Academia.eduAcademia.edu

RESENSI BUKU hukum tata lingkungan

RESUME BUKU HUKUM TATA LINGKUNGAN Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri,SH.,M.L. Oleh : CAKRA YUDA PAMUNGKAS 7773143445 Dosen Pengajar Dr.FIRDAUS,S.H. M.H. HUKUM TATA LINGKUNGAN PROGRAM STUDY MAGISTER ILMU HUKUM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2015 Berisikan tentang aspek Hukum Lingkungan yang ada di Indonesia dan juga mengenai perkembangan hukum lingkungan sendiri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. Bab 1 menjelaskan tentang latar belakang pengembangan hukum tata lingkungan dimana dalam bab ini berisikan mengenai ekologi, ekosistem, konfrensi stokhom 1972 serta hukum lingkungan dengan berbagai aspek. Dijelaskan bahwa ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara satu organisme dengan yang lainnya, dan atanra organisme tersebut dengan lingkungannya artinya memberikan gambaran menyeluruh kehidupan yang ada pada suatu lingkungan tertentu dan pada saat tertentu disebut biotic community atau masyarakat organiseme hidup, maka suatu komposisi organisme hidup yang diantara keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil, terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan, hal ini yang disebut dengan eksoistem. Setelah berlangsungnya Deklarasi Stockholm 1972, Indonesia mengambil beberapa langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dengan menerbitkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 4/1982”), yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 23/1997”) dan sekarang diganti dengan Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bab 2 buku ini menjelaskan tentang masalah-masalah sudut pandang dari permasalahan dan kebijakan serta langkah-langkah yang diambil dibidang lingkungan hidup. Sudut pandang masalah dipengaruhi oleh 4 (empat ) faktor yaitu: Perkembangan penduduk dan masyarakat, Perkembangan sumber alam dan lingkungan, perkembangan tekhnilogi dan kebudayaan dan Perkembangan ruang lingkup internasional. Sedangkan kebijakan serta langkah-langkah yaitu dengan mngambil arah, dan langkah-langkah kebijakan dalam hal pengaturan asas, hak dan kewajiban, kewenangan, kelembagaan, dan instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti pengembangan peraturan  perundang-undangan lingkungan dari peraturan perundang-undangan klasik ( dalam hal ini GBHN hingga peraturan perundang-undangan yang sekarang yaitu undang-undang nomer 32 tahun 2009 beserta konsep dan pengertian konsep dalam undang-undang tersebut). Pada bab 2 ini juga menjelaskan juga beberapa program sebagai berikut; Program pengembangan Kapasitas pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, Program peningkatakan kualitas dan akses infomasi SDA dan lingkungan hidup, dan Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Bab 3 dalam buku ini berkenaan dengan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dari sudut perkembangan peraturan perundang-undangan sejak zaman Hindia Belanda serta struktur dan fungsi penataan lingkungan, pada Bab ini meninjau dari berbagai pasal-pasal dalam perauran bidang lingkungan hidup seperti peraturan perundang-undangan di philipina yang mengatur mengenai bidang sumber daya alam, pengendalian dan pencegahan pencemaran dan pencegahan bencana alam.  Dalam bab 3 apabila dikorelasikan di Indonesia pada saat sekarang yaitu dalam undang-undang nomer 32 tahun 2009 yang menjelaskan juga tentang apa itu baku mutu dan hubungannya dengan instrumen pengendalian perncemaran terhadap lingkungan hidup, perizinan pengendalian pencemaran ingkungan sebelum berlakunya UUPPLH seperti izin usaha, izin lokasi serta izin-izin lainnya berkenaan dengan pengendalian perncemaran terhadap lingkungan, kemudian juga izin pengendalian pencemaran lingkungan melalui sangsi-sangsi bagi semua yang melakukan kerusakan lingkungan. Selain hal tersebut juga diatur mengenai penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik diluar undang-undang 32 tahun 2009 maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009. Penyelesaian sengketa berdasarkan unadang-undang 32 tahun 2009 seperti penyelesaian sengketa melalui pengadilan, gugatan perwakilan, peran saksi ahli dalam pembuktian perkara lingkungan hidup, dan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. 4 ~