Academia.eduAcademia.edu

Praktik Peradilan Pidana

2013, Setara Press

Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimana para akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam prakteknya selalu berhadapan dengan model dan sistem peradilan pidana yang mewarisi tradisi civil law. Sehingga, banyak sarjana hukum (praktisi hukum pemula) yang masih canggung dan salah paham tentang bagaimana praktek peradilan pidana. Belum lagi jika berhadapan dengan kasus-kasus yang spesifik, seperti kasus korupsi, money laundering, kejahatan korporasi, dan kasus-kasus pidana ekonomi lainnya yang sudah mulai beradaptasi dengan tradisi common law. Dalam mewujudkan integrated criminal justice system yang baik dan berwibawa, maka sangat perlu pemahaman mendalam dan pengalaman praktis tentang bagaimana proses peradilan pidana. Baik peradilan umum maupun peradilan khusus seperti peradilan tindak pidana korupsi. Buku ini juga dilengkapi dengan bagan alur yang lengkap tentang posedur-prosedur acara pidana beserta contoh-contoh dokumen pendukungnya. Selain itu juga dilengkapi kajian dan panduan untuk melakukan eksaminai publik guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Buku ini juga disusun untuk menjadi bacaan umum yang bias memandu pembaca pada pemahaman teknis tentang acara peradilan pidana (meskipun bukan dari latar belakang ilmu hukum).