Academia.eduAcademia.edu

PPH PASAL 24 DAN PASAL 25

2024

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul "PPh Pasal 24 dan Pasal 25" ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. selaku dosen mata kuliah "Perpajakan 2" yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.

PPH PASAL 24 DAN PASAL 25 Guna Memenuhi Tugas 8 Mata Kuliah Perpajakan 2 Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. Dr. Wiwik Tiswiyanti, S.E., Ak., M.M Oleh : ZAHWA KEYLA SAFIRA C1C023080 JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul “PPh Pasal 24 dan Pasal 25” ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. selaku dosen mata kuliah “Perpajakan 2” yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Adapun tujuan dari penulisaan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. pada mata kuliah Perpajakan 2. Saya menyadari makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan Saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 17 Oktober 2024 Penulis i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ..................................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................ 1 1.3 Tujuan Makalah ................................................................................................... 1 BAB 2 KAJIAN TEORI .................................................................................................. 2 2.1 PPh Pasal 24 ........................................................................................................ 2 2.1.1 Pengertian PPh Pasal 24 ............................................................................. 2 2.1.2 Subjek dan Objek PPh Pasal 24 ................................................................ 2 2.1.3 PKP PPh Pasal 24 ....................................................................................... 2 2.1.4 Penggabungan Penghasilan ....................................................................... 3 2.1.5 Contoh Perhitungan PPh Pasal 24 .......................................................... 3 2.1.6 Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri ........................................... 4 2.2 PPh Pasal 25 ........................................................................................................ 5 2.2.1 Pengertian PPh Pasal 25 ............................................................................. 5 2.2.2 Objek PPh Pasal 25 ..................................................................................... 5 2.2.3 Tarif PPh Pasal 25 ....................................................................................... 6 2.2.4 Contoh perhitungann PPh Pasal 25 .......................................................... 6 BAB 3 PENUTUP ............................................................................................................. 7 3.1 Kesimpulan ................................................................................................................. 7 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 8 ii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak Penghasilan Pasal 24 Adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN). Pengertian PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 24? 2. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 24 ? 3. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 25? 4. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 25 ? 1.3 Tujuan Makalah 1. Mampu Mengetahui pengertian PPh Pasal 24 2. Mampu Memahami Cara Menghitung PPh Pasal 24 3. Mampu Mengetahui Pengertian PPh Pasal 25 4. Mampu Memahami Cara Menghutung PPh Pasal 25 1 BAB 2 KAJIAN TEORI 2.1 PPh Pasal 24 2.1.1 Pengertian PPh Pasal 24 PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan pajak tersebutdapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada didalam negeri sehinggamenghindari pengenaan pajak berganda. 2.1.2 Subjek dan Objek PPh pasal 24 Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atasseluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri. 2.1.3 PKP PPh pasal 24 Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya. 2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak. 3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak. 4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. 5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri. 6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah pertambangan. 7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap. 2 perusahaan 8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT). Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia. Apabila penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan. 2.1.4 Penggabungan Penghasilan Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut: 1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis). 2. Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis). 3. Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (Pasal 18 Ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam Tahun Pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2.1.5 Contoh PPh Pasal 24 PT. Jaya Abadi yang berlokasi di Jambi, selama tahun 2022 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabang nya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000 sedangkan usaha nya diluar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri? Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri. 1. Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp 150.000.000 3 Penghasilan Neto Luar Negeri : Jepang Rp 300.000.000 Korea Rp 400.000.000 + Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 + Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 850.000.000 2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000 : 28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000 3. Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri : Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000 Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000 4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000 KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000 5. PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar : Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah) PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar: Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah) 6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri : Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.00 2.1.6 Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak terutang atau dibayar di luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri : 1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri 2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri 3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. 4 2.2 PPh Pasal 25 2.2.1 Pengertian PPh Pasal 25 Sesuai Undang-undang No, 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 25, selanjutnya disingkat PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan Pembayaran angsuran setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak yang terutang. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, dapat diasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang harus dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Peraturan Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020, tentang Perhitungan Angsuran PPh untuk tahun Pajak berjalan sehubungan dengan Pennyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak badan, menjelaskan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya disebut Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan (PPh Pasal 25 ayat 1) adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan: • PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan pasal 23 • PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 22. • PPh yang dibayar/terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 24, • Hasil selisih tersebut kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. 2.2.2 Tata Cara Hasil Laporan PPh Pasal 25 Pembayaran PPh Pasal 25 harus ditindak lanjuti paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan hasil laporannya paling lambat sekitar tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Menurut Peraturan dari Direktur jenderal Pajak No.PER-22/PJ/2008 5 bahwa pembayaran PPh Pasal 25 melalui modul penerimaan negara (MPN) dan SSP PPh Pasal 25 yang telah mendapat validasi NTPN (nomor transaksi penerimaan Negara) dari bank, maka Wajib Pajak telah dianggap telah melakukan hasil laporan PPh Pasal 22. 2.2.3 Penghitung angsuran PPh Pasal 25 Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) yakni bagi: • WP baru • Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala • WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto 2.2.4 Contoh PPh Pasal 25 Tuan Beni (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah Rp100.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut : Penghasilan Neto setahun = Rp100.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp. 54.000.000,00 (-) PKP = Rp46.000.000,00 PPh Terutang = 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00 besarnya angsuran PPh Pasal 25 April 2019 adalah = 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67 6 BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah undang-undang yang memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan kredit pajak mereka di negara tersebut untuk mengurangi pajak yang terutang di Indonesia. Ini memungkinkan pajak yang terutang dibandingkan dengan pajak yang terutang kepada negara, memastikan bahwa pajak yang terutang tidak melebihi pajak yang terutang kepada Indonesia. PPh Pasal 25 (PPH Pasal 25) adalah pajak pemungutan pajak yang dikenakan setiap bulan untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan selama tahun pajak. Pajak ini tidak bisa diubah. Pembayaran PPh Pasal 25 sifatnya pun tidak bisa diwakilkan. 7 DAFTAR PUSTAKA Mardiasmo.2019. Perpajakan. Yogyakarta : Penerbit Andi Dian, E. R. R., Puspasari, A., Mustomi, D., & Ulum, K. (2023). Perpajakan. Yogyakarta : Penerbit exspert Sundah, P. L., Sondakh, J. J., & Budiarso, N. (2020). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 25 Dan Pph Pasal 29 Pada Pt Manado Mitra Mandiri. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 8(4). Siti Resmi. 2019. Perpajakan: Teori dan kasus. Edisi 11. Buku 1. Jakarta Admin, Online Pajak. 2016. Pengertian PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Diambil kembali dari online-pajak.com https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pph-pasal-25/ 8