Academia.eduAcademia.edu

BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA

8. SAYEMBARA a. Pengumuman Sayembara 1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus mengumumkan secara luas adanya Sayembara melalui website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE paling kurang 7 (tujuh) hari kerja atau apabila diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik. 2) Isi pengumuman memuat paling kurang: a) nama dan alamat Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan Sayembara; b) uraian mengenai pekerjaan yang akan disayembarakan; c) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah; d) ketentuan Sayembara; e) pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta Sayembara; dan f) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran Sayembara. 3) Sayembara dapat diikuti oleh perorangan, badan usaha, kelompok, penyedia, lembaga pendidikan/riset dan lain-lain. 4) Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Juri/Tim Ahli Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri/Tim Ahli dilarang mengikuti Sayembara. b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Sayembara Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara sesuai dengan jadwal yang ada dalam pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Sayembara kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan; atau 2) mendaftar dan mengunduh Dokumen Sayembara melalui website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing- masing. c. Pemberian... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-228 c. Pemberian Penjelasan 1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh ketentuan Sayembara kepada peserta Sayembara di tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam pengumuman. 2) Ketidakhadiran penjelasan peserta tidak Sayembara dapat pada saat dijadikan pemberian dasar untuk menolak/menggugurkan peserta. 3) Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar. 4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai: a) waktu, tempat, dan cara pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara; b) dokumen yang harus dilampirkan dalam Dokumen Penawaran Sayembara; c) persyaratan Sayembara; d) unsur-unsur yang dinilai; e) surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan f) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah. 5) Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau Tim Juri/Tim Ahli, serta keterangan lain, dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli yang hadir. 6) Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara: a) penjelasan administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan; dan b) penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli. d. Pemasukan... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-229 d. Pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara 1) Metode pemasukan Penawaran dan Sayembara tata harus cara pembukaan mengikuti Dokumen ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara. 2) Pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara yang berisi persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman. 3) Peserta Sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) Dokumen Penawaran Sayembara. 4) Dokumen Penawaran Sayembara terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis: a) persyaratan administrasi meliputi: (1) proposal penawaran; (2) salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, atau surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan (3) salinan NPWP. b) proposal teknis, berisi: (1) rancangan pekerjaan yang disayembarakan; (2) keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/ pelaksanaannya. 5) Dokumen Penawaran Sayembara disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari Dokumen Penawaran Sayembara asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 6) Semua Dokumen Penawaran Sayembara dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Penawaran Sayembara”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. 7) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran Sayembara kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan. 8) Peserta... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-230 8) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran Sayembara melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara dan segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta. 9) Dalam hal Dokumen Penawaran Sayembara disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. 10) Untuk Dokumen Penawaran Sayembara yang diterima melalui pos/jasa pengiriman: a) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran Sayembara pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak; dan b) apabila diterima terlambat, Dokumen Penawaran Sayembara tidak diikutkan dalam Sayembara. 11) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima Dokumen Penawaran Sayembara. 12) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menolak semua Dokumen Penawaran Sayembara yang masuk setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara. 13) Dokumen Penawaran Sayembara yang telah diterima, tidak dapat ditarik/diganti/diubah/ ditambah oleh peserta Sayembara setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara. 14) Pada batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara, salah satu anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menutup daftar tanda terima Dokumen Penawaran Sayembara dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta Sayembara terakhir serta membubuhkan tanda tangan. 15) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan di hadapan peserta bahwa saat pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara telah ditutup, menolak Dokumen Penawaran Sayembara yang terlambat dan/atau tambahan Dokumen Penawaran Sayembara, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembukaan Dokumen Penawaran Sayembara. 16) Kelompok... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-231 16) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara, kecuali terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara. 17) Perubahan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Sayembara karena terjadi keadaan kahar dituangkan dalam Adendum Dokumen Sayembara dan disampaikan kepada seluruh peserta. e. Pembukaan Dokumen Penawaran Sayembara 1) Dokumen Penawaran Sayembara dibuka dihadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan. 2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menghitung Dokumen Penawaran Sayembara yang masuk dihadapan peserta. 3) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran Sayembara di hadapan peserta kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Sayembara. 4) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memeriksa, dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran Sayembara yang terdiri dari: a) persyaratan administrasi meliputi: (1) proposal penawaran; (2) salinan kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan (3) salinan NPWP. b) proposal teknis, berisi: (1) berupa rancangan pekerjaan disayembarakan; dan (2) keterangan tentang metode pembuatan/pelaksanaannya. 5) Kelompok Kerja menggugurkan ULP/Pejabat peserta pada Pengadaan waktu tidak pembukaan boleh Dokumen Penawaran Sayembara kecuali untuk yang terlambat. 6) Kelompok... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-232 6) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sayembara, yang paling sedikit memuat: a) umlah Dokumen Penawaran Sayembara yang masuk; b) jumlah Dokumen Penawaran Sayembara yang lengkap dan tidak lengkap; c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran Sayembara; d) keterangan lain yang dianggap perlu; e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan f) tanda tangan anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. 7) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang hadir. 8) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran Sayembara. 9) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran Sayembara f. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis 1) Pemeriksaan persyaratan administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. 2) Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian proposal teknis. 3) Penilaian proposal teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli. g. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS) 1) BAHS merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, dan penilaian proposal teknis yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli, serta ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan atau paling kurang 1 (satu) orang anggota Kelompok Kerja ULP. 2) BAHS bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. 3) BAHS... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-233 3) BAHS memuat hal-hal sebagai berikut: a) nama seluruh peserta Sayembara; b) persyaratan Sayembara; c) unsur-unsur yang dinilai oleh Tim Juri/Tim Ahli; dan d) Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan Sayembara; 4) Apabila tidak ada Dokumen Penawaran Sayembara yang memenuhi syarat, BAHS, harus mencantumkan pernyataan bahwa Sayembara dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan Sayembara ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut ditetapkan sebagai calon pemenang. h. Penetapan Pemenang Sayembara 1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang menguntungkan bagi negara dalam arti: a) Dokumen Penawaran Sayembara memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam Dokumen Sayembara; b) telah memperhatikan semaksimal mungkin penggunaan hasil produksi dalam negeri; dan c) pengembangan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi. 2) Penetapan pemenang dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan Tim Juri/Tim Ahli. 3) Jadwal penetapan pemenang diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. 4) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu. 5) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat: a) nama-nama pemenang Sayembara; b) besar imbalan/hadiah; c) hasil akhir penilaian; dan d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 6) Penunjukan... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-234 6) Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut: a) Dokumen pemilihan Sayembara beserta Adendum (apabila ada); b) BAPP; c) BAHS; d) Surat Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan; e) ringkasan proses dan hasil Sayembara; dan f) Dokumen Penawaran Sayembara dari pemenang urutan1, 2, dan 3. i. Pengumuman Pemenang Sayembara 1) Berdasarkan BAHS dan Surat Penetapan Pemenang, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Sayembara di Pengadaan website mengumumkan pemenang Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang paling sedikit memuat : a) nama-nama pemenang Sayembara; b) NPWP dan alamat pemenang Sayembara; c) besar imbalan/hadiah; dan d) hasil akhir penilaian. 2) Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kepada peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang Sayembara. 3) Keputusan pemenang Sayembara bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. j. Penunjukan Pemenang Sayembara 1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara (SPPS). 2) Dalam hal peserta Sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang (mengundurkan diri), Hak Cipta peserta tersebut menjadi hak negara dan kepada peserta tersebut tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun. 3) SPPS... BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-235 3) SPPS harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang. 4) Salah satu kurangnya tembusan kepada dari APIP SPPS disampaikan sekurang- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan. k. Surat Perjanjian Surat perjanjian ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPS. 9. PELELANGAN … BAB VII TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN VII-236