Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Taufik
…
1 file
Makalah ini merupakan tugas mata kuliah anti korupsi
Abstract: Gratification in The Constitutional Court and Discourse of Death Penalty. The gratification case done by an ex-governor and an ex-judge of The Constitutional Court is very irony. As the last gate guard in low enforcement, the Court which concerns in struggling justice has “fallen off” due to greasing the palm done by the ex-chief judge. In view of Islamic perspective, the gratification crime belongs to jarîmah ta’zîr, a punishment relates to the policy of local government. It does not belong to jarîmah qishâs or hudûd which the punishment is determinated by the Qur’an and hadîts. Hence, there is discourse of death penalty for the gratification case in The Constitutional Court in order to make wary effect. It is because one of the ta’zîr punishments is death penalty that causes big hazard effect for all
This paper is entitled " The Abuse of Gratification which can be classified as Criminal Act of Bribery ". The background of this writing is the multitude of gratification received by state administrators/ officials which resulted in the criminal act of bribery. The aim of this paper is to determine the legal acts of receiving gratification which can be classified as the criminal act of bribery and to find out the way so receiving gratification can not be classified as criminal act of bribery. In this paper we use normative legal method which its solution is based on literature and the legislation. The conclusion of this paper is that Gratification which can be classified as criminal act of bribery is when the gratification is given to the state administrators/officials which is associated with their positions, and the receiving of gratification is in contrast with their obligations. In order that the gratification is not considered as the criminal act of bribery, the receiver should submit the report to Corruption Eradication Commission at the latest of 30 days after receiving the gratification. ABSTRAK Makalah ini berjudul " Penyuapan Sebagai Bentuk Gratifikasi Dalam Tindak pidana Korupsi ". Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara / pejabat yang menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi suap. Tujuan penulisan ini adalah untuk menentukan perbuatan hukum menerima gratifikasi yang dapat digolongkan tindak pidana korupsi suap dan mengetahui cara agar menerima gratifikasi tidak dikatakan tindak pidana korupsi suap. Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yang pemecahan masalahnya didasarkan pada literature dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada penyelenggara negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajibannya. Agar gratifikasi tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi suap, penerima harus menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi, selambatnya 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.
Konflik dapat dideskripsikan sebagai "a struggle over values and claim to scare status, power and resources" (Boulding, 1962:5). Wilayah Afrika Timur memang masih menjadi wilayah yang disertai dengan masalah kemiskinan, kelaparan, bencana yang berkepanjangan yang dapat menimbulkan konflik. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibentuklah IGADD (Intergovernmental Authority on Drought and Development) yang merupakan suatu wadah organisasi yang didirikan oleh 6 negara di Afrika Timur termasuk Sudan yang difasilitasi oleh PBB untuk mengatasi kemarau yang berkepanjangan. Akan tetapi, adanya masalah organisasi dan struktural membuat berbagai kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi menjadi tidak efektif. 3 Sehingga kemiskinan dan kekeringan yang berkepanjangan tidak dapat ditangani secara maksimal dan justru malah menjadi pemicu konflik karena penduduk tidak mendapatkan sumber air, termasuk di Darfur yang terletak di bagian barat Sudan, Afrika Timur. Durfee dan Rosenau (1996) mendefinisikan kemiskinan sebagai "realities and fears of substandard living condirions that hold the possibility of social polarization along ethnic and cultural lines." Air dan tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat vital di Darfur karena sebagian besar wilayahnya gersang dan tidak subur. Oleh karena itu, penduduk di Darfur yaitu suku Afrika asli dan suku Arab yang dominan saling berkompetisi untuk mendapatkannya. Lalu, suku Afrika asli yang merasa termarginalkan memberontak bergabung dalam Sudan Liberation"s Army (SLA) dan Justice and Equality Movements (JEM). Janjaweed (Arab nomads) sebagai representativ pemerintah berusaha menumpas SLA dan JEM dengan dipersenjatai pemerintah. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan secara lebih detail tentang pemahaman konflik Darfur secara komprehensif yang meliputi understanding yang berisi tentang deskripsi dan konteks tentang konflik Darfur, identifikasi aktor and dinamika konflik 1 Diadaptasikan dari mata kuliah Foundation in Peace and Confict Studies yang diampu oleh Bapak Muhadi Sugiono, 2011 Page 2 of 15 akan dijelaskan dalam analysis of conflict and peace menggunakan konsep Paul Wehr, how to dealing with conflict yang berisi tentang bagaimana konflik Darfur dikelola melalui conflict management, dan prinsip-prinsip, upaya, proses dan siapa saja aktor yang terlibat dalam menangani konflik akan dijelaskan dalam conflict intervention.
Gratifikasi merajuk pada pemberian sesuatu yang bersifat memberi keuntungan biasanya dalam bentuk uang, barang atau fasilitas lainnya kepada seorang yang memiliki kewenangan atau jabatan tertentusebagai bentuk pengaruh ataupun imbalan atas tindakan atau keputusan yang diharapkan dari penerima gratifikasi tersebut. Dalam hukum pidana praktik gratifikasi dianggap ilegal karena dapat mengarah pada korupsi dan merusak integritas lembaga yang terlibat Dari sudut metode yang di pakai dalam penelitian ini, maka penelitian ini termasuk adalah berupa penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Sumber Data Data adalah bahan mentah yang perlu diolah sehingga menghasilkan informasi atau keterangan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang menunjukkan fakta.Penjelasan umum UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa maksud diadakannya penyisipan pasal 12 B dalam UU No. 31 Tahun 1999 adalah untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil. Dalam Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPengaturan tindak pidana gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang sesuai dengan nilai hidup di Indonesia, bahwa gratifikasi pada hakekatnya bukan suatu tindak pidana. Karena gratifikasi tidak terlepas dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya.
Academia Quantum, 2024
Phronesis: Jurnal Teologi dan Misi
Journal of International Criminal Justice, 2007
El Miliario Extravagante, 1988
The International journal of developmental biology, 1996
Polycyclic Aromatic Compounds, 2019
Journal of religion and health, 2024
Knee Surgery, Sports Traumatology, Arthroscopy, 2014