Review buku Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu:
Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H
Disusun Oleh:
Fitri Nurdina (2305040007)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
2024/2025
BAB I
IDENTITAS BUKU
Judul Buku
: Hukum Administrasi Negara
Penulis
: Mexsasai Indra
Oksep Adhayanto
Pery Rehendra Sucipta
Penerbit
: Laboratorium Komunikasi & social (LAB.KOSMOS)
Cetakan
: Pertama
Tahun Terbit : Oktober 2021
Tebal
: VIII + 180 halaman
Tentang Pengarang
Mexsasai Indra, Lahir di Air Molek (Riau) 13 Maret 1981. Beliau adalah Dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Riau-Pekanbaru. Menyelesaikan Sarjana Hukum pada
Universitas Islam Riau Pekanbaru tahun 2004 dan Magister Hukum Pada Universitas yang
sama, selesai tahun 2006 dengan bidang kajian utama Hukum Tata Negara. Program Doktor
Ilmu Hukum pada Universitas Padjajaran Bandung dengan tetap konsisten menekuni bidang
kajian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara.
Dr. Oksep Adhayanto, S.H., MH lahir di Tanjungpinang 29 September 1981. S1 &
S2 diselesaikan pada Universitas Islam Riau dan S3 diselesaikan pada Universitas Islam
Bandung dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Berbagai pengalaman telah dilalui penulis
antara lain Ketua Program Studi Ilmu Hukum 2013-2016, Dekan FISIP UMRAH sejak 2018
sampai dengan sekarang.
Pery Rehendra Sucipta, S.H., MH lahir di Kelurahan Pancur (Kabupaten Lingga),
21 Agustus 1988. Pendidikan Sarjana Hukum diperoleh pada Fakultas Hukum Universitas
Pasundan Bandung (2009) dan Magister Hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas
Islam Bandung (2012). Saat ini tercatat sebagai Pengajar/ Dosen Tetap Universitas Maritim
Raja Ali Haji berstatus ASN dengan mengampu mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara. Dalam hal pengalaman pekerjaan bermula pernah menjadi Asisten
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung (2010-2012), Dosen Luar Biasa
pada Universitas Putera Batam (2013) , Dosen Tetap Universitas Internasional Batam (20132014), Dosen Luar Biasa Universitas Internasional Batam (2014-2017), Ketua Laboratorium
Ilmu Hukum UMRAH (2015- 2018).
Tentang Buku Bab 1 dan Bab 2
Pada Bab 1 buku ini membahas tentang:
1. Pengertian Hukum: Penjelasan mengenai definisi hukum, termasuk persepsi dari
masyarakat awam serta pandangan para ahli tentang hukum.
2. Pengertian Administrasi: Uraian tentang istilah administrasi dalam berbagai konteks,
termasuk perbedaan antara administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara (IAN) dan
Hukum Administrasi Negara (HAN).
3. Pengertian Negara: Menjelaskan unsur-unsur yang mendirikan negara, termasuk
rakyat dan pemerintah, berdasarkan Konvensi Montevideo.
4. Peristilahan dan Pengertian Hukum Administrasi Negara: Istilah-istilah yang dipakai
seperti Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Tata Usaha Negara serta definisi
Hukum Administrasi Negara dari beberapa ahli.
5. Urgensi Hukum Administrasi Negara: Menguraikan pentingnya Hukum Administrasi
Negara sebagai bagian dari hukum publik dan bagaimana hukum ini mengontrol
kekuasaan negara agar tidak disalahgunakan.
6. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara: Membahas perbuatan pemerintah,
kewenangan pemerintahan, instrumen hukum, dan penegakan hukum administrasi.
7. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya: Menjelaskan
kaitannya dengan Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata.
Bab 2 membahas tentang Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara:
1. Pengertian Sumber-Sumber Hukum: Menjelaskan berbagai arti dari istilah sumber
hukum, termasuk sumber hukum materiil dan formil.
2. Sumber Materiil Hukum Administrasi Negara: Faktor-faktor yang mempengaruhi isi
aturan hukum, termasuk sumber historis, sosiologis/antropologis, dan filosofis.
3. Sumber Hukum Formal Hukum Administrasi Negara: Meliputi Undang-Undang,
traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
BAB II
ISI BUUKU
1.1 Isi Buku Bab 1
Pada Bab 1 buku "Hukum Administrasi Negara" Bagian Pendahuluan
membahas tentang beberapa konsep dasar yang menjadi pondasi untuk memahami
Hukum Administrasi Negara (HAN). Berikut penjelasan mengenai isi dari setiap
subbab dari bagian Bab 1:
1. Pengertian Hukum
Bab ini dimulai dengan pengenalan tentang apa itu hukum. Hukum merupakan
sekumpulan aturan mengenai sikap dan perilaku seseorang dalam masyarakat. Dalam
bagian ini, penulis mengutip berbagai pandangan dari ahli hukum untuk
menggambarkan bahwa definisi hukum bisa beragam tergantung perspektifnya.
Misalnya, orang awam sering kali mengasosiasikan hukum dengan aparat seperti
polisi atau hakim, sedangkan para ahli hukum melihat hukum sebagai sesuatu yang
abstrak dan sulit didefinisikan secara mutlak. Penulis juga membahas bahwa hukum
dianggap sebagai norma sosial yang mengatur perilaku orang dalam masyarakat, dan
bahwa hukum tidak hanya terbatas pada pengadilan tetapi juga berada di mana-mana
dalam kehidupan sosial.
2. Pengertian Administrasi
Istilah "administrasi" berasal dari bahasa Latin administrare yang berarti "to
manage" atau "mengelola". Di bagian ini, penulis juga menguraikan ada dua
pengertian utama administrasi berdasarkan pengertian dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia:
a. Pengertian luas: Administrasi mencakup segala bentuk manajemen dalam
suatu organisasi, baik di sektor swasta maupun sektor pemerintahan.
b. Pengertian sempit: administrasi hanya dipandang sebagai persoalan yang
menyangkut teknik ketatausahan belaka, seperti surat-menyurat, ketikmengetik, disposisi, dan lain-lain.
Penulis juga membahas perbedaan penggunaan istilah "administrasi" dalam Ilmu
Administrasi Negara (IAN) Arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti
administrasi negara dalam IAN. Hal itu dapat membingungkan mereka yang
mempelajari masing masing ilmu tersebut secara sepihak. Oleh karenanya disarankan
agar HAN mencari istilah lain. Istilah Hukum Tata Pemerintahan merupakan salah
satu alternatifnya.
3. Pengertian Negara
Penulis kemudian membahas tentang konsep negara yang mencakup beberapa
elemen penting seperti populasi tetap, wilayah yang ditentukan, pemerintah, dan
kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Bagian ini merujuk pada
Konvensi Montevideo yang menegaskan bahwa dua dari elemen terpenting untuk
mendirikan sebuah negara adalah rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Penjelasan
ini penting karena hukum administrasi negara berkaitan dengan interaksi antara
pemerintah dan rakyat, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur
hubungan tersebut.
4. Peristilahan dan Pengertian Hukum Administrasi Negara
Penulis memperkenalkan berbagai istilah yang digunakan untuk merujuk
kepada Hukum Administrasi Negara. Ada beberapa istilah lain seperti "Hukum Tata
Pemerintahan" dan "Hukum Tata Usaha Negara", yang meskipun berbeda dari segi
terminologi, tetapi secara substansi memiliki makna yang sama. Selain itu, penulis
juga mengutip pandangan para ahli tentang definisi Hukum Administrasi Negara.
Salah satunya pengertian HAN menurut J.M. Baron de Gerando sebagaimana
dikutip Philipus M. Hadjon dkk bahwa HAN diartikan sebagai peraturan yang
mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
5. Urgensi Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara dianggap sangat penting dalam konteks hukum
publik. Fungsi utamanya adalah mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat
serta mengawasi agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Bagian ini menggarisbawahi
bahwa dalam sebuah negara hukum, pejabat administrasi negara harus dibatasi oleh
aturan hukum agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Hukum administrasi negara bertindak sebagai alat kontrol yang memastikan agar
kekuasaan negara tetap berada dalam jalur yang benar, sehingga pemerintah tidak
menyimpang dari tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
6. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Bagian ini membahas lebih dalam mengenai ruang lingkup Hukum
Administrasi Negara, yaitu hal-hal yang diatur oleh hukum ini. Penulis menyebutkan
bahwa HAN mengatur:
Perbuatan pemerintah dalam bidang publik.
Kewenangan pemerintah dalam menjalankan perbuatan tersebut.
Instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah.
Akibat-akibat hukum dari perbuatan pemerintah.
Penegakan hukum dan penerapan sanksi.
7. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya
Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan erat dengan cabang-cabang
hukum lainnya, terutama Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata.
Penjelasan ini mencakup bagaimana HAN berinteraksi dengan hukum-hukum tersebut:
Hukum Tata Negara (HTN): HTN dan HAN memiliki kaitan erat karena
sama-sama berkaitan dengan kegiatan pemerintah. HTN membahas negara
dalam keadaan "diam" (struktur dasar negara), sedangkan HAN membahas
negara dalam keadaan "bergerak" (aktivitas pemerintahan).
Hukum Pidana: HAN bersinggungan dengan Hukum Pidana, terutama dalam
kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang dapat berujung
pada tindakan pidana.
Hukum Perdata: Meskipun HAN dan Hukum Perdata berbeda, mereka
berhubungan dalam hal perbuatan administrasi negara yang menyentuh aspek
hukum perdata, seperti perjanjian.
1.2 Isi Buku Bab 2
Dalam Bab 2 buku "Hukum Administrasi Negara" yaitu bagian SumberSumber Hukum Administrasi Negara membahas tentang dasar-dasar atau asal-usul
dari mana hukum administrasi negara berasal. Dalam bab ini, penulis memaparkan
secara rinci berbagai jenis sumber hukum dan bagaimana mereka mempengaruhi serta
mendasari pembentukan hukum administrasi. Berikut penjelasan dari setiap
subbabnya:
1. Pengertian Sumber-Sumber Hukum
Bagian ini membahas tentang pengertian sumber hukum dan bagaimana
sumber-sumber tersebut diidentifikasi. Sumber hukum mengacu pada tempat atau asal
di mana hukum dapat ditemukan atau diperoleh. Dalam kajian hukum, sumber hukum
dapat berarti tempat hakim menemukan hukum yang digunakan untuk menjatuhkan
putusan. Penulis menguraikan bahwa istilah "sumber hukum" memiliki beberapa
pengertian:
1. Sebagai asas hukum (prinsip dasar yang mendasari terbentuknya hukum).
2. Hukum terdahulu (hukum yang menjadi bahan bagi hukum yang berlaku
sekarang, misalnya hukum Romawi).
3. Sumber berlakunya hukum (pemberi kekuatan formal kepada suatu peraturan
hukum).
4. Tempat di mana kita dapat mengenali hukum, seperti dokumen, undangundang, atau batu bertulis.
5. Sumber terjadinya hukum (hal-hal yang menyebabkan munculnya hukum).
Penulis juga memperkenalkan pembagian antara sumber hukum materiil dan
sumber hukum formil. Sumber hukum materiil berkaitan dengan faktor-faktor
yang mempengaruhi isi dari aturan hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya masyarakat. Sementara sumber hukum formil adalah bentuk atau cara di
mana suatu aturan hukum memperoleh kekuatan hukum, seperti undang-undang,
kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
2. Sumber Materiil Hukum Administrasi Negara
Sumber materiil hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari
peraturan hukum administrasi. Sumber-sumber ini dapat ditinjau dari berbagai sudut,
seperti sejarah, filosofi, dan sosial. Berikut rincian tentang beberapa sumber materiil
tersebut. Sumber Hukum Historis (Rechtsbron in Historische zin)
Sumber hukum dalam arti historis adalah tempat di mana hukum dapat ditemukan
pada masa tertentu. Sumber hukum historis meliputi sistem-sistem hukum masa lalu
seperti hukum Romawi, hukum adat, dan dokumen historis lainnya. Sumber hukum
ini mencakup undang-undang yang berlaku di masa lalu dan pengaruhnya terhadap
hukum modern.
Sumber Hukum Sosiologis/Antropologis (Rechtsbron in Sociologische zin)
Sumber sosiologis menekankan bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai
dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sebagaimana
dikatakan oleh ahli hukum Von Savigny, hukum berasal dari "volksgeist" atau jiwa
bangsa, yang berarti bahwa aturan hukum harus didasarkan pada realitas sosial yang
ada di masyarakat. Misalnya, hukum administrasi negara diharapkan mencerminkan
kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga hukum tersebut dapat diterima
dan dipatuhi.
Penulis memberikan contoh dari penelitian Bernard L. Tanya tentang regulasi
di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur, di mana sebuah peraturan daerah tentang
pengelolaan hewan dan kebun disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum administrasi harus relevan dengan kenyataan
sosial yang dihadapinya agar efektif dan diterima oleh masyarakat Dari sudut pandang
filsafat, hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan keadilan. Sumber
hukum filosofis berfokus pada nilai-nilai yang mendasari pembuatan hukum, seperti
keadilan, kebenaran, dan moralitas. Hukum administrasi negara harus mencerminkan
filosofi yang mendasari kenapa aturan tersebut dibuat, agar hukum tersebut dianggap
adil dan layak.
3. Sumber Hukum Formal Hukum Administrasi Negara
Di dalam bagian ini membahas sumber-sumber hukum formal yang
memberikan kekuatan hukum kepada aturan administrasi negara. Sumber hukum
formal adalah bentuk atau cara di mana aturan hukum tersebut menjadi sah dan
berlaku. Penulis mengidentifikasi beberapa sumber hukum formal, di antaranya:
1. Undang-Undang
Undang-undang adalah salah satu sumber hukum formal utama dalam hukum
administrasi negara. Ini mencakup peraturan-peraturan yang disahkan oleh
badan legislatif dan diberlakukan di negara tersebut. Hukum administrasi
negara sering kali tertuang dalam bentuk undang-undang yang mengatur
berbagai tindakan dan kewenangan pejabat pemerintah.
2. Praktik Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis/Konvensi
Konvensi yang menjadi sumber HAN adalah praktik dan keputusan-keputusan
pejabat administrasi negara atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktikkan di
dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara. Walaupum undang-undang
dianggap sebagai sumber HAN yang paling penting, namun undang-undang
sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi pedoman
bagi pengadilan lain dalam kasus serupa di masa mendatang. Keputusan
pengadilan dalam kasus hukum administrasi sering kali menjadi sumber
penting dalam mengembangkan aturan-aturan baru.
4. Doktrin
Doktrin adalah pandangan atau pendapat dari para ahli hukum yang dihormati
dan diakui secara luas. Meskipun tidak mengikat secara hukum, doktrin sering
kali digunakan sebagai rujukan oleh hakim atau pembuat undang-undang
dalam mengambil keputusan atau merumuskan aturan baru.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan Bab 1
Bab 1 memberikan landasan penting untuk memahami Hukum Administrasi Negara.
Penulis menekankan bahwa Hukum Administrasi Negara bukan hanya tentang aturan tertulis,
tetapi juga tentang bagaimana hukum ini mengatur interaksi antara pemerintah dan
masyarakat serta menjaga agar kekuasaan tetap pada jalur yang benar dan tidak
disalahgunakan. Bab ini juga menjelaskan pentingnya HAN dalam konteks negara modern, di
mana pemerintah memiliki peran yang besar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kesimpulan Bab 2
Dalam Bab 2 ini memberikan gambaran tentang berbagai sumber hukum yang
menjadi landasan bagi Hukum Administrasi Negara. Sumber-sumber ini, baik dalam bentuk
materiil (seperti kondisi sosial dan sejarah) maupun formil (seperti undang-undang dan
yurisprudensi), memberikan kekuatan dan keabsahan pada hukum administrasi. Pentingnya
memahami sumber-sumber ini terletak pada bagaimana hukum administrasi negara dibentuk,
diterapkan, dan dipertahankan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sistem
pemerintahan yang ada.
Komentar :
Buku ini memiliki kelebihan diantara nya adalah bahasa yang digunakan dalam buku ini
mudah untuk dimengerti. Dalam buku ini tidak hanya menyajikan teori-teorinya saja tetapi
juga sebagian besar isi tiap bab-nya disertai oleh pendapat para Ahli sehingga berfungsi
untuk menguatkan teori-teori yang ada dalam buku tersebut. Hanya saja ada beberapa kata
bahasa inggris yang tidak di terjemahkan sehingga sulit untuk dipahami oleh pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Algra N. E., et al. (1983). Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda Indonesia.
Jakarta: Binacipta.
Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hadjon, Philipus M., et al. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Koesoemahatmadja, R. D. H. (1985). Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
Bandung: Alumni.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Projodikoro, W. (1989). Asas-Asas HTN di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat,.
Ranawijaya, U. (1983). HTN Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
SF. Marbun, and M. M. M. (2004). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. . Yogyakarta:
Penerbit Liberty.
Tanya, B. L. (2010). Hukum dalam Ruang Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.