Academia.eduAcademia.edu

Perumusan Strategi Implementasi Penyiaran TV Digital di Indonesia

Industri TV Saat ini: Satu Lembaga Penyiaran Publik: TVRI (lebih dari 376 transmission sites);10 Lembaga Penyiaran Swasta (TV Swasta berjaringan) RCTI, SCTV, Trans TV, TPI, Indosiar, AnTV, TV7, Global TV, TV One dan Metro TV, lebih dari 300 transmission sites;Mobile TV: Tren, MAC, M2V Pay TV providers via DTH: Indovision, Telkomvision, Direct Vision (Astro) & Aora TV Cable TV operators: First Media (Kabelvision), Telkomvision, Indosat Mega Media (IM2) Pemirsa TV 2003, up to 84.94% of population equal with 182 million Berdasarkan analisis SWOT maka didapatkan beberapa alternatif strategi dalam implementasi TV digital di Indonesia 1.Perubahan model bisnis pada TV Digital memberikan peluang usaha di bidang penyelenggaraan LP3M dan Industri dalam negeri (persyaratan TKDN) 2.Pemerintah membuka ruang komunikasi bagi pihak merasa dirugikan dengan adanya digitalisasi penyiaran 3.Regulasi yang mencakup seluruh pendukung digitalisasi penyiaran

LOGO Perumusan Strategi Implementasi Penyiaran TV Digital di Indonesia Oleh : Bloko Budi Rijadi – fauzan Baskoro – Renni Ekaputri Dosen : DR Ir Iwan Krisnadi MBA Grup 5 2012 Contents Industri TV Saat ini Landasan Hukum Kondisi Global TV digital Alasan Migrasi & Permasalahan Analisis dan Kesimpulan Industri TV Saat Ini Broadcasting Services (Analog Era) •1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) •10 (Sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta •7 (seven) Pay TV companies either cable or satellite pay TVs. Analog Era : Content Provider = Network Provider Digital Era : Content Provider ≠ Network Provider 3 Pendahuluan Industri TV Saat ini:  Satu Lembaga Penyiaran Publik: TVRI (lebih dari 376 transmission sites)  10 Lembaga Penyiaran Swasta (TV Swasta berjaringan) RCTI, SCTV, Trans TV, TPI, Indosiar, AnTV, TV7, Global TV, TV One dan Metro TV, lebih dari 300 transmission sites Mobile TV: Tren, MAC, M2V  Pay TV providers via DTH: Indovision, Telkomvision, Direct Vision (Astro) & Aora TV  Cable TV operators: First Media (Kabelvision), Telkomvision, Indosat Mega Media (IM2)  Pemirsa TV 2003, up to 84.94% of population equal with 182 million There are no frequency planning for radio and TV digital yet and There are no business model for radio and TV digital yet Deregulation in Broadcast Industries, towards Digital and convergence multimedia Era 4 Regulasi • Telecommunication - UU No. 36 Tahun 1999, Tentang Telekomunikasi • Broadcasting - UU No. 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran PERATURAN PEMERINTAH NO. 50/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA Pasal 2 (1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 3. penyiaran televisi secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing. Regulasi lainnya Peraturan Menteri Kominfo  PerMen No. 07/P/M.Kominfo/3/2007, tanggal 21/3/2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk TV Penerimaan Tetap di Indonesia.  PerMen No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tgl.5 Agust 2008 ttg Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran TV Digital (Penerimaan Tetap dan Bergerak)  Permen 02/2008 Tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi  Permen 10, 11, 12, 13, 14 Tentang Standar Kualitas Layanan (QoS) Melalui Telepon Tetap, Bergerak, SLJJ, SLI, Fixed Wireless  Peraturan Gubernur Provinsi DKI No. 138 Tahun 2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi  PerMen No. 22/2011, Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)  PerMen No. 23/2011, Tentang rencana induk (masterplan) frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478 – 694 mhz 5 KENAPA HARUS MIGRASI KE DIGITAL?  International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran tv analog ke penyiaran tv digital.  Teknologi analog akan semakin mahal pengoperasiannya dan secara bertahap menjadi usang.  Spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas, sehingga efisiensi menjadi kritikal. Penggunaan teknologi digital berarti menjadi penghematan spektrum frekuensi.  Besarnya potensi keuntungan yang hilang dan potensi kerugian yang timbul bagi masyarakat dan negara jika tidak dilaksanakan. Terdapat permohonan 258 izin Penyelenggaraan dan Penyiaran (IPP) baru • 12 LPP (Lembaga Penyiaran Publik), • 179 LPS (Lembaga Penyiaran Swasta), • 13 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) • 54 LPB (Lembaga Penyiaran Berbayar). Sumber: Depkominfo 2005-2008 6 Kondisi Global implementasi TV Digital Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan tv digital Analog Switch Off: USA : 6/2009 Japan : 7/2011 Korea : 12/2012 China : 2012 UK : 10/2012 Brunei : 6/2014 Malaysia : 12/2015 Singapore : 2015 Thailand : 2015 Philliphine : 2015 Vietnam : 2020 Standar TV Digital Dunia : Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) Advanced Television Systems Committee (ATSC) Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB-T) Digital Terrestrial Multimedia Broadcasting (DTMB) 7 Pemanfaatan Spektrum Frequency PROGRAM BERTAMBAH PADA SETIAP KANAL RF TV 1 TV 2 TV 3 TV 4 CH 33 CH 34 CH 35 TV 1 TV 2 KANAL DIGITAL Taboo CH 33 CH 35 KANAL ANALOG 8 Analog Era Digital Era Digitally Based Service Network Topology 9 HIERARCHICAL TRANSMISSION (DVB-H & DVB-T) FIELD TRIAL DI TVRI SENAYAN Tahapan Digitalisasi sampai saat ini Steering Committee & Working Group IMPLEMENTATIO N Steering Committee & Working Group Preparation Trial TV digital Bandung Grand Launching Ujicoba TV digital Audience Survey Penetapan Standar DVB-T 2003 2007 Soft Launching Ujicoba TV digital 2008 2009 PERMEN 39/2009 11 Sosialisasi: PSA, Mall to mall, seminar dll Survey Lapangan TV digital Peresmian Pemancar TV digital (Jkt, Btm, Sby) 2010 Kerangka Implementa si TV Penyiaran Digital Master Plan Frekuensi Digital 2011 PERMEN 22/2011 Seleksi Penyeleng gara dan Digital on air 2012 Permasalahan (diskusi) Beberapa perubahan yang akan terjadi karena teknologi digital : 1. Transisi bisnis model dari analog ke digital ? 2. Organisasi struktur penyelenggara TV digital ? 3. Adanya area layanan baru yang disebut zona layanan ? 4. Regulasi ? 5. Persaingan yang lebih keras antar lembaga penyiaran ? 6. Dampak sosial, ekonomi dan politik ? TRANSISI MODEL BISNIS PENYIARAN ANALOG LEMBAGA PENYIARAN Penyelenggara Program Siaran Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyedia Menara VERTIKAL 13 DIGITAL LEMBAGA PENYIARAN Penyelenggara Program Siaran LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) Penyedia Menara Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux HORIZONTAL Model Bisnis TV Digital di Indonesia DVB-T Slot on 8 MHz channel UHF Band IV and V Each slot is occupied by a different DVB-T broadcast program. Each color represents 1 type of broadcast program provider; if 1 color occupies more than 1 slot , this means that there is one provider having more than 1 type of broadcast programs. 14 Model Bisnis TV Digital di Indonesia Proposed Business Model free-to-air Digital TV System Public Program Channel 1 1 Channel 2 MUX 1 (national) Public Program Private Program 1 Private Program m Community Program 1 Channel 3 Channel 4 Channel 5 Channel 6 Channel x Community Program p Content Providers 15 MUX 2 (regional) SHARING TOWER WITH WIDE COVERAGE AREA MUX 3 (regional) MUX 4 (per coverage area) SHARING TOWER WITH 2.5 KM COVERAGE AREA Digital Network Providers Sumber: Presentasi Freddy H. Tulung, 22 Nov 08 15/43 n Model Bisnis TV Digital di Indonesia Ilustrasi Model Bisnis di Indonesia (for discussion) Network Operator Network Operator #1 MUX #1 TVRI, TVE, TVT, TVK Lembaga Penyiaran Publik 16 Network Operator #2 Network Operator #3 Network Network Operator Operator #4 #5 MUX #2 A MUX #2 B MUX #2 C MUX #2 D MUX #3 RCTI, TPI, Global TV & Jak TV Tran TV, Trans 7, SCTV, TVOne, Antv, Metro TV Indosiar, OChannel, TV baru TV baru, TV Lokal HDTV NTL Swasta - Iklan Network Operator #6 SwastaBerlangganan 1. Kons. TVRI+Telkom 2. Konsorsium MNC 3. Konsorsium TV Digital Indonesia 4. Konsorsium #4 5. Konsorsium #5 6. Konsorsium #6 Multiplex Operator Content (Channels) Content Group Penyelenggara Penyiaran Televisi Digital Penerimaan Tetap Free To Air Penyelenggara Penyelenggara Program Siaran Publik Penyelenggara Infrastruktur Swasta Penyelenggara Multipleksing Penyedia Menara TVRI Publik Lokal Swasta Rantai Pasok TV Digital Lingkup Regulasi Konten Program Siaran Multiplex Transmisi Perizinan Frekuensi Menara Perangkat Penerima Sertifikasi Sumber : SKDI Rantai Layanan TV Digital Penyedia Konten (PK) Terkait Regulasi Penyelenggara Program Siaran (PS) Penyelenggara Multipleksing (PMx) Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur Penyedia Menara (PM) Penerima Layanan (Pemirsa) Catatan: tranmisi program siaran dilaksanakan oleh Penyelenggara Multipleks Sumber : SKDI ZONA LAYANAN PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) 1 15 1 4 2 12 10 13 3 11 4 5 20 6 7 8 9 ZONA LAYANAN MUX Zona Wilayah Layanan Zona 8 Bali Zona Wilayah Layanan NTB Zona 1 Aceh NTT Sumatera Utara Zona 2 Zona 9 Papua Barat Sumatera Barat Riau Zona 10 Bengkulu Lampung Sulawesi Tenggara Zona 12 Sulawesi Tengah DKI Jakarta Gorontalo Banten Sulawesi Utara Jawa Barat Zona 6 Jawa Tengah DIY 21 Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Zona 5 Zona 7 Zona 11 Sumatera Selatan Bangka Belitung Zona 4 Maluku Maluku Utara Jambi Zona 3 Papua Zona 13 Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Zona 14 Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Jawa Timur Zona 15 Kepulauan Riau ROADMAP PENYIARAN TV DIGITAL ROADMAP SIARAN TV DIGITAL 2009 - 2012 tahap I • Uji coba dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun; • Penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV digital; • Dimulai dengan lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV digital; • Perkenalan DVB-T atau DAB; • Periode simulcast (diperlukan pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog sesuai usulan Rancangan Permen); • Mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV digital. 2013 - 2017 tahap II 2018 tahap III • Penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain; • Periode di mana seluruh siaran TV analog dihentikan; • Intensifikasi penerbitan izin bagi mux operator yang awalnya beroperasi analog ke digital. • Siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V; • Kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan (untuk International Mobile Telecommunication dan Public Protection Disaster Relief). Sumber : SKDI 1. Kualitas gambar dan suara lebih lebih baik 2. Efisiensi spektrum frekuensi 3. Efisiensi Infrastruktur 4. Mendukung Green ICT 1. Belum semua regulasi pendukung digitalisasi penyiaran dibuat Weakness Opportunity 1. Menumbuhkan industri konten Nasional dan lokal 2. Membuka peluang usaha penyelenggara multiplexing 3. Membuka peluang industri nasional memproduksi Set Top Box 1. Masih adanya sekelompok masyarakat yang menolak penyelenggaraan digitalisasi 2. Dikuasainya LP3M oleh pemodal besar Threat Faktor Eksternal Faktor Internal Strong MATRIKS SWOT S-O : Memberikan prioritas kepada eks pemegang ijin analog (eksisting) menjadi penyelenggara penyedia jaringan digital (multipleks) melalui seleksi W-T : Membuat regulasi untuk mencegah praktek monopoli dan penguasaan LP3M oleh kelompok usaha tertentu W-O : Memasukan persyaratan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Set Top Box S-T : Memasukan rencana subsidi Set Top Box bagi masyarakat tidak mampu Kesimpulan Analisis SWOT Berdasarkan analisis SWOT maka didapatkan beberapa alternatif strategi dalam implementasi TV digital di Indonesia 1. Perubahan model bisnis pada TV Digital memberikan peluang usaha di bidang penyelenggaraan LP3M dan Industri dalam negeri (persyaratan TKDN) 2. Pemerintah membuka ruang komunikasi bagi pihak merasa dirugikan dengan adanya digitalisasi penyiaran 3. Regulasi yang mencakup seluruh pendukung digitalisasi penyiaran Q&A