Academia.eduAcademia.edu

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

KETUAMAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA PERA TURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 02 T AHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SY ARI' AH KETUA MAHKAMAH Menimbang AGUNG REPUBLIK INDONESIA a. Bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf i beserta Penjelasan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari'ah Negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah, perlu dibuat pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi menurut prinsip syari'ah ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah ; Mengingat I. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4611; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari'ah Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara 4852 ; 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 941 Tambahan Lembaran Negara 4867 ; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9 ; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENT ANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SY ARI' AH Pasal! 1) Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan _ menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari'ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari'ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. 2) Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari'ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggungjawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar. Pasal2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. Pasal3 Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.