Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2013, Setara Press
…
12 pages
1 file
Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimana para akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam prakteknya selalu berhadapan dengan model dan sistem peradilan pidana yang mewarisi tradisi civil law. Sehingga, banyak sarjana hukum (praktisi hukum pemula) yang masih canggung dan salah paham tentang bagaimana praktek peradilan pidana. Belum lagi jika berhadapan dengan kasus-kasus yang spesifik, seperti kasus korupsi, money laundering, kejahatan korporasi, dan kasus-kasus pidana ekonomi lainnya yang sudah mulai beradaptasi dengan tradisi common law. Dalam mewujudkan integrated criminal justice system yang baik dan berwibawa, maka sangat perlu pemahaman mendalam dan pengalaman praktis tentang bagaimana proses peradilan pidana. Baik peradilan umum maupun peradilan khusus seperti peradilan tindak pidana korupsi. Buku ini juga dilengkapi dengan bagan alur yang lengkap tentang posedur-prosedur acara pidana beserta contoh-contoh dokumen pendukungnya. Selain itu juga dilengkapi kajian dan panduan untuk melakukan eksaminai publik guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Buku ini juga disusun untuk menjadi bacaan umum yang bias memandu pembaca pada pemahaman teknis tentang acara peradilan pidana (meskipun bukan dari latar belakang ilmu hukum).
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Corruption as an extraordinary crime is treated extraordinarily in Indonesia. The state’s treatment of corruption is part of the legal policies of the country. Indonesia is an anti-corruption country, but the corruption index is relatively high. The presence of the Corruption Eradication Commission (KPK) seems more repressive as a representation of the current Indonesian criminal law politics. Indonesia is an anti-corruption country, but the corruption index is relatively high. The presence of the Corruption Eradication Commission (KPK) seems more repressive in handling corruption cases as a representation of the current Indonesian criminal law politics. But prevention efforts have received little attention. Why have Indonesian criminal law policies not been oriented to the prevention of corruption? Ideally, efforts to prevent corruption in Indonesia use criminal law policies that are based on religious and moral values. Correlatively according to Islamic law, siyāsah syar’iyyah (Is...
TAHAP PENYIDIKAN Tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya. Sedangkan pada pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap, memberikan penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut: Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum pasal 1 butir 1 dan 2, merumuskan pengertian penyidik yang menyatakan, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang undang. Sedangkan penyidikan berarti ; serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan definisi dari pasal 1 butir 2 KUHAP, Sebagai berikut: Penyidikan (acara pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan UndangUndang, hal ini dapat disimpulkan dengan melihat redaksímenurut cara yang diatur oleh Undang-Undang iniµ. Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan pasal 1 Ned.Sv. yang berbunyi: Straftvordering heft allen wet wet voorzien. (hukum acara pidana dijalankan hanya berdasarkan undang undang). Penyidikan merupakan suatu aktifitas yuridis yang dilakuakn penyidik untukmencari dan menemukan kebenaran sejati (membuat terang dan jelas tindak pidana yang terjadi). Tujuan utama penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana tercantum didalam isi ketentuan pasal 7 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat 1 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagai berikut:
2017
Keterlibatan para penegak hukum yang melakukan rekayasa dalam menangani perkara di peradilan di lingkup tugasnya, tentu meresahkan masyarakat. Skeptisisme masyarakat terhadap moralitas para profesional hukum, merupakan masalah sangat serius yang perlu segera ditanggapi. Kepercayaan masyarakat yang semakin tipis kepada para penegak hukum, harus segera dipulihkan. Menanggapi hal tersebut, para pejabat di berbagai instansi-instansi hukum berjanji untuk melakukan pembenahan. Tindakan Mahkamah Agung yang langsung memberhentikan hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan, dapat dilihat sebagai wujud nyata janji untuk memperbaiki kinerja para penegak hukum di lingkungan kehakiman. Selain itu, sangsi hukuman yang berat perlu dijatuhkan bagi para penegak hukum yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara di peradilan. Memberantas penyimpangan proses peradilan bukanlah perkara yang mudah karena sifat, jaringan, dan praktiknya yang terselubung. Untuk itu, diperlukan usaha ekstr...
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai jurnal penyesuaian, neraca lajur dan jurnal penutup ini dengan baik. Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Wirmie. pada program studi Manajemen Pemerintahan mata kuliah Pengantar Akuntansi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang penggunaan neraca lajur, jurnal penyesuaian dan jurnal penutup bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Wirmie. Selaku dosen Pengantar akuntansi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
BADAN DIKLAT KEJAKSAAN R.I., 2019
Sebelum kedatangan bangsa Belanda yang dimulai oleh Vasco da Gamma pada tahun 1596, orang Indonesia telah mengenal dan memberlakukan hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di wilayah adat tertentu. Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia. Masyarakat adat ditentukan oleh aturan-aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan bercampur menjadi satu. Di beberapa wilayah tertentu, hukum adat sangat kental dengan agama yang dijadikan agama resmi atau secara mayoritas dianut oleh masyarakatnya. Sebagai contoh, hukum pidana adat Aceh, Palembang, dan Ujung Pandang yang sangat kental dengan nilai-nilai hukum Islamnya. Begitu juga hukum pidana adat Bali yang sangat terpengaruh oleh ajaran-ajaran Hindu. Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan. Namun, di beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum adat yang terjaga ini telah diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat dibaca oleh khalayak umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja Niti yang berisi hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana adat Sumatera Selatan, dan kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat Bali. 2. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799 Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). VOC sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda yang diberikan " kekuasaaan wilayah " di Nusantara oleh pemerintah Belanda. Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi. Setiap peraturan yang dibuat VOC diumumkan dalam bentuk plakaat, tetapi pengumuman itu tidak tidak disimpan dalam arsip. Sesudah diumumkan, plakaat peraturan itu kemudian dilepas tanpa disimpan sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang
El Dinar, 2019
Murabahah is 99.80% of the contracts used in financing distribution in Kanindo Sharia. This study aims to determine the problems faced by kanindo sharia in the implementation of the murabahah contract. This study uses phenomenology to answer the research objectives. Understanding of AO, guarantees, understanding of members, and accuracy of contracts used are four problems found in financing activities. The solutions used to solve these problems are training employees, rescheduling installments and withdrawing collateral, socializing and intensive approaches to members, as well as reviewing financing agreements. Accounting practices carried out by Kanindo Syariah are not in accordance with PSAK 102. Accounting recognition in accordance with PSAK 102 is only found in murabahah asset acquisition transactions.
Social Science Research Network, 2017
Proceedings of 9th International Symposium on Graphic Engineering and Design, 2018
Vagalinski, L. (ed.). The Lower Danube in Antiquity (VI C BC - VI C AD). International Archaeological Conference, Bulgaria, Tutrakan, 6.-7.10.2005. Sofia, 73-82., 2007
Revista de Historia Social y las Mentalidades, 2023
PPGH-UFRN, 2024
2015
arXiv preprint arXiv:0805.0585, 2008
ACS Combinatorial Science, 2014
Dalton Transactions, 2018
Science, 2019
Uccelli d'Italia, 2024
Revista Interfaces da Educação, 2023
Bulletin of the American Physical Society, 2013