KATA PENGANTAR
Buku Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
merupakan acuan dan petunjuk bagi petugas lapangan dalam pemantauan harga produsen gabah
dan beras beserta kualitasnya di daerah. Buku ini menjelaskan tentang tujuan, metodologi, konsep
dan definisi, analisis mutu gabah dan beras, tata cara pengisian daftar, dan sistem penyusunan dan
pengiriman laporan yang berkaitan dengan operasional pemantauan harga produsen gabah dan
beras di lapangan.
Di samping itu, buku ini mencantumkan lokasi sampel kabupaten/kecamatan terpilih
pemantauan harga produsen gabah dan beras sebagai panduan bagi BPS Propinsi/BPS
Kabupaten baik dalam pengumpulan data maupun dalam melakukan pengawasan terhadap
ketepatan waktu dan ketelitian hasil pelaksanaan di masing-masing daerah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan buku ini.
Akhirnya kepada seluruh petugas lapangan diucapkan " Selamat Bekerja".
Jakarta, November 2013
Direktur Statistik Harga,
Yunita Rusanti
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
i
iv
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………….
i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….......................
iii
DAFTAR TABEL, GAMBAR, DAN LAMPIRAN .................................................................
v
1.
2.
3.
4.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ……………………………………………………………………..
1
1.2. Tujuan ……………………………………………………………………………….
2
1.3. Ruang Lingkup ……………………………………………………………………..
3
METODOLOGI
2.1. Waktu Pencatatan ………………………………………………………………. ..
5
2.2. Penentuan Responden …………………………………………………………….
5
2.3. Pemilihan Jenis/Varietas Gabah ………………………………………………….
7
2.4. Pengumpulan Data ………………………………………………………………...
7
2.5. Lokasi Pencatatan ………………………………………………………………….
8
2.6. Organisasi Lapangan ………………………………………………………………
9
KONSEP DAN DEFINISI
3.1
Pemantauan Harga Produsen Gabah............................................................
11
3.2
Pemantauan Harga Produsen Beras..............................................................
13
ANALISIS MUTU PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH
4.1. PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH
4.1.1.
Peralatan Yang Diperlukan …………………………………………….
15
4.1.2.
Pengukuran Kadar Air …………………………………………………..
16
4.1.3.
Pengukuran Komponen Mutu Gabah …………………………………
21
4.1.4.
Penghitungan Ekuivalen Hampa/Kotoran Dan Harga..........................
22
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
iii
4.2.
PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN BERAS
4.2.1.
Pengukuran Kadar Air Beras……………………………………………
24
4.2.2.
Pengukuran Komponen Butir Beras Patah / Broken…………………
24
4.2.3.
Kualitas Beras Menurut Bobot Beras Patah / Broken………………..
24
5. PEDOMAN PENGISIAN
5.1. Tata Cara Pengisian Daftar HP-G………………………………………………..
25
5.2. Tata Cara pengisian Daftar HP-BG………………………………………………
33
6. SISTEM PENYUSUNAN DAN PENGIRIMAN LAPORAN
6.1. Daftar HP-G………………………………………………………………………….
37
6.2. Daftar HP-BG………………………………………………………………………..
42
LAMPIRAN …………………………………………………………………………………………
45
iv
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
DAFTAR TABEL, GAMBAR, DAN LAMPIRAN
Tabel 1.
Pedoman Kelompok Kualitas Gabah ................................................
23
Tabel 2.
Harga Pembelian Gabah Dalam Negeri Menurut Kualitas ................
23
Tabel 3.
Hasil Monitoring Survei Harga Beras di Penggilingan ......................
43
Tabel 4.
Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Jenis Beras ............................
43
Tabel 5.
Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Kualitas Beras ........................
43
Gambar 1.
Sistem Pengiriman Laporan HP-G …..…………………………………
39
Gambar 2.
Sistem dan Jadwal Pengiriman Laporan Bulanan HP-G ….…………
40
Gambar 3.
Sistem dan Jadwal Pengiriman Laporan Mingguan HP-G ………….
41
Gambar 4.
Sistem dan Jadwal Pengiriman Laporan Bulanan HP-BG …………..
44
Lampiran 1.
Daftar Sampel Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah (HP-G)
2014………………………………………………………………………..
45
Lampiran 2.
Daftar Sampel Wilayah Survei Harga Beras Di Penggilingan 2014...
61
Lampiran 3.
Kuesioner Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah (HP-G) …...
67
Lampiran 4.
Kuesioner Survei Pemantauan Harga Produsen Beras Di
Penggilingan (HP-BG)…………………………………………………...
Lampiran 5.
Tabel Patokan Kelompok Kualitas dan Harga Pembelian (HPP)
Pemerintah terhadap Kualitas Gabah…………………………………
Lampiran 6.
Lampiran 7.
71
73
Tabel Definisi untuk Masing-Masing Kriteria Mutu Fisik Beras
Berdasarkan SNI 6128 : 2008…………………………………………..
74
SK Instruksi Presiden RI tentang Kebijakan Perberasan ……………
75
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
v
iv
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
1
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan nasional di bidang tanaman pangan diarahkan pada upaya
peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani
dalam rangka pembangunan
pedesaan secara terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melaksanakan
kebijakan strategis berkaitan dengan upaya pengembangan produksi, pembinaan faktor
produksi, dan pemantapan kelembagaan berupa dukungan bagi diversifikasi kegiatan
ekonomi petani.
Tatkala produksi gabah melimpah, terutama pada musim panen raya berlangsung,
seringkali timbul berbagai permasalahan di bidang pemasaran. Oleh karenanya, perlu
upaya khusus melalui suatu kebijakan guna menjamin adanya kesinambungan peningkatan
produksi pangan. Di samping itu, naik turunnya harga beras sebagai kebutuhan pokok
sangat mempengaruhi harga komoditi lainnya yang dapat mengakibatkan inflasi atau
deflasi yang cukup signifikan. Apalagi dalam menghadapi kondisi iklim ekstrim yang
dapat menyebabkan gangguan produksi, berkurangnya ketersediaan beras dan
kenaikan harga beras. Belum lagi dengan adanya dugaan bahwa hasil panen lebih
banyak diserap oleh tengkulak dan standar harga pembelian beras oleh pemerintah
relatif lebih rendah dibandingkan tengkulak, sehingga permainan harga beras oleh
tengkulak dapat merugikan petani.Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan informasi
tentang penyerapan beras dan harga beras di tingkat penggilingan maupun pasar.
Dalam rangka stabilisasi harga di pasaran dan untuk melindungi tingkat
pendapatan petani, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) telah menetapkan Harga
Pembelian Pemerintah (HPP). Kebijakan ini diharapkan dapat digunakan untuk
mengamankan transaksi harga gabah sehingga terhindar dari permainan harga gabah dan
beras oleh para tengkulak. Kebijakan perberasan ini juga diperlukan untuk pengamanan
cadangan beras serta penyalurannya. Karena adanya hubungan antara harga gabah yang
diterima petani dengan keinginan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi secara
makro, monitoring harga diharapkan mampu menopang keberhasilan program produksi
nasional.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
1
Demikian juga dengan Peran komoditas beras yang sangat strategis telah
mendorong Pemerintah untuk berusaha mengambil langkah-langkah yang diperlukan
secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan membuat dan melaksanakan kebijaksanaan
perberasan melalui inpres no. 8 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan
Beras yang Dikelola oleh Pemerintah dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim. Inpres yang
mulai dikeluarkan tanggal 15 April 2011, mengintruksikan pembelian beras oleh BULOG
dalam rangka pengamanan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah, dilakukan
dengan memperhatikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan harga pasar yang dicatat
oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Undang-undang No. 16/1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) No.
51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik
(BPS) berkewajiban menyediakan statistik dasar. Dengan undang-undang, PP dan Inpres
tersebut BPS melalui Subdirektorat Statistik Harga Produsen secara kontinu menyediakan
data harga gabah dan beras di penggilingan dengan melaksanakan Survei Pemantauan
Harga Produsen Gabah (HPG) dan Survei Pemantauan Harga Produsen Beras di
Penggilingan (HPBG).
1.2.
TUJUAN
Kegiatan pemantauan harga produsen gabah dimaksudkan untuk melakukan
pemantauan dan pengumpulan data harga produsen gabah dan kualitas gabah di tingkat
petani dan di tingkat penggilingan selama tahun 2014. Informasi harga yang diperoleh di
lapangan, digunakan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam rangka
pengamanan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Hasilnya dapat digunakan sebagai data
operasional bagi berbagai pihak yang berkepentingan, misalnya Perum Bulog.
Survei Pemantauan Harga Produsen Beras di Penggilingan (HPBG) diperlukan untuk
merekam variabilitas data harga beras dari berbagai kualitas beras di tingkat penggilingan.
Hasil survei ini dapat menyediakan data harga yang valid sebagai referensi atau
rekomendasi kepada pemerintah guna menentukan patokan harga maksimum pembelian
beras oleh BULOG dan juga memberikan informasi dalam rangka ketersediaan pangan
bagi konsumen. Sehingga bisa memberikan langkah antisipatif oleh pihak yang
berkepentingan terhadap transaksi harga beras demi menjaga stabilitas harga beras dan
meningkatnya kesejahteraan petani.
2
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
1.3.
RUANG LINGKUP
1. Pemantauan harga produsen gabah tahun 2014 dilaksanakan di 25 provinsi di
Indonesia (tidak termasuk Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan
Riau, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara).
2. Monitoring harga beras dilakukan di unit penggilingan di 26 provinsi terpilih di Indonesia
yang memiliki potensi produksi padi, gabah dan beras yang cukup besar (tidak termasuk
Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan
Maluku Utara).
3. Wilayah pencacahan harga produsen gabah mencakup
kecamatan sampel, terdiri dari
158 kabupaten, 335
244 kecamatan sampel tetap dan
91 kecamatan
sampel berpindah (mobile).
4. Wilayah pencacahan harga produsen beras mencakup 153 kabupaten. Pada setiap
kecamatan dalam kabupaten terpilih ada 2 (dua) sampel responden.
5. Responden pemantauan harga produsen gabah adalah petani sebagai produsen padi
yang melakukan transaksi penjualan gabah. Sedangkan responden pemantauan harga
produsen beras adalah unit penggilingan beras yang melakukan kegiatan pembelian
gabah, menggiling dan melakukan transaksi penjualan beras.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
3
4
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
2
METODOLOGI
2.1.
WAKTU PENCATATAN
Pengumpulan data harga produsen gabah dilakukan dengan pencatatan
mingguan dan bulanan. Pencatatan mingguan dilakukan jika terjadi panen raya pada
wilayah sampel terpilih. Pada musim panen raya biasanya produksi padi berlimpah dan
banyak transaksi penjualan gabah oleh petani. Kondisi ini menjadi penyebab gejolak harga
gabah di pasaran, sehingga fluktuasi harga perlu dipantau secara lebih intensif. Secara
umum, waktu panen raya berbeda antar lokasi sampel/kecamatan. Informasi tentang panen
raya biasanya berasal dari laporan petugas tingkat kecamatan. Sedangkan pencatatan
bulanan dilakukan tiap tanggal 10-15 tiap bulan. Pencatatan bulanan ini diterapkan pada
saat panen raya berakhir atau tidak ada panen.
Pengumpulan data harga beras di penggilingan dilakukan dengan dua sistem
pendekatan pencatatan, yakni pertama, dengan sistem kunjungan dan wawancara secara
langsung ke lokasi unit penggilingan terpilih. Pada sistem pertama, data diperoleh hanya
berdasarkan pengakuan atau jawaban responden. Sedangkan untuk yang kedua,
pencatatan berdasarkan hasil observasi dan pengukuran yang dilakukan oleh pencacah itu
sendiri dengan bantuan alat ukur tester dan timbangan.
Kegiatan monitoring harga dilakuan secara bulanan, yakni setiap tanggal 10 - 15.
Secara umum, guna efisiensi pelaksanaan survei, jadwal kegiatan lapangan mengikuti
jadwal monitoring harga produsen gabah.
2.2.
PENENTUAN RESPONDEN
Dari 25 provinsi yang menjadi lokasi Pemantauan Harga Produsen Gabah, terpilih
158 Kabupaten yang menjadi sentra produksi padi. Dari 158 kabupaten, terpilih 244
Kecamatan sampel tetap yang menjadi sentra produksi padi, disamping itu masih bisa
dipilih 91 kecamatan sampel berpindah (mobile). Setiap kecamatan sampel, dipilih 3 (tiga)
responden yang berasal dari desa berbeda sebagai nara sumber pengumpulan data harga.
Responden adalah petani
yang menghasilkan gabah cukup besar menurut ukuran
setempat (kemudian diwakili tiga petani yang menjual gabah terbesar di antara petani lain di
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
5
sekitarnya). Diutamakan petani yang sedang/baru menjual hasil produksi gabah sehingga
pengambilan sampel lebih mudah karena gabah hasil transaksi belum mengalami
perubahan kualitas. Hal ini bertujuan agar Kadar Air (KA) dan Kadar Hampa/Kotoran (KH)
yang dicatat mencerminkan keadaan pada saat transaksi terjadi.
Guna memberikan gambaran tingkat harga yang berlaku umum di suatu lokasi
sampel, terdapat beberapa hal penting yang harus dihindari dalam proses pencatatan
adalah sebagai berikut:
1.
Petani penderep (buruh tani yang mendapatkan upah panen dalam bentuk gabah/
natura).
2.
Petani yang menjual gabah dalam jumlah yang relatif kecil menurut ukuran setempat.
3.
Petani yang menjual kepada keluarga/famili/kerabat sendiri.
4.
Petani yang menjual secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
5.
Petani yang menjual dalam bentuk beras.
6.
Petani yang menjual gabah sebelum waktu panen (diijonkan) atau yang diborongkan
/ditebaskan.
Catatan: Responden petani diharapkan mereka yang melakukan sistem panen sendiri,
kecuali di provinsi Bali, selain panen sendiri diperbolehkan juga responden petani tebasan
apabila memang dominan.
Pada pemantauan harga produsen beras dalam satu kecamatan, dipilih 2 (dua)
sampel penggilingan yang berasal dari desa berbeda sebagai narasumber pengumpulan
data harga. Dalam proses penentuan kabupaten/kecamatan terpilih, perlu diperhatikan
beberapa kriteria sebagai bahan pertimbangan, antara lain:
1.
Kecamatan tersebut memiliki perusahaan penggilingan produsen beras yang dominan
dan menguasai distribusi penjualan di wilayahnya selama periode pencatatan yang
ditetapkan.
2.
Kecamatan tersebut memiliki kapasitas produksi beras relatif besar dan daya serap
beras tinggi dibandingkan kecamatan lainnya,
3.
Pertimbangan lain yang dianggap penting oleh BPS Provinsi/Kabupaten.
Kabupaten dan Kecamatan yang terpilih sebagai sampel ditetapkan oleh BPS Pusat
dengan memperhatikan pertimbangan dari BPS Provinsi. Jika tidak menemukan maka
dapat diganti dengan kabupaten/kecamatan lain yang dianggap memenuhi kriteria di atas.
6
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Kriteria dalam menentukan penggilingan sebagai responden adalah penggilingan
menetap yang menghasilkan kapasitas beras yang digiling paling banyak menurut ukuran
setempat dan yang terus kontinu menggiling serta melakukan penjualan.
Untuk memperoleh data harga jual yang berlaku umum di suatu lokasi sampel,
terdapat beberapa hal penting yang harus dihindari dalam proses pencatatan yaitu
sebagai berikut:
1. Penggiling yang hanya memberikan jasa menggiling saja tapi tidak menjual (maklon)
2. Penggiling yang menggiling dan menjual beras dalam jumlah yang relatif kecil menurut
ukuran setempat.
3. Penggiling yang menjual kepada keluarga/famili/kerabat sendiri.
4. Penggiling yang menjual kepada pedagang eceran
5. Penggiling yang menjual secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
6. Penggiling yang tidak kontinu memproduksi/menggiling beras
7. Penggiling keliling
Apabila terjadi yang demikian, maka perlu ada pergantian sampel responden dalam
kecamatan yang sama, atau di kecamatan yang lain. Pergantian sampel harus dilaporkan
ke BPS Pusat.
2.3.
PEMILIHAN JENIS/VARIETAS GABAH
Pada saat pemantauan di lapangan, petugas kemungkinan akan menemui berbagai
jenis atau varietas gabah yang dijual petani. Varietas yang pertama ditanyakan adalah
varietas yang paling banyak dihasilkan, kemudian varietas lainnya yang juga dihasilkan oleh
petani menurut jumlah atau kuantitasnya.
2.4.
PENGUMPULAN DATA
Data yang dikumpulkan meliputi nama responden/desa, kode lokasi tempat
dilakukannya pemantauan (kecamatan), data harga transaksi petani, ongkos angkut ke
penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan, serta kualitas dan varietas gabah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh petugas adalah sebagai berikut:
1.
Penguasaan konsep dan definisi yang berkaitan dengan penentuan responden,
pencatatan harga, ongkos angkut dan biaya lainnya, komponen mutu, dan hal lainnya
yang berkaitan dengan teknis pencatatan di lapangan.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
7
2.
Ketelitian dalam menentukan mutu/kualitas gabah (kadar air dan kadar lainnya)
berdasarkan sampel gabah yang dicatat.
3.
Data mengenai ongkos angkut gabah dari tempat transaksi petani ke penggilingan
terdekat dapat diperoleh dengan cara :
a)
Menanyakan langsung kepada responden atau petani setempat.
b)
Apabila petani setempat tidak mengetahui karena belum melakukan pengangkutan
ke penggilingan, maka dapat ditanyakan pada pedagang pengumpul/tengkulak
setempat.
c)
Apabila petani dan tengkulak setempat juga tidak mengetahui, maka dapat
ditanyakan kepada petugas dari penggilingan setempat.
2.5.
LOKASI PENCATATAN
Lokasi pencatatan harga produsen gabah sebanyak 335 kecamatan sampel yang
tersebar di 25 provinsi dan dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Kecamatan sampel tetap (fixed sample) sebanyak 244 kecamatan, ditentukan oleh BPS
RI berdasarkan masukan Tim Pemantauan Harga Gabah.
2. Kecamatan sampel tidak tetap (mobile sample) sebanyak 91 kecamatan, ditentukan
oleh BPS Daerah.
Dalam proses penentuan kecamatan terpilih, perlu diperhatikan beberapa kriteria
sebagai bahan pertimbangan, antara lain:
1.
Kecamatan tersebut memiliki luas panen yang cukup besar dibandingkan kecamatan
lain selama periode pencatatan yang ditetapkan.
2.
Kecamatan tersebut memiliki kelebihan produksi yang dapat dijual (marketable surplus)
paling besar dibandingkan kecamatan lainnya.
3.
Pertimbangan lain yang dianggap penting oleh BPS Provinsi/Kabupaten.
Kecamatan yang terpilih sebagai sampel tidak tetap, lokasi pencatatan harga dapat
berpindah-pindah, tergantung marketable surplus dan perkembangan panennya selama
periode pencatatan. Sedangkan kecamatan yang terpilih sebagai sampel tetap oleh BPS RI,
jika tidak terdapat transaksi maka dapat diganti dengan kecamatan lain yang dianggap
memenuhi kriteria di atas.
8
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
2.6.
ORGANISASI LAPANGAN
1.
Kepala BPS Provinsi dan BPS Kabupaten bertanggung jawab atas kualitas data
pemantauan harga produsen gabah dan beras di penggilingan, dan kelancaran
pelaksanaan di lapangan dan pengiriman hasilnya ke BPS Pusat/BPS Provinsi.
2.
Kepala Bidang Statistik Distribusi di BPS Provinsi dan Kepala Seksi Statistik Distribusi
di BPS Kabupaten bertanggung jawab atas pengawasan/pemeriksaan hasil
pengumpulan data harga gabah dan harga beras di penggilingan, kebenaran isian,
serta pembekalan petunjuk teknis dan operasional secara berkala kepada pencacah
dan petugas lapangan lainnya.
3.
Pencacah monitoring harga produsen gabah adalah Koordinator Statistik Kecamatan
(KSK)
di kecamatan sampel tetap, dan staf BPS Kabupaten yang ditunjuk dari
kecamatan sampel tidak tetap.
4.
Pencacah monitoring harga produsen beras di penggilingan adalah Koordinator
Statistik Kecamatan (KSK) dan staf BPS Kabupaten yang ditunjuk. Oleh karenanya,
secara otomatis mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pengumpulan data di
lapangan.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
9
10
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
3
KONSEP DAN DEFINISI
3.1
Pemantauan Harga Produsen Gabah
Pada bab ini diuraikan beberapa istilah yang disertai dengan pengertian atau penjelasan
operasional untuk memudahkan dalam identifikasi tiap permasalahan yang dihadapi di
lapangan.
PETANI
Orang yang mengusahakan atau mengelola usaha pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, perburuan, dan perikanan baik sebagai petani pemilik ataupun petani penggarap.
GABAH
Bulir hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya
dengan cara dirontokkan.
HARGA DI TINGKAT PETANI
Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang
pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya
observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen.
BIAYA KE PENGGILINGAN
Keseluruhan biaya pasca panen siap jual dari tempat transaksi di tingkat petani ke lokasi unit
penggilingan terdekat. Besarnya biaya ke penggilingan adalah penjumlahan dari ongkos
angkut ditambah ongkos lainnya.
a.
Ongkos angkut adalah biaya yang ditanggung oleh petani untuk mengangkut gabah dari
tempat terjadinya transaksi ke lokasi unit penggilingan terdekat yang melakukan
pengadaan gabah. Ongkos ini sudah termasuk biaya bongkar/muat gabah dan sewa
kendaraan.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
11
b.
Ongkos lainnya adalah biaya lainnya (selain ongkos angkut) yang harus dikeluarkan oleh
petani selama perjalanan dari tempat terjadinya transaksi ke lokasi unit penggilingan
terdekat, misalnya retribusi, konsumsi, dan lain sebagainya. Biaya ini bisa tidak ada
(isian nol).
HARGA DI TINGKAT PENGGILINGAN
Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat.
Lokasi terjadinya transaksi gabah, menyebabkan perbedaan cara penghitungan harga di
tingkat petani dan penggilingan. Kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut :
1. Bila transaksi gabah antara petani (produsen) dan pembeli terjadi di sawah/gudang
petani, maka harga di tingkat penggilingan adalah harga di tingkat petani ditambah
dengan perkiraan besarnya biaya ke penggilingan.
2. Bila transaksi gabah antara petani (produsen) dan pembeli dilakukan oleh pihak
penggilingan (terjadi di gudang penggilingan), maka harga gabah di tingkat petani
adalah harga di tingkat penggilingan dikurangi besarnya biaya ke penggilingan dari
lokasi sebelum adanya ongkos angkut pasca panen siap jual.
HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP)
Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan/pembeli kepada petani sesuai
dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah dalam SK Inpres.
Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang
Perekonomian, dan Bulog.
KADAR EKUIVALEN KOTORAN/HAMPA
Total ekuivalen butir hampa dan kotoran yang bercampur dengan gabah.
KELOMPOK KUALITAS DAN KOMPONEN MUTU GABAH
1.
KELOMPOK KUALITAS
Berdasarkan Inpres tahun 2012, kualitas gabah dibedakan ke dalam 2 (dua) kelompok,
yaitu :
a)
Gabah Kering Giling (GKG)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan
12
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
hampa/kotoran maksimum 3,0 persen.
b)
Gabah Kering Panen (GKP)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan
hampa/kotoran maksimum 10,0 persen.
2.
KOMPONEN MUTU
Beberapa pengertian yang berkaitan dengan mutu gabah terdiri dari 3 (tiga) komponen
masing-masing adalah sebagai berikut :
a)
Kadar Air (KA)
Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari
berat basah.
b)
Butir Hampa
Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama,
penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup
sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam
butir hampa.
c)
Kotoran
Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran
tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi,
biji-bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori
kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah
patah.
3.2
Pemantauan Harga Produsen Beras
PENGGILINGAN
Tempat usaha mengubah gabah menjadi beras
BERAS
Hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan gabah hasil tanaman padi (Oryza Sativa
Linaeus) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan seluruh atau sebagian lembaga dan
lapisan bekatulnya telah dipisahkan
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
13
LAPISAN BEKATUL
Lapisan terluar beras pecah kulit
DERAJAT SOSOH
Tingkat terlepasnya lapisan bekatul dan lembaga dari butir beras
DERAJAT SOSOH 95%
Tingkat terlepasnya sebagian besar lapisan bekatul, lembaga dan sedikit endosperm dari
butir beras sehingga sisa yang belum terlepas sebesar 5%
KADAR AIR BERAS (KA)
Jumlah kandungan air di dalam butir beras yang dinyatakan dalam satuan persen dari berat
basah (wet basis).
BUTIR BERAS PATAH/PECAH (BROKEN)
Butir beras baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih besar dari 0,25 sampai
dengan lebih kecil 0,75 dari butir beras utuh (berdasarkan SNI 628 : 2008; Beras, BSN).
BUTIR BERAS MENIR
Butir beras baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 0,25 bagian
butir beras utuh
14
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
4
ANALISIS MUTU
4.1. PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH
Dalam pemasaran gabah, varietas dan kualitas merefleksikan besaran harga di
pasaran. Adapun kualitas ditentukan oleh beberapa komponen mutu, yang relatif
dipengaruhi oleh perlakukan sebelum, saat, dan pasca panen ataupun keadaan alam
sekitar. Untuk mengantisipasi masalah kualitas, dalam pencatatan data harga dilakukan
analisis mutu terhadap komponen kadar air, kadar hampa, dan kadar kotoran. Dalam bab
ini dijelaskan peralatan dan tatacara untuk memenuhi analisis mutu gabah.
4.1.1.
1.
PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Alat uji kelembaban (Moisture Tester)
Digunakan untuk mengukur kadar air biji-bijian. Spesifikasi alat uji yang selama ini
digunakan memiliki daya baca 0,1%; maksimum volume sampel 240ml; tingkat akurasi ≤
0,5%; dan suhu operasional 0-400C.
2.
Ayakan slot/Larutan alkohol
Digunakan untuk memisahkan butir hampa/kotoran gabah yang akan dianalisis mutunya.
Jika ayakan slot tidak tersedia, dapat digunakan larutan alkohol 70% untuk memisahkan
butir gabah yang hampa.
3.
Baki analisis
Digunakan untuk menampung contoh analisis, sekaligus melakukan analisis pilih tangan.
4.
Neraca/timbangan
Digunakan 2 (dua) macam tipe yakni timbangan berkapasitas maksimal 200 gram
dengan tingkat akurasi 0,1 gram dan berkapasitas maksimal 2,5 kg dengan tingkat
akurasi 0,2 gram jika sampel dalam jumlah relatif besar.
5. Pinset
Digunakan sebagai alat bantu analisis pilih tangan, misalnya mengambil atau
memisahkan komponen mutu kotoran.
6. Piring kecil
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
15
Digunakan untuk menampung tiap komponen mutu yang telah dipilih dari baki analisis.
7. Sendok
Digunakan sebagai alat bantu pengambilan contoh/sampel pada saat penimbangan
komponen mutu.
8. Kantong plastik
Digunakan untuk menampung sampel dan komponen mutu hasil analisis.
4.1.2. PENGUKURAN KADAR AIR
Pengukuran kadar air gabah hasil panen digunakan alat ukur (moisture tester )
dengan merek tertentu, yakni Iseki/RIKA, CERA, dan KETT. Mengingat tiap merek relatif
memiliki petunjuk penggunaan yang berbeda, maka diuraikan secara singkat dari masingmasing merek sebagai berikut.:
1. PENGUKURAN KADAR AIR DENGAN ALAT UJI KELEMBABAN ”Iseki/RIKA”
a)
Cara menyetel alat
1)
Bila jarum penunjuk tidak berada pada garis hitam sebelah kiri yang
menunjukkan titik nol, aturlah jarum tersebut agar berada pada titik nol dengan
cara memutar baut di bawah skala dengan obeng ke kanan atau ke kiri sehingga
tepat pada jarum penunjuk.
2)
Tekanlah tombol merah dan putarlah tombol "ADJ" searah dengan tanda panah,
lalu aturlah jarum agar berada pada garis ujung merah pada posisi 19%/30%.
Bila jarum penunjuk tidak mau bergerak ke garis merah sebelah kanan berarti
voltase baterai lemah dan baterai harus diganti. Penyetelan alat ini harus di
tempat yang datar/horizontal agar posisi jarum penunjuk betul-betul berada di titik
yang dikehendaki.
b)
Pengukuran kadar air
1)
Memutar tombol kadar air
9
Bila kadar air bahan yang akan kita ukur diperkirakan kurang dari 19%,
putarlah tombol kadar air pada posisi 19%.
9
Bila kadar air bahan yang akan kita ukur diperkirakan lebih dari 19% putarlah
tombol kadar air pada posisi 30%.
16
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
2)
Letakkan contoh gabah yang akan diukur kadar airnya pada piring contoh
dengan menggunakan sendok, pinset, atau alat lain. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan contoh:
9
9
3)
Jangan mengumpulkan contoh gabah yang berasal dari tempat lembab.
Dilarang menyentuh contoh gabah dengan tangan.
Masukkan piring contoh yang sudah terisi gabah ke dalam lubang alat ini sampai
pada ujungnya.
4)
Putarlah tombol pemecah gabah ke arah kanan, searah jarum jam sampai cukup
kencang/berhenti.
5)
Perhatikan tombol:
9
Bila tombol di tengah berada pada posisi 19%, skala yang dibaca adalah
skala bagian bawah.
9
Bila tombol di tengah berada pada posisi 30%, skala yang dibaca adalah
skala bagian atas.
6)
Koreksilah angka persentase (%) yang tertera dengan angka yang tercetak pada
suhu kompensator. Suhu kompensator menunjukkan nilai nol di tengah, di
sebelah kanan plus (+) dan di sebelah kiri minus (-).
Contoh 1:
Skala yang tertera
15,2%
Suhu kompensator tercetak (di sebelah kiri)
-0,3%
Kadar air sebenarnya sebelum di seragamkan
Contoh 2:
Skala yang tertera
Suhu kompensator tercetak (di sebelah kanan)
Kadar air sebenarnya sebelum diseragamkan
14,9%
10,4%
+0,3%
10,7%
Pembersih alat
Setiap kali alat-alat tersebut habis dipakai, seperti piring contoh beserta
permukaannya, lubang tempat memasukkan piring contoh dan titik kontak baterai
harus dibersihkan dengan sikat yang disediakan.
Perhatian:
1)
Berhati-hatilah pada waktu memutar tombol pemecah gabah. Bila tombol tersebut
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
17
diputar ke kanan, posisi harus horisontal. Peganglah dengan tangan kiri baik-baik
dan putarlah tombol tersebut ke kanan sampai berhenti.
2)
Berhati-hatilah dalam membaca skala. Karena sesuatu hal, jarum penunjuk yang
sangat sensitif ini mungkin sedikit bergeser ke kanan setelah tombol pemecah
gabah diputar sampai berhenti. Untuk mengatasi hal tersebut, bacalah jarum
penunjuk pada saat tidak bergoyang kira-kira sepuluh detik setelah tombol
pemecah gabah diputar sampai berhenti.
3)
Suhu udara agar diperhatikan:
9
Alat pengukur kadar air ini, beserta contoh yang akan diukur, jangan
diletakkan/digunakan di bawah sinar matahari langsung. Dengan demikian
proses pengukuran harus dilakukan di suatu tempat teduh sehingga suhu
9
udara tidak berpengaruh.
Suhu pada alat pengukur kadar air dan suhu kompensator harus sama.
Sesuaikan pula suhu kompensator dengan udara di sekitar alat pengukur
tersebut.
4)
Frekuensi pengukuran:
Untuk penghitungan yang lebih akurat, contoh gabah yang akan diukur tidak
berasal tidak dari satu tumpukan. Dari pengukuran 3 (tiga) kali hasilnya
dirata-ratakan.
5)
Untuk mengukur contoh bahan yang mempunyai kadar air tinggi dan contoh
bahan yang mempunyai kadar air rendah, harus menggunakan piring contoh
yang berbeda demi mencegah pengaruh kelembaban. Bila piring contoh yang
sama akan digunakan lagi maka harus dibersihkan dengan kain kering terlebih
dahulu.
2. PENGUKURAN KADAR AIR DENGAN ALAT UJI KELEMBABAN ”CERA”
Di samping untuk mengukur kadar air gabah, juga dapat digunakan untuk mengukur kadar
air palawija, cengkeh, lada, wijen, dan biji-bijan lainnya.
a)
Cara menyetel alat
1)
Putar dan letakkan piring skala (scale disc) pada tanda 5 (segi tiga angka 5) dari
skala normal/biasa. Aturlah penunjuk jarumnya agar berada di tengah indicator
scale, dengan jalan menekan tombol merah dan hitam sekaligus, sambil
memutar sekrup yang ada di samping alat ini dengan memakai batang hitam
18
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
pada tas kulit (lihat adjustment). Kemudian tekan sekali lagi tombol merah dan
hitam sekaligus. Bila penunjuk jarum tetap pada posisi di tengah berarti alat ini
siap dipakai.
2)
Pengaturan alat biasanya hanya satu kali sehari, tetapi bilamana letaknya sering
dipindah-pindahkan alat tersebut harus distel kembali.
b)
Pengukuran kadar air
1)
Timbang contoh gabah seberat 100 gram bila diperkirakan kadar airnya kurang
dari 22% dan 65 gram bila diperkirakan kadar airnya lebih besar dari 22%.
2)
Tuangkan contoh gabah di atas ke dalam lubang di bagian belakang dengan
kemiringan 45 derajat.
3)
Tekan tombol yang hitam saja beberapa kali sambil memutar piring skala agar
penunjuk jarum tepat berada di tengah kembali dan baca hasilnya pada piring
skala tersebut. Angka yang didapat langsung menunjukkan persentase (%) kadar
air gabah yang diukur.
4)
Kemudian angka persentase ini harus dikoreksi dengan temperatur termometer
yang ada di belakang alat ini. Bila temperatur menunjukkan di atas angka nol 0
(0=300C), maka angka persentase tersebut harus dikurangi dengan angka
temperatur termometer dan bila di bawah angka nol maka angka persentase
yang didapat harus ditambah dengan angka temperatur termometer tadi.
5)
Untuk mendapatkan angka persentase kadar air yang akurat pengukuran ini
perlu dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali kemudian diambil rata-ratanya.
c)
Pengecekan baterai
Letakan piring skala pada angka 6,5 dari skala normal/biasa. Tekan tombol merah
dan hitam sekaligus. Bila baterai masih berfungsi dengan baik, maka jarum penunjuk
akan menyimpang jauh ke kanan.
d)
Cara penukaran batu baterai
Baterai yang digunakan adalah 1,5 volt ukuran AA sebanyak 6 (enam) buah.
Lepaskan dua buah skrup besar di bagian bawah alat ini dan ganti batu baterainya
dengan melihat penunjuk letak kutub baterai pada bagian bawah Cera Tester.
e)
Keterangan tambahan yang perlu diperhatikan
1)
Menimbang dan menuang contoh biji-bijian harus selalu menggunakan
timbangan dan piring timbang yang telah tersedia.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
19
2)
Setelah contoh biji-bijian dimasukkan ke dalam Cera Tester, alat tersebut tidak
boleh diangkat atau digoyang untuk mencegah kemampatan atau kepadatan
setelah proses penuangan.
3)
Harap dijaga agar timbangan dan piring timbang jangan tertukar dengan alat
yang lain.
3. PENGUKURAN KADAR AIR DENGAN ALAT UJI KELEMBABAN ”KETT”
Di samping untuk mengukur kadar air gabah, alat ini juga dapat digunakan untuk
mengukur kadar air gandum, jagung, terigu, kedelai, kopi, dan beras.
a)
Menyetel alat
Langkah pertama adalah menekan tombol “POWER”. Setelah tombol Power ditekan
maka akan nampak semua indikator, nomor, nama produk, “TIMES” dan “%”
selama kurang lebih 3 detik. Jika tidak nampak semua indikator maka ada
permasalahan pada alat ini.
b)
Memilih sampel yang akan diukur
Tekan tombol “SELECT” (PILIHAN). Setiap kali tekan tombol ini, akan ada nomor 1
s/d 12 beserta nama sampel yang akan diukur. Pilih menu sesuai dengan yang
akan kita analisis/ukur misalnya padi atau beras.
c)
Menuang sampel gabah ke dalam mangkok/cangkir sampel
Sebelum menekan tombol selanjutnya pada alat ini,
siapkan dulu
sampel
gabah yang akan diukur. Letakan corong di atas mangkok/cangkir, kemudian
tuangkan sampel gabah ke dalam mangkok sampai
penuh mengenai corong.
Lepaskan corong dengan cara menggeser dari tepi mangkok untuk peres
(meratakan permukaan gabah), sehingga sampel gabah pas penuh pada mangkok.
d)
Menuang sampel gabah dari mangkok ke dalam alat ukuran
Tekan tombol “MEASURE” (PENGUKURAN). Setelah tombol ini ditekan akan
nampak desimal yang menyala. Tidak lama kemudian nampak kata “POUR”
(TUANG), saat yang bersamaan tuangkan sampel gabah ke dalam alat ini. Hati-hati
dalam menuangkannya, syaratnya sampel gabah harus sama rata di setiap sisi
kelilingnya dan waktu menuangkan antara 5 – 6 detik. Setelah sampel gabah
tertuang semuanya, tanda desimal kembali menyala 4 kali atau lebih, kemudian
akan nampak nilai pengukuran sebagai hasil dari kandungan kadar airnya. Catat
20
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
hasil pengukuran ini. Jika penuangan sampel gabah tidak merata di setiap sisi
keliling dan kurang atau melebihi dari waktu 5-6 detik, maka hasilnya tidak sesuai
dengan prosedur kandungan kadar airnya.
e)
Melanjutkan ukuran kelembaban sampel gabah selanjutnya
Jika ingin melanjutkan pengukuran selanjutnya, tuang dulu sampel gabah yang telah
diukur, kemudian ikuti langkah seperti di atas dimulai dari butir c) (menuang sampel
ke dalam mangkok sampel).
f)
Tampilkan Nilai Rata-rata
Supaya lebih mendekati keadaan kandungan kadar air yang sebenarnya, lakukan
pengukuran sampel gabah/beras sebanyak 3 kali dengan gabah yang berbeda.
Usahakan pengambilan sampel gabah/beras tidak di satu tempat tapi menyebar ke
lainnya. Setelah tiga kali pengukuran, kemudian tekan tombol “AVERAGE” (RATARATA). Setelah tombol “AVERAGE” ditekan akan nampak hasil rata-rata sebanyak
3 kali pengukuran. Catat nilai rata-rata kandungan kadar air ini ke dalam Daftar
Kuesioner HPG/HPBG.
Guna mempertahankan ketepatan dan keseragaman dalam pencatatan, ketiga alat ukur di atas
harus dilakukan kalibrasi (tera ulang) tiap akhir tahun ke BMKG.
4.1.3.
PENGUKURAN KOMPONEN MUTU GABAH
Dalam pengukuran mutu gabah, komponen selain kadar air adalah kadar hampa
yang umumnya terdiri atas Butir Hampa dan Kotoran.
Tata Cara Pengukuran Persentase Butir Hampa/Kotoran
a)
Gunakan ayakan slot
b)
Timbang sampel gabah yang akan dianalisis kadar hampa/kotorannya sebanyak 100
gram atau 50 gram.
c)
Tuang ke dalam ayakan slot lebar 1.7 mm untuk gabah tipe gemuk (misalnya Cisadane
dan sejenisnya); lebar 1,6 mm untuk gabah tipe ramping (misal IR dan sejenisnya).
d)
Tutup dan ayak searah dengan panjang slot selama 2 (dua) menit sambil diputar balik.
e)
Buka tutupnya jika ada potongan atau tangkai daun padi yang panjang/lebar kemudian
ambil dengan pinset/tangan dan satukan dengan gabah hampa/kotoran yang lolos dalam
wadahnya.
f)
Timbang semua gabah hampa/setengah hampa, potongan batang, tangkai dan daun
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
21
padi, kotoran, debu, pasir dan kerikil yang lolos pada butir (e) di atas.
g)
Hitung hasil pemeriksaan kadar hampa kotoran, dengan formula :
Berat hampa + kotoran
X 100% = ....... %
Berat sampel analisis
h)
Lakukan minimal 3 kali, lalu ambil rata-ratanya.
4.1.4.
CARA PENGHITUNGAN EKUIVALEN HAMPA/KOTORAN DAN HARGA
Harga gabah ditentukan oleh persyaratan kualitas pembelian pemerintah. Berikut ini
diberikan ilustrasi mengenai penentuan harga gabah di tingkat petani berdasarkan transaksi
yang terjadi di lapangan.
Dasar Perhitungan
1)
Persyaratan kualitas pembelian pemerintah sebagai berikut:
Kadar air
2)
: maksimum 14,00%
Butir hampa & kotoran : maksimum 3,00%
Tabel HPP menurut kelompok kualitas gabah pada berbagai kadar air dan
hampa + kotoran
Sebagai contoh, seorang petani menjual gabah kepada si A dengan harga = Rp 4.100,- per kg.
Setelah dilakukan pengukuran komponen mutunya diketahui sebagai berikut :
Kadar air
: 15,02 %
Hampa & kotoran
:
4,12 %
Sedangkan penentuan kelompok kualitas, HPP, harga gabah, dan ongkos yang terjadi dari
transaksi di atas antara lain sebagai berikut:
a) Dari tabel kelompok kualitas, gabah yang berkadar air 15,02 % dan kadar
hampa/kotoran 4,12%, termasuk kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP). HPP
untuk GKP adalah Rp 3.300,-/Kg di tingkat petani dan Rp 3.350,-/Kg di tingkat
penggilingan.
TABEL 1. PEDOMAN KELOMPOK KUALITAS GABAH
Kadar Hampa/
Kotoran
(%)
22
Kadar Air (%)
≤ 14,00
14,01 - 25,00
> 25,00
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
≤ 3,00
GKG
GKP
---
3,01 – 10,00
GKP
GKP
---
> 10,00
---
---
---
Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012
TABEL 2. HARGA PEMBELIAN GABAH DALAM NEGERI MENURUT KUALITAS
PERSYARATAN KUALITAS
GKG
GKP
Penggilingan
Petani
Penggilingan
Kadar Air Maksimum
Kadar Hampa/Kotoran Maksimum
14,00%
3,00%
25,00%
10,00%
25,00%
10,00%
Harga Pembelian Pemerintah / HPP
(Rp/Kg)
Per 27 Februari 2012
4.150,-
3.300,-
3.350,-
Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012
Dari hasil pengumpulan informasi diperoleh keterangan bahwa harga gabah di tingkat
petani adalah Rp 4.100,-/Kg, sedangkan biaya ke penggilingan (ongkos angkut +
ongkos lainnya) adalah Rp 131,-/Kg, sehingga harga di tingkat penggilingan adalah Rp
4.231,00/Kg. (Rp 4.100,- + Rp 131,-).
b) Dari informasi di atas, harga gabah baik di tingkat petani maupun tingkat penggilingan
tersebut berada di atas HPP, karena melebihi Rp 3.300,-/Kg di tingkat petani dan
melebihi Rp 3.350,-/Kg di tingkat penggilingan.
4.2
PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN BERAS
Dalam menentukan kualitas beras, diperlukan analisis mutu tehadap komponen Kadar
Air Beras dan Butir Beras Patah / Broken.
4.2.1. PENGUKURAN KADAR AIR BERAS
Cara pengukuran kadar air beras dengan alat moisture tester sama halnya
dengan cara pengukuran kadar air pada gabah.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
23
4.2.2. PENGUKURAN KOMPONEN BUTIR BERAS PATAH / BROKEN
Tata cara pengukuran persentase butir patah/pecah :
a) Timbang 100 gram atau 50 gram sampel beras
b) Kemudian dipisahkan antara beras utuh dan butir patah dengan cara manual atau
menggunakan pinset dan kaca pembesar secara visual
c) Timbang bobot beras patah
d) Persentase Beras Patah dengan formula:
Berat beras patah
X 100 % = …. %
Berat sampel analisis
4.2.3. KUALITAS BERAS MENURUT BOBOT BERAS PATAH/ BROKEN
Kualitas Beras
Bobot Butir Beras Patah/Broken (%)
Premium I
Broken maximum 5 %
Premium II
Broken 5,1 - 10 %
Gabungan Premium I + II
Broken maximum 10 %
Medium
Broken 10,1 – 20 %
Rendah
Broken 20,1 – 25 %
Luar kualitas
Broken di atas 25 %
Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No. 05/Permentan/PP.200/2/2011
24
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
5
PEDOMAN PENGISIAN
5.1. TATA CARA PENGISIAN DAFTAR HP-G
Untuk Survei Pemantauan Harga Produsen Gabah tahun 2014 digunakan Daftar HP-G,
berisi pertanyaan tentang beberapa variabel yang dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat)
blok meliputi 1). Keterangan tempat dan periode pencacahan, 2). Keterangan pencacahan, 3).
Catatan, dan 4). Hasil pemantauan transaksi gabah.
BLOK I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN
Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan tempat/wilayah, bulan dan periode
pencacahan.
BLOK II. KETERANGAN PENCACAHAN
Blok ini digunakan untuk mencatat petugas pencacah dan pemeriksa.
BLOK III. CATATAN
Blok ini digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan survei dan
dianggap penting.
BLOK IV. HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH
Blok ini digunakan untuk mencatat harga dan karakteristik gabah yang diproduksi dan
dijual petani serta karakteristik petani dan situasi panen gabah di sekitar lokasi pencatatan.
Urutan tata cara pengisian daftar HP-G antara lain :
1. TATA TERTIB PENGISIAN DAFTAR
a) Setiap set Daftar HP-G dapat digunakan untuk mencatat 1 - 5 responden/petani
penjual gabah. Dalam situasi panen raya bisa saja lebih dari 5 responden.
b) Daftar HP-G diisi oleh pencacah sesuai dengan wilayah kerjanya.
c) Pengisian daftar harus menggunakan pensil hitam.
d) Isian harus ditulis dengan huruf balok/kapital dengan benar, jelas, dan dapat dibaca.
e) Isian tidak boleh diisi dengan singkatan.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
25
f)
Pemindahan angka ke kotak yang disediakan harus mengikuti aturan penuh tepi
kanan (right justified).
g) Lingkari atau pilih jawaban yang telah tersedia sesuai dengan keadaan di lapangan
pada saat observasi, dan kemudian pindahkan kodenya ke kotak di sebelah kanan.
2. CARA PENGISIAN DAFTAR
BLOK I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN
Rincian (1) s.d (3): Tuliskan nama Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan dengan
huruf kapital/balok, kemudian isikan kodenya pada kotak di bawahnya.
Rincian (4): Bulan
Tuliskan bulan pencacahan pada saat observasi dan pindahkan dalam bentuk
angka ke kotak di bawahnya.
Rincian (5): Periode pencacahan
Lingkari salah satu periode pencacahan pada saat observasi dan pindahkan ke
kotak di sebelah kanan.
Rincian (6) : Tahun
Tuliskan tahun pencacahan pada saat observasi dan pindahkan dalam bentuk
angka ke kotak di bawahnya.
Contoh:
Transaksi penjualan gabah dilakukan di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang,
Kecamatan Munjul, bulan September 2014 setelah panen berakhir.
I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN
1. PROVINSI
BANTEN
……………………………….
6
2. KABUPATEN
4. BULAN
MUNJUL
………………………
SEPTEMBER
………………………
PANDEGLANG
………………
0
5. PERIODE PENCACAHAN *) : - Bulanan
0
7
- Minggu III
3
1
0
- Minggu I 1
- Minggu II 2
lingkari kode periode pencacahan yang sesuai
26
3. KECAMATAN
- Minggu IV
- Minggu V
0
0
5.
TAHUN
2014
…........
0
4
5
9
*)
2
0
1
4
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
b).
Blok II: KETERANGAN PENCACAHAN
Tuliskan nama, NIP, tanggal dan tanda tangan pencacah serta pemeriksa.
c).
Blok III: CATATAN
Blok ini digunakan untuk mencatat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
survei dan dianggap penting.
d).
Blok IV: HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH
Blok ini digunakan untuk mencatat harga dan kualitas gabah yang dijual petani pada
waktu transaksi di lapangan. Juga dicatat mengenai karakteristik petani, situasi
pasca panen, lokasi transaksi dan perkiraan sistem panen tebasan. Keterangan
dalam blok ini dapat diperoleh dari petani penjual, pengurus Penggilingan, kelompok
tani, pedagang pengumpul, instansi terkait, atau pengamatan pencacah.
Rincian (1): Tahun Pencacahan
Tulis tahun pencacahan pada saat pemantauan
1. Tahun Pencacahan
2014
Rincian (2): Kode dan Nama Wilayah Pencacahan
Nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kodenya perlu ditulis ulang di blok ini.
Hal ini diperlukan untuk pengiriman via faksimili khusus Blok IV.
2. a. Provinsi
BANTEN
3 6
b. Kabupaten
PANDEGLANG
0 1
c. Kecamatan
MUNJUL
0 7 0
Rincian (3): Bulan Pencacahan
Tulis bulan pencacahan dan kodenya 2 digit
3. Bulan Pencacahan
SEPTEMBER
0 9
Rincian (4) : Nomor Responden
4.
Nomor Responden
1
2
3
4
5
Isi nomor urut responden sesuai dengan jumlah responden yang dipantau
pada survei ini. Apabila jumlah responden lebih dari 5, agar diisi pada
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
27
kuesioner baru berikutnya dengan dilanjutkan nomor urut respondennya,
misal 6,7,..dst.
Rincian (5): Periode Pencacahan
Periode pencacahan diisi dengan kodenya. Untuk contoh di atas pencacahan
dilakukan setelah panen raya berakhir, maka periode pencacahannya adalah
bulanan dan ditulis kodenya yaitu 0.
5. Periode Pencacahan
0
Rincian (6): Nama Petani Penjual
Tanyakan nama petani penjual gabah, dan tuliskan pada tempat yang tersedia.
6. Nama Petani Penjual
DULHADI
Rincian (7): Nama Desa Petani Penjual
Tanyakan alamat (desa) petani penjual gabah tersebut dan tuliskan pada tempat
yang tersedia.
7. Nama Desa Petani Penjual
CIBITUNG
Rincian (8): Harga di Tingkat Petani (Rp/kg)
Tanyakan harga gabah yang terjadi pada saat petani melakukan transaksi, tanpa
memperhatikan kualitas gabah yang dijual, dan tuliskan harga tersebut pada tempat
yang tersedia. Isiannya dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan
Rp/Kg.
Contoh:
Harga transaksi antara petani penjual gabah dengan pembeli sebanyak 1 Ton (1000
Kg) sebesar Rp 4.000.000,-. Untuk memperoleh harga di tingkat petani per Kg = Rp
4.000.000,- : 1000 = Rp 4.000,8. Harga di Tingkat Petani (Rp/Kg)
4.000,00
Rincian (9): Biaya ke Penggilingan (Rp/kg)
Untuk memperoleh keterangan biaya tersebut tanyakan kepada petani penjual
gabah. Jika petani tidak tahu, lakukan pendekatan lain dengan menanyakan
langsung ke pengurus penggilingan terdekat yang masih aktif melakukan
pengadaan, atau bisa pula kepada pedagang pengumpul/tengkulak setempat yang
28
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
menjual gabahnya ke penggilingan terdekat.
Isiannya dibulatkan dua angka di
belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg.
a.
Ongkos Angkut, isian dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam
satuan Rp/Kg.
Contoh:
Sewa kendaraan termasuk buruh bongkar muat 1 ton gabah dari tempat
terjadinya transaksi ke penggilingan terdekat sebesar Rp 70.000,-. Untuk
menghitung ongkos angkut ke Penggilingan = Rp 70.000,- : 1000 = Rp 70,- /
Kg.
b.
Ongkos Lainnya, isian dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam
satuan Rp/Kg (isian boleh kosong atau Rp 0,-).
Contoh:
Selama mengangkut gabah sebanyak 1 Ton tersebut ditengah jalan harus
bayar retribusi sebesar Rp 10.000,- dan makan + minum sebesar Rp 20.000,-.
Untuk menghitung ongkos lainnya = (Rp 10.000,- + Rp 20.000,-) : 1.000 = Rp
30,- / Kg.
9. Biaya Ke Penggilingan (Rp/Kg)
100,00
a. Ongkos Angkut (Rp/Kg)
70,00
b. Ongkos Lainnya (Rp/Kg)
30,00
Rincian (10): Harga di Tingkat Penggilingan (R.7 + R.8)
Harga di tingkat penggilingan adalah penjumlahan rincian (7) dan rincian (8),
hasilnya tuliskan pada tempat yang tersedia. Dari contoh diatas diperoleh harga di
tingkat penggilingan adalah Rp 4.000,- + Rp 100,- = Rp 4.100,10. Harga di Tkt Penggilingan (Rp/Kg)
4.100,00
Rincian (11): Varietas
Tanyakan varietas gabah yang diobservasi, kemudian tuliskan nama varietas
tersebut pada tempat yang tersedia. Yang dimaksud dengan varietas adalah nama
gabah yang lazim digunakan oleh masyarakat, misalnya IR-64, IR-66, Ciliwung,
Ciherang, Cisokan, Pelita, Cisadane, Siam Unus dan sebagainya.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
29
CIHERANG
11. Varietas
Rincian (12): Kadar Air (%)
Lakukan pengukuran kadar air sebanyak tiga kali dengan alat alat uji kelembaban,
baik merk Rika, Cera, maupun merk KETT yang baru, dan setelah itu hasil
pengukurannya dirata-ratakan. Tuliskan hasilnya pada tempat yang tersedia.
Isiannya dibulatkan dua angka dibelakang koma dan dalam satuan persen.
Contoh:
Pada saat observasi dilakukan pengukuran kadar air sebanyak tiga kali di
antaranya:
Pengukuran pertama = 15,18%
Pengukuran kedua
= 14,50%
Pengukuran ketiga
= 15,38%
Hasil pengukuran
= (15,18 + 14.50 + 15,38) : 3 = 15,02%.
15,02
12. Kadar Air (%)
Rincian (13): Kadar Hampa/Kotoran (%)
Isikan dalam persentase, Kadar Hampa/Kotoran (KH) pada tempat yang tersedia.
Isian dibulatkan dalam dua angka di belakang koma.
Contoh:
Dalam penghitungan komponen mutu gabah dihasilkan butir hampa/kotoran = 4,12
%
13. Kadar Hampa/Kotoran (%)
4,12
Rincian (14): Kualitas Gabah Hasil Observasi
Isikan kualitas gabah yang dijual petani sesuai dengan hasil observasi, lalu tuliskan
kodenya pada tempat yang tersedia. Isian ini merupakan kesimpulan dari hasil
analisis mutu pada Rincian (12) dan Rincian (13). Untuk menentukan kualitas gabah
dapat dipergunakan Tabel Harga Patokan Kelompok Kualitas Gabah (Lampiran 3 &
daftar kuesioner HPG).
30
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Contoh:
Berdasarkan pada contoh Rincian (12) dan Rincian (13), dapat ditarik garis lurus
posisi kadar air 15,02% ke arah kanan pada posisi kadar hampa/kotoran 4,12%.
Titik temu dari kedua garis tersebut bersesuaian pada kelompok kualitas gabah.
Dalam hal ini, kualitas gabah yang diobservasi adalah GKP.
14. Kualitas Gabah Hasil Observasi
1. GKG 2. GKP 0. Luar Kualitas
2
Rincian (15): Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp/Kg
Isikan harga HPP gabah yang diobservasi dalam Rp/Kg, baik di tingkat petani
maupun penggilingan berdasarkan kualitasnya.
Contoh:
Sebagaimana pada contoh di atas bahwa dengan kadar air 15,02% dan kadar
hampa/kotoran 4,12%, dapat diketahui bahwa kualitas gabah tersebut berada pada
kuadran kualitas Gabah Kering Panen (GKP) dengan HPP di tingkat petani Rp.
3.300,- per kg dan tingkat Penggilingan Rp 3.350,- per kg.
15. Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
a. Tingkat Petani (Rp/Kg)
3.300,00
b. Tingkat Penggilingan (Rp/Kg)
3.350,00
Rincian (16): Merek Moisture Tester untuk Mengukur Kadar Air
Tuliskan merek Moisture Tester yang digunakan dalam pengukuran kadar air gabah
yang dilakukan observasi.
16. Merek Moisture Tester utk Kadar Air
KETT
Rincian (17): Luas Lahan yang Diusahakan Tanaman Padi.
Tanyakan luas lahan yang diusahakan petani untuk menanam padi pada saat
observasi. Pilihlah jawaban yang sesuai, dan tuliskan kodenya pada tempat yang
tersedia.
Contoh:
Pada saat observasi, luas lahan yang ditanami padi lebih kurang 12.000 m2 (1,2
Ha).
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
31
17. Luas Lahan yang Diusahakan
1. < ½ Ha
2. ½ - 1 Ha
3. > 1 Ha
3
Rincian (18): Status Lahan yang Diusahakan Tanaman Padi
Tanyakan status lahan yang ditanami padi tersebut. Pilihan boleh lebih dari satu dan
jumlahkan kodenya serta tuliskan pada tempat yang tersedia.
Contoh :
Status lahan yang diusahakan adalah milik sendiri dan sewa, maka isiannya adalah
3 (1 + 2).
18. Status Lahan yang Diusahakan
1. Milik Sendiri
2. Sewa 4. Bebas Sewa
3
Rincian (19): Sistem Panenan
Tanyakan sistem panen yang dilakukan responden petani pada saat dilakukan
observasi dan tuliskan kode pilihan pada tempat yang tersedia.
19. Sistem Panenan
1. Panen Sendiri
2. Tebasan
1
Rincian (20): Keadaan Hasil Produksi
Tanyakan keadaan hasil produksi yang dilakukan responden petani pada saat
dilakukan observasi dan tuliskan kode pilihan pada tempat yang tersedia.
20. Keadaan Hasil Produksi
1. Baik 2. Sedang 3. Buruk
2
Rincian (21): Lokasi Transaksi Penjualan Gabah
Pilihlah salah satu lokasi sesuai dengan terjadinya transaksi penjualan gabah antara
petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak atau penggilingan.
21. Lokasi Transaksi Penjualan Gabah
1. Sawah 2. Rumah 3. Penggilingan 4. Lainnya
1
Rincian (22): Perkembangan Panen
Tanyakan mengenai perkembangan panen pada saat observasi dilakukan.
Penjualan gabah dari penyimpanan/stok dikategorikan tidak ada panen.
32
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
22. Perkembangan Panen
1. Permulaan
2. Puncak
3. Akhir
3
4. Tidak ada
Rincian (23): Situasi Jual Beli atau Situasi Pasar.
Tanyakan bagaimana situasi jual/beli atau situasi pasar pada saat dilakukan
observasi.
23. Situasi Jual Beli
1. Ramai
2. Sedang
2
3. Sepi
Rincian (24): Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kecamatan Pencacahan
Diisi oleh Pencacah, perkiraan persentase sistem panen tebasan di Kecamatan
pencacahan
24. Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kecamatan Pencacahan (%)
1. Tidak Ada
2. < 25
3. 25-50
4. > 50
1
Rincian (25): Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kabupaten Pencacahan
Diisi oleh kasi Distribusi, perkiraan persentase sistem panen tebasan di Kabupaten
Pencacahan
25. Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kabupaten Pencacahan (%)
1. Tidak Ada
2. < 25
3. 25-50
2
4. > 50
5.2 TATA CARA PENGISIAN DAFTAR HP-BG
Daftar yang digunakan untuk mengumpulkan informasi harga beras di tiap lokasi sampel
penggilingan terpilih, adalah daftar atau kuesioner HP-BG. Daftar ini dikaitkan dengan informasi
mengenai lokasi responden, harga beras dari berbagai jenis dan kualitas beras , serta hal lain
yang dianggap penting dalam rangka Survei Pemantauan Harga Produsen Beras di
Penggilingan tahun 2014.
Setiap set Daftar HPBG digunakan untuk mencatat satu responden/sampel penggilingan.
Pengisian daftar harus menggunakan pensil hitam. Isian harus ditulis dengan huruf balok/kapital
dengan benar, jelas, tidak boleh diisi dengan singkatan dan dapat dibaca.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
33
Untuk memudahkan dalam identifikasi informasi, isian daftar dikelompokkan ke dalam 3
(tiga) blok terdiri dari : 1). Keterangan Umum, 2). Identitas Pencacah/Pemeriksa, dan 3). Hasil
Pemantauan Harga Beras.
BLOK I. KETERANGAN UMUM
Blok ini digunakan untuk mencatat secara lengkap informasi wilayah pencacahan, meliputi
rincian (1) : Provinsi; rincian (2) : Kabupaten; rincian (3) : Kecamatan; rincian (4): Nama
Penggilingan; rincian (5) : Alamat penggilingan; rincian (6) : Bulan dan tahun pencacahan.
Untuk rincian (1) sampai rincian (3) agar ditulis nama dan kode wilayahnya pada kotak
sebelah kanan, sedangkan pada rincian (6) hanya ditulis angka bulan dan tahun pada
kotak yang tersedia di masing-masing sebelah kanan.
BLOK II. IDENTITAS PENCACAH / PEMERIKSA
Blok ini digunakan untuk mengetahui identitas petugas pencacah dan pemeriksa serta
waktu pelaksanaan survei dan pemeriksaannya. Hal ini diperlukan untuk memudahkan
klarifikasi lebih lanjut terhadap data hasil monitoring sehingga validitas data dapat
dipertanggungjawabkan.
BLOK III. HASIL PEMANTAUAN HARGA
Blok ini digunakan untuk mencatat karakteristik beras yang digiling dan transaksi
penjualannya, serta hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan survei dan dianggap
penting.
Rincian (1) : Nomor
Tulis nomor urut sesuai dengan isian data yang diobservasi
Rincian (2) : Jenis Beras
Catat jenis beras yang digiling dan dijual oleh penggilingan sampel. Isi jenis beras secara
berurutan yang paling banyak digiling dan dijual. Apabila isian melebihi baris pertanyaan
maka baris terakhir diisi jenis beras “lainnya”. Nama jenis beras adalah jenis beras yang
dikenal pada umumnya di pasaran konsumen (jenis beras yang ada di dalam Survei
Harga Konsumen).Jenis beras tidak sama dengan merk dagang. Contoh jenis beras : IR
64;Cilosari; Muncul I ;Muncul II ;Muncul III ;Cianjur Kepala ; Setra ; Saigon ;IR-42; dll.
Jenis beras varietas ketan tidak termasuk dalam pencacahan.
34
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Rincian (3) : Volume yang digiling selama sebulan (Ton)
Tulis perkiraan berapa banyaknya ton beras yang sudah digiling selama sebulan untuk
setiap jenis beras. Keterangan ini untuk mengetahui daya serap gabah di daerahnya
sebagai proxy produksi beras.
Rincian (4): Kadar Air (%)
Tanyakan berapa persentase Kadar Air / tingkat basah pada setiap jenis beras menurut
hasil wawancara dengan responden. Isikan sampai dua desimal di belakang koma.
Rincian (5) : Pecah / Broken (%)
Catat berdasarkan pengakuan responden, persentase butir beras patah/pecah pada
setiap jenis beras, dengan menunjukkan contoh butir beras patah pada sampel beras.
Isikan sampai dua desimal di belakang koma.
Rincian (6) : Asal Gabah
Tanyakan asal pembelian gabah untuk masing-masing jenis beras, apakah diperoleh
dari petani (kode 1), pedagang/pengumpul, (kode 2) ataukah gabungan dari keduanya
(kode 3). Tulis kodenya saja pada kolom (6).
Rincian (7) : Varietas Gabah
Tulis varietas gabah dari jenis beras yang diperjualbelikan. Nama varietas gabah bisa
berbeda dengan jenis beras. Satu jenis beras bisa juga berasal dari beberapa varietas
gabah.
Rincian (8) : Harga penjualan beras (Rp/Kg)
Tulis harga jual masing-masing jenis beras per kilogram pada saat terjadinya transaksi
penjualan beras oleh penggilingan sampel.
Rincian (9) : Stock Gabah akhir bulan yang lalu (Kg)
Tanyakan berapa kilogram stock/persediaan gabah yang dimiliki responden pada akhir
bulan sebelum bulan pencacahan. Contoh : Bulan pencacahan : September, maka yang
ditanyakan stock gabah pada akhir bulan Agustus.
Rincian (10) : Stock Beras pada bulan yang lalu (Kg)
Isikan banyaknya kilogram stock beras yang dimiliki penggilingan pada akhir bulan
sebelum bulan pencacahan.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
35
Rincian (11) : Kadar Air (%)
Catat persentase Kadar Air berdasarkan hasil pengukuran pencacah (KSK) dengan
menggunakan alat tester. Isikan sampai dua desimal di belakang koma.
Rincian (12) : Pecah / Broken (%)
Ukur dengan timbangan yang dilakukan oleh KSK, berat butir beras patah dan berat masing –
masing jenis beras sampel penggilingan. Kemudian hitung persentase bobot beras patah
terhadap beras sampel. Isikan sampai dua desimal di belakang koma.
Rincian (13) : Merk Mouisture Tester untuk Kadar Air
Tulis nama merk alat yang digunakan oleh KSK untuk mengukur kadar air beras pada saat
observasi
Rincian (14) : Catatan
Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan yang dapat menjelaskan isian sehingga berguna
dalam pengolahan maupun analisa data.
36
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
6
SISTEM PENGIRIMAN LAPORAN
6.1
DAFTAR HP-G
Guna memenuhi standar dimensi kualitas data yang dihasilkan, penyajian laporan secara
tepat waktu merupakan hal penting disamping validitas isian data. Faktor kecepatan pengiriman
laporan dari daerah sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses mulai dari penyiapan
kegiatan, pengolahan, evaluasi, hingga publikasi.
Sistem pengiriman laporan hasil pencatatan Survei HPG ke BPS RI dilakukan dengan 2 (dua) cara
yakni:
•
Pengiriman melalui media elektronik, seperti electronic mail (e-mail), faksimili dan
sejenisnya.
Setelah dilakukan pencatatan, petugas pencacah (KSK) langsung mengirimkan isian
Daftar HPG ke BPS Kabupaten, dan diteruskan ke BPS Provinsi secara berantai
hingga BPS RI. Jika di BPS Kabupaten telah tersedia fasilitas e-mail, dapat langsung
mengirimkan Blok IV nya dalam format kertas A4 ke BPS Provinsi dengan tembusan
BPS RI. Alamat pengiriman yang disediakan oleh Sub Direktorat Statistik Harga
Produsen BPS RI adalah shprod@bps.go.id. Batas waktu pengiriman paling lambat
tanggal 18 tiap bulan (data bulanan) atau hari Selasa minggu berikutnya (data
•
mingguan).
Pengiriman melalui jasa kurir dan sejenisnya.
Beberapa hal penting berkaitan dengan pengiriman Daftar HP-G:
1. Diharapkan pengiriman dokumen dilakukan hanya sekali untuk menghindari terjadinya
duplikasi data yang sama.
2. Ketentuan pengiriman di atas berlaku untuk tingkat Kecamatan, Kabupaten, ataupun
Provinsi.
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
37
3. Pengiriman dokumen sebaiknya dilakukan pada kesempatan pertama dan tidak perlu
menunggu hingga target laporan kecamatan terpenuhi. Oleh karena itu, pengiriman secara
bertahap lebih disarankan.
4. Pengentrian data hasil pemantauan HPG dilakukan oleh BPS Provinsi dengan memakai
aplikasi program entri yang doberikan oleh BPS RI.
5. Laporan yang dikirim ke BPS RI adalah dalam bentuk :
a. Tabel worksheet ( hasil transfer Program Entri ke format MS.Excel ).
b. Tabel database ( Format Ms.Access ).
38
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
GAMBAR 1
SISTEM PENGIRIMAN LAPORAN HP-G
BPS
BPS
PROVI NSI
BPS
KABUPATEN
KSK
KSK
KETERANGAN:
= Dokumen/Daftar Isian
= E-mail/Faksimili
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
39
GAMBAR 2
SISTEM DAN JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN BULANAN HP-G
BPS
Paling lambat
tgl 18 setiap
bulan
Paling lambat
tgl 18 setiap
bulan
Paling lambat
tgl 20 setiap
bulan
BPS
PROVI NSI
Paling lambat
tgl 17
BPS
KABUPATEN
Paling lambat tgl 16
Pencacahan
Tgl 10 s/ d 15
Pencacahan
Tgl 10 s/ d 15
KSK
KSK
KETERANGAN:
= Dokumen/Daftar Isian
= E-mail/Faksimili
40
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
GAMBAR 3
SISTEM DAN JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN MINGGUAN HP-G
BPS
Paling lambat
Selasa minggu
berikutnya
Paling lambat
Selasa minggu
berikutnya
Paling lambat
akhir minggu
berikutnya
BPS
PROVI NSI
Paling lambat
Senin minggu
berikutnya
BPS
KABUPATEN
Pencacahan
Senin s/ d Kamis
Paling lambat Jum’at
KSK
Pencacahan
Senin s/ d Kamis
KSK
KETERANGAN:
= Dokumen/Daftar Isian
= E-mail/Faksimili/Telex
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
41
6.2
DAFTAR HP-BG
Sistem penyusunan dan pengiriman laporan hasil Survei HPBG ke BPS RI dilakukan
melalui beberapa tahap, yaitu:
•
•
Tahap Pertama, pengiriman isian dokumen / kuesioner HPBG
dari KSK ke BPS
Kabupaten paling lambat tanggal 16 setiap bulannya.
Tahap Kedua, Isian dokumen dicek kelengkapan dan validitas datanya di BPS Kabupaten.
Dokumen yang telah diperiksa dikirim ke BPS Provinsi paling lambat tanggal 17 setiap
•
bulannya.
Di BPS Provinsi, dilakukan pengentrian dan rekapitulasi data dari kabupaten-kabupaten.
Penyusunan rekapitulasi data terdiri dari 3 (tiga) tabel dalam bentuk worksheet sesuai
dengan format contoh tabel di bawah ini :
1. Tabel 1. Pemasukan data hasil manitoring Survei Harga Beras di Penggilingan.
Seluruh hasil isian dokumen dari sampel penggilingan dientri pada tabel ini.
2. Tabel 2. Rata-rata Harga Beras Menurut Jenis Beras
Tabel ini memuat hasil penghitungan rata-rata harga beras dan rata-rata persentase
pecah / broken beras berdasarkan jenis beras. Untuk broken beras yang dilihat adalah
yang berasal dari hasil wawancara.
3. Tabel 3. Rata-rata Harga Beras Menurut Kualitas Beras
Tabel 3 memuat hasil penghitungan rata-rata harga beras dan rata-rata persentase
pecah / broken beras berdasarkan kualitas/mutu beras. Rata-rata broken beras
berdasarkan hasil wawancara (bukan hasil pengukuran KSK).
Ketiga tabel tersebut dikirim ke BPS Pusat melalui media elektronik, seperti electronic mail
(e-mail), faksimili dan sejenisnya. Alamat e-mail yang disediakan oleh Sub Direktorat
Statistik Harga Produsen adalah shprod@bps.go.id. Batas waktu pengiriman paling
•
lambat 20 setiap bulannya.
Tahap ke empat, Di BPS Pusat, dilakukan penggabungan data dari 26 provinsi dan
pengolahan data dari ke 3 tabel di atas. Lalu disusun laporan hasil Survei HPBG dalam
•
42
bentuk tabulasi.
Untuk lebih jelasnya, skema pengiriman dapat dilihat pada diagram 4
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Contoh Format Tabel Pemasukan dan Rekapitulasi Data Survei HP-BG (dilakukan di BPS
Provinsi)
Tabel 3. Hasil Monitoring Survei Harga Beras di Penggilingan (sama persis dengan dokumen)
g
g
gg g (
g
)
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
Nama
Bulan Penggilingan
Jenis
Beras
Hasil Wawancara
yg
Digiling
Slm
Sebulan Kadar Pecah/Bro Asal Gabah
(Ton)
Air (%) ken (%) (Kode)
Varietas Gabah
Hasil Pengukuran KSK
Stock Akhir Bulan yl
(Kg)
Harga Penjualan
Beras (Rp/Kg)
Gabah
Kadar
Beras Air (%)
Pecah/
Broken
(%)
Merk
Mouisture
Tester Utk
Kadar Air Catatan
*) Isian kolom (6) Æ Petani (Kode 1), Pedagang/Pengumpul (Kode 2), Gabungan dari keduanya (Kode 3).
Tabel 4. Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Jenis Beras (Hasil Wawancara)
Provinsi
Bulan
Jenis Beras
Rata2
Pecah/
Broken
(%)
Rata‐rata
Harga Beras
(Rp/Kg)
Contoh Jenis Beras: IR‐64 I ; IR‐64 II ; IR‐64 III ; Muncul I ; Muncul II ;
Muncul III ; Cianjur Kepala ; Setra ; Saigon ; IR‐42
Tabel 5. Rata-rata Harga Beras Berdasarkan Kualitas Beras (Hasil Wawancara)
Provinsi
Bulan
Kualitas Beras
Rata2
Rata‐rata Harga
Pecah/Broken (%) Beras (Rp/Kg)
1. Premium I
2. Premium II
3. Gab Premium
4. Medium
5. Rendah
6. Luar Kualitas
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Kualitas Beras :
1. Premium I = Broken Max 5%
2. Premium I I = Broken 5,1 - 10%
3. Gabungan Premium I + I I = Broken Max 10%
4. Medium = Broken 10,1- 20%
5. Rendah = Broken 20,1 – 25%
6. Luar Kualitas = Broken di atas 25%
43
GAMBAR 4
SISTEM DAN JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN BULANAN HPBG
BPS
Pengecekan pemasukan
data, kompilasi/
gabungan 26 provinsi
sampel, pengolahan data
dan tabulasi laporan
Worksheet
Paling lambat
tgl 20 setiap
bulan
BPS
PROVI NSI
Pengentrian data,
rekapitulasi dan
pembuatan
laporan worksheet
Dokumen dikirim
Paling lambat tgl 17
BPS
KABUPATEN
Pencacahan
Tgl 10 s/ d 15
Dokumen dikirim
Paling lambat tgl 16
KSK
Pemeriksaan
kelengkapan dan
validitas data
Pencacahan
Tgl 10 s/ d 15
KSK
Lampiran 1
44
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
DAFTAR SAMPEL
SURVEI PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH (HP-G)
2014
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
1
TIDAK
TETAP
[11] NANGGROE ACEH DARUSSALAM
1
[04] ACEH TENGGARA
[030] BAMBEL
1
[110] PEUREULAK
2
[05] ACEH TIMUR
[180] SIMPANG ULIM
JUMLAH
NO
46
PROVINSI
NO
3
[09] PIDIE
[080] MUTIARA
4
[10] BIREUEN
[080] PEUSANGAN
5
[11] ACEH UTARA
[050] MEURAH MULIA
1
6
[15] NAGAN RAYA
[040] SEUNAGAN
1
7
[18] PIDIE JAYA
[030] BANDAR DUA
7
KABUPATEN
8
1
4
KECAMATAN SAMPEL
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
TETAP
2
TIDAK
TETAP
[12] SUMATERA UTARA
8
[02] MANDAILING NATAL
[050] PENYABUNGAN
[080] SIABU
9
[03] TAPANULI SELATAN
10
[05] TAPANULI UTARA
11
[06] TOBA SAMOSIR
1
[080] PAHAEJAE
[030] BALIGE
[080] LUMBAN JULU
12
[07] LABUHAN BATU
13
[08] ASAHAN
[130] BILAH HILIR
1
[060] TANAH JAWA
14
[09] SIMALUNGUN
[160] SIANTAR
1
[180] PEMATANG
BANDAR
15
[12] DELI SERDANG
[300] LUBUK PAKAM
16
[13] LANGKAT
[030] SEI BINGAI
[18] SERDANG BEDAGAI
[060] BANDAR
KHALIPAH
17
1
[081] SEI BAMBAN
[010] SEI BALAI
18
[19] BATU BARA
[050] AIR PUTIH
JUMLAH
19
[20] PADANG LAWAS
UTARA
20
[23] LABUHAN BATU
UTARA
13
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
[040] PADANG BOLAK
1
16
5
47
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
3
TIDAK
TETAP
[13 ] SUMATERA BARAT
[050] RANAH PESISIR
21
[02] PESISIR SELATAN
1
[080] BATANG KAPAS
22
[03] SOLOK
[080] GUNUNG
TALANG
1
[110] KUBUNG
[020] BATIPUH
23
[05] TANAH DATAR
1
[040] RAMBATAN
[020] LUBUK ALUNG
24
[06] PADANG
PARIAMAN
[051] VI. LINGKUNG
1
[060] VII KOTO
SUNGAI SARIK
25
[07] AGAM
[020] LUBUK BASUNG
26
[08] LIMA PULUH
KOTA
27
[09] PASAMAN
1
[020] LUHAK
[050] SULIKI GUNUNG
MAS
1
[070} BONJOL
1
[121] RAO
JUMLAH
48
7
14
7
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
4
[14] RIAU
28
[03] INDRAGIRI
HILIR
[020] RETEH
29
[04] PELALAWAN
[040] KUALA KAMPAR
30
[05] SIAK
[031] BUNGA RAYA
31
[08] BENGKALIS
[021] SIAK KECIL
32
[09] ROKAN HILIR
[050] RIMBA MELINTANG
5
JUMLAH
5
TIDAK
TETAP
5
-
[15] JAMBI
[070] AIR HANGAT
33
[01] KERINCI
1
[080] GUNUNG KERINCI
34
35
[031] MUARA SABAK
BARAT
1
[030] TUNGKAL HILIR
2
3
JUMLAH
6
[06] TANJUNG
JABUNG TIMUR
[07] TANJUNG
JABUNG BARAT
4
4
[18] LAMPUNG
36
[120] PALAS
1
[130] PENENGAHAN
37
[04] LAMPUNG
TIMUR
[05] LAMPUNG
TENGAH
[050] TRIMURJO
38
[10] PRINGSEWU
[020] AMBARAWA
39
JUMLAH
[03] LAMPUNG
SELATAN
[120] PURBOLINGGO
1
[060] PUNGGUR
4
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
6
2
49
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
7
[32] JAWA BARAT
JUMLAH
50
TIDAK
TETAP
40
[01] BOGOR
41
[02] SUKABUMI
42
[03] CIANJUR
43
[04] BANDUNG
44
[05] GARUT
45
[06] TASIKMALAYA
46
[07] CIAMIS
47
[08] KUNINGAN
48
[09] CIREBON
49
[10] MAJALENGKA
50
[11] SUMEDANG
51
[12] INDRAMAYU
52
[13] SUBANG
53
[15] KARAWANG
54
[16] BEKASI
15
[030] PAMIJAHAN
[051] TENJOLAYA
[170] SUKARAJA
[200] CISAAT
[120] CIBEBER
[170] CIRANJANG
1
[130] CIPARAY
[191] KUTAWARINGIN
[260] CIBATU
[280] KADUNGORA
[190] SINGAPARNA
[210] LEUWISARI
[090] PADAHERANG
[110] LAKBOK
[130] KUNINGAN
[180] KAPETAKAN
[230] GEGESIK
[180] KERTAJATI
[200] LIGUNG
[120] TOMO
[030] GABUS WETAN
[070] WIDASARI
[170] BINONG
[200] PUSAKANAGARA
[120] RAWAMERTA
[160] PEDES
[041] CIKARANG
TIMUR
[120] SUKATANI
28
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
11
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
8
TIDAK
TETAP
[33] JAWA TENGAH
JUMLAH
55
[01] CILACAP
56
[02] BANYUMAS
57
[05] KEBUMEN
58
[06] PURWOREJO
59
[08] MAGELANG
60
[09] BOYOLALI
61
[10] KLATEN
62
[11] SUKOHARJO
63
[13] KARANG ANYAR
64
[14] SRAGEN
65
[15] GROBOGAN
66
[16] BLORA
67
[18] PATI
68
[21] DEMAK
69
[22] SEMARANG
70
[24] KENDAL
71
[27] PEMALANG
72
[28] TEGAL
73
[29] BREBES
19
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
[080] KEDUNGREJO
[100] GANDRUNGMANGU
[030] JATILAWANG
[070] AMBAL
[160] KUWARASAN
[020] NGOMBOL
[070] BANYU URIP
[060] DUKUN
[170] SECANG
[080] SAWIT
[160] ANDONG
[050] CAWAS
[160] JUWIRING
[060] BENDOSARI
[080] MOJOLABAN
[080] KARANG PANDAN
[140] KEBAKRAMAT
[040] KEDAWUNG
[110] SIDOHARJO
[130] PURWODADI
[160] GODONG
[040] KEDUNG TUBAN
[150] KUNDURAN
[010] SUKOLILO
[040] WINONG
[090] DEMPET
[100] GAJAH
[030] SUSUKAN
[070] BANYUBIRU
[080] KALIWUNGU
[120] WELERI
[090] TAMAN
[100] PETARUKAN
[060] LEBAKSIU
[170] SURODADI
[090] BANJARHARJO
[130] BULAKAMBA
37
1
1
1
1
1
1
1
7
51
KECAMATAN SAMPEL
NO
9
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
TIDAK
TETAP
[100] NANGGULAN
1
[34] DI YOGYAKARTA
74
[01] KULONPROGO
[050] BAMBANG
LIPURO
[02] BANTUL
[080] JETIS
1
75
[140] SEWON
[010] MOYUDAN
76
[04]SLEMAN
[100] KALASAN
1
[130] SLEMAN
JUMLAH
52
3
7
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
3
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
10
TIDAK
TETAP
[35] JAWA TIMUR
JUMLAH
77
[02] PONOROGO
78
[05] BLITAR
79
[06] KEDIRI
80
[08] LUMAJANG
81
[09] JEMBER
82
[10] BANYUWANGI
83
[11] BONDOWOSO
84
[13] PROBOLINGGO
85
[14] PASURUAN
86
[16] MOJOKERTO
87
[17] JOMBANG
88
[18] NGANJUK
89
[19] MADIUN
90
[20] MAGETAN
91
[21] NGAWI
92
[22] BOJONEGORO
93
[23] TUBAN
94
[24] LAMONGAN
[080] MLARAK
[120] KAUMAN
[090] TALUN
[140] WLINGI
[140] PARE
[160] PLEMAHAN
[060] LUMAJANG
[090] YOSOWILANGUN
[100] JENGGAWAH
[260] SUMBERJAMBE
[100] GENTENG
[140] SINGOJURUH
[061]
SUMBERWRINGIN
[080] WONOSARI
[100] GADING
[160] KREJENGAN
[110] SUKOREJO
[120] PANDAAN
[070] KUTOREJO
[060] MOJOWARNO
[150] TEMBELANG
[060] TANJUNGANOM
[130] SUKOMORO
[010] KEBONSARI
[100] MEJAYAN
[040] TAKERAN
[130] BARAT
[050] GENENG
[130] KEDUNGGALAR
[090] KEPOH BARU
[150] KAPAS
[090] PLUMPANG
[100] WIDANG
[070] SUGIO
[120] SUKODADI
18
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
35
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
10
53
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
11
TIDAK
TETAP
BANTEN
[070] MUNJUL
95
[01] PANDEGLANG
[110] PAGELARAN
1
[160] CIMANUK
96
[02] LEBAK
[010] MALINGPING
1
97
[04] SERANG
[220] KRAMAT WATU
2
JUMLAH
12
3
5
4
[51] BALI
98
[01] JEMBRANA
[020] NEGARA
1
[020] KERAMBITAN
99
[02] TABANAN
1
[070] PENEBEL
100
[03] BADUNG
[040] MENGWI
1
[010] SUKAWATI
101
[04] GIANYAR
1
[030] GIANYAR
102
[05] KLUNGKUNG
103
[07] KARANGASEM
104
[08] BULELENG
1
[060] BEBANDEM
[050] SUKASADA
1
[070] SAWAN
JUMLAH
54
7
9
6
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
13
TIDAK
TETAP
[52] NUSA TENGGARA BARAT
[040] KEDIRI
105
[01] LOMBOK BARAT
1
[050] NORMADA
[070] JONGGAT
106
[02] LOMBOK TENGAH
1
[090] BATUKLIANG
[050] MASBAGIK
107
[03] LOMBOK TIMUR
[090] AIKMEL
108
[04] SUMBAWA
[050] ALAS
109
[07] SUMBAWA BARAT
[040] BRANG REA
JUMLAH
14
5
8
2
[53] NUSA TENGGARA TIMUR
JUMLAH
110
[01] SUMBA BARAT
[022] WANOKAKA
111
[02] SUMBA TIMUR
[010] LEWA
112
[15] MANGGARAI BARAT
[030] LEMBOR
113
[17] SUMBA BARAT
DAYA
[060] WAWEWA
TIMUR
114
[18] NAGEKEO
[060] AESESA
5
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
5
-
55
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
15
TIDAK
TETA
P
[61] KALIMANTAN BARAT
[020] PEMANGKAT
115
[01] SAMBAS
[030] TEBAS
[050] JAWAI
116
[04] PONTIANAK
JUMLAH
16
1
4
1
[62] KALIMANTAN TENGAH
JUMLAH
56
2
[110] SUNGAI KUNYIT
117
[02] KOTAWARINGIN
TIMUR
[020] MENTAYA HILIR
SELATAN
118
[03] KAPUAS
[030] KAPUAS TIMUR
119
[09] KATINGAN
120
[10] PULANG PISAU
[040] KAHAYAN HILIR
121
[12] BARITO TIMUR
[050] DUSUN TENGAH
5
1
1
4
2
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
17
TIDAK
TETAP
[63] KALIMANTAN SELATAN
122
[01] TANAH LAUT
[030] KURAU
[020] GAMBUT
123
[03] BANJAR
1
[030] KERTAK HANYAR
[030] MEKARSARI
124
[04] BARITO KUALA
1
[110] RANTAU BADAUH
125
[05] TAPIN
126
[06] HULU SUNGAI
SELATAN
127
128
[07] HULU SUNGAI
TENGAH
[08] HULU SUNGAI
UTARA
129
[09] TABALONG
130
[10] TANAH BUMBU
131
[11] BALANGAN
[030] TAPIN TENGAH
1
[030] TELAGA LANGSAT
[040] ANGKINANG
[080] PANDAWAN
1
[090] BATANG ALAI UTARA
[030] SUNGAI PANDAN
[070] AMUNTAI UTARA
1
[010] KUSAN HILIR
[010] LAMPIHONG
[020] BATU MANDI
JUMLAH
10
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
15
5
57
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
18
[64] KALIMANTAN TIMUR
132
133
JUMLAH
19
TIDAK
TETA
P
[09] PENAJAM PASER
UTARA
[03] KUTAI
KERTANEGARA
2
[010] BABULU
[110] TENGGARONG
SEBERANG
2
1
1
[71] SULAWESI UTARA
[210] KAKAS
134
[02] MINAHASA
2
[250] TONDANO TIMUR
JUMLAH
20
2
2
[72] SULAWESI TENGAH
JUMLAH
58
1
135
[02] BANGGAI
136
[03] MOROWALI
1
137
[06] TOLI TOLI
1
3
[020] BATUI
1
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
2
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
21
TIDAK
TETAP
[73] SULAWESI SELATAN
138
[02] BULUKUMBA
139
[05] TAKALAR
[010] GANTARANG
KINDANG
[040] POLOMBANGKENG
UTARA
1
1
[050] GALESONG SELATAN
140
[06] GOWA
[010] BONTONOMPO
1
141
[09] PANGKAJENE
KEP.
[060] BUNGORO
1
[040] BANTIMURUNG
142
[08] MAROS
[041] SIMBANG
1
[050] TANRALILI
[020] LALABATA
143
[12] SOPPENG
[030] LILIRIAJA
144
[13] WAJO
[050] TAKKALALLA
145
[14] SIDENRENG
RAPPANG
1
[020] TELLU LIMPOE
1
[050] PANCARIJANG
[020] MATTIROSOMPE
146
[15] PINRANG
1
[040] WATANG SAWITTO
JUMLAH
147
[17] LUWU
[080] WALENRANG
148
[22] LUWU UTARA
[050] BONE-BONE
11
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
16
1
9
59
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
22
[74] SULAWESI TENGGARA
149
[04] KOLAKA
[040] LADONGI
150
[05] KONAWE SELATAN
[100] LANDONO
151
[71] KENDARI
JUMLAH
23
TIDAK
TETA
P
3
1
1
2
2
[76] SULAWESI BARAT
[030] CAMPALAGIAN
[040] WONOMULYO
152
[02] POLIWALI MANDAR
1
[050] POLEWALI
[051] BINUANG
[030 KALUKKU
153
[04] MAMUJU
1
[031] PAPALANG
JUMLAH
60
2
6
2
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
KECAMATAN SAMPEL
NO
PROVINSI
NO
KABUPATEN
TETAP
24
[91] PAPUA BARAT
154
[05] MANOKWARI
[110] WARMARE
155
[07] SORONG
[170] AIMAS
JUMLAH
25
TIDAK TETAP
2
2
-
[94] PAPUA
JUMLAH
156
[01] MERAUKE
[040] MERAUKE
157
[03] JAYAPURA
[160] NIMBORAN
158
[04] NABIRE
[080] NABIRE
3
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
3
-
61
Lampiran 2
SAMPEL WILAYAH PENCACAHAN SURVEI HARGA BERAS DI
PENGGILINGAN 2014
NO
PROVINSI
1
[11] ACEH
2
Total : 7
[12] SUMATERA UTARA
3
Total : 7
[13] SUMATERA BARAT
4
Total : 7
[14] RIAU
5
Total : 3
[15] JAMBI
NO
KABUPATEN
1
2
3
4
5
6
7
[04] ACEH TENGGARA
[05] ACEH TIMUR
[08] ACEH BESAR
[09] PIDIE
[10] BIREUN
[11] ACEH UTARA
[15] NAGAN RAYA
8
9
10
11
12
13
14
[02] MANDAILING NATAL
[09] SIMALUNGUN
[12] DELI SERDANG
[13] LANGKAT
[18] SERDANG BEDAGAI
[19] BATU BARA
[20] PADANG LAWAS UTARA
15
16
17
18
19
20
21
[02] PESISIR SELATAN
[03] SOLOK
[05] TANAH DATAR
[06] PADANG PARIAMAN
[07] AGAM
[08] LIMA PULUH KOTA
[09] PASAMAN
22
23
24
25
[03] INDRAGIRI HILIR
[05] SIAK
[06] KAMPAR
[09] ROKAN HILIR
26
27
28
[01] KERINCI
[06] TANJUNG JABUNG TIMUR
[07] TANJUNG JABUNG BARAT
Total : 3
62
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
6
[16] SUMATERA SELATAN
7
Total : 3
[18] LAMPUNG
8
Total : 5
[32] JAWA BARAT
9
Total : 15
[33] JAWA TENGAH
29
30
31
[05] MUSI RAWAS
[07] BANYUASIN
[09] OKU TIMUR
32
33
34
35
36
[03] LAMPUNG SELATAN
[04] LAMPUNG TIMUR
[05] LAMPUNG TENGAH
[10] PRINGSEWU
[18] TANGGAMUS
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
[01] BOGOR
[02] SUKABUMI
[03] CIANJUR
[04] BANDUNG
[05] GARUT
[06] TASIKMALAYA
[07] CIAMIS
[08] KUNINGAN
[09] CIREBON
[10] MAJALENGKA
[11] SUMEDANG
[12] INDRAMAYU
[13] SUBANG
[15] KARAWANG
[16] BEKASI
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
[01] CILACAP
[02] BANYUMAS
[05] KEBUMEN
[06] PURWOREJO
[08] MAGELANG
[09] BOYOLALI
[10] KLATEN
[11] SUKOHARJO
[13] KARANGANYAR
[14] SRAGEN
[15] GROBOGAN
[16] BLORA
[18] PATI
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
63
10
Total : 19
[34] D. I. YOGYAKARTA
11
Total : 3
[35] JAWA TIMUR
12
Total : 18
[36] BANTEN
65
66
67
68
69
70
[21] DEMAK
[22] SEMARANG
[24] KENDAL
[27] PEMALANG
[28] TEGAL
[29] BREBES
71
72
73
[01] KULONPROGO
[02] BANTUL
[04] SLEMAN
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
[02] PONOROGO
[05] BLITAR
[06] KEDIRI
[08] LUMAJANG
[09] JEMBER
[10] BANYUWANGI
[11] BONDOWOSO
[13] PROBOLINGGO
[14] PASURUAN
[16] MOJOKERTO
[17] JOMBANG
[18] NGANJUK
[19] MADIUN
[20] MAGETAN
[21] NGAWI
[22] BOJONEGORO
[23] TUBAN
[24] LAMONGAN
92
93
94
[01] PANDEGLANG
[02] LEBAK
[04] SERANG
Total : 3
64
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
13
[51] BALI
14
Total : 7
[52] NTB
15
Total : 6
[53] NTT
16
Total : 5
[61]KALIMANTAN BARAT
17
Total : 2
[62] KALIMANTAN TENGAH
18
Total : 5
[63] KALIMANTAN SELATAN
95
96
97
98
99
100
101
[01] JEMBRANA
[02] TABANAN
[03] BADUNG
[04] GIANYAR
[05] KLUNGKUNG
[07] KARANGASEM
[08] BULELENG
102
103
104
105
106
107
[01] LOMBOK BARAT
[02] LOMBOK TENGAH
[03] LOMBOK TIMUR
[04] SUMBAWA
[06] BIMA
[07] SUMBAWA BARAT
108
109
110
111
112
[01] SUMBA BARAT
[02] SUMBA TIMUR
[15] MANGGARAI BARAT
[17] SUMBA BARAT DAYA
[18] NAGEKEO
113
114
[01] SAMBAS
[12] KUBU RAYA
115
116
117
118
119
[02] KOTAWARINGIN TIMUR
[03] KAPUAS
[09] KATINGAN
[10] PULANG PISAU
[12] BARITO TIMUR
120
121
122
123
124
125
126
[01] TANAH LAUT
[03] BANJAR
[04] BARITO KUALA
[05] TAPIN
[06] HULU SUNGAI SELATAN
[07] HULU SUNGAI TENGAH
[08] HULU SUNGAI UTARA
Total : 7
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
65
19
[64] KALIMANTAN TIMUR
21
Total : 2
[71] SULAWESI UTARA
Total : 1
[72] SULAWESI TENGAH
22
Total : 3
[73] SULAWESI SELATAN
23
Total : 11
[74] SULAWESI TENGGARA
24
Total : 3
[76] SULAWESI BARAT
25
Total : 2
[91] PAPUA BARAT
26
Total : 2
[94] PAPUA
20
127
128
[03] KUTAI KERTANEGARA
[09] PENAJAM PASER
UTARA
129
[02] MINAHASA
130
131
132
[02] BANGGAI
[03] MOROWALI
[06] TOLI TOLI
133
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
[02] BULUKUMBA
[05] TAKALAR
[06] GOWA
[09] PANGKAJENE KEP.
[11] BONE
[12] SOPPENG
[13] WAJO
[14] SIDENRENG RAPPANG
[15] PINRANG
[17] LUWU
[22] LUWU UTARA
144
145
146
[04] KOLAKA
[05] KONAWE SELATAN
[71] KENDARI
147
148
[02] POLIWALI MANDAR
[04] MAMUJU
149
150
[05] MANOKWARI
[07] SORONG
151
152
153
[01] MERAUKE
[03] JAYAPURA
[04] NABIRE
Total : 3
66
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
67
Lampiran 3
HP-G
2014
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PUSAT STATISTIK
SURVEI PEMANTAUAN HARGA PRODUSEN GABAH
KETERANGAN HARGA DAN KUALITAS GABAH
PERHATIAN
1. Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui apak ah harga yang terjadi di lapangan sesuai
dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP);
2. Pemantauan dilak uk an pada saat terjadinya transak si penjualan gabah antara petani penjual
dengan pembeli;
3. Pemantauan dilak sanak an bulanan (sek itar tanggal 10-15) atau mingguan (saat panen raya)
sek itar hari Senin - Kamis;
4. Dok umen ini harus sampai di BPS paling lambat tanggal 20 bulan pencacahan / ak hir minggu
pencacahan.
I. KETERANGAN TEMPAT DAN PERIODE PENCACAHAN
G
1. PROVINSI
2. KABUPATEN
3. KECAMATAN
4. BULAN
……………………
………………………………
……………………………..
…………………
5. PERIODE PENCACAHAN *) :
- Bulanan
0
- Minggu III
3
6. TAHUN
- Minggu I
- Minggu II
1
2
- Minggu IV
- Minggu V
4
5
……………………
*) Lingkari kode dan isikan kode periode pencacahan yang sesuai pada kotak
II. KETERANGAN PENCACAHAN
RINCIAN
1. N A M A
2. N I P
3. TANGGAL
4. TANDA TANGAN
PENCACAH
PEMERIKSA
III. CATATAN
BADAN PUSAT STATISTIK - JAKARTA, INDONESIA
68
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
URAIAN
No.
IV. HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH
………………………………
1.
Tahun Pencacahan
2.
a. Provinsi
…………………………………..
b. Kabupaten
..……….………………………..
c. Kecamatan
…………………………………..
3.
Bulan Pencacahan
…………………………
4.
Nomor Responden
5.
Periode Pencacahan
6.
Nama Petani Penjual
7.
Nama Desa Petani Penjual
8.
Harga Tingkat Petani (Rp/Kg)
9.
Biaya Ke Penggilingan (Rp/Kg) = (a + b) :
a. Ongkos Angkut (Rp/Kg)
b. Ongkos Lainnya (Rp/Kg)
10.
Harga Tingkat Penggilingan (Rp/Kg) = (8+ 9)
11.
Varietas
12.
Kadar Air (%)
13.
Kadar Hampa / Kotoran (%)
14.
Kualitas Gabah Hasil Observasi (lihat tabel patokan di bawah )
1. GKG
2.GKP
0. Luar Kualitas
15. Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
a. Tingkat Petani (Rp/Kg) --> Tidak diisi jika kualitas GKG
b. Tingkat Penggilingan (Rp/Kg)
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
Merk Moisture Tester utk Kadar Air
Luas Lahan yang diusahakan tanaman padi
1. < ½ Ha
2. ½ - 1 Ha
3. > 1 Ha
Status Lahan yang diusahakan tanaman padi
1. Milik Sendiri 2. Sewa
4. Bebas Sewa
Sistem Panenan
1. Panen Sendiri 2. Tebasan
Keadaan Hasil Produksi
1. Baik
2. Sedang
3. Buruk
Lokasi Transaksi Penjualan
1. Sawah
2. Rumah 3. Penggilingan 4. Lainnya
Perkembangan Panen
1. Permulaan
2. Puncak
3. Ak hir
4. Tidak Ada
Situasi Jual Beli
1. Ramai
2. Sedang
3. Sepi
Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kecamatan Pencacahan (%) --> (Diisi Oleh Pencacah)
1. Tidak Ada
2. < 25
3. 25 - 50
4. > 50
Perkiraan Sistem Panen Tebasan di Kabupaten Pencacahan (%) --> (Diisi Oleh Kasi Distribusi)
1. Tidak Ada 2. < 25
3. 25 - 50
4. > 50
TABEL PATOKAN KELOMPOK KUALITAS GABAH
KADAR
HAMPA/KOTORAN
KADAR AIR (%)
≤ 3,00
3,01 - 10,00
≤ 14,00
GKG
GKP
14,01 - 25,00
GKP
GKP
> 25,00
-----
> 10,00
---
---
---
Untuk mempercepat pengolahan, laporan isian dokumen dapat dikirimkan melalui e-mail : shprod@bps.go.id atau Fax: (021)3863818
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
69
PENJELASAN (Perlu Diperhatikan)
Blok IV: HASIL PEMANTAUAN TRANSAKSI GABAH
Rincian (1 s.d 3):
Identitas wilayah (provinsi, kabupaten dan kecamatan) dan waktu pencacahan (tahun dan bulan) serta
kodenya perlu dituliskan lagi di Blok ini agar hasilnya (Blok IV saja) dapat langsung di Fax.
Rincian (4):
Isikan nomor urut responden : 1,2,3,4,5 dst. Apabila jumlah responden lebih dari 5, agar diisi pada
kuesioner berikutnya dengan dilanjutkan nomor urut respondennya, misal 6,7,..dst.
Responden dalam survei ini adalah Petani padi yang menghasilkan gabah cukup besar menurut
ukuran setempat atau petani yang volume penjualannya terbesar di antara petani-petani lain. Juga
diutamakan petani yang sedang/baru menjual hasil produksi gabah, sehingga selain pengambilan
sampel gabah tidak mengalami kesulitan juga hasil analisa terutama untuk mengukur Kadar Air harus
dilakukan tepat saat terjadi transaksi sehingga belum mengalami perubahan kualitas. Untuk mengukur
Kadar Hampa/Kotoran dapat dilakukan di rumah/tempat lain.
Untuk menggambarkan tingkat harga produsen yang berlaku umum di desa tersebut, maka harus
dihindari pengumpulan data dari:
1. Petani penderep (petani/buruh tani yang mendapatkan upah panen dalam bentuk
gabah/natura).
2. Petani yang menjual gabah dalam jumlah yang relatif kecil menurut ukuran setempat.
3. Petani yang menjual kepada keluarga/famili atau kerabat.
4. Petani yang menjual secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak.
5. Petani yang menjual dalam bentuk beras.
6. Petani yang menjual gabah sebelum waktu panen (diijonkan) dan yang diborongkan
(ditebaskan).
Rincian (5):
Tuliskan kembali kode periode pencacahan pada rincian ini, bukan tanggal pencacahan. Contoh:
Bulanan maka pada rincian (5) cukup ditulis 0.
Rincian (8):
Tanyakan harga gabah yang terjadi atau harga yang disepakati pada saat petani melakukan
transaksi/penjualan dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan dengan kualitas apa
adanya. Isian dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg, kemudian tuliskan
harga tersebut pada tempat yang tersedia.
70
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Rincian (9):
Besarnya biaya ke Penggilingan adalah penjumlahan dari ongkos angkut dan ongkos lainnya.
a. Ongkos angkut: Ongkos yang diperlukan untuk mengangkut gabah dari tempat terjadinya transaksi
(harga tingkat petani) ke lokasi unit penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan gabah.
Ongkos angkut disini sudah termasuk biaya buruh bongkar muat gabah ditambah sewa kendaraan.
Isiannya dibulatkan dua angka di belakang koma dan dalam satuan Rp/Kg.
b. Ongkos Lainnya: Pengeluaran lainnya selain ongkos angkut yang terjadi selama perjalanan dari
tempat transaksi ke penggilingan terdekat, seperti retribusi di jalan, konsumsi dan sebagainya.
Isian ini bisa tidak ada (Rp 0,-).
Informasi besarnya biaya ke penggilingan dapat ditanyakan kepada petani setempat, pedagang
pengumpul/tengkulak, atau pihak penggilingan terdekat yang melakukan pengadaan gabah.
Rincian (10):
Harga di tingkat penggilingan adalah penjumlahan rincian (8) dan rincian (9).
Rincian (12) :
Ukur jumlah kandungan air dalam sampel gabah dengan menggunakan alat moisture tester. Isikan
persentase Kadar Air dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Rincian (13):
Isikan persentase Kadar Hampa/Kotoran pada sampel gabah dengan pembulatan dua angka di
belakang koma.
Komponen mutu gabah untuk Kadar Hampa/Kotoran, terdiri dari:
1. Butir hampa: Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama,
penyakit atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras walaupun kedua tungkup sekamnya
tertutup maupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa.
2. Kotoran: Segala benda asing lainnya yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya: debu,
butir-butir tanah, butir-butir pasir, batu-batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai
padi, biji-biji lain, bangkai serangga, hama dan sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran
adalah butir-butir gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.
Rincian (18):
Pilihan jawaban boleh lebih dari satu, kemudian kode jawaban dijumlahkan. Contoh: Status lahan yang
diusahakan adalah milik sendiri dan sewa, maka isiannya adalah 3 (1 + 2).
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
71
Lampiran 4
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
71
PEDOMAN PENGISIAN DAFTAR
I. Keterangan Umum
Memuat informasi mengenai wilayah pencacahan meliputi Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan serta periode pelaksanaan pencacahan lapangan.
1. Wilayah pencacahan adalah wilayah propinsi dan kabupaten penghasil gabah/beras cukup besar, dengan sampel wilayah kecamatan
yang terdapat perusahaan penggilingan dengan kapasitas produksi yang cukup besar, dan menjual beras, di wilayahnya.
2. Nama dan alamat perusahaan penggilingan yang dipilih sebagai sampel harus dicatat dengan lengkap
3. Bulan pencacahan dan tahun diisi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pencacahan lapangan.
II. Identitas Pencacah/Pemeriksa
Untuk mengetahui identitas pencacah/pemeriksa sesuai dengan wilayah tugasnya guna memudahkan klarifikasi lebih lanjut terhadap data
hasil monitoring sehingga validitas data dapat dipertanggungjawabkan.
III. Monitoring Harga
1. Jenis beras; jenis beras yang dijual oleh penggilingan sampel kepada pihak lain. Nama jenis beras adalah jenis beras yang dikenal pada
umumnya di pasaran konsumen, contoh : IR 64, Cilosari, dll.
2. Volume yang digiling per jenis beras; (perkiraan) banyaknya ton beras yang digiling selama sebulan untuk setiap jenis beras,
3. Kadar Air; tingkat basah/kadar air setiap jenis beras
4. Persentase broken; persentase kondisi beras broken (patah/pecah) yang diperoleh dari perbandingan bobot beras patah dengan bobot
beras sampel, dikalikan 100%. Kondisi beras patah adalah butir beras pecah yang mempunyai ukuran 0,25 < broken < 0,75 dari panjang
rata‐rata butir beras utuh.
5. Asal gabah; untuk mengetahui asal pembelian gabah oleh penggilingan, apakah diperoleh dari petani, pedagang/pengumpul, ataukah
gabungan dari keduanya.
6. Varietas gabah; untuk mengetahui varietas gabah dari jenis beras yang diperjualbelikan. Nama varietas gabah bisa berbeda dengan jenis
beras. Satu jenis beras bisa juga berasal dari beberapa varietas gabah.
7. Harga penjualan beras; harga per kilogram pada saat terjadinya transaksi penjualan beras oleh penggilingan sampel.
8. Stock akhir bulan yang lalu: ditanyakan meliputi stock gabah dan beras (Kg) di akhir bulan sebelum bulan pencacahan.
Penentuan kadar air dan broken juga dilakukan oleh pencacah dengan menggunakan alat moisture tester dan timbangan
IV. Organisasi Lapangan
1. Pencatatan data dilakukan dengan sistem kunjungan ke lokasi penggilingan sampel dengan metode wawancara langsung dan observasi
pengukuran oleh KSK
2. Untuk efisiensi pelaksanaan survei, jadwal kegiatan lapangan mengikuti jadwal kegiatan monitoring harga produsen gabah.
3. Di BPS Daerah, Kabid Statistik Distribusi bertanggung jawab atas teknis dan koordinasi sedangkan Kasie Statistik Keuangan dan Harga
Produsen bertanggung jawab atas pengawasan teknis.
72
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Lampiran 5
TABEL PATOKAN KELOMPOK KUALITAS GABAH
Kadar Hampa/
Kotoran
(%)
≤ 14,00
14,01 - 25,00
> 25,00
≤ 3,00
GKG
GKP
Luar Kualitas
3,01 – 10,00
GKP
GKP
Luar Kualitas
> 10,00
Luar Kualitas
Luar Kualitas
Luar Kualitas
Kadar Air (%)
Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012
HARGA PEMBELIAN GABAH DALAM NEGERI MENURUT KUALITAS
PERSYARATAN KUALITAS
GKG
GKP
Penggilingan
Petani
Penggilingan
Kadar Air Maksimum
Kadar Hampa/Kotoran Maksimum
14,00%
3,00%
25,00%
10,00%
25,00%
10,00%
Harga Pembelian Pemerintah / HPP
(Rp/Kg)
Per 27 Februari 2012
4.150,-
3.300,-
3.350,-
Sumber : Inpres RI Nomor 3 Tahun 2012
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
73
74
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
75
76
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
77
78
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
79
80
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
Pedoman Pemantauan Harga Produsen Gabah dan Beras 2014
81