PPH PASAL 24 DAN PASAL 25
Guna Memenuhi Tugas 8 Mata Kuliah Perpajakan 2
Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR.
Dr. Wiwik Tiswiyanti, S.E., Ak., M.M
Oleh :
ZAHWA KEYLA SAFIRA
C1C023080
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul “PPh Pasal 24 dan Pasal 25”
ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka
Putra, S.E., M.Si. dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. selaku dosen mata kuliah
“Perpajakan 2” yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan
wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.
Adapun tujuan dari penulisaan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari
Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. pada mata
kuliah Perpajakan 2.
Saya menyadari makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna, Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan Saya nantikan demi kesempurnaan makalah
ini.
Jambi, 17 Oktober 2024
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
1.3 Tujuan Makalah ................................................................................................... 1
BAB 2 KAJIAN TEORI .................................................................................................. 2
2.1 PPh Pasal 24 ........................................................................................................ 2
2.1.1 Pengertian PPh Pasal 24 ............................................................................. 2
2.1.2 Subjek dan Objek PPh Pasal 24 ................................................................ 2
2.1.3 PKP PPh Pasal 24 ....................................................................................... 2
2.1.4 Penggabungan Penghasilan ....................................................................... 3
2.1.5 Contoh Perhitungan PPh Pasal 24 .......................................................... 3
2.1.6 Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri ........................................... 4
2.2 PPh Pasal 25 ........................................................................................................ 5
2.2.1 Pengertian PPh Pasal 25 ............................................................................. 5
2.2.2 Objek PPh Pasal 25 ..................................................................................... 5
2.2.3 Tarif PPh Pasal 25 ....................................................................................... 6
2.2.4 Contoh perhitungann PPh Pasal 25 .......................................................... 6
BAB 3 PENUTUP ............................................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan ................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 8
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak Penghasilan Pasal 24 Adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas
penghasilan wajib pajak di luar negeri.Pajak yang dibayar di luar negeri atas
penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh
dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak
yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak
yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas
maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).
Pengertian PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan
terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak.
Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali
yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan
setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut
berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk
perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai
dibuat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalah adalah sebagai
berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 24?
2. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 24 ?
3. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 25?
4. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 25 ?
1.3 Tujuan Makalah
1. Mampu Mengetahui pengertian PPh Pasal 24
2. Mampu Memahami Cara Menghitung PPh Pasal 24
3. Mampu Mengetahui Pengertian PPh Pasal 25
4. Mampu Memahami Cara Menghutung PPh Pasal 25
1
BAB 2
KAJIAN TEORI
2.1 PPh Pasal 24
2.1.1 Pengertian PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak
wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi
nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan
perhitungan berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar
negeri dan pajak tersebutdapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada
didalam negeri sehinggamenghindari pengenaan pajak berganda.
2.1.2 Subjek dan Objek PPh pasal 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri terutang
pajak atasseluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
luar negeri.Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
2.1.3 PKP PPh pasal 24
Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang
pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari
pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan
penggunaan harta-benda bergerak.
3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak
bergerak.
4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan.
5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda
keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah
pertambangan.
7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
2
perusahaan
8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk
usaha tetap (BUT).
Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di
Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda
kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar
jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia. Apabila penghasilan
luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan
SPT tahun pajak yang bersangkutan.
2.1.4 Penggabungan Penghasilan
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam Tahun Pajak diperolehnya
penghasilan tersebut (accrual basis).
2. Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam Tahun Pajak diterimanya
penghasilan tersebut (cash basis).
3. Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (Pasal 18 Ayat 2 UU PPh)
dilakukan dalam Tahun Pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2.1.5 Contoh PPh Pasal 24
PT. Jaya Abadi yang berlokasi di Jambi, selama tahun 2022 memperoleh
penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabang nya yang
berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000
sedangkan usaha nya diluar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp
300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di
China mengalami rugi Rp100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar
25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang
diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di
dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri.
1. Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Rp 150.000.000
3
Penghasilan Neto Luar Negeri :
Jepang
Rp 300.000.000
Korea
Rp 400.000.000 +
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri
Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 850.000.000
2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar
Rp 850.000.000 : 28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000
3. Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri :
Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000
Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000
4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000
KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000
5.
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang
sebesar :
Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar:
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.00
2.1.6 Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak terutang atau dibayar di luar negeri, wajib
pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
dilampiri :
1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri
3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri
tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
4
2.2 PPh Pasal 25
2.2.1 Pengertian PPh Pasal 25
Sesuai Undang-undang No, 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 25,
selanjutnya disingkat PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan Pembayaran angsuran
setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam
membayar pajak yang terutang. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan
kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, dapat diasumsikan bahwa
penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan
ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.
Selisih tersebutlah yang harus dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan
bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Peraturan Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020,
tentang Perhitungan Angsuran PPh untuk tahun Pajak berjalan sehubungan dengan
Pennyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak badan, menjelaskan Angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 yang selanjutnya disebut Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak
Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. Besarnya
angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan (PPh Pasal 25 ayat 1) adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan
PPh Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
•
PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan pasal 23
•
PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 22.
•
PPh yang dibayar/terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam PPh Pasal 24,
•
Hasil selisih tersebut kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
2.2.2 Tata Cara Hasil Laporan PPh Pasal 25
Pembayaran PPh Pasal 25 harus ditindak lanjuti paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya, dan hasil laporannya paling lambat sekitar tanggal 20 bulan berikutnya setelah
masa pajak berakhir. Menurut Peraturan dari Direktur jenderal Pajak No.PER-22/PJ/2008
5
bahwa pembayaran PPh Pasal 25 melalui modul penerimaan negara (MPN) dan SSP PPh
Pasal 25 yang telah mendapat validasi NTPN (nomor transaksi penerimaan Negara) dari
bank, maka Wajib Pajak telah dianggap telah melakukan hasil laporan PPh Pasal 22.
2.2.3 Penghitung angsuran PPh Pasal 25
Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) yakni bagi:
•
WP baru
•
Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan ketentuan
perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala
•
WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari
peredaran bruto
2.2.4 Contoh PPh Pasal 25
Tuan Beni (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015.
Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah Rp100.000.000,00. Besarnya PPh
pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto setahun = Rp100.000.000,00
PTKP (TK/0) = Rp. 54.000.000,00 (-) PKP = Rp46.000.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00
besarnya angsuran PPh Pasal 25 April 2019 adalah = 1/12 x Rp2.300.000,00 =
Rp191.666,67
6
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah undang-undang yang
memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan kredit pajak mereka di negara tersebut
untuk mengurangi pajak yang terutang di Indonesia. Ini memungkinkan pajak yang
terutang dibandingkan dengan pajak yang terutang kepada negara, memastikan bahwa
pajak yang terutang tidak melebihi pajak yang terutang kepada Indonesia.
PPh Pasal 25 (PPH Pasal 25) adalah pajak pemungutan pajak yang dikenakan setiap
bulan untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan selama tahun pajak. Pajak ini tidak
bisa diubah. Pembayaran PPh Pasal 25 sifatnya pun tidak bisa diwakilkan.
7
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.2019. Perpajakan. Yogyakarta : Penerbit Andi
Dian, E. R. R., Puspasari, A., Mustomi, D., & Ulum, K. (2023). Perpajakan. Yogyakarta :
Penerbit exspert
Sundah, P. L., Sondakh, J. J., & Budiarso, N. (2020). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan
Pph Pasal 25 Dan Pph Pasal 29 Pada Pt Manado Mitra Mandiri. Jurnal EMBA:
Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 8(4).
Siti Resmi. 2019. Perpajakan: Teori dan kasus. Edisi 11. Buku 1. Jakarta
Admin, Online Pajak. 2016. Pengertian PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Diambil
kembali dari online-pajak.com
https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pph-pasal-25/
8