8. SAYEMBARA
a. Pengumuman Sayembara
1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus mengumumkan
secara luas adanya Sayembara melalui website Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE paling kurang 7 (tujuh) hari kerja atau
apabila diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik.
2) Isi pengumuman memuat paling kurang:
a) nama dan alamat Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
yang akan mengadakan Sayembara;
b) uraian mengenai pekerjaan yang akan disayembarakan;
c) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah;
d) ketentuan Sayembara;
e) pernyataan
tidak
ada
pungutan
biaya
kepada
peserta
Sayembara; dan
f)
tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk menyampaikan
Dokumen Penawaran Sayembara.
3) Sayembara
dapat
diikuti
oleh
perorangan,
badan
usaha,
kelompok, penyedia, lembaga pendidikan/riset dan lain-lain.
4) Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Juri/Tim Ahli
Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri/Tim Ahli dilarang
mengikuti Sayembara.
b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Sayembara
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara sesuai dengan
jadwal yang ada dalam pengumuman dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Sayembara kepada
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan; atau
2) mendaftar dan mengunduh Dokumen Sayembara melalui website
Kementerian/Lembaga/
Pemerintah
Daerah/Institusi
masing-
masing.
c. Pemberian...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-228
c. Pemberian Penjelasan
1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim
Ahli menjelaskan seluruh ketentuan Sayembara kepada peserta
Sayembara di tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam
pengumuman.
2) Ketidakhadiran
penjelasan
peserta
tidak
Sayembara
dapat
pada
saat
dijadikan
pemberian
dasar
untuk
menolak/menggugurkan peserta.
3) Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang
terdaftar.
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta
mengenai:
a) waktu, tempat, dan cara pemasukan Dokumen Penawaran
Sayembara;
b) dokumen yang harus dilampirkan dalam Dokumen Penawaran
Sayembara;
c) persyaratan Sayembara;
d) unsur-unsur yang dinilai;
e) surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan);
dan
f)
pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah.
5) Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau Tim Juri/Tim
Ahli, serta keterangan lain, dituangkan dalam Berita Acara
Pemberian
Penjelasan
yang
ditandatangani
oleh
anggota
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli
yang hadir.
6) Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara:
a) penjelasan
administrasi
dilakukan
oleh
Kelompok
Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
b) penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
d. Pemasukan...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-229
d. Pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara
1) Metode
pemasukan
Penawaran
dan
Sayembara
tata
harus
cara
pembukaan
mengikuti
Dokumen
ketentuan
yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara.
2) Pemasukan
Dokumen
Penawaran
Sayembara
yang
berisi
persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada tempat,
hari,
tanggal,
dan
waktu
sesuai
yang
ditentukan
dalam
pengumuman.
3) Peserta Sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu)
Dokumen Penawaran Sayembara.
4) Dokumen Penawaran Sayembara terdiri persyaratan administrasi,
dan proposal teknis:
a) persyaratan administrasi meliputi:
(1) proposal penawaran;
(2) salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok,
akte pendirian badan usaha, atau surat keputusan
pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan
(3) salinan NPWP.
b) proposal teknis, berisi:
(1) rancangan pekerjaan yang disayembarakan;
(2) keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/
pelaksanaannya.
5) Dokumen Penawaran Sayembara disampaikan sebanyak 2 (dua)
rangkap, yang terdiri dari Dokumen Penawaran Sayembara asli 1
(satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI”
dan “REKAMAN”.
6) Semua Dokumen Penawaran Sayembara dimasukkan dalam
sampul penutup dan ditulis “Dokumen Penawaran Sayembara”,
nama
paket
pekerjaan,
nama
dan
alamat
peserta,
serta
disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
7) Peserta
menyampaikan
langsung
Dokumen
Penawaran
Sayembara kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
sesuai jadwal yang ditetapkan.
8) Peserta...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-230
8) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran Sayembara
melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara dan segala risiko
keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
9) Dalam hal Dokumen Penawaran Sayembara disampaikan melalui
pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke
dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
10) Untuk Dokumen Penawaran Sayembara yang diterima melalui
pos/jasa pengiriman:
a) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan
tanggal penerimaan Dokumen Penawaran Sayembara pada
sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak; dan
b) apabila diterima terlambat, Dokumen Penawaran Sayembara
tidak diikutkan dalam Sayembara.
11) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima
Dokumen Penawaran Sayembara.
12) Kelompok
Kerja
ULP/Pejabat
Pengadaan
menolak
semua
Dokumen Penawaran Sayembara yang masuk setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara.
13) Dokumen Penawaran Sayembara yang telah diterima, tidak dapat
ditarik/diganti/diubah/
ditambah
oleh
peserta
Sayembara
setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara.
14) Pada batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara,
salah satu anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
menutup daftar tanda terima Dokumen Penawaran Sayembara
dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta Sayembara
terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
15) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan di hadapan
peserta bahwa saat pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara
telah ditutup, menolak Dokumen Penawaran Sayembara yang
terlambat dan/atau tambahan Dokumen Penawaran Sayembara,
kemudian
dilanjutkan
dengan
rapat
pembukaan
Dokumen
Penawaran Sayembara.
16) Kelompok...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-231
16) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah
tempat
dan
batas
akhir
pemasukan
Dokumen
Penawaran
Sayembara, kecuali terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan
Dokumen Penawaran Sayembara.
17) Perubahan
batas
akhir
pemasukan
Dokumen
Penawaran
Sayembara karena terjadi keadaan kahar dituangkan dalam
Adendum Dokumen Sayembara dan disampaikan kepada seluruh
peserta.
e. Pembukaan Dokumen Penawaran Sayembara
1) Dokumen Penawaran Sayembara dibuka dihadapan peserta pada
waktu dan tempat sesuai ketentuan.
2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menghitung Dokumen
Penawaran Sayembara yang masuk dihadapan peserta.
3) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen
Penawaran Sayembara di hadapan peserta kemudian dijadikan
lampiran Berita Acara Pembukaan Sayembara.
4) Kelompok
Kerja
ULP/Pejabat
Pengadaan
memeriksa,
dan
menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan
Dokumen Penawaran Sayembara yang terdiri dari:
a) persyaratan administrasi meliputi:
(1) proposal penawaran;
(2) salinan kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte
pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan
lembaga atau surat identitas lainnya; dan
(3) salinan NPWP.
b) proposal teknis, berisi:
(1) berupa rancangan pekerjaan disayembarakan; dan
(2) keterangan tentang metode pembuatan/pelaksanaannya.
5) Kelompok
Kerja
menggugurkan
ULP/Pejabat
peserta
pada
Pengadaan
waktu
tidak
pembukaan
boleh
Dokumen
Penawaran Sayembara kecuali untuk yang terlambat.
6) Kelompok...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-232
6) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuat Berita
Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sayembara, yang paling
sedikit memuat:
a) umlah Dokumen Penawaran Sayembara yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran Sayembara yang lengkap dan
tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran
Sayembara;
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f)
tanda
tangan
anggota
Kelompok
Kerja
ULP/Pejabat
Pengadaan.
7) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh
anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang hadir.
8) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran Sayembara.
9) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa
dilampiri Dokumen Penawaran Sayembara
f.
Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal
Teknis
1) Pemeriksaan persyaratan administrasi dilakukan oleh Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
2) Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dilanjutkan
dengan penilaian proposal teknis.
3) Penilaian proposal teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
g. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS)
1) BAHS merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan persyaratan
administrasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan, dan penilaian proposal teknis yang dibuat oleh Tim
Juri/Tim Ahli, serta ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan atau
paling kurang 1 (satu) orang anggota Kelompok Kerja ULP.
2) BAHS bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHS...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-233
3) BAHS memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama seluruh peserta Sayembara;
b) persyaratan Sayembara;
c) unsur-unsur yang dinilai oleh Tim Juri/Tim Ahli; dan
d) Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal
ikhwal pelaksanaan Sayembara;
4) Apabila
tidak
ada
Dokumen
Penawaran
Sayembara
yang
memenuhi syarat, BAHS, harus mencantumkan pernyataan
bahwa Sayembara dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan
Sayembara ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang
dari 3 (tiga), maka peserta tersebut ditetapkan sebagai calon
pemenang.
h. Penetapan Pemenang Sayembara
1) Kelompok
Kerja
ULP/Pejabat
Pengadaan
menetapkan calon
pemenang yang menguntungkan bagi negara dalam arti:
a) Dokumen
Penawaran
Sayembara
memenuhi
syarat
administratif dan teknis yang ditentukan dalam Dokumen
Sayembara;
b) telah memperhatikan semaksimal mungkin penggunaan hasil
produksi dalam negeri; dan
c) pengembangan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi.
2) Penetapan pemenang dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan setelah mendapat masukan Tim Juri/Tim Ahli.
3) Jadwal penetapan pemenang diserahkan sepenuhnya kepada
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
4) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK
yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu.
5) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat:
a) nama-nama pemenang Sayembara;
b) besar imbalan/hadiah;
c) hasil akhir penilaian; dan
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6) Penunjukan...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-234
6) Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai
berikut:
a) Dokumen pemilihan Sayembara beserta Adendum (apabila
ada);
b) BAPP;
c) BAHS;
d) Surat Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan;
e) ringkasan proses dan hasil Sayembara; dan
f)
Dokumen Penawaran Sayembara dari pemenang urutan1, 2,
dan 3.
i.
Pengumuman Pemenang Sayembara
1) Berdasarkan BAHS dan Surat Penetapan Pemenang, Kelompok
Kerja
ULP/Pejabat
Sayembara
di
Pengadaan
website
mengumumkan
pemenang
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat, yang paling sedikit memuat :
a) nama-nama pemenang Sayembara;
b) NPWP dan alamat pemenang Sayembara;
c) besar imbalan/hadiah; dan
d) hasil akhir penilaian.
2) Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan kepada peserta paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang Sayembara.
3) Keputusan pemenang Sayembara bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
j.
Penunjukan Pemenang Sayembara
1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara
(SPPS).
2) Dalam hal peserta Sayembara yang bersangkutan tidak bersedia
ditunjuk sebagai pemenang (mengundurkan diri), Hak Cipta
peserta tersebut menjadi hak negara dan kepada peserta tersebut
tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun.
3) SPPS...
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-235
3) SPPS harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan
kepada pemenang.
4) Salah
satu
kurangnya
tembusan
kepada
dari
APIP
SPPS
disampaikan
sekurang-
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang bersangkutan.
k. Surat Perjanjian
Surat perjanjian ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPS.
9. PELELANGAN …
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA
HALAMAN VII-236