Academia.eduAcademia.edu

PENANGANAN BARANG BUKTI DIGITAL

Lima Aturan Barang Bukti Empat Langkah dalam Penanganan Insiden Yang Lebih Baik Barang Bukti Digital

Penanganan Bukti Digital (Handling of Digital Evidence) Moh. Subli Jurusan Magister Teknik Informatika FTI Universitas Islam Indonesia Jl. Kaliurang Km 14.5 Sleman Yogyakarta E-Mail : subli.kerta@gmail.com A. Lima Aturan Barang Bukti Aturan barang bukti adalah dokumen yang meliputi banyak hal dan bagi setiap orang tanpa ada pelatihan sangat sulit untuk memahami aturan atau hukumnya. Matthew Braid, dalam bukunya AusCERT paper, “Collecting Electronic Evidence after a System Compromise”, telah menyusun daftar lima aturan bukti yang perlu diikuti dalam menangani bukti untuk menjadi berguna, dan dapat mudah dimengerti. Didalam AusCERT paper menjelaskan aturan bukti sebagai berikut: 1) Admissible/Diterima Ini adalah aturan yang paling dasar. Bukti itu harus dapat digunakan dalam pengadilan atau di tempat lain. Kegagalan dalam mematuhi aturan ini sama artinya dengan tidak bisa mengumpulkan bukti di tempat yang pertama, kecuali mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi. 2) Authentic/Asli Jika anda tidak dapat menemukan bukti yang baik untuk sebuah kejadian dan tidak dapat menggunakannya untuk membuktikan apa-apa. Anda harus dapat menunjukkan bahwa bukti tersebut berhubungan dengan sebuah insiden dengan cara yang relevan. 3) Complete/Lengkap Ini tidak cukup untuk mengumpulkan bukti-bukti yang hanya menunjukkan insiden dalam satu perspektif/pandangan. Tidak hanya harus mengumpulkan bukti yang dapat membantu membuktikan tindakan penyerang tetapi untuk kelengkapan itu juga perlu mempertimbangkan dan mengevaluasi semua bukti yang tersedia untuk para peneliti dan mempertahankan apa yang mungkin bertentangan atau mengurangi kehandalan Bukti yang berpotensi memberatkan tersangkan dengan yang lainnya. Demikian pula, sangat penting untuk mengumpulkan bukti yang menghilangkan alternatif tersangka. Misalnya, jika Anda dapat menunjukkan penyerang/tersangka itu masuk di saat kejadian, Anda juga perlu menunjukkan siapa lagi yang masuk setelahnya dan menunjukkan mengapa Anda berpikir mereka tidak melakukannya. Ini disebut Bukti yang meringankan dan merupakan bagian penting dari membuktikan kasus. 4) Reliable/Handal Pengumpulan dan analisa prosedur barang bukti, tidak boleh meragukan keaslian dan kebenaran barang bukti. 5) Believable/Terpercaya Bukti yang dihadirkan harus jelas, mudah dipahami dan dipercaya oleh dewan hakim. Tidak ada gunanya menghadirkan Binary dump dari sebuah proses memori, jika dewan hakim tidak mengerti maksud semuanya itu. Demikian pula, jika yang dihadirkan kepada mereka versi yang sudah dirubah agar membuat dewan hakim mengerti maksudnya, berarti juga Anda harus menunjukkan hubungannya dengan biner yang asli biar tidak dianggap memalsukan data tersebut. Contohnya dari lima aturan barang bukti ini yaitu Apabila seorang penyidik dalam menangani sebuah kasus/kejadian, penyidik harus dapat mengamankan atau menemukan barang bukti yang asli dan terpercaya, dan bila belum lengkap harus dilengkapi dengan keterkaitan-keterkaitan yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut serta kehandalan atau kebenarannya sudah dianalisa oleh peneliti (tim forensik), bahwa barang bukti tersebut benar-benar asli/original, dan ketika dihadirkan di pengadilan, barang bukti tersebut dapat diterima oleh semua orang, karena mudah dimengerti dan dipahami. B. Empat Langkah dalam Penanganan Insiden Yang Lebih Baik NIST memperkenalkan empat tahap proses dalam penanganan insiden yaitu Preparation; Detection and Analysis; Containment, Eradication and Recovery; and Post-Incident Activity. 1) Preparation/Persiapan Kemampuan untuk merespon dan mencegah insiden. Jadi sebelum insiden terjadi kita harus melakukan persiapan, apa yang harus kita siapkan dan apa yang harus dilakukan, ketika ada insiden. 2) Detection and Analysis/Deteksi dan Analisa Dalam hal ini kita harus mendeteksi dan menganalisa masalah-masalah insiden yang nantinya mungkin terjadi. Seperti mendeteksi dan menilai perangkat lunak, pengguna melaporkan masalah dan tanda-tanda yang jelas. 3) Containment, Eradication and Recovery/Pengurungan, Pembersihan dan Pemulihan Disini kita harus menjaga keberadaan infrastuktur atau peralatan sistem informasi, untuk melakukan perawatan, pembersihan dan pemulihan.  Mengembangkan strategi containment, seperti akan bervariasi berdasarkan jenis dari insiden   Mempunyai dokumen dalam setiap langkah  Ada pertimbangan sebelum meng-copy bukti  Bukti harus dipertanggungjawabkan setiap saat  Setelah memperoleh data volatile, kemudian membuat disk image Pembersihan dan Pemulihan, seperti setelah dibersihkan dari hukum / penegakan hukum 4) Post-Incident Activity/Aktivitas Pasca-Insiden Kita harus menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika nantinya terjadi suatu insiden. Penanganan terhadap insiden seperti berikut:  Tetapkan rencana penanganan insiden, termasuk  manajemen insiden dan evaluasi semua status insiden  selanjutnya test penetrasinya. proses identifikasi Periksa efektifitas dan validitas rancangan tersebut serta hasil evaluasi, Tangani situasi keamanan dengan baik dengan memperhatikan penanganan yang cepat dan tetap selalu mengupayakan langkah preventif terhadap potensi  kerusakan berikutnya.  demi kepentingan pembuktian secara hukum.  sebagaimana mestinya selama masa penanganan. Amankan informasi elektronik yang ada berikut bukti-bukti digital lainnya Upayakan agar aktivitas bisnis, organisasi dan manajemen tetap berjalan Laporkan dan Koordinasikan kejadian tersebut dengan instansi yang terkait baik internal organisasi maupun eksternal organisasi dan lakukan langkah tindakan hukum sekiranya diperlukan. Jangan lakukan kompromi atau  peringatan kepada pelaku meskipun anda mengetahuinya dan mengenalinya. Biarkan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hindari pemberian informasi ataupun opini kepada media masa untuk mencegah miskomunikasi kepada publik. C. Barang Bukti Digital Barang bukti digital, dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu barang bukti elektronik dan barang bukti digital. 1) Barang Bukti Elektronik Barang bukti ini bersifat fisik dan dapat dikenali secara visual, oleh karena itu investigator dan forensic analyst harus sudah memahami untuk kemudian dapat mengenali masing-masing barang bukti elektronik ini ketika sedang melakukan proses pencarian barang bukti di TKP. Jenis-jenis barang bukti elektronik ini seperti: Komputer, laptop/notebook, netbook, tablet; Handphone, smartphone; Pendrive/Flashdisk; Floppydisk; Harddisk; CD/DVD; Router, switch, hub; Kamera Video, CCTV; Kamera digital; Digital recorder; Music/video player; X-box, Playstation; dan lain-lain. 2) Barang bukti Digital Barang bukti ini bersifat digital yang diekstrak atau di-recover dari barang bukti elektronik. Barang bukti ini di dalam Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 dikenal dengan istilah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jenis barang bukti inilah yang harus dicari oleh forensic analyst untuk kemudian dianalisa secara teliti keterkaitan masing-masing file dalam rangka mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan barang bukti elektronik. Berikut adalah contoh-contoh barang bukti digital: Logical file, Deleted File, Lost File, File slack, Log File, Encrypted File, Steganography file, Office file, Audio File, Video File, Image file, Email, User ID dan Password, Short Message Service (SMS), Multimedia Message Service (MMS), Call Logs. Sumber : FBI Update Handling of Digital Evidence