentuk, diterapkan, dan dipertahankan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sistem pemerintahan yang ada. Komentar : Buku ini memiliki kelebihan diantara nya adalah bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah untuk dimengerti. Dalam buku ini tidak hanya menyajikan teori-teorinya saja tetapi juga sebagian besar isi tiap bab-nya disertai oleh pendapat para Ahli sehingga berfungsi untuk menguatkan teori-teori yang ada dalam buku tersebut. Hanya saja ada beberapa kata bahasa inggris yang tidak di terjemahkan sehingga sulit untuk dipahami oleh pembaca. DAFTAR PUSTAKA Algra N. E., et al. (1983). Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda Indonesia. Jakarta: Binacipta. Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hadjon, Philipus M., et al. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Koesoemahatmadja, R. D. H. (1985). Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Bandung: Alumni. Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty. Projodikoro, W. (1989). Asas-Asas HTN di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat,. Ranawijaya, U. (1983). HTN Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia. SF. Marbun, and M. M. M. (2004). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. . Yogyakarta: Penerbit Liberty. Tanya, B. L. (2010). Hukum dalam Ruang Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.