PT. TIRTAJAYALAND
(Proyek Perumahan Gawanan Asri)
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL – UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Tujuan Observasi
Mengidentifikasi rencana pembangunan Perumahan Gawanan Asri yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik secara langsung atau tidak langsung serta memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting yang akan terjadi pada lingkungan serta akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat pelaksanaan pembangunan maupun setelah selesai pembangunan.
Mengidentifikasi rona lingkungan awal yang terkena dampak. Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Hasil penelitian dan evaluasi dari Andal ini digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Dengan demikian akan dicapai manfaat pembangunan yang optimum dengan pengurangan dampak negatif.
BAB II
PEMBAHASAN
Data
Kontraktor : PT. TIRTAJAYALAND
Proyek : Perumahan Gawanan Asri
Lokasi : Belakang SMP N 1 Colomadu, Karanganyar
Luas Lahan : ± 3.500 m2 Bekas tanah pertanian (tadah hujan)
Tenaga kerja : 10 orang / unit (dari PT)
Waktu : 90 hari
Jam Kerja : 08.00 – 16.00 WIB
Alat Berat : Stamper dan Setum
Perijinan : Proses langsung kepada Pemda Karanganyar
Sertifikat tanah : Dari pemilik tanah langsung ke pembeli (tidak milik PT)
Iklim : Sejuk (± 27 – 28 o C).
Udara : Dingin ( karena diantara lahan pertanian).
Bising : Tidak terlalu bising (jarak ± 50m dari jalan utama).
Getaran : Tidak ada karena tidak terdapat proyek dan industri di
sekitar perumahan.
Topografi : Berada di tanah kering yang datar.
Keistimewaan :
Dekat dengan jalan raya
Akses akomodasi mudah
Dekat dengan lapangan udara
Jauh dari area industri.
Rona Lingkungan
Perumahan Griya Gawanan Asri yang dibangun untuk keperluan komersial, merupakan kawasan lahan kering daerah Karanganyar dan merupakan daerah pembangunan kompleks perumahan. Lahan ini dipilih oleh pengembang karena proses perijinan lebih mudah.
Komponen yang ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :
1) Iklim,meliputi komponen :
Temperatur dan kelembaban udara
Kualitas udara (gs dan debu)
Kebisingan
Getaran
2) Fisiologi, meliputi komponen :
Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan jenis tanah
Indikator lingkungan hidup
Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk lahan
3) Hidrologi, Meliputi komponen :
Kondisi daerah resapan air permukaan dan air tanah disekitar lokasi
Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
Tingkat penyediaan dan kebutuhan air
4) Ruang, lahan dan tanah,meliputi komponen :
Tata guna lahan dan potensi perkembangan ke depan
Penentuan lokasi pembangunan perumahan
Isu – Isu Pokok
Kesehatan lingkungan akibat debu, bising dan getaran.
Dampak kegiatan terhadap air resapan pembuangan.
Rekrutmen tenaga kerja.
Masalah terjadinya genangan air pada musim hujan.
Transportasi menuju lokasi.
Keamanan lingkungan perumahan.
AMDAL
Untuk sanitasi air : Selokan diletakkan di tengah jalan utama perumahan, jadi tiap rumah memiliki bak kontrol selokan. Posisi selokan tertimbun jalan dan di alirkan ke area pertanian sebelah perumahan (jika penuh), tapi jika normal air akan diresapkan. Letak sumur ± 8,5 m dari resapanseptic tank Sumur pompa (air tanah)
Metode prakiraan dan Penentuan Dampak Besar dan Penting
Metode yang digunakan dalam identifikasi dampak adalah matriks dan diagram air. Penetapan Penetapan kedua metode tersebut dianggap sesuai dengan objek studi,karena sifatnya yang saling menunjang dan komprehensif. Untuk prakiraan dampak dasar dan penting menggunakan metode formal dan informal. Pada metode formal dengan penghitungan matematis, sedangkan metode informal dengan pendekatan “profesional judgement“.Evaluasi Dampak Besar Dan Penting Setelah diketahui hubungan sebab akibat antara komponen kegiatan dengan komponen lingkungan, selanjutnya akan dievakuasi besaran serta tingkat kepentingan dampaknya secara holistis atas komponen lingkungan yang diperkirakan mengalami perubahan yang mendasar akibat rencana kegiatan pembangunan perumahan, baik matematis maupun profesional judgement.
Pedoman mengenai ukuran dampak besar dan penting yang ditetapkan meliputi 6 kriteria, antara lain:
Dampak terhadap lingkungan sekitar.
Luas wilayah yang terkena dampak.
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
Banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak.
Sifat komulatis dampak.
Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(penjelasan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Dari hasil bahasan evaluasi dampak yang bersifat holistis secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan, dilakukan evaluasi penanganan dampak besar dan penting secara garis besar. Pengelolaan dampak negatif yang harus diminimalkan dan pengelolaan dampak positif yang dikembangkan.
26 June 2015 15:32:30 Mahardika. Dokumen