Academia.eduAcademia.edu

gabah

dan Beras 2014 merupakan acuan dan petunjuk bagi petugas lapangan dalam pemantauan harga produsen gabah dan beras beserta kualitasnya di daerah. Buku ini menjelaskan tentang tujuan, metodologi, konsep dan definisi, analisis mutu gabah dan beras, tata cara pengisian daftar, dan sistem penyusunan dan pengiriman laporan yang berkaitan dengan operasional pemantauan harga produsen gabah dan beras di lapangan.

KATA PENGANTAR Buku Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 merupakan acuan dan petunjuk bagi petugas lapangan dalam pemantauan harga produsen gabah dan beras beserta kualitasnya di daerah. Buku ini menjelaskan tentang tujuan, metodologi, konsep dan definisi, analisis mutu gabah dan beras, tata cara pengisian daftar, dan sistem penyusunan dan pengiriman laporan yang berkaitan dengan operasional pemantauan harga produsen gabah dan beras di lapangan. Di samping itu, buku ini mencantumkan lokasi sampel kabupaten/kecamatan terpilih pemantauan harga produsen gabah dan beras sebagai panduan bagi BPS Propinsi/BPS Kabupaten baik dalam pengumpulan data maupun dalam melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan ketelitian hasil pelaksanaan di masing-masing daerah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku ini. Akhirnya kepada seluruh petugas lapangan diucapkan " Selamat Bekerja". Jakarta, November 2013 Direktur Statistik Harga, Yunita Rusanti Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 i iv Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………. i DAFTAR ISI ………………………………………………………………………....................... iii DAFTAR TABEL, GAMBAR, DAN LAMPIRAN ................................................................. v 1. 2. 3. 4. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang …………………………………………………………………….. 1 1.2. Tujuan ………………………………………………………………………………. 2 1.3. Ruang Lingkup …………………………………………………………………….. 3 METODOLOGI 2.1. Waktu Pencatatan ………………………………………………………………. .. 5 2.2. Penentuan Responden ……………………………………………………………. 5 2.3. Pemilihan Jenis/Varietas Gabah …………………………………………………. 7 2.4. Pengumpulan Data ………………………………………………………………... 7 2.5. Lokasi Pencatatan …………………………………………………………………. 8 2.6. Organisasi Lapangan ……………………………………………………………… 9 KONSEP DAN DEFINISI 3.1 Pemantauan Harga Produsen Gabah............................................................ 11 3.2 Pemantauan Harga Produsen Beras.............................................................. 13 ANALISIS MUTU PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH 4.1. PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH 4.1.1. Peralatan Yang Diperlukan ……………………………………………. 15 4.1.2. Pengukuran Kadar Air ………………………………………………….. 16 4.1.3. Pengukuran Komponen Mutu Gabah ………………………………… 21 4.1.4. Penghitungan Ekuivalen Hampa/Kotoran Dan Harga.......................... 22 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 iii 4.2. PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN BERAS 4.2.1. Pengukuran Kadar Air Beras…………………………………………… 24 4.2.2. Pengukuran Komponen Butir Beras Patah / Broken………………… 24 4.2.3. Kualitas Beras Menurut Bobot Beras Patah / Broken……………….. 24 5. PEDOMAN PENGISIAN 5.1. Tata Cara Pengisian Daftar HP-G……………………………………………….. 25 5.2. Tata Cara pengisian Daftar HP-BG……………………………………………… 33 6. SISTEM PENYUSUNAN DAN PENGIRIMAN LAPORAN 6.1. Daftar HP-G…………………………………………………………………………. 37 6.2. Daftar HP-BG……………………………………………………………………….. 42 LAMPIRAN ………………………………………………………………………………………… 45 iv Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 DAFTAR TABEL, GAMBAR, DAN LAMPIRAN Tabel 1. Pedoman Kelompok Kualitas Gabah ................................................ 23 Tabel 2. Harga Pembelian Gabah Dalam Negeri Menurut Kualitas ................ 23 Tabel 3. Hasil Monitoring Survei Harga Beras di Penggilingan ...................... 43 Tabel 4. Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Jenis Beras ............................ 43 Tabel 5. Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Kualitas Beras ........................ 43 Gambar 1. Sistem Pengiriman Laporan HP-G …..………………………………… 39 Gambar 2. Sistem dan Jadwal Pengiriman Laporan Bulanan HP-G ….………… 40 Gambar 3. Sistem dan Jadwal Pengiriman Laporan Mingguan HP-G …………. 41 Gambar 4. Sistem dan Jadwal Pengiriman Laporan Bulanan HP-BG ………….. 44 Lampiran 1. Daftar Sampel Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah (HP-G) 2014……………………………………………………………………….. 45 Lampiran 2. Daftar Sampel Wilayah Survei Harga Beras Di Penggilingan 2014... 61 Lampiran 3. Kuesioner Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah (HP-G) …... 67 Lampiran 4. Kuesioner Survei Pemantauan Harga Produsen Beras Di Penggilingan (HP-BG)…………………………………………………... Lampiran 5. Tabel Patokan Kelompok Kualitas dan Harga Pembelian (HPP) Pemerintah terhadap Kualitas Gabah………………………………… Lampiran 6. Lampiran 7. 71 73 Tabel Definisi untuk Masing-Masing Kriteria Mutu Fisik Beras Berdasarkan SNI 6128 : 2008………………………………………….. 74 SK Instruksi Presiden RI tentang Kebijakan Perberasan …………… 75 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 v iv Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  1 PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Tujuan pembangunan nasional di bidang tanaman pangan diarahkan pada upaya peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani dalam rangka pembangunan pedesaan secara terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melaksanakan kebijakan strategis berkaitan dengan upaya pengembangan produksi, pembinaan faktor produksi, dan pemantapan kelembagaan berupa dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani. Tatkala produksi gabah melimpah, terutama pada musim panen raya berlangsung, seringkali timbul berbagai permasalahan di bidang pemasaran. Oleh karenanya, perlu upaya khusus melalui suatu kebijakan guna menjamin adanya kesinambungan peningkatan produksi pangan. Di samping itu, naik turunnya harga beras sebagai kebutuhan pokok sangat mempengaruhi harga komoditi lainnya yang dapat mengakibatkan inflasi atau deflasi yang cukup signifikan. Apalagi dalam menghadapi kondisi iklim ekstrim yang dapat menyebabkan gangguan produksi, berkurangnya ketersediaan beras dan kenaikan harga beras. Belum lagi dengan adanya dugaan bahwa hasil panen lebih banyak diserap oleh tengkulak dan standar harga pembelian beras oleh pemerintah relatif lebih rendah dibandingkan tengkulak, sehingga permainan harga beras oleh tengkulak dapat merugikan petani.Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan informasi tentang penyerapan beras dan harga beras di tingkat penggilingan maupun pasar. Dalam rangka stabilisasi harga di pasaran dan untuk melindungi tingkat pendapatan petani, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kebijakan ini diharapkan dapat digunakan untuk mengamankan transaksi harga gabah sehingga terhindar dari permainan harga gabah dan beras oleh para tengkulak. Kebijakan perberasan ini juga diperlukan untuk pengamanan cadangan beras serta penyalurannya. Karena adanya hubungan antara harga gabah yang diterima petani dengan keinginan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi secara makro, monitoring harga diharapkan mampu menopang keberhasilan program produksi nasional. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 1 Demikian juga dengan Peran komoditas beras yang sangat strategis telah mendorong Pemerintah untuk berusaha mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan membuat dan melaksanakan kebijaksanaan perberasan melalui inpres no. 8 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan Beras yang Dikelola oleh Pemerintah dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim. Inpres yang mulai dikeluarkan tanggal 15 April 2011, mengintruksikan pembelian beras oleh BULOG dalam rangka pengamanan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah, dilakukan dengan memperhatikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan harga pasar yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Undang-undang No. 16/1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban menyediakan statistik dasar. Dengan undang-undang, PP dan Inpres tersebut BPS melalui Subdirektorat Statistik Harga Produsen secara kontinu menyediakan data harga gabah dan beras di penggilingan dengan melaksanakan Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah (HPG) dan Survei Pemantauan Harga Produsen Beras di Penggilingan (HPBG). 1.2. TUJUAN Kegiatan pemantauan harga produsen gabah dimaksudkan untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data harga produsen gabah dan kualitas gabah di tingkat petani dan di tingkat penggilingan selama tahun 2014. Informasi harga yang diperoleh di lapangan, digunakan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam rangka pengamanan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Hasilnya dapat digunakan sebagai data operasional bagi berbagai pihak yang berkepentingan, misalnya Perum Bulog. Survei Pemantauan Harga Produsen Beras di Penggilingan (HPBG) diperlukan untuk merekam variabilitas data harga beras dari berbagai kualitas beras di tingkat penggilingan. Hasil survei ini dapat menyediakan data harga yang valid sebagai referensi atau rekomendasi kepada pemerintah guna menentukan patokan harga maksimum pembelian beras oleh BULOG dan juga memberikan informasi dalam rangka ketersediaan pangan bagi konsumen. Sehingga bisa memberikan langkah antisipatif oleh pihak yang berkepentingan terhadap transaksi harga beras demi menjaga stabilitas harga beras dan meningkatnya kesejahteraan petani. 2 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  1.3. RUANG LINGKUP 1. Pemantauan harga produsen gabah tahun 2014 dilaksanakan di 25 provinsi di Indonesia (tidak termasuk Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara). 2. Monitoring harga beras dilakukan di unit penggilingan di 26 provinsi terpilih di Indonesia yang memiliki potensi produksi padi, gabah dan beras yang cukup besar (tidak termasuk Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara). 3. Wilayah pencacahan harga produsen gabah mencakup kecamatan sampel, terdiri dari 158 kabupaten, 335 244 kecamatan sampel tetap dan 91 kecamatan sampel berpindah (mobile). 4. Wilayah pencacahan harga produsen beras mencakup 153 kabupaten. Pada setiap kecamatan dalam kabupaten terpilih ada 2 (dua) sampel responden. 5. Responden pemantauan harga produsen gabah adalah petani sebagai produsen padi yang melakukan transaksi penjualan gabah. Sedangkan responden pemantauan harga produsen beras adalah unit penggilingan beras yang melakukan kegiatan pembelian gabah, menggiling dan melakukan transaksi penjualan beras. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 3 4 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  2 METODOLOGI 2.1. WAKTU PENCATATAN Pengumpulan data harga produsen gabah dilakukan dengan pencatatan mingguan dan bulanan. Pencatatan mingguan dilakukan jika terjadi panen raya pada wilayah sampel terpilih. Pada musim panen raya biasanya produksi padi berlimpah dan banyak transaksi penjualan gabah oleh petani. Kondisi ini menjadi penyebab gejolak harga gabah di pasaran, sehingga fluktuasi harga perlu dipantau secara lebih intensif. Secara umum, waktu panen raya berbeda antar lokasi sampel/kecamatan. Informasi tentang panen raya biasanya berasal dari laporan petugas tingkat kecamatan. Sedangkan pencatatan bulanan dilakukan tiap tanggal 10-15 tiap bulan. Pencatatan bulanan ini diterapkan pada saat panen raya berakhir atau tidak ada panen. Pengumpulan data harga beras di penggilingan dilakukan dengan dua sistem pendekatan pencatatan, yakni pertama, dengan sistem kunjungan dan wawancara secara langsung ke lokasi unit penggilingan terpilih. Pada sistem pertama, data diperoleh hanya berdasarkan pengakuan atau jawaban responden. Sedangkan untuk yang kedua, pencatatan berdasarkan hasil observasi dan pengukuran yang dilakukan oleh pencacah itu sendiri dengan bantuan alat ukur tester dan timbangan. Kegiatan monitoring harga dilakuan secara bulanan, yakni setiap tanggal 10 - 15. Secara umum, guna efisiensi pelaksanaan survei, jadwal kegiatan lapangan mengikuti jadwal monitoring harga produsen gabah. 2.2. PENENTUAN RESPONDEN Dari 25 provinsi yang menjadi lokasi Pemantauan Harga Produsen Gabah, terpilih 158 Kabupaten yang menjadi sentra produksi padi. Dari 158 kabupaten, terpilih 244 Kecamatan sampel tetap yang menjadi sentra produksi padi, disamping itu masih bisa dipilih 91 kecamatan sampel berpindah (mobile). Setiap kecamatan sampel, dipilih 3 (tiga) responden yang berasal dari desa berbeda sebagai nara sumber pengumpulan data harga. Responden adalah petani yang menghasilkan gabah cukup besar menurut ukuran setempat (kemudian diwakili tiga petani yang menjual gabah terbesar di antara petani lain di Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 5 sekitarnya). Diutamakan petani yang sedang/baru menjual hasil produksi gabah sehingga pengambilan sampel lebih mudah karena gabah hasil transaksi belum mengalami perubahan kualitas. Hal ini bertujuan agar Kadar Air (KA) dan Kadar Hampa/Kotoran (KH) yang dicatat mencerminkan keadaan pada saat transaksi terjadi. Guna memberikan gambaran tingkat harga yang berlaku umum di suatu lokasi sampel, terdapat beberapa hal penting yang harus dihindari dalam proses pencatatan adalah sebagai berikut: 1. Petani penderep (buruh tani yang mendapatkan upah panen dalam bentuk gabah/ natura). 2. Petani yang menjual gabah dalam jumlah yang relatif kecil menurut ukuran setempat. 3. Petani yang menjual kepada keluarga/famili/kerabat sendiri. 4. Petani yang menjual secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan mendesak. 5. Petani yang menjual dalam bentuk beras. 6. Petani yang menjual gabah sebelum waktu panen (diijonkan) atau yang diborongkan /ditebaskan. Catatan: Responden petani diharapkan mereka yang melakukan sistem panen sendiri, kecuali di provinsi Bali, selain panen sendiri diperbolehkan juga responden petani tebasan apabila memang dominan. Pada pemantauan harga produsen beras dalam satu kecamatan, dipilih 2 (dua) sampel penggilingan yang berasal dari desa berbeda sebagai narasumber pengumpulan data harga. Dalam proses penentuan kabupaten/kecamatan terpilih, perlu diperhatikan beberapa kriteria sebagai bahan pertimbangan, antara lain: 1. Kecamatan tersebut memiliki perusahaan penggilingan produsen beras yang dominan dan menguasai distribusi penjualan di wilayahnya selama periode pencatatan yang ditetapkan. 2. Kecamatan tersebut memiliki kapasitas produksi beras relatif besar dan daya serap beras tinggi dibandingkan kecamatan lainnya, 3. Pertimbangan lain yang dianggap penting oleh BPS Provinsi/Kabupaten. Kabupaten dan Kecamatan yang terpilih sebagai sampel ditetapkan oleh BPS Pusat dengan memperhatikan pertimbangan dari BPS Provinsi. Jika tidak menemukan maka dapat diganti dengan kabupaten/kecamatan lain yang dianggap memenuhi kriteria di atas. 6 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  Kriteria dalam menentukan penggilingan sebagai responden adalah penggilingan menetap yang menghasilkan kapasitas beras yang digiling paling banyak menurut ukuran setempat dan yang terus kontinu menggiling serta melakukan penjualan. Untuk memperoleh data harga jual yang berlaku umum di suatu lokasi sampel, terdapat beberapa hal penting yang harus dihindari dalam proses pencatatan yaitu sebagai berikut: 1. Penggiling yang hanya memberikan jasa menggiling saja tapi tidak menjual (maklon) 2. Penggiling yang menggiling dan menjual beras dalam jumlah yang relatif kecil menurut ukuran setempat. 3. Penggiling yang menjual kepada keluarga/famili/kerabat sendiri. 4. Penggiling yang menjual kepada pedagang eceran 5. Penggiling yang menjual secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan mendesak. 6. Penggiling yang tidak kontinu memproduksi/menggiling beras 7. Penggiling keliling Apabila terjadi yang demikian, maka perlu ada pergantian sampel responden dalam kecamatan yang sama, atau di kecamatan yang lain. Pergantian sampel harus dilaporkan ke BPS Pusat. 2.3. PEMILIHAN JENIS/VARIETAS GABAH Pada saat pemantauan di lapangan, petugas kemungkinan akan menemui berbagai jenis atau varietas gabah yang dijual petani. Varietas yang pertama ditanyakan adalah varietas yang paling banyak dihasilkan, kemudian varietas lainnya yang juga dihasilkan oleh petani menurut jumlah atau kuantitasnya. 2.4. PENGUMPULAN DATA Data yang dikumpulkan meliputi nama responden/desa, kode lokasi tempat dilakukannya pemantauan (kecamatan), data harga transaksi petani, ongkos angkut ke penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan, serta kualitas dan varietas gabah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh petugas adalah sebagai berikut: 1. Penguasaan konsep dan definisi yang berkaitan dengan penentuan responden, pencatatan harga, ongkos angkut dan biaya lainnya, komponen mutu, dan hal lainnya yang berkaitan dengan teknis pencatatan di lapangan. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 7 2. Ketelitian dalam menentukan mutu/kualitas gabah (kadar air dan kadar lainnya) berdasarkan sampel gabah yang dicatat. 3. Data mengenai ongkos angkut gabah dari tempat transaksi petani ke penggilingan terdekat dapat diperoleh dengan cara : a) Menanyakan langsung kepada responden atau petani setempat. b) Apabila petani setempat tidak mengetahui karena belum melakukan pengangkutan ke penggilingan, maka dapat ditanyakan pada pedagang pengumpul/tengkulak setempat. c) Apabila petani dan tengkulak setempat juga tidak mengetahui, maka dapat ditanyakan kepada petugas dari penggilingan setempat. 2.5. LOKASI PENCATATAN Lokasi pencatatan harga produsen gabah sebanyak 335 kecamatan sampel yang tersebar di 25 provinsi dan dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: 1. Kecamatan sampel tetap (fixed sample) sebanyak 244 kecamatan, ditentukan oleh BPS RI berdasarkan masukan Tim Pemantauan Harga Gabah. 2. Kecamatan sampel tidak tetap (mobile sample) sebanyak 91 kecamatan, ditentukan oleh BPS Daerah. Dalam proses penentuan kecamatan terpilih, perlu diperhatikan beberapa kriteria sebagai bahan pertimbangan, antara lain: 1. Kecamatan tersebut memiliki luas panen yang cukup besar dibandingkan kecamatan lain selama periode pencatatan yang ditetapkan. 2. Kecamatan tersebut memiliki kelebihan produksi yang dapat dijual (marketable surplus) paling besar dibandingkan kecamatan lainnya. 3. Pertimbangan lain yang dianggap penting oleh BPS Provinsi/Kabupaten. Kecamatan yang terpilih sebagai sampel tidak tetap, lokasi pencatatan harga dapat berpindah-pindah, tergantung marketable surplus dan perkembangan panennya selama periode pencatatan. Sedangkan kecamatan yang terpilih sebagai sampel tetap oleh BPS RI, jika tidak terdapat transaksi maka dapat diganti dengan kecamatan lain yang dianggap memenuhi kriteria di atas. 8 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  2.6. ORGANISASI LAPANGAN 1. Kepala BPS Provinsi dan BPS Kabupaten bertanggung jawab atas kualitas data pemantauan harga produsen gabah dan beras di penggilingan, dan kelancaran pelaksanaan di lapangan dan pengiriman hasilnya ke BPS Pusat/BPS Provinsi. 2. Kepala Bidang Statistik Distribusi di BPS Provinsi dan Kepala Seksi Statistik Distribusi di BPS Kabupaten bertanggung jawab atas pengawasan/pemeriksaan hasil pengumpulan data harga gabah dan harga beras di penggilingan, kebenaran isian, serta pembekalan petunjuk teknis dan operasional secara berkala kepada pencacah dan petugas lapangan lainnya. 3. Pencacah monitoring harga produsen gabah adalah Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) di kecamatan sampel tetap, dan staf BPS Kabupaten yang ditunjuk dari kecamatan sampel tidak tetap. 4. Pencacah monitoring harga produsen beras di penggilingan adalah Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) dan staf BPS Kabupaten yang ditunjuk. Oleh karenanya, secara otomatis mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pengumpulan data di lapangan. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 9 10 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  3 KONSEP DAN DEFINISI 3.1 Pemantauan Harga Produsen Gabah Pada bab ini diuraikan beberapa istilah yang disertai dengan pengertian atau penjelasan operasional untuk memudahkan dalam identifikasi tiap permasalahan yang dihadapi di lapangan. PETANI Orang yang mengusahakan atau mengelola usaha pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan baik sebagai petani pemilik ataupun petani penggarap. GABAH Bulir hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya dengan cara dirontokkan. HARGA DI TINGKAT PETANI Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen. BIAYA KE PENGGILINGAN Keseluruhan biaya pasca panen siap jual dari tempat transaksi di tingkat petani ke lokasi unit penggilingan terdekat. Besarnya biaya ke penggilingan adalah penjumlahan dari ongkos angkut ditambah ongkos lainnya. a. Ongkos angkut adalah biaya yang ditanggung oleh petani untuk mengangkut gabah dari tempat terjadinya transaksi ke lokasi unit penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan gabah. Ongkos ini sudah termasuk biaya bongkar/muat gabah dan sewa kendaraan. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 11 b. Ongkos lainnya adalah biaya lainnya (selain ongkos angkut) yang harus dikeluarkan oleh petani selama perjalanan dari tempat terjadinya transaksi ke lokasi unit penggilingan terdekat, misalnya retribusi, konsumsi, dan lain sebagainya. Biaya ini bisa tidak ada (isian nol). HARGA DI TINGKAT PENGGILINGAN Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat. Lokasi terjadinya transaksi gabah, menyebabkan perbedaan cara penghitungan harga di tingkat petani dan penggilingan. Kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut : 1. Bila transaksi gabah antara petani (produsen) dan pembeli terjadi di sawah/gudang petani, maka harga di tingkat penggilingan adalah harga di tingkat petani ditambah dengan perkiraan besarnya biaya ke penggilingan. 2. Bila transaksi gabah antara petani (produsen) dan pembeli dilakukan oleh pihak penggilingan (terjadi di gudang penggilingan), maka harga gabah di tingkat petani adalah harga di tingkat penggilingan dikurangi besarnya biaya ke penggilingan dari lokasi sebelum adanya ongkos angkut pasca panen siap jual. HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP) Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan/pembeli kepada petani sesuai dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah dalam SK Inpres. Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang Perekonomian, dan Bulog. KADAR EKUIVALEN KOTORAN/HAMPA Total ekuivalen butir hampa dan kotoran yang bercampur dengan gabah. KELOMPOK KUALITAS DAN KOMPONEN MUTU GABAH 1. KELOMPOK KUALITAS Berdasarkan Inpres tahun 2012, kualitas gabah dibedakan ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu : a) Gabah Kering Giling (GKG) Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan 12 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  hampa/kotoran maksimum 3,0 persen. b) Gabah Kering Panen (GKP) Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 10,0 persen. 2. KOMPONEN MUTU Beberapa pengertian yang berkaitan dengan mutu gabah terdiri dari 3 (tiga) komponen masing-masing adalah sebagai berikut : a) Kadar Air (KA) Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari berat basah. b) Butir Hampa Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa. c) Kotoran Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji-bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah. 3.2 Pemantauan Harga Produsen Beras PENGGILINGAN Tempat usaha mengubah gabah menjadi beras BERAS Hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan gabah hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan seluruh atau sebagian lembaga dan lapisan bekatulnya telah dipisahkan Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 13 LAPISAN BEKATUL Lapisan terluar beras pecah kulit DERAJAT SOSOH Tingkat terlepasnya lapisan bekatul dan lembaga dari butir beras DERAJAT SOSOH 95% Tingkat terlepasnya sebagian besar lapisan bekatul, lembaga dan sedikit endosperm dari butir beras sehingga sisa yang belum terlepas sebesar 5% KADAR AIR BERAS (KA) Jumlah kandungan air di dalam butir beras yang dinyatakan dalam satuan persen dari berat basah (wet basis). BUTIR BERAS PATAH/PECAH (BROKEN) Butir beras baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih besar dari 0,25 sampai dengan lebih kecil 0,75 dari butir beras utuh (berdasarkan SNI 628 : 2008; Beras, BSN). BUTIR BERAS MENIR Butir beras baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 0,25 bagian butir beras utuh 14 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  4 ANALISIS MUTU 4.1. PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH Dalam pemasaran gabah, varietas dan kualitas merefleksikan besaran harga di pasaran. Adapun kualitas ditentukan oleh beberapa komponen mutu, yang relatif dipengaruhi oleh perlakukan sebelum, saat, dan pasca panen ataupun keadaan alam sekitar. Untuk mengantisipasi masalah kualitas, dalam pencatatan data harga dilakukan analisis mutu terhadap komponen kadar air, kadar hampa, dan kadar kotoran. Dalam bab ini dijelaskan peralatan dan tatacara untuk memenuhi analisis mutu gabah. 4.1.1. 1. PERALATAN YANG DIPERLUKAN Alat uji kelembaban (Moisture Tester) Digunakan untuk mengukur kadar air biji-bijian. Spesifikasi alat uji yang selama ini digunakan memiliki daya baca 0,1%; maksimum volume sampel 240ml; tingkat akurasi ≤ 0,5%; dan suhu operasional 0-400C. 2. Ayakan slot/Larutan alkohol Digunakan untuk memisahkan butir hampa/kotoran gabah yang akan dianalisis mutunya. Jika ayakan slot tidak tersedia, dapat digunakan larutan alkohol 70% untuk memisahkan butir gabah yang hampa. 3. Baki analisis Digunakan untuk menampung contoh analisis, sekaligus melakukan analisis pilih tangan. 4. Neraca/timbangan Digunakan 2 (dua) macam tipe yakni timbangan berkapasitas maksimal 200 gram dengan tingkat akurasi 0,1 gram dan berkapasitas maksimal 2,5 kg dengan tingkat akurasi 0,2 gram jika sampel dalam jumlah relatif besar. 5. Pinset Digunakan sebagai alat bantu analisis pilih tangan, misalnya mengambil atau memisahkan komponen mutu kotoran. 6. Piring kecil Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 15 Digunakan untuk menampung tiap komponen mutu yang telah dipilih dari baki analisis. 7. Sendok Digunakan sebagai alat bantu pengambilan contoh/sampel pada saat penimbangan komponen mutu. 8. Kantong plastik Digunakan untuk menampung sampel dan komponen mutu hasil analisis. 4.1.2. PENGUKURAN KADAR AIR Pengukuran kadar air gabah hasil panen digunakan alat ukur (moisture tester ) dengan merek tertentu, yakni Iseki/RIKA, CERA, dan KETT. Mengingat tiap merek relatif memiliki petunjuk penggunaan yang berbeda, maka diuraikan secara singkat dari masingmasing merek sebagai berikut.: 1. PENGUKURAN KADAR AIR DENGAN ALAT UJI KELEMBABAN ”Iseki/RIKA” a) Cara menyetel alat 1) Bila jarum penunjuk tidak berada pada garis hitam sebelah kiri yang menunjukkan titik nol, aturlah jarum tersebut agar berada pada titik nol dengan cara memutar baut di bawah skala dengan obeng ke kanan atau ke kiri sehingga tepat pada jarum penunjuk. 2) Tekanlah tombol merah dan putarlah tombol "ADJ" searah dengan tanda panah, lalu aturlah jarum agar berada pada garis ujung merah pada posisi 19%/30%. Bila jarum penunjuk tidak mau bergerak ke garis merah sebelah kanan berarti voltase baterai lemah dan baterai harus diganti. Penyetelan alat ini harus di tempat yang datar/horizontal agar posisi jarum penunjuk betul-betul berada di titik yang dikehendaki. b) Pengukuran kadar air 1) Memutar tombol kadar air 9 Bila kadar air bahan yang akan kita ukur diperkirakan kurang dari 19%, putarlah tombol kadar air pada posisi 19%. 9 Bila kadar air bahan yang akan kita ukur diperkirakan lebih dari 19% putarlah tombol kadar air pada posisi 30%. 16 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  2) Letakkan contoh gabah yang akan diukur kadar airnya pada piring contoh dengan menggunakan sendok, pinset, atau alat lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan contoh: 9 9 3) Jangan mengumpulkan contoh gabah yang berasal dari tempat lembab. Dilarang menyentuh contoh gabah dengan tangan. Masukkan piring contoh yang sudah terisi gabah ke dalam lubang alat ini sampai pada ujungnya. 4) Putarlah tombol pemecah gabah ke arah kanan, searah jarum jam sampai cukup kencang/berhenti. 5) Perhatikan tombol: 9 Bila tombol di tengah berada pada posisi 19%, skala yang dibaca adalah skala bagian bawah. 9 Bila tombol di tengah berada pada posisi 30%, skala yang dibaca adalah skala bagian atas. 6) Koreksilah angka persentase (%) yang tertera dengan angka yang tercetak pada suhu kompensator. Suhu kompensator menunjukkan nilai nol di tengah, di sebelah kanan plus (+) dan di sebelah kiri minus (-). Contoh 1: Skala yang tertera 15,2% Suhu kompensator tercetak (di sebelah kiri) -0,3% Kadar air sebenarnya sebelum di seragamkan Contoh 2: Skala yang tertera Suhu kompensator tercetak (di sebelah kanan) Kadar air sebenarnya sebelum diseragamkan 14,9% 10,4% +0,3% 10,7% Pembersih alat Setiap kali alat-alat tersebut habis dipakai, seperti piring contoh beserta permukaannya, lubang tempat memasukkan piring contoh dan titik kontak baterai harus dibersihkan dengan sikat yang disediakan. Perhatian: 1) Berhati-hatilah pada waktu memutar tombol pemecah gabah. Bila tombol tersebut Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 17 diputar ke kanan, posisi harus horisontal. Peganglah dengan tangan kiri baik-baik dan putarlah tombol tersebut ke kanan sampai berhenti. 2) Berhati-hatilah dalam membaca skala. Karena sesuatu hal, jarum penunjuk yang sangat sensitif ini mungkin sedikit bergeser ke kanan setelah tombol pemecah gabah diputar sampai berhenti. Untuk mengatasi hal tersebut, bacalah jarum penunjuk pada saat tidak bergoyang kira-kira sepuluh detik setelah tombol pemecah gabah diputar sampai berhenti. 3) Suhu udara agar diperhatikan: 9 Alat pengukur kadar air ini, beserta contoh yang akan diukur, jangan diletakkan/digunakan di bawah sinar matahari langsung. Dengan demikian proses pengukuran harus dilakukan di suatu tempat teduh sehingga suhu 9 udara tidak berpengaruh. Suhu pada alat pengukur kadar air dan suhu kompensator harus sama. Sesuaikan pula suhu kompensator dengan udara di sekitar alat pengukur tersebut. 4) Frekuensi pengukuran: Untuk penghitungan yang lebih akurat, contoh gabah yang akan diukur tidak berasal tidak dari satu tumpukan. Dari pengukuran 3 (tiga) kali hasilnya dirata-ratakan. 5) Untuk mengukur contoh bahan yang mempunyai kadar air tinggi dan contoh bahan yang mempunyai kadar air rendah, harus menggunakan piring contoh yang berbeda demi mencegah pengaruh kelembaban. Bila piring contoh yang sama akan digunakan lagi maka harus dibersihkan dengan kain kering terlebih dahulu. 2. PENGUKURAN KADAR AIR DENGAN ALAT UJI KELEMBABAN ”CERA” Di samping untuk mengukur kadar air gabah, juga dapat digunakan untuk mengukur kadar air palawija, cengkeh, lada, wijen, dan biji-bijan lainnya. a) Cara menyetel alat 1) Putar dan letakkan piring skala (scale disc) pada tanda 5 (segi tiga angka 5) dari skala normal/biasa. Aturlah penunjuk jarumnya agar berada di tengah indicator scale, dengan jalan menekan tombol merah dan hitam sekaligus, sambil memutar sekrup yang ada di samping alat ini dengan memakai batang hitam 18 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  pada tas kulit (lihat adjustment). Kemudian tekan sekali lagi tombol merah dan hitam sekaligus. Bila penunjuk jarum tetap pada posisi di tengah berarti alat ini siap dipakai. 2) Pengaturan alat biasanya hanya satu kali sehari, tetapi bilamana letaknya sering dipindah-pindahkan alat tersebut harus distel kembali. b) Pengukuran kadar air 1) Timbang contoh gabah seberat 100 gram bila diperkirakan kadar airnya kurang dari 22% dan 65 gram bila diperkirakan kadar airnya lebih besar dari 22%. 2) Tuangkan contoh gabah di atas ke dalam lubang di bagian belakang dengan kemiringan 45 derajat. 3) Tekan tombol yang hitam saja beberapa kali sambil memutar piring skala agar penunjuk jarum tepat berada di tengah kembali dan baca hasilnya pada piring skala tersebut. Angka yang didapat langsung menunjukkan persentase (%) kadar air gabah yang diukur. 4) Kemudian angka persentase ini harus dikoreksi dengan temperatur termometer yang ada di belakang alat ini. Bila temperatur menunjukkan di atas angka nol 0 (0=300C), maka angka persentase tersebut harus dikurangi dengan angka temperatur termometer dan bila di bawah angka nol maka angka persentase yang didapat harus ditambah dengan angka temperatur termometer tadi. 5) Untuk mendapatkan angka persentase kadar air yang akurat pengukuran ini perlu dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali kemudian diambil rata-ratanya. c) Pengecekan baterai Letakan piring skala pada angka 6,5 dari skala normal/biasa. Tekan tombol merah dan hitam sekaligus. Bila baterai masih berfungsi dengan baik, maka jarum penunjuk akan menyimpang jauh ke kanan. d) Cara penukaran batu baterai Baterai yang digunakan adalah 1,5 volt ukuran AA sebanyak 6 (enam) buah. Lepaskan dua buah skrup besar di bagian bawah alat ini dan ganti batu baterainya dengan melihat penunjuk letak kutub baterai pada bagian bawah Cera Tester. e) Keterangan tambahan yang perlu diperhatikan 1) Menimbang dan menuang contoh biji-bijian harus selalu menggunakan timbangan dan piring timbang yang telah tersedia. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 19 2) Setelah contoh biji-bijian dimasukkan ke dalam Cera Tester, alat tersebut tidak boleh diangkat atau digoyang untuk mencegah kemampatan atau kepadatan setelah proses penuangan. 3) Harap dijaga agar timbangan dan piring timbang jangan tertukar dengan alat yang lain. 3. PENGUKURAN KADAR AIR DENGAN ALAT UJI KELEMBABAN ”KETT” Di samping untuk mengukur kadar air gabah, alat ini juga dapat digunakan untuk mengukur kadar air gandum, jagung, terigu, kedelai, kopi, dan beras. a) Menyetel alat Langkah pertama adalah menekan tombol “POWER”. Setelah tombol Power ditekan maka akan nampak semua indikator, nomor, nama produk, “TIMES” dan “%” selama kurang lebih 3 detik. Jika tidak nampak semua indikator maka ada permasalahan pada alat ini. b) Memilih sampel yang akan diukur Tekan tombol “SELECT” (PILIHAN). Setiap kali tekan tombol ini, akan ada nomor 1 s/d 12 beserta nama sampel yang akan diukur. Pilih menu sesuai dengan yang akan kita analisis/ukur misalnya padi atau beras. c) Menuang sampel gabah ke dalam mangkok/cangkir sampel Sebelum menekan tombol selanjutnya pada alat ini, siapkan dulu sampel gabah yang akan diukur. Letakan corong di atas mangkok/cangkir, kemudian tuangkan sampel gabah ke dalam mangkok sampai penuh mengenai corong. Lepaskan corong dengan cara menggeser dari tepi mangkok untuk peres (meratakan permukaan gabah), sehingga sampel gabah pas penuh pada mangkok. d) Menuang sampel gabah dari mangkok ke dalam alat ukuran Tekan tombol “MEASURE” (PENGUKURAN). Setelah tombol ini ditekan akan nampak desimal yang menyala. Tidak lama kemudian nampak kata “POUR” (TUANG), saat yang bersamaan tuangkan sampel gabah ke dalam alat ini. Hati-hati dalam menuangkannya, syaratnya sampel gabah harus sama rata di setiap sisi kelilingnya dan waktu menuangkan antara 5 – 6 detik. Setelah sampel gabah tertuang semuanya, tanda desimal kembali menyala 4 kali atau lebih, kemudian akan nampak nilai pengukuran sebagai hasil dari kandungan kadar airnya. Catat 20 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  hasil pengukuran ini. Jika penuangan sampel gabah tidak merata di setiap sisi keliling dan kurang atau melebihi dari waktu 5-6 detik, maka hasilnya tidak sesuai dengan prosedur kandungan kadar airnya. e) Melanjutkan ukuran kelembaban sampel gabah selanjutnya Jika ingin melanjutkan pengukuran selanjutnya, tuang dulu sampel gabah yang telah diukur, kemudian ikuti langkah seperti di atas dimulai dari butir c) (menuang sampel ke dalam mangkok sampel). f) Tampilkan Nilai Rata-rata Supaya lebih mendekati keadaan kandungan kadar air yang sebenarnya, lakukan pengukuran sampel gabah/beras sebanyak 3 kali dengan gabah yang berbeda. Usahakan pengambilan sampel gabah/beras tidak di satu tempat tapi menyebar ke lainnya. Setelah tiga kali pengukuran, kemudian tekan tombol “AVERAGE” (RATARATA). Setelah tombol “AVERAGE” ditekan akan nampak hasil rata-rata sebanyak 3 kali pengukuran. Catat nilai rata-rata kandungan kadar air ini ke dalam Daftar Kuesioner HPG/HPBG. Guna mempertahankan ketepatan dan keseragaman dalam pencatatan, ketiga alat ukur di atas harus dilakukan kalibrasi (tera ulang) tiap akhir tahun ke BMKG. 4.1.3. PENGUKURAN KOMPONEN MUTU GABAH Dalam pengukuran mutu gabah, komponen selain kadar air adalah kadar hampa yang umumnya terdiri atas Butir Hampa dan Kotoran. Tata Cara Pengukuran Persentase Butir Hampa/Kotoran a) Gunakan ayakan slot b) Timbang sampel gabah yang akan dianalisis kadar hampa/kotorannya sebanyak 100 gram atau 50 gram. c) Tuang ke dalam ayakan slot lebar 1.7 mm untuk gabah tipe gemuk (misalnya Cisadane dan sejenisnya); lebar 1,6 mm untuk gabah tipe ramping (misal IR dan sejenisnya). d) Tutup dan ayak searah dengan panjang slot selama 2 (dua) menit sambil diputar balik. e) Buka tutupnya jika ada potongan atau tangkai daun padi yang panjang/lebar kemudian ambil dengan pinset/tangan dan satukan dengan gabah hampa/kotoran yang lolos dalam wadahnya. f) Timbang semua gabah hampa/setengah hampa, potongan batang, tangkai dan daun Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 21 padi, kotoran, debu, pasir dan kerikil yang lolos pada butir (e) di atas. g) Hitung hasil pemeriksaan kadar hampa kotoran, dengan formula : Berat hampa + kotoran X 100% = ....... % Berat sampel analisis h) Lakukan minimal 3 kali, lalu ambil rata-ratanya. 4.1.4. CARA PENGHITUNGAN EKUIVALEN HAMPA/KOTORAN DAN HARGA Harga gabah ditentukan oleh persyaratan kualitas pembelian pemerintah. Berikut ini diberikan ilustrasi mengenai penentuan harga gabah di tingkat petani berdasarkan transaksi yang terjadi di lapangan. Dasar Perhitungan 1) Persyaratan kualitas pembelian pemerintah sebagai berikut: ƒ Kadar air ƒ 2) : maksimum 14,00% Butir hampa & kotoran : maksimum 3,00% Tabel HPP menurut kelompok kualitas gabah pada berbagai kadar air dan hampa + kotoran Sebagai contoh, seorang petani menjual gabah kepada si A dengan harga = Rp 4.100,- per kg. Setelah dilakukan pengukuran komponen mutunya diketahui sebagai berikut : ƒ ƒ Kadar air : 15,02 % Hampa & kotoran : 4,12 % Sedangkan penentuan kelompok kualitas, HPP, harga gabah, dan ongkos yang terjadi dari transaksi di atas antara lain sebagai berikut: a) Dari tabel kelompok kualitas, gabah yang berkadar air 15,02 % dan kadar hampa/kotoran 4,12%, termasuk kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP). HPP untuk GKP adalah Rp 3.300,-/Kg di tingkat petani dan Rp 3.350,-/Kg di tingkat penggilingan. TABEL 1. PEDOMAN KELOMPOK KUALITAS GABAH Kadar Hampa/ Kotoran (%) 22 Kadar Air (%) ≤ 14,00 14,01 - 25,00 > 25,00 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  ≤ 3,00 GKG GKP --- 3,01 – 10,00 GKP GKP --- > 10,00 --- --- --- Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012 TABEL 2. HARGA PEMBELIAN GABAH DALAM NEGERI MENURUT KUALITAS PERSYARATAN KUALITAS GKG GKP Penggilingan Petani Penggilingan Kadar Air Maksimum Kadar Hampa/Kotoran Maksimum 14,00% 3,00% 25,00% 10,00% 25,00% 10,00% Harga Pembelian Pemerintah / HPP (Rp/Kg) Per 27 Februari 2012 4.150,- 3.300,- 3.350,- Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012 Dari hasil pengumpulan informasi diperoleh keterangan bahwa harga gabah di tingkat petani adalah Rp 4.100,-/Kg, sedangkan biaya ke penggilingan (ongkos angkut + ongkos lainnya) adalah Rp 131,-/Kg, sehingga harga di tingkat penggilingan adalah Rp 4.231,00/Kg. (Rp 4.100,- + Rp 131,-). b) Dari informasi di atas, harga gabah baik di tingkat petani maupun tingkat penggilingan tersebut berada di atas HPP, karena melebihi Rp 3.300,-/Kg di tingkat petani dan melebihi Rp 3.350,-/Kg di tingkat penggilingan. 4.2 PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN BERAS Dalam menentukan kualitas beras, diperlukan analisis mutu tehadap komponen Kadar Air Beras dan Butir Beras Patah / Broken. 4.2.1. PENGUKURAN KADAR AIR BERAS Cara pengukuran kadar air beras dengan alat moisture tester sama halnya dengan cara pengukuran kadar air pada gabah. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 23 4.2.2. PENGUKURAN KOMPONEN BUTIR BERAS PATAH / BROKEN Tata cara pengukuran persentase butir patah/pecah : a) Timbang 100 gram atau 50 gram sampel beras b) Kemudian dipisahkan antara beras utuh dan butir patah dengan cara manual atau menggunakan pinset dan kaca pembesar secara visual c) Timbang bobot beras patah d) Persentase Beras Patah dengan formula: Berat beras patah X 100 % = …. % Berat sampel analisis 4.2.3. KUALITAS BERAS MENURUT BOBOT BERAS PATAH/ BROKEN Kualitas Beras Bobot Butir Beras Patah/Broken (%) Premium I Broken maximum 5 % Premium II Broken 5,1 - 10 % Gabungan Premium I + II Broken maximum 10 % Medium Broken 10,1 – 20 % Rendah Broken 20,1 – 25 % Luar kualitas Broken di atas 25 % Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No. 05/Permentan/PP.200/2/2011 24 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  5 PEDOMAN PENGISIAN 5.1. TATA CARA PENGISIAN DAFTAR HP-G Untuk Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah tahun 2014 digunakan Daftar HP-G, berisi pertanyaan tentang beberapa variabel yang dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) blok meliputi 1). Keterangan tempat dan periode pencacahan, 2). Keterangan pencacahan, 3). Catatan, dan 4). Hasil pemantauan transaksi gabah. BLOK I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan tempat/wilayah, bulan dan periode pencacahan. BLOK II. KETERANGAN PENCACAHAN Blok ini digunakan untuk mencatat petugas pencacah dan pemeriksa. BLOK III. CATATAN Blok ini digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan survei dan dianggap penting. BLOK IV. HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH Blok ini digunakan untuk mencatat harga dan karakteristik gabah yang diproduksi dan dijual petani serta karakteristik petani dan situasi panen gabah di sekitar lokasi pencatatan. Urutan tata cara pengisian daftar HP-G antara lain : 1. TATA TERTIB PENGISIAN DAFTAR a) Setiap set Daftar HP-G dapat digunakan untuk mencatat 1 - 5 responden/petani penjual gabah. Dalam situasi panen raya bisa saja lebih dari 5 responden. b) Daftar HP-G diisi oleh pencacah sesuai dengan wilayah kerjanya. c) Pengisian daftar harus menggunakan pensil hitam. d) Isian harus ditulis dengan huruf balok/kapital dengan benar, jelas, dan dapat dibaca. e) Isian tidak boleh diisi dengan singkatan. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 25 f) Pemindahan angka ke kotak yang disediakan harus mengikuti aturan penuh tepi kanan (right justified). g) Lingkari atau pilih jawaban yang telah tersedia sesuai dengan keadaan di lapangan pada saat observasi, dan kemudian pindahkan kodenya ke kotak di sebelah kanan. 2. CARA PENGISIAN DAFTAR BLOK I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN Rincian (1) s.d (3): Tuliskan nama Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan dengan huruf kapital/balok, kemudian isikan kodenya pada kotak di bawahnya. Rincian (4): Bulan Tuliskan bulan pencacahan pada saat observasi dan pindahkan dalam bentuk angka ke kotak di bawahnya. Rincian (5): Periode pencacahan Lingkari salah satu periode pencacahan pada saat observasi dan pindahkan ke kotak di sebelah kanan. Rincian (6) : Tahun Tuliskan tahun pencacahan pada saat observasi dan pindahkan dalam bentuk angka ke kotak di bawahnya. Contoh: Transaksi penjualan gabah dilakukan di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Munjul, bulan September 2014 setelah panen berakhir. I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN 1. PROVINSI BANTEN ………………………………. 6 2. KABUPATEN 4. BULAN MUNJUL ……………………… SEPTEMBER ……………………… PANDEGLANG ……………… 0 5. PERIODE PENCACAHAN *) : - Bulanan 0 7 - Minggu III 3 1 0 - Minggu I 1 - Minggu II 2 lingkari kode periode pencacahan yang sesuai 26 3. KECAMATAN - Minggu IV - Minggu V 0 0 5. TAHUN 2014 …........ 0 4 5 9 *) 2 0 1 4 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  b). Blok II: KETERANGAN PENCACAHAN Tuliskan nama, NIP, tanggal dan tanda tangan pencacah serta pemeriksa. c). Blok III: CATATAN Blok ini digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan survei dan dianggap penting. d). Blok IV: HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH Blok ini digunakan untuk mencatat harga dan kualitas gabah yang dijual petani pada waktu transaksi di lapangan. Juga dicatat mengenai karakteristik petani, situasi pasca panen, lokasi transaksi dan perkiraan sistem panen tebasan. Keterangan dalam blok ini dapat diperoleh dari petani penjual, pengurus Penggilingan, kelompok tani, pedagang pengumpul, instansi terkait, atau pengamatan pencacah. Rincian (1): Tahun Pencacahan Tulis tahun pencacahan pada saat pemantauan 1. Tahun Pencacahan 2014 Rincian (2): Kode dan Nama Wilayah Pencacahan Nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kodenya perlu ditulis ulang di blok ini. Hal ini diperlukan untuk pengiriman via faksimili khusus Blok IV. 2. a. Provinsi BANTEN 3 6 b. Kabupaten PANDEGLANG 0 1 c. Kecamatan MUNJUL 0 7 0 Rincian (3): Bulan Pencacahan Tulis bulan pencacahan dan kodenya 2 digit 3. Bulan Pencacahan SEPTEMBER 0 9 Rincian (4) : Nomor Responden 4. Nomor Responden 1 2 3 4 5 Isi nomor urut responden sesuai dengan jumlah responden yang dipantau pada survei ini. Apabila jumlah responden lebih dari 5, agar diisi pada Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 27 kuesioner baru berikutnya dengan dilanjutkan nomor urut respondennya, misal 6,7,..dst. Rincian (5): Periode Pencacahan Periode pencacahan diisi dengan kodenya. Untuk contoh di atas pencacahan dilakukan setelah panen raya berakhir, maka periode pencacahannya adalah bulanan dan ditulis kodenya yaitu 0. 5. Periode Pencacahan 0 Rincian (6): Nama Petani Penjual Tanyakan nama petani penjual gabah, dan tuliskan pada tempat yang tersedia. 6. Nama Petani Penjual DULHADI Rincian (7): Nama Desa Petani Penjual Tanyakan alamat (desa) petani penjual gabah tersebut dan tuliskan pada tempat yang tersedia. 7. Nama Desa Petani Penjual CIBITUNG Rincian (8): Harga di Tingkat Petani (Rp/kg) Tanyakan harga gabah yang terjadi pada saat petani melakukan transaksi, tanpa memperhatikan kualitas gabah yang dijual, dan tuliskan harga tersebut pada tempat yang tersedia. Isiannya dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg. Contoh: Harga transaksi antara petani penjual gabah dengan pembeli sebanyak 1 Ton (1000 Kg) sebesar Rp 4.000.000,-. Untuk memperoleh harga di tingkat petani per Kg = Rp 4.000.000,- : 1000 = Rp 4.000,8. Harga di Tingkat Petani (Rp/Kg) 4.000,00 Rincian (9): Biaya ke Penggilingan (Rp/kg) Untuk memperoleh keterangan biaya tersebut tanyakan kepada petani penjual gabah. Jika petani tidak tahu, lakukan pendekatan lain dengan menanyakan langsung ke pengurus penggilingan terdekat yang masih aktif melakukan pengadaan, atau bisa pula kepada pedagang pengumpul/tengkulak setempat yang 28 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  menjual gabahnya ke penggilingan terdekat. Isiannya dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg. a. Ongkos Angkut, isian dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg. Contoh: Sewa kendaraan termasuk buruh bongkar muat 1 ton gabah dari tempat terjadinya transaksi ke penggilingan terdekat sebesar Rp 70.000,-. Untuk menghitung ongkos angkut ke Penggilingan = Rp 70.000,- : 1000 = Rp 70,- / Kg. b. Ongkos Lainnya, isian dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg (isian boleh kosong atau Rp 0,-). Contoh: Selama mengangkut gabah sebanyak 1 Ton tersebut ditengah jalan harus bayar retribusi sebesar Rp 10.000,- dan makan + minum sebesar Rp 20.000,-. Untuk menghitung ongkos lainnya = (Rp 10.000,- + Rp 20.000,-) : 1.000 = Rp 30,- / Kg. 9. Biaya Ke Penggilingan (Rp/Kg) 100,00 a. Ongkos Angkut (Rp/Kg) 70,00 b. Ongkos Lainnya (Rp/Kg) 30,00 Rincian (10): Harga di Tingkat Penggilingan (R.7 + R.8) Harga di tingkat penggilingan adalah penjumlahan rincian (7) dan rincian (8), hasilnya tuliskan pada tempat yang tersedia. Dari contoh diatas diperoleh harga di tingkat penggilingan adalah Rp 4.000,- + Rp 100,- = Rp 4.100,10. Harga di Tkt Penggilingan (Rp/Kg) 4.100,00 Rincian (11): Varietas Tanyakan varietas gabah yang diobservasi, kemudian tuliskan nama varietas tersebut pada tempat yang tersedia. Yang dimaksud dengan varietas adalah nama gabah yang lazim digunakan oleh masyarakat, misalnya IR-64, IR-66, Ciliwung, Ciherang, Cisokan, Pelita, Cisadane, Siam Unus dan sebagainya. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 29 CIHERANG 11. Varietas Rincian (12): Kadar Air (%) Lakukan pengukuran kadar air sebanyak tiga kali dengan alat alat uji kelembaban, baik merk Rika, Cera, maupun merk KETT yang baru, dan setelah itu hasil pengukurannya dirata-ratakan. Tuliskan hasilnya pada tempat yang tersedia. Isiannya dibulatkan dua angka dibelakang koma dan dalam satuan persen. Contoh: Pada saat observasi dilakukan pengukuran kadar air sebanyak tiga kali di antaranya: ƒ ƒ ƒ Pengukuran pertama = 15,18% Pengukuran kedua = 14,50% Pengukuran ketiga = 15,38% Hasil pengukuran = (15,18 + 14.50 + 15,38) : 3 = 15,02%. 15,02 12. Kadar Air (%) Rincian (13): Kadar Hampa/Kotoran (%) Isikan dalam persentase, Kadar Hampa/Kotoran (KH) pada tempat yang tersedia. Isian dibulatkan dalam dua angka di belakang koma. Contoh: Dalam penghitungan komponen mutu gabah dihasilkan butir hampa/kotoran = 4,12 % 13. Kadar Hampa/Kotoran (%) 4,12 Rincian (14): Kualitas Gabah Hasil Observasi Isikan kualitas gabah yang dijual petani sesuai dengan hasil observasi, lalu tuliskan kodenya pada tempat yang tersedia. Isian ini merupakan kesimpulan dari hasil analisis mutu pada Rincian (12) dan Rincian (13). Untuk menentukan kualitas gabah dapat dipergunakan Tabel Harga Patokan Kelompok Kualitas Gabah (Lampiran 3 & daftar kuesioner HPG). 30 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  Contoh: Berdasarkan pada contoh Rincian (12) dan Rincian (13), dapat ditarik garis lurus posisi kadar air 15,02% ke arah kanan pada posisi kadar hampa/kotoran 4,12%. Titik temu dari kedua garis tersebut bersesuaian pada kelompok kualitas gabah. Dalam hal ini, kualitas gabah yang diobservasi adalah GKP. 14. Kualitas Gabah Hasil Observasi 1. GKG 2. GKP 0. Luar Kualitas 2 Rincian (15): Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp/Kg Isikan harga HPP gabah yang diobservasi dalam Rp/Kg, baik di tingkat petani maupun penggilingan berdasarkan kualitasnya. Contoh: Sebagaimana pada contoh di atas bahwa dengan kadar air 15,02% dan kadar hampa/kotoran 4,12%, dapat diketahui bahwa kualitas gabah tersebut berada pada kuadran kualitas Gabah Kering Panen (GKP) dengan HPP di tingkat petani Rp. 3.300,- per kg dan tingkat Penggilingan Rp 3.350,- per kg. 15. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) a. Tingkat Petani (Rp/Kg) 3.300,00 b. Tingkat Penggilingan (Rp/Kg) 3.350,00 Rincian (16): Merek Moisture Tester untuk Mengukur Kadar Air Tuliskan merek Moisture Tester yang digunakan dalam pengukuran kadar air gabah yang dilakukan observasi. 16. Merek Moisture Tester utk Kadar Air KETT Rincian (17): Luas Lahan yang Diusahakan Tanaman Padi. Tanyakan luas lahan yang diusahakan petani untuk menanam padi pada saat observasi. Pilihlah jawaban yang sesuai, dan tuliskan kodenya pada tempat yang tersedia. Contoh: Pada saat observasi, luas lahan yang ditanami padi lebih kurang 12.000 m2 (1,2 Ha). Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 31 17. Luas Lahan yang Diusahakan 1. < ½ Ha 2. ½ - 1 Ha 3. > 1 Ha 3 Rincian (18): Status Lahan yang Diusahakan Tanaman Padi Tanyakan status lahan yang ditanami padi tersebut. Pilihan boleh lebih dari satu dan jumlahkan kodenya serta tuliskan pada tempat yang tersedia. Contoh : Status lahan yang diusahakan adalah milik sendiri dan sewa, maka isiannya adalah 3 (1 + 2). 18. Status Lahan yang Diusahakan 1. Milik Sendiri 2. Sewa 4. Bebas Sewa 3 Rincian (19): Sistem Panenan Tanyakan sistem panen yang dilakukan responden petani pada saat dilakukan observasi dan tuliskan kode pilihan pada tempat yang tersedia. 19. Sistem Panenan 1. Panen Sendiri 2. Tebasan 1 Rincian (20): Keadaan Hasil Produksi Tanyakan keadaan hasil produksi yang dilakukan responden petani pada saat dilakukan observasi dan tuliskan kode pilihan pada tempat yang tersedia. 20. Keadaan Hasil Produksi 1. Baik 2. Sedang 3. Buruk 2 Rincian (21): Lokasi Transaksi Penjualan Gabah Pilihlah salah satu lokasi sesuai dengan terjadinya transaksi penjualan gabah antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak atau penggilingan. 21. Lokasi Transaksi Penjualan Gabah 1. Sawah 2. Rumah 3. Penggilingan 4. Lainnya 1 Rincian (22): Perkembangan Panen Tanyakan mengenai perkembangan panen pada saat observasi dilakukan. Penjualan gabah dari penyimpanan/stok dikategorikan tidak ada panen. 32 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  22. Perkembangan Panen 1. Permulaan 2. Puncak 3. Akhir 3 4. Tidak ada Rincian (23): Situasi Jual Beli atau Situasi Pasar. Tanyakan bagaimana situasi jual/beli atau situasi pasar pada saat dilakukan observasi. 23. Situasi Jual Beli 1. Ramai 2. Sedang 2 3. Sepi Rincian (24): Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kecamatan Pencacahan Diisi oleh Pencacah, perkiraan persentase sistem panen tebasan di Kecamatan pencacahan 24. Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kecamatan Pencacahan (%) 1. Tidak Ada 2. < 25 3. 25-50 4. > 50 1 Rincian (25): Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kabupaten Pencacahan Diisi oleh kasi Distribusi, perkiraan persentase sistem panen tebasan di Kabupaten Pencacahan 25. Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kabupaten Pencacahan (%) 1. Tidak Ada 2. < 25 3. 25-50 2 4. > 50 5.2 TATA CARA PENGISIAN DAFTAR HP-BG Daftar yang digunakan untuk mengumpulkan informasi harga beras di tiap lokasi sampel penggilingan terpilih, adalah daftar atau kuesioner HP-BG. Daftar ini dikaitkan dengan informasi mengenai lokasi responden, harga beras dari berbagai jenis dan kualitas beras , serta hal lain yang dianggap penting dalam rangka Survei Pemantauan Harga Produsen Beras di Penggilingan tahun 2014. Setiap set Daftar HPBG digunakan untuk mencatat satu responden/sampel penggilingan. Pengisian daftar harus menggunakan pensil hitam. Isian harus ditulis dengan huruf balok/kapital dengan benar, jelas, tidak boleh diisi dengan singkatan dan dapat dibaca. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 33 Untuk memudahkan dalam identifikasi informasi, isian daftar dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) blok terdiri dari : 1). Keterangan Umum, 2). Identitas Pencacah/Pemeriksa, dan 3). Hasil Pemantauan Harga Beras. BLOK I. KETERANGAN UMUM Blok ini digunakan untuk mencatat secara lengkap informasi wilayah pencacahan, meliputi rincian (1) : Provinsi; rincian (2) : Kabupaten; rincian (3) : Kecamatan; rincian (4): Nama Penggilingan; rincian (5) : Alamat penggilingan; rincian (6) : Bulan dan tahun pencacahan. Untuk rincian (1) sampai rincian (3) agar ditulis nama dan kode wilayahnya pada kotak sebelah kanan, sedangkan pada rincian (6) hanya ditulis angka bulan dan tahun pada kotak yang tersedia di masing-masing sebelah kanan. BLOK II. IDENTITAS PENCACAH / PEMERIKSA Blok ini digunakan untuk mengetahui identitas petugas pencacah dan pemeriksa serta waktu pelaksanaan survei dan pemeriksaannya. Hal ini diperlukan untuk memudahkan klarifikasi lebih lanjut terhadap data hasil monitoring sehingga validitas data dapat dipertanggungjawabkan. BLOK III. HASIL PEMANTAUAN HARGA Blok ini digunakan untuk mencatat karakteristik beras yang digiling dan transaksi penjualannya, serta hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan survei dan dianggap penting. Rincian (1) : Nomor Tulis nomor urut sesuai dengan isian data yang diobservasi Rincian (2) : Jenis Beras Catat jenis beras yang digiling dan dijual oleh penggilingan sampel. Isi jenis beras secara berurutan yang paling banyak digiling dan dijual. Apabila isian melebihi baris pertanyaan maka baris terakhir diisi jenis beras “lainnya”. Nama jenis beras adalah jenis beras yang dikenal pada umumnya di pasaran konsumen (jenis beras yang ada di dalam Survei Harga Konsumen).Jenis beras tidak sama dengan merk dagang. Contoh jenis beras : IR 64;Cilosari; Muncul I ;Muncul II ;Muncul III ;Cianjur Kepala ; Setra ; Saigon ;IR-42; dll. Jenis beras varietas ketan tidak termasuk dalam pencacahan. 34 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  Rincian (3) : Volume yang digiling selama sebulan (Ton) Tulis perkiraan berapa banyaknya ton beras yang sudah digiling selama sebulan untuk setiap jenis beras. Keterangan ini untuk mengetahui daya serap gabah di daerahnya sebagai proxy produksi beras. Rincian (4): Kadar Air (%) Tanyakan berapa persentase Kadar Air / tingkat basah pada setiap jenis beras menurut hasil wawancara dengan responden. Isikan sampai dua desimal di belakang koma. Rincian (5) : Pecah / Broken (%) Catat berdasarkan pengakuan responden, persentase butir beras patah/pecah pada setiap jenis beras, dengan menunjukkan contoh butir beras patah pada sampel beras. Isikan sampai dua desimal di belakang koma. Rincian (6) : Asal Gabah Tanyakan asal pembelian gabah untuk masing-masing jenis beras, apakah diperoleh dari petani (kode 1), pedagang/pengumpul, (kode 2) ataukah gabungan dari keduanya (kode 3). Tulis kodenya saja pada kolom (6). Rincian (7) : Varietas Gabah Tulis varietas gabah dari jenis beras yang diperjualbelikan. Nama varietas gabah bisa berbeda dengan jenis beras. Satu jenis beras bisa juga berasal dari beberapa varietas gabah. Rincian (8) : Harga penjualan beras (Rp/Kg) Tulis harga jual masing-masing jenis beras per kilogram pada saat terjadinya transaksi penjualan beras oleh penggilingan sampel. Rincian (9) : Stock Gabah akhir bulan yang lalu (Kg) Tanyakan berapa kilogram stock/persediaan gabah yang dimiliki responden pada akhir bulan sebelum bulan pencacahan. Contoh : Bulan pencacahan : September, maka yang ditanyakan stock gabah pada akhir bulan Agustus. Rincian (10) : Stock Beras pada bulan yang lalu (Kg) Isikan banyaknya kilogram stock beras yang dimiliki penggilingan pada akhir bulan sebelum bulan pencacahan. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 35 Rincian (11) : Kadar Air (%) Catat persentase Kadar Air berdasarkan hasil pengukuran pencacah (KSK) dengan menggunakan alat tester. Isikan sampai dua desimal di belakang koma. Rincian (12) : Pecah / Broken (%) Ukur dengan timbangan yang dilakukan oleh KSK, berat butir beras patah dan berat masing – masing jenis beras sampel penggilingan. Kemudian hitung persentase bobot beras patah terhadap beras sampel. Isikan sampai dua desimal di belakang koma. Rincian (13) : Merk Mouisture Tester untuk Kadar Air Tulis nama merk alat yang digunakan oleh KSK untuk mengukur kadar air beras pada saat observasi Rincian (14) : Catatan Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan yang dapat menjelaskan isian sehingga berguna dalam pengolahan maupun analisa data. 36 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  6 SISTEM PENGIRIMAN LAPORAN 6.1 DAFTAR HP-G Guna memenuhi standar dimensi kualitas data yang dihasilkan, penyajian laporan secara tepat waktu merupakan hal penting disamping validitas isian data. Faktor kecepatan pengiriman laporan dari daerah sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses mulai dari penyiapan kegiatan, pengolahan, evaluasi, hingga publikasi. Sistem pengiriman laporan hasil pencatatan Survei HPG ke BPS RI dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni: • Pengiriman melalui media elektronik, seperti electronic mail (e-mail), faksimili dan sejenisnya. Setelah dilakukan pencatatan, petugas pencacah (KSK) langsung mengirimkan isian Daftar HPG ke BPS Kabupaten, dan diteruskan ke BPS Provinsi secara berantai hingga BPS RI. Jika di BPS Kabupaten telah tersedia fasilitas e-mail, dapat langsung mengirimkan Blok IV nya dalam format kertas A4 ke BPS Provinsi dengan tembusan BPS RI. Alamat pengiriman yang disediakan oleh Sub Direktorat Statistik Harga Produsen BPS RI adalah shprod@bps.go.id. Batas waktu pengiriman paling lambat tanggal 18 tiap bulan (data bulanan) atau hari Selasa minggu berikutnya (data • mingguan). Pengiriman melalui jasa kurir dan sejenisnya. Beberapa hal penting berkaitan dengan pengiriman Daftar HP-G: 1. Diharapkan pengiriman dokumen dilakukan hanya sekali untuk menghindari terjadinya duplikasi data yang sama. 2. Ketentuan pengiriman di atas berlaku untuk tingkat Kecamatan, Kabupaten, ataupun Provinsi. Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 37 3. Pengiriman dokumen sebaiknya dilakukan pada kesempatan pertama dan tidak perlu menunggu hingga target laporan kecamatan terpenuhi. Oleh karena itu, pengiriman secara bertahap lebih disarankan. 4. Pengentrian data hasil pemantauan HPG dilakukan oleh BPS Provinsi dengan memakai aplikasi program entri yang doberikan oleh BPS RI. 5. Laporan yang dikirim ke BPS RI adalah dalam bentuk : a. Tabel worksheet ( hasil transfer Program Entri ke format MS.Excel ). b. Tabel database ( Format Ms.Access ). 38 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  GAMBAR 1 SISTEM PENGIRIMAN LAPORAN HP-G BPS BPS PROVI NSI BPS KABUPATEN KSK KSK KETERANGAN: = Dokumen/Daftar Isian = E-mail/Faksimili Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 39 GAMBAR 2 SISTEM DAN JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN BULANAN HP-G BPS Paling lambat tgl 18 setiap bulan Paling lambat tgl 18 setiap bulan Paling lambat tgl 20 setiap bulan BPS PROVI NSI Paling lambat tgl 17 BPS KABUPATEN Paling lambat tgl 16 Pencacahan Tgl 10 s/ d 15 Pencacahan Tgl 10 s/ d 15 KSK KSK KETERANGAN: = Dokumen/Daftar Isian = E-mail/Faksimili 40 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  GAMBAR 3 SISTEM DAN JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN MINGGUAN HP-G BPS Paling lambat Selasa minggu berikutnya Paling lambat Selasa minggu berikutnya Paling lambat akhir minggu berikutnya BPS PROVI NSI Paling lambat Senin minggu berikutnya BPS KABUPATEN Pencacahan Senin s/ d Kamis Paling lambat Jum’at KSK Pencacahan Senin s/ d Kamis KSK KETERANGAN: = Dokumen/Daftar Isian = E-mail/Faksimili/Telex Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 41 6.2 DAFTAR HP-BG Sistem penyusunan dan pengiriman laporan hasil Survei HPBG ke BPS RI dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu: • • Tahap Pertama, pengiriman isian dokumen / kuesioner HPBG dari KSK ke BPS Kabupaten paling lambat tanggal 16 setiap bulannya. Tahap Kedua, Isian dokumen dicek kelengkapan dan validitas datanya di BPS Kabupaten. Dokumen yang telah diperiksa dikirim ke BPS Provinsi paling lambat tanggal 17 setiap • bulannya. Di BPS Provinsi, dilakukan pengentrian dan rekapitulasi data dari kabupaten-kabupaten. Penyusunan rekapitulasi data terdiri dari 3 (tiga) tabel dalam bentuk worksheet sesuai dengan format contoh tabel di bawah ini : 1. Tabel 1. Pemasukan data hasil manitoring Survei Harga Beras di Penggilingan. Seluruh hasil isian dokumen dari sampel penggilingan dientri pada tabel ini. 2. Tabel 2. Rata-rata Harga Beras Menurut Jenis Beras Tabel ini memuat hasil penghitungan rata-rata harga beras dan rata-rata persentase pecah / broken beras berdasarkan jenis beras. Untuk broken beras yang dilihat adalah yang berasal dari hasil wawancara. 3. Tabel 3. Rata-rata Harga Beras Menurut Kualitas Beras Tabel 3 memuat hasil penghitungan rata-rata harga beras dan rata-rata persentase pecah / broken beras berdasarkan kualitas/mutu beras. Rata-rata broken beras berdasarkan hasil wawancara (bukan hasil pengukuran KSK). Ketiga tabel tersebut dikirim ke BPS Pusat melalui media elektronik, seperti electronic mail (e-mail), faksimili dan sejenisnya. Alamat e-mail yang disediakan oleh Sub Direktorat Statistik Harga Produsen adalah shprod@bps.go.id. Batas waktu pengiriman paling • lambat 20 setiap bulannya. Tahap ke empat, Di BPS Pusat, dilakukan penggabungan data dari 26 provinsi dan pengolahan data dari ke 3 tabel di atas. Lalu disusun laporan hasil Survei HPBG dalam • 42 bentuk tabulasi. Untuk lebih jelasnya, skema pengiriman dapat dilihat pada diagram 4 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014  Contoh Format Tabel Pemasukan dan Rekapitulasi Data Survei HP-BG (dilakukan di BPS Provinsi) Tabel 3. Hasil Monitoring Survei Harga Beras di Penggilingan (sama persis dengan dokumen) g g gg g ( g ) Provinsi Kabupaten Kecamatan Nama Bulan Penggilingan Jenis Beras Hasil Wawancara yg Digiling Slm Sebulan Kadar Pecah/Bro Asal Gabah (Ton) Air (%) ken (%) (Kode) Varietas Gabah Hasil Pengukuran KSK Stock Akhir Bulan yl (Kg) Harga Penjualan Beras (Rp/Kg) Gabah Kadar Beras Air (%) Pecah/ Broken (%) Merk Mouisture Tester Utk Kadar Air Catatan *) Isian kolom (6) Æ Petani (Kode 1), Pedagang/Pengumpul (Kode 2), Gabungan dari keduanya (Kode 3). Tabel 4. Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Jenis Beras (Hasil Wawancara) Provinsi Bulan Jenis Beras Rata2 Pecah/ Broken (%) Rata‐rata Harga Beras (Rp/Kg) Contoh Jenis Beras: IR‐64 I ; IR‐64 II ; IR‐64 III ; Muncul I ; Muncul II ; Muncul III ; Cianjur Kepala ; Setra ; Saigon ; IR‐42 Tabel 5. Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Kualitas Beras (Hasil Wawancara) Provinsi Bulan Kualitas Beras Rata2 Rata‐rata Harga Pecah/Broken (%) Beras (Rp/Kg) 1. Premium I 2. Premium II 3. Gab Premium 4. Medium 5. Rendah 6. Luar Kualitas Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Kualitas Beras : 1. Premium I = Broken Max 5% 2. Premium I I = Broken 5,1 - 10% 3. Gabungan Premium I + I I = Broken Max 10% 4. Medium = Broken 10,1- 20% 5. Rendah = Broken 20,1 – 25% 6. Luar Kualitas = Broken di atas 25% 43 GAMBAR 4 SISTEM DAN JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN BULANAN HPBG BPS Pengecekan pemasukan data, kompilasi/ gabungan 26 provinsi sampel, pengolahan data dan tabulasi laporan Worksheet Paling lambat tgl 20 setiap bulan BPS PROVI NSI Pengentrian data, rekapitulasi dan pembuatan laporan worksheet Dokumen dikirim Paling lambat tgl 17 BPS KABUPATEN Pencacahan Tgl 10 s/ d 15 Dokumen dikirim Paling lambat tgl 16 KSK Pemeriksaan kelengkapan dan validitas data Pencacahan Tgl 10 s/ d 15 KSK Lampiran 1 44 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 DAFTAR SAMPEL SURVEI PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH (HP-G) 2014 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 1 TIDAK TETAP [11] NANGGROE ACEH DARUSSALAM 1 [04] ACEH TENGGARA [030] BAMBEL 1 [110] PEUREULAK 2 [05] ACEH TIMUR [180] SIMPANG ULIM JUMLAH NO 46 PROVINSI NO 3 [09] PIDIE [080] MUTIARA 4 [10] BIREUEN [080] PEUSANGAN 5 [11] ACEH UTARA [050] MEURAH MULIA 1 6 [15] NAGAN RAYA [040] SEUNAGAN 1 7 [18] PIDIE JAYA [030] BANDAR DUA 7 KABUPATEN 8 1 4 KECAMATAN SAMPEL Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 TETAP 2 TIDAK TETAP [12] SUMATERA UTARA 8 [02] MANDAILING NATAL [050] PENYABUNGAN [080] SIABU 9 [03] TAPANULI SELATAN 10 [05] TAPANULI UTARA 11 [06] TOBA SAMOSIR 1 [080] PAHAEJAE [030] BALIGE [080] LUMBAN JULU 12 [07] LABUHAN BATU 13 [08] ASAHAN [130] BILAH HILIR 1 [060] TANAH JAWA 14 [09] SIMALUNGUN [160] SIANTAR 1 [180] PEMATANG BANDAR 15 [12] DELI SERDANG [300] LUBUK PAKAM 16 [13] LANGKAT [030] SEI BINGAI [18] SERDANG BEDAGAI [060] BANDAR KHALIPAH 17 1 [081] SEI BAMBAN [010] SEI BALAI 18 [19] BATU BARA [050] AIR PUTIH JUMLAH 19 [20] PADANG LAWAS UTARA 20 [23] LABUHAN BATU UTARA 13 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 [040] PADANG BOLAK 1 16 5 47 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 3 TIDAK TETAP [13 ] SUMATERA BARAT [050] RANAH PESISIR 21 [02] PESISIR SELATAN 1 [080] BATANG KAPAS 22 [03] SOLOK [080] GUNUNG TALANG 1 [110] KUBUNG [020] BATIPUH 23 [05] TANAH DATAR 1 [040] RAMBATAN [020] LUBUK ALUNG 24 [06] PADANG PARIAMAN [051] VI. LINGKUNG 1 [060] VII KOTO SUNGAI SARIK 25 [07] AGAM [020] LUBUK BASUNG 26 [08] LIMA PULUH KOTA 27 [09] PASAMAN 1 [020] LUHAK [050] SULIKI GUNUNG MAS 1 [070} BONJOL 1 [121] RAO JUMLAH 48 7 14 7 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 4 [14] RIAU 28 [03] INDRAGIRI HILIR [020] RETEH 29 [04] PELALAWAN [040] KUALA KAMPAR 30 [05] SIAK [031] BUNGA RAYA 31 [08] BENGKALIS [021] SIAK KECIL 32 [09] ROKAN HILIR [050] RIMBA MELINTANG 5 JUMLAH 5 TIDAK TETAP 5 - [15] JAMBI [070] AIR HANGAT 33 [01] KERINCI 1 [080] GUNUNG KERINCI 34 35 [031] MUARA SABAK BARAT 1 [030] TUNGKAL HILIR 2 3 JUMLAH 6 [06] TANJUNG JABUNG TIMUR [07] TANJUNG JABUNG BARAT 4 4 [18] LAMPUNG 36 [120] PALAS 1 [130] PENENGAHAN 37 [04] LAMPUNG TIMUR [05] LAMPUNG TENGAH [050] TRIMURJO 38 [10] PRINGSEWU [020] AMBARAWA 39 JUMLAH [03] LAMPUNG SELATAN [120] PURBOLINGGO 1 [060] PUNGGUR 4 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 6 2 49 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 7 [32] JAWA BARAT JUMLAH 50 TIDAK TETAP 40 [01] BOGOR 41 [02] SUKABUMI 42 [03] CIANJUR 43 [04] BANDUNG 44 [05] GARUT 45 [06] TASIKMALAYA 46 [07] CIAMIS 47 [08] KUNINGAN 48 [09] CIREBON 49 [10] MAJALENGKA 50 [11] SUMEDANG 51 [12] INDRAMAYU 52 [13] SUBANG 53 [15] KARAWANG 54 [16] BEKASI 15 [030] PAMIJAHAN [051] TENJOLAYA [170] SUKARAJA [200] CISAAT [120] CIBEBER [170] CIRANJANG 1 [130] CIPARAY [191] KUTAWARINGIN [260] CIBATU [280] KADUNGORA [190] SINGAPARNA [210] LEUWISARI [090] PADAHERANG [110] LAKBOK [130] KUNINGAN [180] KAPETAKAN [230] GEGESIK [180] KERTAJATI [200] LIGUNG [120] TOMO [030] GABUS WETAN [070] WIDASARI [170] BINONG [200] PUSAKANAGARA [120] RAWAMERTA [160] PEDES [041] CIKARANG TIMUR [120] SUKATANI 28 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 11 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 8 TIDAK TETAP [33] JAWA TENGAH JUMLAH 55 [01] CILACAP 56 [02] BANYUMAS 57 [05] KEBUMEN 58 [06] PURWOREJO 59 [08] MAGELANG 60 [09] BOYOLALI 61 [10] KLATEN 62 [11] SUKOHARJO 63 [13] KARANG ANYAR 64 [14] SRAGEN 65 [15] GROBOGAN 66 [16] BLORA 67 [18] PATI 68 [21] DEMAK 69 [22] SEMARANG 70 [24] KENDAL 71 [27] PEMALANG 72 [28] TEGAL 73 [29] BREBES 19 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 [080] KEDUNGREJO [100] GANDRUNGMANGU [030] JATILAWANG [070] AMBAL [160] KUWARASAN [020] NGOMBOL [070] BANYU URIP [060] DUKUN [170] SECANG [080] SAWIT [160] ANDONG [050] CAWAS [160] JUWIRING [060] BENDOSARI [080] MOJOLABAN [080] KARANG PANDAN [140] KEBAKRAMAT [040] KEDAWUNG [110] SIDOHARJO [130] PURWODADI [160] GODONG [040] KEDUNG TUBAN [150] KUNDURAN [010] SUKOLILO [040] WINONG [090] DEMPET [100] GAJAH [030] SUSUKAN [070] BANYUBIRU [080] KALIWUNGU [120] WELERI [090] TAMAN [100] PETARUKAN [060] LEBAKSIU [170] SURODADI [090] BANJARHARJO [130] BULAKAMBA 37 1 1 1 1 1 1 1 7 51 KECAMATAN SAMPEL NO 9 PROVINSI NO KABUPATEN TETAP TIDAK TETAP [100] NANGGULAN 1 [34] DI YOGYAKARTA 74 [01] KULONPROGO [050] BAMBANG LIPURO [02] BANTUL [080] JETIS 1 75 [140] SEWON [010] MOYUDAN 76 [04]SLEMAN [100] KALASAN 1 [130] SLEMAN JUMLAH 52 3 7 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 3 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 10 TIDAK TETAP [35] JAWA TIMUR JUMLAH 77 [02] PONOROGO 78 [05] BLITAR 79 [06] KEDIRI 80 [08] LUMAJANG 81 [09] JEMBER 82 [10] BANYUWANGI 83 [11] BONDOWOSO 84 [13] PROBOLINGGO 85 [14] PASURUAN 86 [16] MOJOKERTO 87 [17] JOMBANG 88 [18] NGANJUK 89 [19] MADIUN 90 [20] MAGETAN 91 [21] NGAWI 92 [22] BOJONEGORO 93 [23] TUBAN 94 [24] LAMONGAN [080] MLARAK [120] KAUMAN [090] TALUN [140] WLINGI [140] PARE [160] PLEMAHAN [060] LUMAJANG [090] YOSOWILANGUN [100] JENGGAWAH [260] SUMBERJAMBE [100] GENTENG [140] SINGOJURUH [061] SUMBERWRINGIN [080] WONOSARI [100] GADING [160] KREJENGAN [110] SUKOREJO [120] PANDAAN [070] KUTOREJO [060] MOJOWARNO [150] TEMBELANG [060] TANJUNGANOM [130] SUKOMORO [010] KEBONSARI [100] MEJAYAN [040] TAKERAN [130] BARAT [050] GENENG [130] KEDUNGGALAR [090] KEPOH BARU [150] KAPAS [090] PLUMPANG [100] WIDANG [070] SUGIO [120] SUKODADI 18 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 35 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 10 53 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 11 TIDAK TETAP BANTEN [070] MUNJUL 95 [01] PANDEGLANG [110] PAGELARAN 1 [160] CIMANUK 96 [02] LEBAK [010] MALINGPING 1 97 [04] SERANG [220] KRAMAT WATU 2 JUMLAH 12 3 5 4 [51] BALI 98 [01] JEMBRANA [020] NEGARA 1 [020] KERAMBITAN 99 [02] TABANAN 1 [070] PENEBEL 100 [03] BADUNG [040] MENGWI 1 [010] SUKAWATI 101 [04] GIANYAR 1 [030] GIANYAR 102 [05] KLUNGKUNG 103 [07] KARANGASEM 104 [08] BULELENG 1 [060] BEBANDEM [050] SUKASADA 1 [070] SAWAN JUMLAH 54 7 9 6 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 13 TIDAK TETAP [52] NUSA TENGGARA BARAT [040] KEDIRI 105 [01] LOMBOK BARAT 1 [050] NORMADA [070] JONGGAT 106 [02] LOMBOK TENGAH 1 [090] BATUKLIANG [050] MASBAGIK 107 [03] LOMBOK TIMUR [090] AIKMEL 108 [04] SUMBAWA [050] ALAS 109 [07] SUMBAWA BARAT [040] BRANG REA JUMLAH 14 5 8 2 [53] NUSA TENGGARA TIMUR JUMLAH 110 [01] SUMBA BARAT [022] WANOKAKA 111 [02] SUMBA TIMUR [010] LEWA 112 [15] MANGGARAI BARAT [030] LEMBOR 113 [17] SUMBA BARAT DAYA [060] WAWEWA TIMUR 114 [18] NAGEKEO [060] AESESA 5 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 5 - 55 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 15 TIDAK TETA P [61] KALIMANTAN BARAT [020] PEMANGKAT 115 [01] SAMBAS [030] TEBAS [050] JAWAI 116 [04] PONTIANAK JUMLAH 16 1 4 1 [62] KALIMANTAN TENGAH JUMLAH 56 2 [110] SUNGAI KUNYIT 117 [02] KOTAWARINGIN TIMUR [020] MENTAYA HILIR SELATAN 118 [03] KAPUAS [030] KAPUAS TIMUR 119 [09] KATINGAN 120 [10] PULANG PISAU [040] KAHAYAN HILIR 121 [12] BARITO TIMUR [050] DUSUN TENGAH 5 1 1 4 2 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 17 TIDAK TETAP [63] KALIMANTAN SELATAN 122 [01] TANAH LAUT [030] KURAU [020] GAMBUT 123 [03] BANJAR 1 [030] KERTAK HANYAR [030] MEKARSARI 124 [04] BARITO KUALA 1 [110] RANTAU BADAUH 125 [05] TAPIN 126 [06] HULU SUNGAI SELATAN 127 128 [07] HULU SUNGAI TENGAH [08] HULU SUNGAI UTARA 129 [09] TABALONG 130 [10] TANAH BUMBU 131 [11] BALANGAN [030] TAPIN TENGAH 1 [030] TELAGA LANGSAT [040] ANGKINANG [080] PANDAWAN 1 [090] BATANG ALAI UTARA [030] SUNGAI PANDAN [070] AMUNTAI UTARA 1 [010] KUSAN HILIR [010] LAMPIHONG [020] BATU MANDI JUMLAH 10 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 15 5 57 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 18 [64] KALIMANTAN TIMUR 132 133 JUMLAH 19 TIDAK TETA P [09] PENAJAM PASER UTARA [03] KUTAI KERTANEGARA 2 [010] BABULU [110] TENGGARONG SEBERANG 2 1 1 [71] SULAWESI UTARA [210] KAKAS 134 [02] MINAHASA 2 [250] TONDANO TIMUR JUMLAH 20 2 2 [72] SULAWESI TENGAH JUMLAH 58 1 135 [02] BANGGAI 136 [03] MOROWALI 1 137 [06] TOLI TOLI 1 3 [020] BATUI 1 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 2 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 21 TIDAK TETAP [73] SULAWESI SELATAN 138 [02] BULUKUMBA 139 [05] TAKALAR [010] GANTARANG KINDANG [040] POLOMBANGKENG UTARA 1 1 [050] GALESONG SELATAN 140 [06] GOWA [010] BONTONOMPO 1 141 [09] PANGKAJENE KEP. [060] BUNGORO 1 [040] BANTIMURUNG 142 [08] MAROS [041] SIMBANG 1 [050] TANRALILI [020] LALABATA 143 [12] SOPPENG [030] LILIRIAJA 144 [13] WAJO [050] TAKKALALLA 145 [14] SIDENRENG RAPPANG 1 [020] TELLU LIMPOE 1 [050] PANCARIJANG [020] MATTIROSOMPE 146 [15] PINRANG 1 [040] WATANG SAWITTO JUMLAH 147 [17] LUWU [080] WALENRANG 148 [22] LUWU UTARA [050] BONE-BONE 11 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 16 1 9 59 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 22 [74] SULAWESI TENGGARA 149 [04] KOLAKA [040] LADONGI 150 [05] KONAWE SELATAN [100] LANDONO 151 [71] KENDARI JUMLAH 23 TIDAK TETA P 3 1 1 2 2 [76] SULAWESI BARAT [030] CAMPALAGIAN [040] WONOMULYO 152 [02] POLIWALI MANDAR 1 [050] POLEWALI [051] BINUANG [030 KALUKKU 153 [04] MAMUJU 1 [031] PAPALANG JUMLAH 60 2 6 2 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 KECAMATAN SAMPEL NO PROVINSI NO KABUPATEN TETAP 24 [91] PAPUA BARAT 154 [05] MANOKWARI [110] WARMARE 155 [07] SORONG [170] AIMAS JUMLAH 25 TIDAK TETAP 2 2 - [94] PAPUA JUMLAH 156 [01] MERAUKE [040] MERAUKE 157 [03] JAYAPURA [160] NIMBORAN 158 [04] NABIRE [080] NABIRE 3 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 3 - 61 Lampiran 2 SAMPEL WILAYAH PENCACAHAN SURVEI HARGA BERAS DI PENGGILINGAN 2014 NO PROVINSI 1 [11] ACEH 2 Total : 7 [12] SUMATERA UTARA 3 Total : 7 [13] SUMATERA BARAT 4 Total : 7 [14] RIAU 5 Total : 3 [15] JAMBI NO KABUPATEN 1 2 3 4 5 6 7 [04] ACEH TENGGARA [05] ACEH TIMUR [08] ACEH BESAR [09] PIDIE [10] BIREUN [11] ACEH UTARA [15] NAGAN RAYA 8 9 10 11 12 13 14 [02] MANDAILING NATAL [09] SIMALUNGUN [12] DELI SERDANG [13] LANGKAT [18] SERDANG BEDAGAI [19] BATU BARA [20] PADANG LAWAS UTARA 15 16 17 18 19 20 21 [02] PESISIR SELATAN [03] SOLOK [05] TANAH DATAR [06] PADANG PARIAMAN [07] AGAM [08] LIMA PULUH KOTA [09] PASAMAN 22 23 24 25 [03] INDRAGIRI HILIR [05] SIAK [06] KAMPAR [09] ROKAN HILIR 26 27 28 [01] KERINCI [06] TANJUNG JABUNG TIMUR [07] TANJUNG JABUNG BARAT Total : 3 62 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 6 [16] SUMATERA SELATAN 7 Total : 3 [18] LAMPUNG 8 Total : 5 [32] JAWA BARAT 9 Total : 15 [33] JAWA TENGAH 29 30 31 [05] MUSI RAWAS [07] BANYUASIN [09] OKU TIMUR 32 33 34 35 36 [03] LAMPUNG SELATAN [04] LAMPUNG TIMUR [05] LAMPUNG TENGAH [10] PRINGSEWU [18] TANGGAMUS 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 [01] BOGOR [02] SUKABUMI [03] CIANJUR [04] BANDUNG [05] GARUT [06] TASIKMALAYA [07] CIAMIS [08] KUNINGAN [09] CIREBON [10] MAJALENGKA [11] SUMEDANG [12] INDRAMAYU [13] SUBANG [15] KARAWANG [16] BEKASI 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 [01] CILACAP [02] BANYUMAS [05] KEBUMEN [06] PURWOREJO [08] MAGELANG [09] BOYOLALI [10] KLATEN [11] SUKOHARJO [13] KARANGANYAR [14] SRAGEN [15] GROBOGAN [16] BLORA [18] PATI Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 63 10 Total : 19 [34] D. I. YOGYAKARTA 11 Total : 3 [35] JAWA TIMUR 12 Total : 18 [36] BANTEN 65 66 67 68 69 70 [21] DEMAK [22] SEMARANG [24] KENDAL [27] PEMALANG [28] TEGAL [29] BREBES 71 72 73 [01] KULONPROGO [02] BANTUL [04] SLEMAN 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 [02] PONOROGO [05] BLITAR [06] KEDIRI [08] LUMAJANG [09] JEMBER [10] BANYUWANGI [11] BONDOWOSO [13] PROBOLINGGO [14] PASURUAN [16] MOJOKERTO [17] JOMBANG [18] NGANJUK [19] MADIUN [20] MAGETAN [21] NGAWI [22] BOJONEGORO [23] TUBAN [24] LAMONGAN 92 93 94 [01] PANDEGLANG [02] LEBAK [04] SERANG Total : 3 64 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 13 [51] BALI 14 Total : 7 [52] NTB 15 Total : 6 [53] NTT 16 Total : 5 [61]KALIMANTAN BARAT 17 Total : 2 [62] KALIMANTAN TENGAH 18 Total : 5 [63] KALIMANTAN SELATAN 95 96 97 98 99 100 101 [01] JEMBRANA [02] TABANAN [03] BADUNG [04] GIANYAR [05] KLUNGKUNG [07] KARANGASEM [08] BULELENG 102 103 104 105 106 107 [01] LOMBOK BARAT [02] LOMBOK TENGAH [03] LOMBOK TIMUR [04] SUMBAWA [06] BIMA [07] SUMBAWA BARAT 108 109 110 111 112 [01] SUMBA BARAT [02] SUMBA TIMUR [15] MANGGARAI BARAT [17] SUMBA BARAT DAYA [18] NAGEKEO 113 114 [01] SAMBAS [12] KUBU RAYA 115 116 117 118 119 [02] KOTAWARINGIN TIMUR [03] KAPUAS [09] KATINGAN [10] PULANG PISAU [12] BARITO TIMUR 120 121 122 123 124 125 126 [01] TANAH LAUT [03] BANJAR [04] BARITO KUALA [05] TAPIN [06] HULU SUNGAI SELATAN [07] HULU SUNGAI TENGAH [08] HULU SUNGAI UTARA Total : 7 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 65 19 [64] KALIMANTAN TIMUR 21 Total : 2 [71] SULAWESI UTARA Total : 1 [72] SULAWESI TENGAH 22 Total : 3 [73] SULAWESI SELATAN 23 Total : 11 [74] SULAWESI TENGGARA 24 Total : 3 [76] SULAWESI BARAT 25 Total : 2 [91] PAPUA BARAT 26 Total : 2 [94] PAPUA 20 127 128 [03] KUTAI KERTANEGARA [09] PENAJAM PASER UTARA 129 [02] MINAHASA 130 131 132 [02] BANGGAI [03] MOROWALI [06] TOLI TOLI 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 [02] BULUKUMBA [05] TAKALAR [06] GOWA [09] PANGKAJENE KEP. [11] BONE [12] SOPPENG [13] WAJO [14] SIDENRENG RAPPANG [15] PINRANG [17] LUWU [22] LUWU UTARA 144 145 146 [04] KOLAKA [05] KONAWE SELATAN [71] KENDARI 147 148 [02] POLIWALI MANDAR [04] MAMUJU 149 150 [05] MANOKWARI [07] SORONG 151 152 153 [01] MERAUKE [03] JAYAPURA [04] NABIRE Total : 3 66 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 67 Lampiran 3 HP-G 2014 REPUBLIK INDONESIA BADAN PUSAT STATISTIK SURVEI PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH KETERANGAN HARGA DAN KUALITAS GABAH PERHATIAN 1. Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui apak ah harga yang terjadi di lapangan sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP); 2. Pemantauan dilak uk an pada saat terjadinya transak si penjualan gabah antara petani penjual dengan pembeli; 3. Pemantauan dilak sanak an bulanan (sek itar tanggal 10-15) atau mingguan (saat panen raya) sek itar hari Senin - Kamis; 4. Dok umen ini harus sampai di BPS paling lambat tanggal 20 bulan pencacahan / ak hir minggu pencacahan. I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN G 1. PROVINSI 2. KABUPATEN 3. KECAMATAN 4. BULAN …………………… ……………………………… …………………………….. ………………… 5. PERIODE PENCACAHAN *) : - Bulanan 0 - Minggu III 3 6. TAHUN - Minggu I - Minggu II 1 2 - Minggu IV - Minggu V 4 5 …………………… *) Lingkari kode dan isikan kode periode pencacahan yang sesuai pada kotak II. KETERANGAN PENCACAHAN RINCIAN 1. N A M A 2. N I P 3. TANGGAL 4. TANDA TANGAN PENCACAH PEMERIKSA III. CATATAN BADAN PUSAT STATISTIK - JAKARTA, INDONESIA 68 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 URAIAN No. IV. HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH ……………………………… 1. Tahun Pencacahan 2. a. Provinsi ………………………………….. b. Kabupaten ..……….……………………….. c. Kecamatan ………………………………….. 3. Bulan Pencacahan ………………………… 4. Nomor Responden 5. Periode Pencacahan 6. Nama Petani Penjual 7. Nama Desa Petani Penjual 8. Harga Tingkat Petani (Rp/Kg) 9. Biaya Ke Penggilingan (Rp/Kg) = (a + b) : a. Ongkos Angkut (Rp/Kg) b. Ongkos Lainnya (Rp/Kg) 10. Harga Tingkat Penggilingan (Rp/Kg) = (8+ 9) 11. Varietas 12. Kadar Air (%) 13. Kadar Hampa / Kotoran (%) 14. Kualitas Gabah Hasil Observasi (lihat tabel patokan di bawah ) 1. GKG 2.GKP 0. Luar Kualitas 15. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) a. Tingkat Petani (Rp/Kg) --> Tidak diisi jika kualitas GKG b. Tingkat Penggilingan (Rp/Kg) 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Merk Moisture Tester utk Kadar Air Luas Lahan yang diusahakan tanaman padi 1. < ½ Ha 2. ½ - 1 Ha 3. > 1 Ha Status Lahan yang diusahakan tanaman padi 1. Milik Sendiri 2. Sewa 4. Bebas Sewa Sistem Panenan 1. Panen Sendiri 2. Tebasan Keadaan Hasil Produksi 1. Baik 2. Sedang 3. Buruk Lokasi Transaksi Penjualan 1. Sawah 2. Rumah 3. Penggilingan 4. Lainnya Perkembangan Panen 1. Permulaan 2. Puncak 3. Ak hir 4. Tidak Ada Situasi Jual Beli 1. Ramai 2. Sedang 3. Sepi Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kecamatan Pencacahan (%) --> (Diisi Oleh Pencacah) 1. Tidak Ada 2. < 25 3. 25 - 50 4. > 50 Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kabupaten Pencacahan (%) --> (Diisi Oleh Kasi Distribusi) 1. Tidak Ada 2. < 25 3. 25 - 50 4. > 50 TABEL PATOKAN KELOMPOK KUALITAS GABAH KADAR HAMPA/KOTORAN KADAR AIR (%) ≤ 3,00 3,01 - 10,00 ≤ 14,00 GKG GKP 14,01 - 25,00 GKP GKP > 25,00 ----- > 10,00 --- --- --- Untuk mempercepat pengolahan, laporan isian dokumen dapat dikirimkan melalui e-mail : shprod@bps.go.id atau Fax: (021)3863818 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 69 PENJELASAN (Perlu Diperhatikan) Blok IV: HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH Rincian (1 s.d 3): Identitas wilayah (provinsi, kabupaten dan kecamatan) dan waktu pencacahan (tahun dan bulan) serta kodenya perlu dituliskan lagi di Blok ini agar hasilnya (Blok IV saja) dapat langsung di Fax. Rincian (4): Isikan nomor urut responden : 1,2,3,4,5 dst. Apabila jumlah responden lebih dari 5, agar diisi pada kuesioner berikutnya dengan dilanjutkan nomor urut respondennya, misal 6,7,..dst. Responden dalam survei ini adalah Petani padi yang menghasilkan gabah cukup besar menurut ukuran setempat atau petani yang volume penjualannya terbesar di antara petani-petani lain. Juga diutamakan petani yang sedang/baru menjual hasil produksi gabah, sehingga selain pengambilan sampel gabah tidak mengalami kesulitan juga hasil analisa terutama untuk mengukur Kadar Air harus dilakukan tepat saat terjadi transaksi sehingga belum mengalami perubahan kualitas. Untuk mengukur Kadar Hampa/Kotoran dapat dilakukan di rumah/tempat lain. Untuk menggambarkan tingkat harga produsen yang berlaku umum di desa tersebut, maka harus dihindari pengumpulan data dari: 1. Petani penderep (petani/buruh tani yang mendapatkan upah panen dalam bentuk gabah/natura). 2. Petani yang menjual gabah dalam jumlah yang relatif kecil menurut ukuran setempat. 3. Petani yang menjual kepada keluarga/famili atau kerabat. 4. Petani yang menjual secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak. 5. Petani yang menjual dalam bentuk beras. 6. Petani yang menjual gabah sebelum waktu panen (diijonkan) dan yang diborongkan (ditebaskan). Rincian (5): Tuliskan kembali kode periode pencacahan pada rincian ini, bukan tanggal pencacahan. Contoh: Bulanan maka pada rincian (5) cukup ditulis 0. Rincian (8): Tanyakan harga gabah yang terjadi atau harga yang disepakati pada saat petani melakukan transaksi/penjualan dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan dengan kualitas apa adanya. Isian dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg, kemudian tuliskan harga tersebut pada tempat yang tersedia. 70 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Rincian (9): Besarnya biaya ke Penggilingan adalah penjumlahan dari ongkos angkut dan ongkos lainnya. a. Ongkos angkut: Ongkos yang diperlukan untuk mengangkut gabah dari tempat terjadinya transaksi (harga tingkat petani) ke lokasi unit penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan gabah. Ongkos angkut disini sudah termasuk biaya buruh bongkar muat gabah ditambah sewa kendaraan. Isiannya dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg. b. Ongkos Lainnya: Pengeluaran lainnya selain ongkos angkut yang terjadi selama perjalanan dari tempat transaksi ke penggilingan terdekat, seperti retribusi di jalan, konsumsi dan sebagainya. Isian ini bisa tidak ada (Rp 0,-). Informasi besarnya biaya ke penggilingan dapat ditanyakan kepada petani setempat, pedagang pengumpul/tengkulak, atau pihak penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan gabah. Rincian (10): Harga di tingkat penggilingan adalah penjumlahan rincian (8) dan rincian (9). Rincian (12) : Ukur jumlah kandungan air dalam sampel gabah dengan menggunakan alat moisture tester. Isikan persentase Kadar Air dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Rincian (13): Isikan persentase Kadar Hampa/Kotoran pada sampel gabah dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Komponen mutu gabah untuk Kadar Hampa/Kotoran, terdiri dari: 1. Butir hampa: Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras walaupun kedua tungkup sekamnya tertutup maupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa. 2. Kotoran: Segala benda asing lainnya yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya: debu, butir-butir tanah, butir-butir pasir, batu-batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji-biji lain, bangkai serangga, hama dan sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butir-butir gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah. Rincian (18): Pilihan jawaban boleh lebih dari satu, kemudian kode jawaban dijumlahkan. Contoh: Status lahan yang diusahakan adalah milik sendiri dan sewa, maka isiannya adalah 3 (1 + 2). Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 71 Lampiran 4 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 71 PEDOMAN PENGISIAN DAFTAR I. Keterangan Umum Memuat informasi mengenai wilayah pencacahan meliputi Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan serta periode pelaksanaan pencacahan lapangan. 1. Wilayah pencacahan adalah wilayah propinsi dan kabupaten penghasil gabah/beras cukup besar, dengan sampel wilayah kecamatan yang terdapat perusahaan penggilingan dengan kapasitas produksi yang cukup besar, dan menjual beras, di wilayahnya. 2. Nama dan alamat perusahaan penggilingan yang dipilih sebagai sampel harus dicatat dengan lengkap 3. Bulan pencacahan dan tahun diisi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pencacahan lapangan. II. Identitas Pencacah/Pemeriksa Untuk mengetahui identitas pencacah/pemeriksa sesuai dengan wilayah tugasnya guna memudahkan klarifikasi lebih lanjut terhadap data hasil monitoring sehingga validitas data dapat dipertanggungjawabkan. III. Monitoring Harga 1. Jenis beras; jenis beras yang dijual oleh penggilingan sampel kepada pihak lain. Nama jenis beras adalah jenis beras yang dikenal pada umumnya di pasaran konsumen, contoh : IR 64, Cilosari, dll. 2. Volume yang digiling per jenis beras; (perkiraan) banyaknya ton beras yang digiling selama sebulan untuk setiap jenis beras, 3. Kadar Air; tingkat basah/kadar air setiap jenis beras 4. Persentase broken; persentase kondisi beras broken (patah/pecah) yang diperoleh dari perbandingan bobot beras patah dengan bobot beras sampel, dikalikan 100%. Kondisi beras patah adalah butir beras pecah yang mempunyai ukuran 0,25 < broken < 0,75 dari panjang rata‐rata butir beras utuh. 5. Asal gabah; untuk mengetahui asal pembelian gabah oleh penggilingan, apakah diperoleh dari petani, pedagang/pengumpul, ataukah gabungan dari keduanya. 6. Varietas gabah; untuk mengetahui varietas gabah dari jenis beras yang diperjualbelikan. Nama varietas gabah bisa berbeda dengan jenis beras. Satu jenis beras bisa juga berasal dari beberapa varietas gabah. 7. Harga penjualan beras; harga per kilogram pada saat terjadinya transaksi penjualan beras oleh penggilingan sampel. 8. Stock akhir bulan yang lalu: ditanyakan meliputi stock gabah dan beras (Kg) di akhir bulan sebelum bulan pencacahan. Penentuan kadar air dan broken juga dilakukan oleh pencacah dengan menggunakan alat moisture tester dan timbangan IV. Organisasi Lapangan 1. Pencatatan data dilakukan dengan sistem kunjungan ke lokasi penggilingan sampel dengan metode wawancara langsung dan observasi pengukuran oleh KSK 2. Untuk efisiensi pelaksanaan survei, jadwal kegiatan lapangan mengikuti jadwal kegiatan monitoring harga produsen gabah. 3. Di BPS Daerah, Kabid Statistik Distribusi bertanggung jawab atas teknis dan koordinasi sedangkan Kasie Statistik Keuangan dan Harga Produsen bertanggung jawab atas pengawasan teknis. 72 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Lampiran 5 TABEL PATOKAN KELOMPOK KUALITAS GABAH Kadar Hampa/ Kotoran (%) ≤ 14,00 14,01 - 25,00 > 25,00 ≤ 3,00 GKG GKP Luar Kualitas 3,01 – 10,00 GKP GKP Luar Kualitas > 10,00 Luar Kualitas Luar Kualitas Luar Kualitas Kadar Air (%) Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012 HARGA PEMBELIAN GABAH DALAM NEGERI MENURUT KUALITAS PERSYARATAN KUALITAS GKG GKP Penggilingan Petani Penggilingan Kadar Air Maksimum Kadar Hampa/Kotoran Maksimum 14,00% 3,00% 25,00% 10,00% 25,00% 10,00% Harga Pembelian Pemerintah / HPP (Rp/Kg) Per 27 Februari 2012 4.150,- 3.300,- 3.350,- Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 73 74 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 75 76 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 77 78 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 79 80 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014 81