Academia.eduAcademia.edu

Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah kennedy thesia

Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal 18 Undang‑Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa " Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah‑daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing‑ masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang‑undang ". Sesuai dengan Pasal 18 Undang‑Undang Dasar 1945 tersebut maka sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan pemerintahan daerah didasari oleh kondisi wilayah negara yang sangat luas, mencakup berbagai kepulauan, masyarakatnya memiliki latar belakang budaya yang sangat beragam, dan sebagainya, yang mengakibatkan sulitnya pengelolaan pemerintahan apabila segala sesuatunya diurus oleh pemerintah pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien ke seluruh pelosok wilayah negara maka dibentuklah pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan‑urusan atau fungsi‑ fungsi pemerintahan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan kepentingan masyarakatnya dinamakan dengan desentralisasi. Konsep desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu formulasi dan masalah yang mengandung suatu nilai dogmatis untuk memecahkan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dipandang sebagai suatu cara atau sistem yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah dari suatu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai suatu sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun demikian pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering diperdebatkan baik secara konsepsional, kebijakan maupun implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perdebatan tentang makna desentralisasi tersebut tidak hanya terbatas pada tataran terminologinya saja, tetapi juga pada pengertian desentralisasi itu sendiri (Mawhood, 1983; Rondinelli & Chema, 1983; Davey, 1989). Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan (

4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia kennedy thesia My Name John kennedy Thesia Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah Filed under Uncategorized Tinggalkan komentar Juli , Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal Undang‑Undang Dasar menyebutkan antara lain bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah‑daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing‑ masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang‑undang . Sesuai dengan Pasal Undang‑Undang Dasar tersebut maka sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan pemerintahan daerah didasari oleh kondisi wilayah negara yang sangat luas, mencakup berbagai kepulauan, masyarakatnya memiliki latar belakang budaya yang sangat beragam, dan sebagainya, yang mengakibatkan sulitnya pengelolaan pemerintahan apabila segala sesuatunya diurus oleh pemerintah pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien ke seluruh pelosok wilayah negara maka dibentuklah pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan‑urusan atau fungsi‑ fungsi pemerintahan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan kepentingan masyarakatnya dinamakan dengan desentralisasi. Konsep desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu formulasi dan masalah yang mengandung suatu nilai dogmatis untuk memecahkan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dipandang sebagai suatu cara atau sistem yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah dari suatu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai suatu sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun demikian pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering diperdebatkan baik secara konsepsional, kebijakan maupun implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perdebatan tentang makna desentralisasi tersebut tidak hanya terbatas pada tataran terminologinya saja, tetapi juga pada pengertian desentralisasi itu sendiri Mawhood, Rondinelli & Chema, Davey, . Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 1/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan division of power . Pembagian kekuasaan secara teoritis dapat dilakukan melalui dua cara, yakni capital division of power dan areal division of power. Capital division of power merupakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politica dari Montesque, yakni membagi kekuasaan menjadi kekuasaan untuk melaksanakan undang‑undang kekuasaan eksekutif , kekuasaan untuk membuat undang‑undang kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman kekuasaan judikatif . Sedangkan areal division of power dapat dilakukan dengan dua cara, yakni desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan secara legal yang dilandasi hukum untuk melaksanakan fungsi tertentu atau fungsi yang tersisa kepada otoritas lokal yang secara formal diakui oleh konstitusi Maddick, . Sedangkan dekonsentrasi merupakan pendelegasian kekuasaan untuk melaksanakan fungsi‑fungsi tertentu kepada staf pemerintah pusat yang berada di luar kantor pusat Maddick, . Pandangan lain mengenai pengertian desentralisasi dikemukakan oleh Chema dan Rondinelli . Menurut mereka desentralisasi is the transfer or delegating of planning, decision making or management authority from the central government and its agencies to field organizations, subbordinate units of government, semi‑autonomous public coorporations, area wide or regional authorities, functional authorities, or non governmental organizations “ Chema and Rondinelli, . Tipe desentralisasi ditentukan oleh sejauh mana otoritas atau kekuasaan ditransfer dari pusat dan aransemen institusional institutional arrangement atau pengaturan kelembagaan apa yang digunakan untuk melakukan transfer tersebut. Dalam hal ini desentralisasi dapat berupa yang paling sederhana yakni penyerahan tugas‑tugas rutin pemerintahan hingga ke pelimpahan kekuasaan devolusi untuk melaksanakan fungsi‑fungsi tertentu yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat. Menurut Chema dan Rondinelli selanjutnya decentralization dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni dengan melakukan desentralisasi fungsional functional decentralization atau dengan cara melaksanakan desentralisasi teritorial areal decentralization . Desentralisasi fungsional merupakan suatu transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada lembaga‑Iembaga tertentu yang memiliki fungsi tertentu pula. Misalnya adalah penyerahan kewenangan atau otoritas untuk mengelola suatu jalan tol dari Departemen Pekerjaan Umum kepada suatu ”UMN tertentu. Sedangkan desentralisasi teritorial merupakan transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada lembaga‑Iembaga publik yang beroperasi di dalam batas‑batas area tertentu, seperti pelimpahan kewenangan tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota. “tas dasar kedua cara tersebut maka menurut Chema dan Rondinelli terdapat empat bentuk desentralisasi yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan transfer otoritas, baik dalam melakukan perencanaan maupun pelaksanaan otoritas tersebut, yakni deconcentration dekonsentrasi , delegation delegasi , devolution devolusi , privatization privatisasi . Dalam desentralisasi, unit‑unit lokal dibentuk dengan kekuasaan tertentu yang dimilikinya dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi‑fungsi tertentu dengan mana mereka dapat melaksanakan keputusan‑keputusannya sendiri, inisiatifnya sendiri, dan mengadministrasikannya sendiri Maddick & Adelfer, dalam Hoessein, . Pengertian desentralisasi menurut Maddick dan Adelfer Hoessein, mengandung dua elemen yang bertalian, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang‑bidang pemerintahan tertentu. Menurut Rondinelli, Nellis dan Chema desentralisasi melahirkan penguatan baik dalam2/9 https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia Menurut Rondinelli, Nellis dan Chema desentralisasi melahirkan penguatan baik dalam bidang finansial maupun legal dalam arti mengatur dirinya sendiri, mengambil keputusan dari unit‑unit pemerintahan daerah. Dengan desentralisasi maka aktivitas‑aktivitas yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat secara substansial diserahkan kepada unit‑unit pemerintahan daerah, dan dengan demikian berada di luar kontrol pemerintah pusat. Lebih lajut, Rondinelli, Nellis dan Chema mengatakan bahwa karakteristik utama dari desentralisasi adalah Pertama, adanya unit‑unit pemerintahan lokal yang otonom, independen dan secara jelas dipersepsikan sebagai tingkat pemerintahan yang terpisah dengan mana otoritas yang diberikan kepadanya dengan hanya sedikit atau malah tanpa kontrol langsung dari pemerintah pusat. Kedua, pemerintah lokal yang memiliki batas‑batas geografis yang jelas dalam mana mereka melaksanakan otoritas dan memberikan pelayanan publik. Ketiga, pemerintah lokal yang memiliki status sebagai korporat dan memiliki kekuasaan untuk mengelola sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi‑fungsinya. Dengan demikian desentralisasi melahirkan daerah otonom. Daerah otonom memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah berada di luar hierarkhi organisasi pemerintah pusat, bebas bertindak, tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat, bebas berprakarsa untuk mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat, tidak diintervensi oleh pemerintah pusat, mengandung integritas sistem,memiliki batas‑batas tertentu boundaries , serta memiliki identitas Hoessein, . Sedangkan menurut Smith desentralisasi akan melahirkan pemerintahan daerah local self government , sedangkan dekonsentrasi akan melahirkan pemerintahan lokal local state government atau field administration . Menurut Smith desentralisasi memiliki berbagai ciri seperti penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa residual functions ; penerima wewenang adalah daerah otonom penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan, wewenang untuk mengatur dan mengurus regeling en bestuur kepentingan yang bersifat lokal wewenang mengatur adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum, atau bersifat abstrak wewenang mengurus adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual, atau bersifat konkrit beschikking, act administratif, verwaltungsakt ; keberadaan daerah otonom adalah di luar hirarki organisasi pemerintah pusat menunjukkan pola hubungan kekuasaan antar organisasi serta menciptakan political variety dan diversity of structure dalam sistem politik Hoessein, . Dalam rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah‑daerah dibentuk pemerintah daerah local government yang merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah pusat central government Hoessein, . Kepada pemerintah‑pemerintah daerah tersebut, diserahkan sebagian dari fungsi‑fungsi pemerintahan yang sebelumnya merupakan fungsi pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disamping itu kepada daerah‑daerah diserahkan pula sumber‑sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai fungsi‑fungsi yang telah diserahkan. Demikian pula secara organisasi dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD yang anggota‑anggotanya dipilih melalui suatu sistem pemilihan umum. Dengan demikian, pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan otonomi untuk menentukan kebijaksanaan‑kebijaksanaannya sendiri, bagaimana menjalankan kebijaksanaan‑kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara‑cara untuk membiayainya. https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 3/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada berbagai aspek pada sistem pemerintahan daerah yang ada, seperti aspek keuangan, aspek pelimpahan kewenangan, aspek kepegawaian, serta sikap dan perilaku para elite di tingkat pusat maupun daerah. . a. Alasan dan Keuntungan Desentralisasi Secara teoritis, pemberian otonomi kepada daerah dilatar belakangi oleh tujuan politik maupun administratif yang ingin dicapai oleh pemerintah suatu negara. Menurut Maddick , tujuan politik dari pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk menciptakan kesadaran terhadap masyarakat sipil civic conciousness dan kedewasaan politik political maturity masyarakat melalui pemerintah daerah. Penyebaran kedewasaan politik dapat dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan melalui pemerintahan yang responsif yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal ke dalam kebijakan yang diambilnya dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, Lughlin mengemukakan bahwa sistem pemerintahan daerah diperlukan untuk mengakomodasikan pluralisme dalam suatu negara modern yang demokratis. Smith juga mengemukakan bahwa keberadaan pemerintah daerah diperlukan untuk mencegah munculnya kecenderungan centrifugal yang terjadi karena adanya perbedaan etnis, agama dan unsur‑unsur primordial lainnya di daerah‑daerah. ”erdasarkan tujuan administratif, menurut Rondinelli , Maddick dan Smith , rasional keberadaan pemerintah daerah adalah untuk mencapai efisiensi ekonomi dalam aktivitas‑aktivitas perencanaan, pengambilan keputusan, pengadaan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan melalui desentralisasi. Tidak ada pemerintah pusat dari suatu negara yang besar yang dapat secara efektif menentukan apa yang harus dilakukan dalam semua aspek kebijakan publik. Demikian pula tidak ada pemerintah pusat yang dapat secara efektif mengimplementasikan kebijakan dan program‑programnya ke seluruh daerah secara efisien Bowman & Hampton, . Karena itu diperlukan unit‑unit pemerintahan di tingkat lokal yang kemudian diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tertentu baik atas dasar prinsip devolusi di Indonesia dikenal dengan prinsip desentralisasi maupun atas dasar prinsip dekonsentrasi. Kedua jenis pilihan devolusi dan dekonsentrasi tersebut akan memiliki implikasi yang sangat berbeda satu sarna lain dalam penerapannya. Meskipun terdapat kecenderungan pemerintah berbagai negara di dunia untuk mengkombinasikan kedua pilihan tersebut secara seimbang, namun tetap saja terdapat kecenderungan bahwa prinsip yang satu selalu lebih besar dari prinsip yang lain. Pendulum devolusi atau dekonsentrasi akan selalu bergerak ke kedua sisi tergantung dari kebijakan politik dari elit pemerintahan suatu negara. Namun demikian, secara empirik terlihat bahwa negara dengan tingkat ekonomi dan politik yang relatif mapan cenderung untuk lebih menerapkan prinsip desentralisasi daripada dekonsentrasi Suwandi & Ikhsan, . Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari kecenderungan yang terjadi di berbagai negara di dunia, meskipun tetap memiliki warna tersendiri yang berbeda. Perjalanan otonomi daerah di Indonesia setelah kemerdekaan dimulai dengan dikeluarkannya UU No. tahun yang kemudian dalam perjalanan sejarah disempurnakan dengan UU No. tahun , UU No. tahun , Penpres No. tahun , UU No. tahun , UU No. tahun dan terakhir dengan UU No. tahun yang disempurnakan menjadi UU No tahun . Dalam perjalanannya penerapan otonomi daerah di Indonesia tetap diwarnai oleh pilihan penguatan desentralisasi atau dekonsentrasi. Perubahan‑perubahan peraturan perundangan https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 4/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia mengenai pemerintahan daerah merupakan indikasi dari perubahan pilihan politik di tingkat nasional, karena nature dari politik di tingkat nasional kemudian akan mewarnai politik desentralisasi yang diterapkan Suwandi & Ikhsan, . Secara umum terdapat berbagai alasan mengapa desentralisasi merupakan suatu pilihan dalam sistem pemerintahan negara‑negara di dunia Salomo dan Ikhsan, . Pertama, ada anggapan bahwa desentralisasi pemerintahan mencerminkan pengelolaan aspek‑aspek pemerintahan dan kehidupan sehari‑hari secara lebih demokratis. Melalui desentralisasi pemerintahan, rakyat daerah diberi kesempatan yang lebih besar untuk menentukan keinginannya, karena mereka memang dianggap lebih mengetahui apa yang mereka inginkan dan keadaaan daerahnya sendiri. Dengan demikian merekalah yang dianggap paling pantas untuk menentukan kebijaksanaan pembangunan daerahnya.Pada Negara berkembang, pemerintah daerah dianggap mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat daerah dalam proses pembangunan Cohrane, . Kedua, karena adanya berbagai alasan teknis yang dapat dilihat dari berbagai segi seperti segi ekonomi, geografis, etnis, budaya, dan sejarah. Panjangnya jalur birokrasi yang harus ditempuh, mulai dari perencanaan pembangunan maupun pelaksanaannya, membuat sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dinilai jauh lebih efesien. Hal ini karena dengan desentralisasi dapat dilakukan pemotongan sejumlah jalur birokrasi yang panjang dan tidak perlu. Dengan demikian desentralisasi dapat mengurangi adanya overload kelebihan beban dan congestion pemusatan administrasi dan communication komunikasi di tingkat pusat Rondinelli, . Demikian pula, hamparan wilayah yang luas dari suatu negara dengan keadaan geografis yang bias sangat berbeda antara suatu daerah dengan daerah lainnya menuntut penanganan yang khusus bagi setiap daerah. Smith bahkan mengemukakan bahwa kebutuhan akan berbagai bentuk atau derajat pada sistem pemerintahan yang terdesentralisasi merupakan suatu hal yang bersifat universal. ”ahkan bagi negara‑negara yang sangat kecil sekalipun, pemerintahan daerah dengan tingkat otonomi tertentu tetap dibutuhkan. Etnis, budaya dan sejarah bahkan bahasa yang berbeda, yang menghasilkan sistem sosial yang berbeda antara suatu darah dengan daerah lainnya merupakan alasan lain mengapa sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dibutuhkan dalam suatu negara. Sedangkan menurut Sidik pelaksanaan desentralisasi sistem pemerintahan memiliki beberapa keuntungan,antara lain menyebarkan pusat pengambilan keputusan decongestion ; kecepatan dalam pengambilan keputusan speed ; pengambilan keputusan yang realistis economic and social realism ; penghematan economic efficiency ; keikutsertaan masyarakat lokal local participation ; serta soJidaritas nasional national solidarity . ”erbagai alasan lain mengenai desentralisasi sistem pernerintahan tersebut, rnernperlihatkan bahwa pelaksanaan desentralisasi berkaitan dengan berbagai faktor. ”erbagai studi telah dilakukan rnengenai hal ini.Studi ”ank Dunia terhadap negara di dunia ketiga pada dekade ‑an dalam Rondinelli, Sidik, , Sidik, menunjukkan bahwa tingkatan desentralisasi berhubungan dengan berbagai faktor seperti a Umur negara, semakin tua dan semakin mapan suatu negara, semakin tinggi tingkat desentralisasinya b Besarnya Produk Nasional Kotor PNB , semakin besar Produk Nasional Kotor suatu negara, https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 5/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia b Besarnya Produk Nasional Kotor PNB , semakin besar Produk Nasional Kotor suatu negara, semakin tinggi pula tingkat desentralisasinya c Media massa, semakin tersebar luas media massa di suatu negara, semakin tinggi tingkat desentralisasi Negara tersebut d Tingkat industrialisasi, negara‑negara dengan tingkat industrialisasi yang relatif tinggi merniliki tingkat desentralisasi yang tinggi pula dan e Jumlah pemerintah daerah, negara dengan jumlah pemerintah daerah yang banyak merniliki tingkat desentralisasi yang tinggi pula. Hasil studi yang menunjukkan hubungan positif kelima faktor tersebut, bahwa dengan desentralisasi mernperlihatkan bahwa faktor perkembangan sosial ekonomi negara mernpengaruhi tingkat desentralisasi. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonorni negara‑ negara di dunia yang sedang terjadi dewasa ini maka sangat beralasan bila dikatakan bahwa pemerintahan yang terdesentralisasi akan cenderung semakin dilaksanakan pada masa‑masa yang akan datang. Semakin kuat suatu negara dan semakin berhasil upaya pembangunannya, maka semakin kuat dorongan politik untuk menjangkau wilayah dan golongan yang lebih luas. Pada saat itu akan terlihat keterbatasan pemerintah pusat untuk mendukung perluasan layanan, karena semakin jauh jangkauan layanan yang ingin dicapai maka semakin bersifat lokal dan spesifik tugas‑tugas yang dihadapi, sehingga bila tugas‑tugas tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan resiko ekonomi dan politik yang semakin tinggi. Namun demikian, satu faktor penting yang perlu diperkuat terlebih dahulu sebelum desentralisasi dapat dilaksanakan adalah kesatuan nasional yang tinggi. Setelah kesatuan nasional yang tinggi dicapai, maka desentralisasi dapat menjadi prinsip idiologis yang dihubungkan dengan tujuan‑ tujuan kemandirian, partisipasi rakyat, demokrasi, dan pertanggungjawaban pemerintah serta aparatnya kepada rakyat secara keseluruhan. Pada akhirnya, dapat dikatakan bahwa desentralisasi merupakan indikator dari kedewasaan dari suatu sistem politik dan sistem birokrasi yang terkandung di dalamnya. Pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. ”eberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi tersebut menurut Rondinelli adalah kesatu, derajat komitmen politik serta dukungan administratif yang diberikan terutama oleh pemerintah pusat dan oleh elite serta masyarakat daerah itu sendiri. Kedua, adanya sikap dan perilaku serta kondisi kultural yang mendukung atau mendorong pelaksanaan desentralisasi di daerah. Ketiga, adanya suatu rancangan organisasi yang dapat mendukung program‑program desentralisasi. Keempat, tersedianya sumber keuangan, tenaga kerja serta infrastuktur yang memadai bagi penyelenggaran program‑program desentralisasi. Pembahasan mengenai alasan perlunya desentralisasi secara umum terlihat sejalan dengan keadaan di negara Indonesia. Keadaan geografis dengan belasan ribu pulau yang tersebar pada suatu hamparan wilayah yang sangat luas serta latar belakang kondisi sosial ekonomi dan budaya sudah merupakan alasan yang cukup kuat bagi Indonesia untuk menerapkan sistem pemerintahan dengan azas desentralisasi. Namun demikian selain alasan yang terkesan pragmatis tersebut, terdapat alasan lain yang lebih bersifat fundamental merupakan alasan utama mengapa Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, yaitu bahwa the founding father https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 6/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia telah memiliki kesepakatan mengenai bangun negara yang akan dibentuk, yakni kesepakatan tentang negara kesatuan dan kesepakatan tentang desentralisasi Hoessein, . Oleh karena itu, kesepakatan tersebut secara konstitusional dilestarikan oleh pasal Undang‑Undang Dasar termasuk dalam amandemen yang keempat kalinya. Otonomi daerah dan daerah otonom ada dalam rangka desentralisasi. Menurut Livack & Sedom dalam Sadu Wasistiono bahwa desentralisasi adalah transfer kewnenangan dan tanggungjawab mengenai fungsi‑fungsi fungsi publik dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan sub nasional, badan semi otonom maupun lembaga non pemerintah. Otonomi daerah pada dasarnya dalam rangka kebijakan desentralisasi untuk menyelenggarakan kewnenangan urusan pemerintahan di daerah. Menurut P”” yang dikutip E. Koswara memberikan batasan bahwa decentralization refer to transfer of authority a way from the national capital whether by decentralization i.e to field office or by devolution to local authories or local bodies . Desentralisasi merujuk pada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui dekonsentrasi delegasi pada pejabat wilayah maupun melalui devolusi pada badan‑badan otonom daerah. Menurut Rondinelli dan Chemma lebih luas memaparkan konsep dasar desentralisasi adalah sebagai berikut decentralization is the transfer of planning, decision making or administrative authority from the central government to its field organizations, local administrative units, semi‑authonomous and parastatal organization, local government or non government “. Dalam hai ini dapat dibedakan empat bentuk desentralisasi yaitu deconsentration dekonsentrasi , delegation to semi‑authonoms and parastatal agencies, devolution to local government dan non government. Desentralisasi secara luas diharapkan untuk mengurangi beban tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat. ”erbagai program didesentralisasikan dengan harapan keterlambatan, birokratisasi, dan lain‑lain dalam pelayanan public dapat diminimalisir. ”ahkan dengan desentralisasi akan meningkatkan daya tanggap pemerintah terhadaptuntutan dan kebutuhan masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan kuantitats pelayanan pemerintah pada rakyatnya. Dalam kaitannya dengan desentralisasi dikemukakan oleh Brian C. Smith dalam Riyanto, mengatakan bahwa decentralization means both reversing the consentration of administration at a single centre and conferring power of local government …… Decentralization involve the delegation of power to lower level in a territorial hierarchy, whether the hierarchy is one of governments within a state or office within a large scale organization. Desentralisasi melahirkan daerah otonom dalam rangka otonomi daerah, sehingga desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat dari landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai cita desentralisasi. Dalam cita desentralisasi berdasarkan konstitusi UUD mengandung nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitars diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. “rtinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara RI tidak akan terbagi diantara kesatuan‑kesatuan pemerintahan. Sedangkan nilai dasar desentralisasi territorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 7/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia Pada prinsipnya desentralisasi mempunyai tujuan yaitu mewujudkan kemandirian daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Menurut I Made Sandi bahwa terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai dalam desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrasi. Tujuan Politik, akan memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat ditingkat local dan secara agrergat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society . Sedangkan tujuan administrasi, akan memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis. Sedangkan menurut Sadu Wasistiono secara umum tujuan desentralisasi dalam rangka otonomi daerah dikelompokkan dalam tiga tujuan yakni . Tujuan politik dari desentralisasi adalah membangun infrastruktur dan suprastruktur politik tingkat lokal menjadi lebih demokratis yang meliputi Pemilihan kepala daerah, Parpol dan DPRD . Tujuan administrasi dari desentralisasi adalah menciptakan birokrasi pemerintahan lokal yang mampu memaksimalkan nilai efektivitas, efisiensi, kesetaraan serta ekonomis yang meliputi kegiatan pembagian urusan pemerintahan, pembagian sumber keuangan, pembaharuan manajemen pemerintahan dan penataan pelayanan publik. . Tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan agar menjadi lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya dengan indikator Peningkatan IPM, Ketahanan Sosial dan Kerukunan Sosial. Kebijakan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan Pemerintahan Daerah yaitu pemerintahan daerah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mepercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan khususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem pemerintahan NKRI. Tentang iklan­iklan ini Comments RSS Really Simple Syndication feed ”uat situs web atau blog gratis di WordPress.com. | Tema Motion. https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 8/9 4/13/2016 Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsep­desentralisasi­dan­otonomi­daerah/ 9/9