Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH 8 PPh Pasal 24 kredit pajak luar-

MAKALAH PPH PASAL 24 (KREDIT PAJAK LUAR NEGERI) DAN PPH PASAL 25 (ORANG PRIBADI DAN BADAN) Disusun oleh : Dwi Ayuni Aprilia (C1C023092) AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ucapan alhamdulillahirobbil Alamin, Karena atas berkat Rahmat-Nya yang diberikan kepada kita terutama nikmatul imaniwal islam, diantara beberapa nikmat tersebut sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul tentang “PPh Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri dan PPh Pasal 25 Orang Pribadi dan Badan”. Kami menyadari bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan dan tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak baik langsung maupun tidak langsung. kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan yang terbaik. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Muaro Jambi, 19 Oktober 2024 Penulis i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................... 2 1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................. 2 1.4 Manfaar Penulisan ............................................................................................... 2 BAB 2 PEMBAHASAN ................................................................................................ 3 2.1 Pengertian PPh Pasal 24 ...................................................................................... 3 2.2 Subjek dan objek PPh Pasal 24 ............................................................................ 3 2.3 Penggabungan penghasilan Pph Pasal 24 ............................................................. 3 2.4 Besarnya kredit pajak luar negeri yang boleh dikreditkan PPh Pasal 24 ............... 4 2.5 Cara mencari PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri ..................... 4 2.6 Contoh perhitungan PPh Pasal 24 ........................................................................ 5 2.7 Pengertian PPh Pasal 25 ...................................................................................... 6 2.8 Untuk mengetahui angsuran PPh Pasal 25 dan contoh kasus nya.......................... 6 BAB 3 PENUTUP........................................................................................................ 11 3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 11 3.2 Saran ................................................................................................................. 11 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 12 ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dengan berkembangnya kondisi bisnis internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri juga beragam baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Dalam kegiatan ini tentunya terjadi tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang didapat oleh wajib pajak dalam negeri dan juga merupakan objek dari pajak khususnya PPh pasal 24. Disini peran pemerintah sangatlah berpengaruh karena agar tidak terjadinya pengenaan pajak berganda antara Negara dimana tempat penghasilan ini bersumber dan Negara Indonesia selaku pemungut pajak penghasilan dari wajib pajak dalam negeri. Mungkin untuk sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan seluruh laba usahanya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Banyak alasan yang diberikan wajib pajak untuk tidak melaporkan usahanya. Sebenarnya dengan kita melaporkan usaha kita terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak Karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan. Menurut ketentuan perpajakan, Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (World Wide Income). 1.2 Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang di atas, dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 24? 2. Apa subjek dan objek Pph Pasal 24? 3. Bagaimana penggabungan penghasilan Pph Pasal 24? 4. Berapa besarnya kredit pajak luar negeri yang boleh dikreditkan? 5. Cara mencari PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri? 6. Contoh perhitungan PPh Pasal 24? 7. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 25? 8. Bagaimana angsuran PPh Pasal 25 dan contoh kasus nya? 1 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian PPh Pasal 24 2. Untuk mengetahui subjek dan objek Pph Pasal 24 3. Untuk mengetahui penggabungan penghasilan Pph Pasal 24 4. Untuk mengetahui besarnya kredit pajak luar negeri yang boleh dikreditkan 5. Untuk mnegetahui Cara mencari PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri 6. Untuk mengetahui Contoh perhitungan PPh Pasal 24 7. Untuk mengetahui pengertian PPh Pasal 25 8. Untuk mengetahui angsuran PPh Pasal 25 dan contoh kasus nya 1.4 Manfaat Penulisan Makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta menjadi bahan referensi mengenai, perhitungan pajak penghasilan pasal 24 dan pajak penghasilan 25 serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan yang secara teoritis bagi penulis lainnya dalam menyusun makalah ke depannya. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pph Pasal 24 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama. Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan pajak tersebut dapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak berganda. 2.2 Subjek dan Objek PPh Pasal 24 Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri. 2.3 Penggabungan Penghasilan PPh Pasal 24 Penggabungan penghasilan dari luar negri dilakukan sebagai berikut: a. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut; b. Untuk penghasilan lainnya, seperti penghasilan bunga, sewa, dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut; c. Untuk penghasilan berupa deviden untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal diluar negri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek, Menteri Keuangan berhak untuk menentukan saat diperolehnya deviden. Jadi, Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak. 3 2.4 Besarnya pajak luar negeri yang boleh dikreditkan PPh Pasal 24 Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan Kena Pajak dalam hal penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Maksimum Kredit Pajak = Penghasilan LN x Pajak terhutang tahun berjalan PKP *Bandingkan antara “Maksimum Kredit Pajak dan Pajak Yang Terutang/Dibayar di luar negeri”(pilih yang terkecil). 2.5 Cara Mencari PPh Pasal 24 yang Dapat dikreditkan di dalam Negeri 1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)  PKP = PNDN (Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri) Catatan : Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan) 2. Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) 3. Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri) 4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang Penghasilan Kena Pajak 5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah. 6. Jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua. 4 2.6 Contoh Perhitungan PPh Pasal 24 PT. Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri? Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri. 1. Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan Neto Dalan Negeri Rp 150.000.000 Penghasilan Neto Luar Negeri : Jepang Rp 300.000.000 Korea Rp400.000.000 + Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 + Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 850.000.000 2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000 : 28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000 3. Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri : Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000 Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000 4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000 KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000 5. PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar : Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah) PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar :Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah) 5 6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri : Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000 2.7 Pengertian PPh Pasal 25 Ketentuan PPh Pasal 25 undang-undang pajak penghasilan mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan : 1. Wajib pajak membayar sendiri (PPh Pasal 25) 2. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24) 2.8 Angsuran PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menentukan pelunasan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui dua cara yaitu : 1. Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 2. Pelunasan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak. Pelunasan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak dilakukan melalui mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang, yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain maupun yang telah dibayar sendiri, dan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. 6 Pelunasan pajak dalam tahun berjalan atau angsuran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak merupakan pelunasan atau pembayaran atas perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam suatu tahun pajak. Ketentuan mengenai angsuran Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 25 UU PPh.. Secara umum PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh WP Badan dapat dihitung sebagai berikut : CONTOH KASUS MENGHITUNG BESARNYA PPH PASAL 25 Jumlah pajak penghasilan tuan Dimas yang terutang sesuai dengan SPT tahunan PPh 2018 Rp30.000.000 Pada tahun 2018, telah dibayar dan dipotong atau dipungut : 1. PPh pasal 21 Rp8.000.000 2. PPh Pasal 22 Rp2.000.000 3. PPh Pasal 23 Rp2.000.000 4. PPh Pasal 25 Rp12.000.000 + Rp24.000.000 Kurang bayar (pasal 29) tahun 2018 Rp6.000.000 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 adalah : PPh terutang tahun 2018 Rp30.000.000 Pengurangan : 1. PPh pasal 21 Rp8.000.000 2. PPh Pasal 22 Rp2.000.000 3. PPh Pasal 23 Rp2.000.000 + Rp12.000.000 + Dasar perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2019 Rp18.000.000 Besarnya PPh Pasal 25 per bulan : Rp18.000.000/12 = Rp1.500.000 Jadi tuan Dimas harus membayar sendiri angsuran Pph Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2019 mulai masa maret sebesar Rp1.500.000 7 Penghitungan PPh Pasal 25 untuk WP Tertentu Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa angsuran dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun lalu. Akan tetapi untuk WP tertentu, angsuran pajak penghasilan dapat dihitung dengan ketentuan yang berbeda. Penghitungan yang berbeda ini dimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran penghitungan besarnya angsuran pajak karena didasarkan kepada data terkini dari kegiatan usaha tersebut. Berikut merupakan ketentuan penghitungan angsuran, yang berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan usaha tertentu. 1. WP Badan Baru: 2. Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi: 3. WP BUMN & BUMD a. WP BUMN & BUMD setelah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) disahkan: b. WP BUMN & BUMD sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) disahkan: Sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir pajak sebelumnya. 4. WP masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala: 8 Catatan: Tarif umum yang dimaksud adalah tarif penghitungan pajak penghasilan bagi WP Badan menurut ketentuan perundang-undangan yag berlaku. No Ketentuan 1 Berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 2 3  Berlaku pada tahun 2009 Berlaku pada tahun 2010 Tarif a. s.d Rp 50.000.000 = 10% b. diatas Rp 50.000.000 s.d 100.000.00 = 15% c. diatas Rp 100.000.00 = 30% 28% 25% Rp Untuk WP Badan masuk bursa diberikatn tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku, sesuai dengan ketentuan serta syarat yang berlaku Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25: No Deskripsi Pembayaran 1 2 Pelaporan Jatuh Tempo dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir CONTOH KASUS WP BUMN DAN BUMD Menurut RKAP tahun 2019 yang sudah disahkan, PT. Jogja Bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki pemerintah Yogyakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan neto sebesar Rp1.000.000.000. Kredit pajak (PPh Pasal 22, 23, 24 yang dapat dikreditkan) tahun 2018 berjumlah Rp70.000.000. Perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2019 sebagai berikut : Penghasilan neto Rp1.000.000.000 PPh terutang 25% x Rp1.000.000.000 Rp250.000.000 9 Kredit pajak (PPh Pasal 22, 23, 24) Rp70.000.000 + PPh yang dibayar sendiri Rp180.000.000 PPh Pasal 25 : Rp180.000.000/12 = Rp15.000.000 10 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama. Ketentuan PPh Pasal 25 undang-undang pajak penghasilan mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan : 1. Wajib pajak membayar sendiri (PPh Pasal 25) 2. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24). 3.2 Saran Dalam penulisan makalah ini penulis meminta kritik dan saran bagi pembaca , karena dalam penulisan Makalah ini penulisan masih merasa banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan untuk kemajuan penulisan dalam makalah selanjutnya. 11 DAFTAR PUSTAKA Mardiasmo, 2013. Perpajakan. Yogyakarta:Andi Afriandy. Iqhbaal. (2014). Makalah PPH Pasal 24 dan 25. https://www.academia.edu/9173235/Makalah_PPH _pasal_24_dan_25. Diakses pada 7 Maret 2022 Yudirman. (2018). PPH Pasal 24. https://www.academia.edu/36451703/PPh_Pasal_24.docx. Diakses pada 7 Maret 2022 12