4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
kennedy thesia
My Name John kennedy Thesia
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Filed under Uncategorized Tinggalkan komentar
Juli ,
Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal Undang‑Undang Dasar
menyebutkan antara lain bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah‑daerah
Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing‑
masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang‑undang .
Sesuai dengan Pasal Undang‑Undang Dasar
tersebut maka sistem pemerintahan di
Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan
pemerintahan daerah didasari oleh kondisi wilayah negara yang sangat luas, mencakup berbagai
kepulauan, masyarakatnya memiliki latar belakang budaya yang sangat beragam, dan
sebagainya, yang mengakibatkan sulitnya pengelolaan pemerintahan apabila segala sesuatunya
diurus oleh pemerintah pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus
penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien ke seluruh pelosok wilayah negara
maka dibentuklah pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan‑urusan atau fungsi‑
fungsi pemerintahan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan
masyarakat di daerah. Penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan kepentingan masyarakatnya
dinamakan dengan desentralisasi.
Konsep desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu formulasi
dan masalah yang
mengandung suatu nilai dogmatis untuk memecahkan permasalahan hubungan antara
pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan yang
terdesentralisasi dipandang sebagai suatu cara atau sistem yang dapat mengembalikan kekuasaan
pada bagian terbawah dari suatu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai
suatu sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun demikian
pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering diperdebatkan baik secara konsepsional,
kebijakan maupun implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perdebatan tentang
makna desentralisasi tersebut tidak hanya terbatas pada tataran terminologinya saja, tetapi juga
pada pengertian desentralisasi itu sendiri Mawhood,
Rondinelli & Chema,
Davey,
.
Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
1/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan
division of power . Pembagian kekuasaan secara teoritis dapat dilakukan melalui dua cara, yakni
capital division of power dan areal division of power. Capital division of power merupakan
pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politica dari Montesque, yakni membagi
kekuasaan menjadi kekuasaan untuk melaksanakan undang‑undang kekuasaan eksekutif ,
kekuasaan untuk membuat undang‑undang kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman
kekuasaan judikatif . Sedangkan areal division of power dapat dilakukan dengan dua cara, yakni
desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan secara legal
yang dilandasi hukum untuk melaksanakan fungsi tertentu atau fungsi yang tersisa kepada
otoritas lokal yang secara formal diakui oleh konstitusi Maddick,
. Sedangkan dekonsentrasi
merupakan pendelegasian kekuasaan untuk melaksanakan fungsi‑fungsi tertentu kepada staf
pemerintah pusat yang berada di luar kantor pusat Maddick,
.
Pandangan lain mengenai pengertian desentralisasi dikemukakan oleh Chema dan Rondinelli
. Menurut mereka desentralisasi is the transfer or delegating of planning, decision making or
management authority from the central government and its agencies to field organizations,
subbordinate units of government, semi‑autonomous public coorporations, area wide or regional
authorities, functional authorities, or non governmental organizations “ Chema and Rondinelli,
. Tipe desentralisasi ditentukan oleh sejauh mana otoritas atau kekuasaan ditransfer dari
pusat dan aransemen institusional institutional arrangement atau pengaturan kelembagaan apa
yang digunakan untuk melakukan transfer tersebut. Dalam hal ini desentralisasi dapat berupa
yang paling sederhana yakni penyerahan tugas‑tugas rutin pemerintahan hingga ke pelimpahan
kekuasaan devolusi untuk melaksanakan fungsi‑fungsi tertentu yang sebelumnya dipegang oleh
pemerintah pusat.
Menurut Chema dan Rondinelli
selanjutnya decentralization dapat dilaksanakan dengan
dua cara, yakni dengan melakukan desentralisasi fungsional functional decentralization atau
dengan cara melaksanakan desentralisasi teritorial areal decentralization . Desentralisasi fungsional
merupakan suatu transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada lembaga‑Iembaga tertentu yang
memiliki fungsi tertentu pula. Misalnya adalah penyerahan kewenangan atau otoritas untuk
mengelola suatu jalan tol dari Departemen Pekerjaan Umum kepada suatu ”UMN tertentu.
Sedangkan desentralisasi teritorial merupakan transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada
lembaga‑Iembaga publik yang beroperasi di dalam batas‑batas area tertentu, seperti pelimpahan
kewenangan tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
“tas dasar kedua cara tersebut maka menurut Chema dan Rondinelli
terdapat empat
bentuk desentralisasi yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan transfer otoritas,
baik dalam melakukan perencanaan maupun pelaksanaan otoritas tersebut, yakni
deconcentration dekonsentrasi , delegation delegasi , devolution devolusi , privatization
privatisasi . Dalam desentralisasi, unit‑unit lokal dibentuk dengan kekuasaan tertentu yang
dimilikinya dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi‑fungsi tertentu dengan mana mereka
dapat melaksanakan keputusan‑keputusannya sendiri, inisiatifnya sendiri, dan
mengadministrasikannya sendiri Maddick & Adelfer, dalam Hoessein,
. Pengertian
desentralisasi menurut Maddick dan Adelfer Hoessein,
mengandung dua elemen yang
bertalian, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum untuk
menangani bidang‑bidang pemerintahan tertentu.
Menurut Rondinelli, Nellis dan Chema
desentralisasi melahirkan penguatan baik dalam2/9
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
Menurut Rondinelli, Nellis dan Chema
desentralisasi melahirkan penguatan baik dalam
bidang finansial maupun legal dalam arti mengatur dirinya sendiri, mengambil keputusan dari
unit‑unit pemerintahan daerah. Dengan desentralisasi maka aktivitas‑aktivitas yang sebelumnya
dilaksanakan oleh pemerintah pusat secara substansial diserahkan kepada unit‑unit pemerintahan
daerah, dan dengan demikian berada di luar kontrol pemerintah pusat. Lebih lajut, Rondinelli,
Nellis dan Chema
mengatakan bahwa karakteristik utama dari desentralisasi adalah
Pertama, adanya unit‑unit pemerintahan lokal yang otonom, independen dan secara jelas
dipersepsikan sebagai tingkat pemerintahan yang terpisah dengan mana otoritas yang diberikan
kepadanya dengan hanya sedikit atau malah tanpa kontrol langsung dari pemerintah pusat.
Kedua, pemerintah lokal yang memiliki batas‑batas geografis yang jelas dalam mana mereka
melaksanakan otoritas dan memberikan pelayanan publik. Ketiga, pemerintah lokal yang
memiliki status sebagai korporat dan memiliki kekuasaan untuk mengelola sumber daya yang
dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi‑fungsinya.
Dengan demikian desentralisasi melahirkan daerah otonom. Daerah otonom memiliki beberapa
ciri, diantaranya adalah berada di luar hierarkhi organisasi pemerintah pusat, bebas bertindak,
tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat, bebas berprakarsa untuk
mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat, tidak diintervensi oleh pemerintah pusat,
mengandung integritas sistem,memiliki batas‑batas tertentu boundaries , serta memiliki identitas
Hoessein,
.
Sedangkan menurut Smith
desentralisasi akan melahirkan pemerintahan daerah local
self government , sedangkan dekonsentrasi akan melahirkan pemerintahan lokal local state
government atau field administration . Menurut Smith
desentralisasi memiliki berbagai ciri
seperti penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah
pusat kepada daerah otonom fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang
tersisa residual functions ; penerima wewenang adalah daerah otonom penyerahan wewenang
berarti wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan, wewenang untuk mengatur
dan mengurus regeling en bestuur kepentingan yang bersifat lokal wewenang mengatur adalah
wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum, atau bersifat abstrak
wewenang mengurus adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang bersifat
individual, atau bersifat konkrit beschikking, act administratif, verwaltungsakt ; keberadaan
daerah otonom adalah di luar hirarki organisasi pemerintah pusat menunjukkan pola hubungan
kekuasaan antar organisasi serta menciptakan political variety dan diversity of structure dalam
sistem politik Hoessein,
.
Dalam rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah‑daerah dibentuk
pemerintah daerah local government yang merupakan badan hukum yang terpisah dari
pemerintah pusat central government Hoessein,
. Kepada pemerintah‑pemerintah daerah
tersebut, diserahkan sebagian dari fungsi‑fungsi pemerintahan yang sebelumnya merupakan
fungsi pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disamping itu kepada
daerah‑daerah diserahkan pula sumber‑sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk
membiayai fungsi‑fungsi yang telah diserahkan. Demikian pula secara organisasi dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DPRD yang anggota‑anggotanya dipilih melalui suatu sistem
pemilihan umum.
Dengan demikian, pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan
otonomi untuk menentukan kebijaksanaan‑kebijaksanaannya sendiri, bagaimana menjalankan
kebijaksanaan‑kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara‑cara untuk membiayainya.
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
3/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada berbagai aspek pada sistem
pemerintahan daerah yang ada, seperti aspek keuangan, aspek pelimpahan kewenangan, aspek
kepegawaian, serta sikap dan perilaku para elite di tingkat pusat maupun daerah.
. a.
Alasan dan Keuntungan Desentralisasi
Secara teoritis, pemberian otonomi kepada daerah dilatar belakangi oleh tujuan politik maupun
administratif yang ingin dicapai oleh pemerintah suatu negara. Menurut Maddick
, tujuan
politik dari pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk menciptakan kesadaran terhadap
masyarakat sipil civic conciousness dan kedewasaan politik
political maturity masyarakat
melalui pemerintah daerah. Penyebaran kedewasaan politik dapat dilakukan melalui partisipasi
masyarakat dan melalui pemerintahan yang responsif yang dapat mengakomodasi kebutuhan
masyarakat lokal ke dalam kebijakan yang diambilnya dan bertanggung jawab kepada
masyarakat. Sejalan dengan itu, Lughlin
mengemukakan bahwa sistem pemerintahan
daerah diperlukan untuk mengakomodasikan pluralisme dalam suatu negara modern yang
demokratis. Smith
juga mengemukakan bahwa keberadaan pemerintah daerah
diperlukan untuk mencegah munculnya kecenderungan centrifugal yang terjadi karena adanya
perbedaan etnis, agama dan unsur‑unsur primordial lainnya di daerah‑daerah.
”erdasarkan tujuan administratif, menurut Rondinelli
, Maddick
dan Smith
, rasional keberadaan pemerintah daerah adalah untuk mencapai efisiensi ekonomi dalam
aktivitas‑aktivitas perencanaan, pengambilan keputusan, pengadaan pelayanan masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan melalui desentralisasi. Tidak ada pemerintah pusat dari suatu negara
yang besar yang dapat secara efektif menentukan apa yang harus dilakukan dalam semua aspek
kebijakan publik. Demikian pula tidak ada pemerintah pusat yang dapat secara efektif
mengimplementasikan kebijakan dan program‑programnya ke seluruh daerah secara efisien
Bowman & Hampton,
. Karena itu diperlukan unit‑unit pemerintahan di tingkat lokal yang
kemudian diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tertentu baik atas dasar prinsip
devolusi di Indonesia dikenal dengan prinsip desentralisasi maupun atas dasar prinsip
dekonsentrasi. Kedua jenis pilihan devolusi dan dekonsentrasi tersebut akan memiliki implikasi
yang sangat berbeda satu sarna lain dalam penerapannya. Meskipun terdapat kecenderungan
pemerintah berbagai negara di dunia untuk mengkombinasikan kedua pilihan tersebut secara
seimbang, namun tetap saja terdapat kecenderungan bahwa prinsip yang satu selalu lebih besar
dari prinsip yang lain. Pendulum devolusi atau dekonsentrasi akan selalu bergerak ke kedua sisi
tergantung dari kebijakan politik dari elit pemerintahan suatu negara. Namun demikian, secara
empirik terlihat bahwa negara dengan tingkat ekonomi dan politik yang relatif mapan cenderung
untuk lebih menerapkan prinsip desentralisasi daripada dekonsentrasi Suwandi & Ikhsan,
.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari kecenderungan yang terjadi di
berbagai negara di dunia, meskipun tetap memiliki warna tersendiri yang berbeda. Perjalanan
otonomi daerah di Indonesia setelah kemerdekaan dimulai dengan dikeluarkannya UU No.
tahun
yang kemudian dalam perjalanan sejarah disempurnakan dengan UU No. tahun
, UU No. tahun
, Penpres No. tahun
, UU No. tahun
, UU No. tahun
dan terakhir dengan UU No. tahun
yang disempurnakan menjadi UU No tahun
. Dalam perjalanannya penerapan otonomi daerah di Indonesia tetap diwarnai oleh pilihan
penguatan desentralisasi atau dekonsentrasi. Perubahan‑perubahan peraturan perundangan
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
4/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
mengenai pemerintahan daerah merupakan indikasi dari perubahan pilihan politik di tingkat
nasional, karena nature dari politik di tingkat nasional kemudian akan mewarnai politik
desentralisasi yang diterapkan Suwandi & Ikhsan,
.
Secara umum terdapat berbagai alasan mengapa desentralisasi merupakan suatu pilihan dalam
sistem pemerintahan negara‑negara di dunia Salomo dan Ikhsan,
. Pertama, ada
anggapan bahwa desentralisasi pemerintahan mencerminkan pengelolaan aspek‑aspek
pemerintahan dan kehidupan sehari‑hari secara lebih demokratis. Melalui desentralisasi
pemerintahan, rakyat daerah diberi kesempatan yang lebih besar untuk menentukan
keinginannya, karena mereka memang dianggap lebih mengetahui apa yang mereka inginkan
dan keadaaan daerahnya sendiri.
Dengan demikian merekalah yang dianggap paling pantas untuk menentukan kebijaksanaan
pembangunan daerahnya.Pada Negara berkembang, pemerintah daerah dianggap mempunyai
kemampuan yang lebih besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat daerah dalam proses
pembangunan Cohrane,
. Kedua, karena adanya berbagai alasan teknis yang dapat dilihat
dari berbagai segi seperti segi ekonomi, geografis, etnis, budaya, dan sejarah. Panjangnya jalur
birokrasi yang harus ditempuh, mulai dari perencanaan pembangunan maupun pelaksanaannya,
membuat sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dinilai jauh lebih efesien. Hal ini karena
dengan desentralisasi dapat dilakukan pemotongan sejumlah jalur birokrasi yang panjang dan
tidak perlu. Dengan demikian desentralisasi dapat mengurangi adanya overload kelebihan beban
dan congestion pemusatan administrasi dan communication komunikasi di tingkat pusat
Rondinelli,
.
Demikian pula, hamparan wilayah yang luas dari suatu negara dengan keadaan geografis yang
bias sangat berbeda antara suatu daerah dengan daerah lainnya menuntut penanganan yang
khusus bagi setiap daerah. Smith
bahkan mengemukakan bahwa kebutuhan akan
berbagai bentuk atau derajat pada sistem pemerintahan yang terdesentralisasi merupakan suatu
hal yang bersifat universal. ”ahkan bagi negara‑negara yang sangat kecil sekalipun, pemerintahan
daerah dengan tingkat otonomi tertentu tetap dibutuhkan. Etnis, budaya dan sejarah bahkan
bahasa yang berbeda, yang menghasilkan sistem sosial yang berbeda antara suatu darah dengan
daerah lainnya merupakan alasan lain mengapa sistem pemerintahan yang terdesentralisasi
dibutuhkan dalam suatu negara.
Sedangkan menurut Sidik
pelaksanaan desentralisasi sistem pemerintahan memiliki
beberapa keuntungan,antara lain menyebarkan pusat pengambilan keputusan decongestion ;
kecepatan dalam pengambilan keputusan speed ; pengambilan keputusan yang realistis
economic and social realism ; penghematan economic efficiency ; keikutsertaan masyarakat lokal
local participation ; serta soJidaritas nasional national solidarity .
”erbagai alasan lain mengenai desentralisasi sistem pernerintahan tersebut, rnernperlihatkan
bahwa pelaksanaan desentralisasi berkaitan dengan berbagai faktor. ”erbagai studi telah
dilakukan rnengenai hal ini.Studi ”ank Dunia terhadap negara di dunia ketiga pada dekade
‑an dalam Rondinelli,
Sidik,
, Sidik,
menunjukkan bahwa tingkatan
desentralisasi berhubungan dengan berbagai faktor seperti
a Umur negara, semakin tua dan semakin mapan suatu negara, semakin tinggi tingkat
desentralisasinya
b
Besarnya Produk Nasional Kotor PNB , semakin besar Produk Nasional Kotor suatu negara,
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
5/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
b Besarnya Produk Nasional Kotor PNB , semakin besar Produk Nasional Kotor suatu negara,
semakin tinggi pula tingkat desentralisasinya
c Media massa, semakin tersebar luas media massa di suatu negara, semakin tinggi tingkat
desentralisasi Negara tersebut
d Tingkat industrialisasi, negara‑negara dengan tingkat industrialisasi yang relatif tinggi
merniliki tingkat desentralisasi yang tinggi pula dan
e Jumlah pemerintah daerah, negara dengan jumlah pemerintah daerah yang banyak merniliki
tingkat desentralisasi yang tinggi pula.
Hasil studi yang menunjukkan hubungan positif kelima faktor tersebut, bahwa dengan
desentralisasi mernperlihatkan bahwa faktor perkembangan sosial ekonomi negara
mernpengaruhi tingkat desentralisasi. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonorni negara‑
negara di dunia yang sedang terjadi dewasa ini maka sangat beralasan bila dikatakan bahwa
pemerintahan yang terdesentralisasi akan cenderung semakin dilaksanakan pada masa‑masa yang
akan datang.
Semakin kuat suatu negara dan semakin berhasil upaya pembangunannya, maka semakin kuat
dorongan politik untuk menjangkau wilayah dan golongan yang lebih luas. Pada saat itu akan
terlihat keterbatasan pemerintah pusat untuk mendukung perluasan layanan, karena semakin jauh
jangkauan layanan yang ingin dicapai maka semakin bersifat lokal dan spesifik tugas‑tugas yang
dihadapi, sehingga bila tugas‑tugas tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat dapat
menimbulkan resiko ekonomi dan politik yang semakin tinggi.
Namun demikian, satu faktor penting yang perlu diperkuat terlebih dahulu sebelum desentralisasi
dapat dilaksanakan adalah kesatuan nasional yang tinggi. Setelah kesatuan nasional yang tinggi
dicapai, maka desentralisasi dapat menjadi prinsip idiologis yang dihubungkan dengan tujuan‑
tujuan kemandirian, partisipasi rakyat, demokrasi, dan pertanggungjawaban pemerintah serta
aparatnya kepada rakyat secara keseluruhan. Pada akhirnya, dapat dikatakan bahwa
desentralisasi merupakan indikator dari kedewasaan dari suatu sistem politik dan sistem birokrasi
yang terkandung di dalamnya.
Pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. ”eberapa
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi tersebut menurut Rondinelli
adalah
kesatu, derajat komitmen politik serta dukungan administratif yang diberikan terutama oleh
pemerintah pusat dan oleh elite serta masyarakat daerah itu sendiri. Kedua, adanya sikap dan
perilaku serta kondisi kultural yang mendukung atau mendorong pelaksanaan desentralisasi di
daerah. Ketiga, adanya suatu rancangan organisasi yang dapat mendukung program‑program
desentralisasi. Keempat, tersedianya sumber keuangan, tenaga kerja serta infrastuktur yang
memadai bagi penyelenggaran program‑program desentralisasi.
Pembahasan mengenai alasan perlunya desentralisasi secara umum terlihat sejalan dengan
keadaan di negara Indonesia. Keadaan geografis dengan belasan ribu pulau yang tersebar pada
suatu hamparan wilayah yang sangat luas serta latar belakang kondisi sosial ekonomi dan budaya
sudah merupakan alasan yang cukup kuat bagi Indonesia untuk menerapkan sistem pemerintahan
dengan azas desentralisasi. Namun demikian selain alasan yang terkesan pragmatis tersebut,
terdapat alasan lain yang lebih bersifat fundamental merupakan alasan utama mengapa
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, yaitu bahwa the founding father
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
6/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
telah memiliki kesepakatan mengenai bangun negara yang akan dibentuk, yakni kesepakatan
tentang negara kesatuan dan kesepakatan tentang desentralisasi Hoessein,
. Oleh karena itu,
kesepakatan tersebut secara konstitusional dilestarikan oleh pasal Undang‑Undang Dasar
termasuk dalam amandemen yang keempat kalinya.
Otonomi daerah dan daerah otonom ada dalam rangka desentralisasi. Menurut Livack &
Sedom dalam Sadu Wasistiono
bahwa desentralisasi adalah transfer kewnenangan
dan tanggungjawab mengenai fungsi‑fungsi fungsi publik dari pemerintahan pusat kepada
pemerintahan sub nasional, badan semi otonom maupun lembaga non pemerintah. Otonomi
daerah pada dasarnya dalam rangka kebijakan desentralisasi untuk menyelenggarakan
kewnenangan urusan pemerintahan di daerah. Menurut P”” yang dikutip E. Koswara
memberikan batasan bahwa decentralization refer to transfer of authority a way from the national
capital whether by decentralization i.e to field office or by devolution to local authories or local
bodies . Desentralisasi merujuk pada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui
dekonsentrasi delegasi pada pejabat wilayah maupun melalui devolusi pada badan‑badan
otonom daerah.
Menurut Rondinelli dan Chemma lebih luas memaparkan konsep dasar desentralisasi
adalah sebagai berikut decentralization is the transfer of planning, decision making or
administrative authority from the central government to its field organizations, local administrative
units, semi‑authonomous and parastatal organization, local government or non government “. Dalam
hai ini dapat dibedakan empat bentuk desentralisasi yaitu deconsentration dekonsentrasi ,
delegation to semi‑authonoms and parastatal agencies, devolution to local government dan non
government. Desentralisasi secara luas diharapkan untuk mengurangi beban tugas dan tanggung
jawab pemerintah pusat. ”erbagai program didesentralisasikan dengan harapan keterlambatan,
birokratisasi, dan lain‑lain dalam pelayanan public dapat diminimalisir. ”ahkan dengan
desentralisasi akan meningkatkan daya tanggap pemerintah terhadaptuntutan dan kebutuhan
masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan kuantitats pelayanan
pemerintah pada rakyatnya.
Dalam kaitannya dengan desentralisasi dikemukakan oleh Brian C. Smith dalam Riyanto,
mengatakan bahwa
decentralization means both reversing the consentration of
administration at a single centre and conferring power of local government …… Decentralization
involve the delegation of power to lower level in a territorial hierarchy, whether the hierarchy is one of
governments within a state or office within a large scale organization.
Desentralisasi melahirkan daerah otonom dalam rangka otonomi daerah, sehingga
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat dari landasan konstitusional Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai cita desentralisasi. Dalam cita desentralisasi berdasarkan
konstitusi UUD
mengandung nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai unitaris dan nilai
desentralisasi teritorial.
Nilai dasar unitars diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai
pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. “rtinya kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara RI tidak akan terbagi diantara kesatuan‑kesatuan pemerintahan. Sedangkan
nilai dasar desentralisasi territorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam bentuk otonomi daerah.
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
7/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
Pada prinsipnya desentralisasi mempunyai tujuan yaitu mewujudkan kemandirian daerah
dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Menurut I Made Sandi
bahwa terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai dalam desentralisasi yaitu tujuan politik
dan tujuan administrasi. Tujuan Politik, akan memposisikan pemerintah daerah sebagai medium
pendidikan politik bagi masyarakat ditingkat local dan secara agrergat akan berkontribusi pada
pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society . Sedangkan
tujuan administrasi, akan memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan di tingkat
local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan
ekonomis.
Sedangkan menurut Sadu Wasistiono
secara umum tujuan desentralisasi dalam
rangka otonomi daerah dikelompokkan dalam tiga tujuan yakni
. Tujuan politik dari desentralisasi adalah membangun infrastruktur dan suprastruktur politik
tingkat lokal menjadi lebih demokratis yang meliputi Pemilihan kepala daerah, Parpol dan
DPRD
. Tujuan administrasi dari desentralisasi adalah menciptakan birokrasi pemerintahan lokal yang
mampu memaksimalkan nilai efektivitas, efisiensi, kesetaraan serta ekonomis yang meliputi
kegiatan pembagian urusan pemerintahan, pembagian sumber keuangan, pembaharuan
manajemen pemerintahan dan penataan pelayanan publik.
. Tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan agar menjadi lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya
dengan indikator Peningkatan IPM, Ketahanan Sosial dan Kerukunan Sosial.
Kebijakan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan
kebijakan Pemerintahan Daerah yaitu pemerintahan daerah yang berwewenang untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mepercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan khususan serta
potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem pemerintahan NKRI.
Tentang iklaniklan ini
Comments RSS Really Simple Syndication feed
”uat situs web atau blog gratis di WordPress.com. | Tema Motion.
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
8/9
4/13/2016
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah | kennedy thesia
https://kennedythesia.wordpress.com/2013/07/27/konsepdesentralisasidanotonomidaerah/
9/9