PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA NASIONAL
NOMOR 163 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH PROVINSI, DAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan
Daerah Kabupaten/Kota;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Perkembangan
Nomor
52
Kependudukan
Tahun
dan
2009
tentang
Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
2.
Indonesia Nomor 5080);
Undang-Undang
Pemerintahan
Nomor
Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
- 2telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
4.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
Menetapkan
: PERATURAN
MEMUTUSKAN:
KEPALA
BADAN
KEPENDUDUKAN
DAN
KELUARGA BERENCANA NASIONAL TENTANG PEDOMAN
NOMENKLATUR,
TUGAS
DAN
FUNGSI
DINAS
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
DI DAERAH PROVINSI, DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
yang
selanjutnya
disebut
BKKBN
adalah
Instansi
Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana..
- 32.
Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat
KB
adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia
ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi,
perlindungan,
reproduksi
3.
berkualitas.
dan
bantuan
untuk
sesuai
mewujudkan
dengan
keluarga
hak
yang
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
4.
kewenangan Daerah.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dalam
5.
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Perangkat
pembantu
Daerah
Kabupaten/Kota
Bupati/WaliKota
dan
adalah
Dewan
yang
unsur
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
6.
Kabupaten/Kota.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
7.
instansi pemerintah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan
oleh
pemerintah
daerah
dan
dewan
otonomi
seluas-
dimaksud
dalam
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas
pembantuan
dengan
prinsip
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
8.
1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
9.
urusan
pemerintahan
kewenangan daerah otonom.
Tipologi
adalah
Pengelompokan
yang
perangkat
menjadi
daerah
berdasarkan tipe atau jenis yang didasarkan pada hasil
- 4pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan
hasil perhitungan nilai variabel urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota setelah
dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
10. Nomenklatur
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga Berencana adalah penamaan perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan
bidang
pengendalian
penduduk
keluarga berencana di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
dan
Pasal 2
Pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi organisasi bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan
acuan
dalam
pembentukan
kelembagaan
Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota.
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
Bagian Kesatu
Bentuk Perangkat Daerah
Perangkat
Daerah
Pasal 3
Provinsi
dan
Perangkat
Daerah
Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
berbentuk dinas.
Bagian Kedua
Nomenklatur Perangkat Daerah
Nomenklatur
Perangkat
Pasal 4
Daerah
Bidang
Pengendalian
- 5Penduduk
dan
sebagaimana
Keluarga
Berencana
dimaksud
dalam
di
Pasal
3
Daerah
adalah
Provinsi
Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah
Provinsi.
Nomenklatur
Penduduk
Pasal 5
Perangkat
dan
Daerah
Keluarga
Bidang
Berencana
Pengendalian
di
Daerah
dan
Keluarga
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
adalah
Dinas
Pengendalian
Penduduk
Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(1)
Pasal 6
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah
Provinsi
dan
Daerah
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
diklasifikasikan:
(2)
a.
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
b.
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
c.
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana Tipe B; dan
Berencana Tipe C.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
b.
(3)
Berencana Tipe A;
c.
Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar;
Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang;
dan
Tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Penentuan Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan
hasil
pemetaan
urusan
pemerintahan
konkuren bidang pengendalian penduduk dan keluarga
berencana.
- 6(4)
Tipe
Dinas
Berencana
Pengendalian
sebagaimana
Penduduk
dimaksud
tercantum dalam Lampiran
dan
pada
Keluarga
ayat
(1)
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1)
Pasal 7
Dalam hal daerah belum mampu membentuk Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat
digabungkan
(2)
dengan
rumpun
urusan
daerah wajib non pelayanan dasar.
Penggabungan
Dinas
Pengendalian
pemerintahan
Penduduk
dan
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nomenklaturnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah Provinsi
Dinas
Pengendalian
Pasal 8
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana
Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur
dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan
kesejahteraan keluarga di Daerah Provinsi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
8
Dinas
Pengendalian
Penduduk
Berencana Daerah Provinsi memiliki fungsi:
1.
2.
perumusan
kebijakan
teknis
dibidang
dan
Keluarga
pengendalian
penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi
- 7dan misi daerah dan kebijakan kepala daerah;
3.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan
dan kesejahteraan keluarga;
4.
penetapan rencana kerja dinas pengendalian penduduk
dan
KB
menurut
skala
mendistribusikannya kepada bawahan;
5.
prioritas
dan
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengendalian
penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
6.
pelaksanaan
perencanaan
pembangunan KB;
7.
pengkoordinasian
dan
dan
pengendalian
pelaksanaan
pengendalian
penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Daerah Kabupaten/Kota; dan
8.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah Kabupaten/Kota
Dinas
Pengendalian
Pasal 10
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana
Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati
dan
Walikota
pelaksanaan
dalam
kebijakan
melaksanakan
daerah
di
penyusunan
bidang
dan
pengendalian
penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
10
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Berencana Daerah Kabupaten/Kota memiliki fungsi:
1.
perumusan
kuantitas
kebijakan
penduduk
kesejahteraan keluarga;
teknis
dan
bidang
KB,
Keluarga
pengendalian
ketahanan
dan
- 82.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang
pengendalian
kuantitas
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan
pemaduan
dan
penduduk,
sinkronisasi
pengendalian kuantitas penduduk;
pelaksanaan
penduduk;
pelaksanaan
pemetaan
advokasi,
perkiraan
komunikasi,
kebijakan
pengendalian
informasi
edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
pelaksanaan
pendayagunaan
pelaksanaan
pengendalian
tenaga
KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
dan
kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
KB,
dan
penyuluh
pendistribusian
pelaksanaan pelayanan KB;
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
dalam
pelaksanaan
pelayanan, pembinaan kesertaan Ber-KB, pembinaan
ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
10. penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A
Dinas
Pengendalian
Pasal 12
Penduduk
Daerah Provinsi tipe A terdiri atas:
a.
b.
Sekretariat;
dan
Keluarga
Berencana
Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan
Penggerakan;
- 9c.
d.
e.
Bidang Keluarga Berencana;
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
Bidang Pengendalian Penduduk.
Pasal 13
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian
b.
penyusunan rencana program dan anggaran;
c.
Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,
kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan
masyarakat; dan
d.
penyelenggaraan
urusan
keuangan,
akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
perbendaharaan,
Pasal 15
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
terdiri dari:
a.
Subbagian Perencanaan;
c.
Subbaggian Keuangan dan Sarana.
b.
(1)
Subbagian Tata Usaha; dan
Pasal 16
Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15
huruf
a
mempunyai
tugas
melakukan
koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah Provinsi.
- 10(2)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15
pemberian
(3)
huruf
b
dukungan
mempunyai
tugas
administrasi
melakukan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Subbaggian
Keuangan
melakukan
administrasi
dan
Sarana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas
sarana.
Bidang
Advokasi,
keuangan
Pasal 17
Komunikasi,
dan
Informasi,
pengelolaan
Edukasi
dan
Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang
advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi
dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
advokasi,
komunikasi,
informasi,
edukasi
penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b.
c.
d.
e.
dan
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
advokasi,
komunikasi,
informasi,
edukasi
penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
dan
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
bidang pengendalian penduduk dan KB;
Daerah
Provinsi
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang, advokasi,
komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang
pengendalian penduduk dan KB; dan
pemberian
advokasi,
bimbingan
komunikasi,
teknis
dan
informasi,
fasilitasi
edukasi
bidang
penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB.
dan
- 11-
Bidang
Advokasi,
Pasal 19
Komunikasi,
Informasi,
Edukasi
dan
Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
terdiri atas:
a.
b.
(1)
Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan
Seksi Hubungan Antar Lembaga.
Seksi
Advokasi,
sebagaimana
mempunyai
Pasal 20
Komunikasi,
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Informasi,
Pasal
19
penyiapan
Edukasi
huruf
a
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta
pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi,
(2)
informasi dan edukasi.
Seksi Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan
penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi hubungan
antar lembaga dan pembinaan lini lapangan.
Pasal 21
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
teknis bidang KB.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
c.
pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur
b.
d.
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
dan kriteria bidang KB;
pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan
kegagalan ber-KB
- 12e.
f.
g.
h.
i.
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB;
pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 23
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf c terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;
b.
Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB.
(1)
dan
Pasal 24
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
Pasal
melakukan
23
penyiapan
huruf
a
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan
(2)
kesertaan ber-KB.
Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas
menyiapkan bahan bahan pembinaan, pembimbingan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
fasilitasi pengelolaan pelayanan KB.
Pasal 25
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud
dalam
melaksanakan
Pasal
kebijakan
12
huruf
teknis
d
mempunyai
bidang
kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
ketahanan
tugas
dan
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
- 13menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
b.
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
c.
d.
e.
f.
g.
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
bina keluarga balita;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pembinaan ketahanan remaja;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
bina keluarga lansia dan rentan;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro
keluarga;
pemantauan
dan
evaluasi
kesejahteraan keluarga;
bimbingan
bidang
teknis
dan
ketahanan
h.
pemberian
fasilitasi
i.
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
dan
bidang
kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
Pasal 27
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a.
b.
(1)
Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan
Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
Seksi
Pasal 28
Pemberdayaan
sebagaimana
dimaksud
Kesejahteraan
dalam
Pasal
27
Keluarga
huruf
a
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur
(2)
dan
kriteria
keluarga Daerah Provinsi.
pemberdayaan
kesejahteraan
Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan
penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
- 14dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan
ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 29
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
teknis bidang pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan
b.
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
c.
d.
e.
f.
g.
h.
kebijakan
Daerah
Provinsi
bidang
pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi
keluarga;
pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi bidang sistem
informasi keluarga;
pelaksanaan
pemaduan
dan
sinkronisasi
kebijakan
pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas
penduduk;
pelaksanaan
pemetaan
penduduk Daerah Provinsi;
perkiraan
pengendalian
pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian
penduduk;
pemberian
bimbingan
teknis
pengendalian penduduk; dan
dan
fasilitasi
bidang
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 31
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf e terdiri atas:
a.
Seksi
b.
Seksi
Pemaduan
dan
Pengendalian Penduduk; dan
Data
dan
Sinkronisasi
Informasi
Pengendalian Penduduk.
Pemetaan
Kebijakan
Perkiraan
- 15-
(1)
Seksi
Pemaduan
Pasal 32
dan
Sinkronisasi
Kebijakan
Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta
pemantauan
dan
evaluasi
pemaduan
dan
sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah
(2)
Provinsi.
Seksi
Data
dan
Informasi
Pemetaan
Perkiraan
Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan data dan
informasi
serta
pemetaan
perkiraan
penduduk Daerah Provinsi.
pengendalian
Pasal 33
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Paragraf 2
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe B
Dinas
Pengendalian
Pasal 34
Penduduk
Daerah Provinsi tipe B terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
dan
Keluarga
Berencana
Sekretariat;
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi,
Informasi, Edukasi dan Penggerakan;
Bidang Keluarga Berencana; dan
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
- 16Pasal 35
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian
b.
penyusunan rencana program dan anggaran;
c.
d.
Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,
kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan
masyarakat; dan
penyelenggaraan
urusan
keuangan,
perbendaharaan,
akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
Pasal 37
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
terdiri atas:
a.
b.
(1)
Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 38
Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan
anggaran
serta
melakukan
administrasi
keuangan,
pengelolaan barang milik negara serta sarana program
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(2)
Daerah Provinsi.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
37
pemberian
huruf
b
dukungan
mempunyai
tugas
administrasi
melakukan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
- 17-
Bidang
Pengendalian
Pasal 39
Penduduk,
Advokasi,
Komunikasi,
Informasi, Edukasi, dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi,
komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
39,
Komunikasi,
Bidang
Pengendalian
Informasi,
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengendalian
penduduk,
advokasi
sistem
dan
pengendalian penduduk dan KB;
Penggerakan
informasi
penggerakan
keluarga,
bidang
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pengendalian
penyuluhan,
c.
dan
Advokasi,
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
penyuluhan,
b.
Edukasi
Penduduk,
penduduk,
advokasi
sistem
dan
pengendalian penduduk dan KB;
informasi
penggerakan
keluarga,
bidang
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
bidang
pengendalian
penduduk,
sistem
informasi
sinkronisasi
kebijakan
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
d.
e.
f.
g.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pemaduan
dan
pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas
penduduk;
pelaksanaan
penduduk;
pemetaan
perkiraan
pengendalian
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
bidang pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pengendalian
penyuluhan,
pemantauan
penduduk,
advokasi
dan
sistem
dan
pengendalian penduduk dan KB;
Daerah
evaluasi
informasi
Provinsi
di
penggerakan
bidang
keluarga,
bidang
- 18h.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pengendalian
penyuluhan,
i.
penduduk,
advokasi
sistem
dan
informasi
keluarga,
penggerakan
bidang
pengendalian penduduk dan KB; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Bidang
Pengendalian
Pasal 41
Penduduk,
Advokasi,
Komunikasi,
Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b terdiri atas:
a.
b.
(1)
Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; dan
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 42
Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Pasal
41
penyiapan
huruf
a
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta
pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi,
informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga
(2)
dan pembinaan lini lapangan.
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
sebagaimana
mempunyai
pelaksanaan
dimaksud
dalam
pemaduan
dan
tugas
melakukan
Pasal
41
penyiapan
sinkronisasi
huruf
b
bahan
kebijakan
pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi
serta
pemetaan
Daerah Provinsi.
perkiraan
pengendalian
penduduk
Pasal 43
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
teknis bidang KB.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- 19Pasal 43 Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
c.
pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur
b.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
dan kriteria bidang KB;
pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan
kegagalan ber-KB;
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB;
pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 45
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf c terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;
b.
Seksi
(1)
dan
Fasilitasi
Pengelolaan
Berencana.
Pelayanan
Keluarga
Pasal 46
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Pasal
45
penyiapan
huruf
a
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan
(2)
kesertaan ber-KB.
Seksi
Fasilitasi
Pengelolaan
Pelayanan
Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf
b
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan
pelayanan KB.
dan
evaluasi
fasilitasi
pengelolaan
- 20-
Pasal 47
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf d melaksanakan kebijakan
teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Daerah Provinsi.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan
b.
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
c.
d.
e.
f.
g.
dan kesejahteraan keluarga;
bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
bina keluarga balita;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pembinaan ketahanan remaja;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
bina keluarga lansia dan rentan
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro
keluarga;
pemantauan
dan
evaluasi
kesejahteraan keluarga;
bimbingan
bidang
teknis
dan
ketahanan
h.
pemberian
fasilitasi
i.
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
Pasal 49
dan
bidang
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf d terdiri atas:
a.
b.
Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan
Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
- 21-
(1)
Seksi
Pasal 50
Pemberdayaan
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
Kesejahteraan
dalam
melakukan
Pasal
Keluarga
49
penyiapan
huruf
a
bahan
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan
(2)
pemberdayaan
kesejahteraan
Daerah Provinsi.
keluarga
Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan
penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan
keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 51
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe B sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Paragraf 3
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe C
Dinas
Pengendalian
Pasal 52
Penduduk
Daerah Provinsi tipe C terdiri atas:
a.
b.
c.
dan
Keluarga
Berencana
Sekretariat;
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi,
Informasi, Edukasi dan Penggerakan; dan
Bidang
Keluarga
Berencana,
Kesejahteraan Keluarga.
Ketahanan
dan
- 22Pasal 53
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian
b.
penyusunan rencana program dan anggaran;
c.
d.
Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,
kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan
masyarakat; dan
penyelenggaraan
urusan
keuangan,
perbendaharaan,
akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
Pasal 55
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
terdiri atas:
a.
b.
(1)
Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 56
Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan
anggaran
serta
melakukan
administrasi
keuangan,
pengelolaan barang milik negara serta sarana program
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(2)
Daerah Provinsi.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
55
pemberian
huruf
b
dukungan
mempunyai
tugas
administrasi
melakukan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
- 23-
Bidang
Pengendalian
Pasal 57
Penduduk,
Advokasi,
Komunikasi,
Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi,
komunikasi, edukasi dan penggerakan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
57,
Komunikasi,
Bidang
Pengendalian
Informasi,
Edukasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengendalian
penduduk,
advokasi
sistem
dan
pengendalian penduduk dan KB;
Penggerakan
informasi
penggerakan
keluarga,
bidang
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pengendalian
penyuluhan,
c.
dan
Advokasi,
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
penyuluhan,
b.
Penduduk,
penduduk,
advokasi
sistem
dan
pengendalian penduduk KB;
pelaksanaan
bidang
norma,
pengendalian
informasi
penggerakan
standar,prosedur
penduduk,
dan
keluarga,
bidang
kriteria
sistem
informasi
sinkronisasi
kebijakan
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
d.
e.
f.
g.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
dan
pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas
penduduk;
pelaksanaan
pemetaan
penduduk;
perkiraan
pengendalian
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
bidang pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pengendalian
penyuluhan,
h.
pemaduan
pemantauan
penduduk,
advokasi
dan
sistem
dan
pengendalian penduduk dan KB;
pemberian
bimbingan
teknis
Daerah
evaluasi
informasi
di
penggerakan
dan
Provinsi
bidang
keluarga,
fasilitasi
bidang
bidang
- 24pengendalian
penyuluhan,
i.
penduduk,
advokasi
sistem
dan
informasi
keluarga,
penggerakan
bidang
pengendalian penduduk dan KB ;dan.
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Bidang
Pengendalian
Pasal 59
Penduduk,
Advokasi,
Komunikasi,
Informasi Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
a.
b.
(1)
Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 60
Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Pasal
59
penyiapan
huruf
a
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta
pemantauan
evaluasi
bidang
advokasi,
komunikasi,
informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga
(2)
dan pembinaan lini lapangan.
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
sebagaimana
mempunyai
pelaksanaan
dimaksud
dalam
pemaduan
dan
tugas
melakukan
Pasal
59
penyiapan
sinkronisasi
huruf
b
bahan
kebijakan
pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi
serta
pemetaan
Daerah Provinsi.
perkiraan
pengendalian
penduduk
Pasal 61
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB,
ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- 25Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
61
Bidang
Keluarga
Berencana,
Ketahanan
Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
dan
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB,
b.
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB,
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur
dan kriteria di bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan
keluarga;
pelaksanaan fasilitasi pelayanan KB;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pembinaan ketahanan keluarga;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
bina keluarga lansia dan rentan;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro
keluarga;
pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
bidang
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
KB,
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB,
ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 63
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c
terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;
b.
Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
(1)
dan
Pasal 64
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
63
huruf
a
- 26mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan
(2)
kesertaan ber-KB.
Seksi
Ketahanan
sebagaimana
mempunyai
dan
dimaksud
tugas
Kesejahteraan
dalam
melakukan
Pasal
63
Keluarga
penyiapan
huruf
b
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah
Provinsi.
Pasal 65
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe C sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Bagian Kedua
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe A
Dinas
Pengendalian
Pasal 66
Penduduk
dan
Keluarga
Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas:
a.
Sekretariat;
c.
Bidang Keluarga Berencana;
b.
d.
e.
Berencana
Bidang Pengendalian Penduduk;
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan.
- 27Pasal 67
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
d.
pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Kabupaten/Kota;
Berencana
Daerah
penyusunan rencana program dan anggaran;
penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,
kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan
masyarakat; dan
penyelenggaraan
urusan
keuangan,
perbendaharaan,
akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi.
Pasal 69
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a
terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan;
c.
Subbagian Keuangan dan Sarana.
b.
(1)
Subbagian Tata Usaha; dan
Pasal 70
Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
69
huruf
a
mempunyai
tugas
melakukan
koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(2)
Daerah Kabupaten/Kota.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
69
pemberian
huruf
b
dukungan
mempunyai
tugas
administrasi
melakukan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
- 28(3)
Subbagian Keuangan dan Sarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf c mempunyai tugas melakukan
administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara
dan sarana program.
Pasal 71
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksakan kebijakan
teknis
di
bidang
Kabupaten/Kota.
pengendalian
penduduk
Daerah
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang
b.
pelaksanaan norma. standar, prosedur dan kriteria
c.
d.
e.
f.
g.
h.
pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi
keluarga;
pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang
sistem informasi keluarga;
pelaksanaan
pemaduan
dan
sinkronisasi
kebijakan
Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas
penduduk;
pelaksanaan
pemetaan
perkiraan
pengendalian
penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian
penduduk;
pemberian
bimbingan
teknis
pengendalian penduduk; dan
dan
fasilitasi
bidang
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 73
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b terdiri atas:
a.
Seksi
Pemaduan
dan
Sinkronisasi
Kebijakan
- 29-
b.
c.
(1)
Pengendalian Penduduk;
Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan
Seksi Data dan Informasi.
Seksi
pemaduan
Pasal 74
dan
sinkronisasi
kebijakan
pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta
pemantauan
dan
evaluasi
pemaduan
dan
sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah
(2)
Kabupaten/Kota;
Seksi
pemetaan
sebagaimana
mempunyai
perkiraan
dimaksud
tugas
pengendalian
dalam
melakukan
Pasal
73
penduduk
penyiapan
huruf
b
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan
(3)
dan
evaluasi
pemetaan
perkiraan
pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; dan
Seksi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi data dan informasi
pengendalian penduduk dan KB.
Pasal 75
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan
teknis bidang KB Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
- 30-
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
bidang KB;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang KB;
pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur
dan kriteria bidang KB;
pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian
dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah
Kabupaten/Kota;
pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota;
pelaksanaan
pembinaan
Kabupaten/Kota;
kesertaan
ber-KB
Daerah
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 77
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf c terdiri atas:
a.
Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat,
b.
Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
c.
(1)
Kontrasepsi;
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB.
Pasal 78
Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat,
Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan
pendistribusian
(2)
dan
Kabupaten/Kota.
Seksi
alat
Jaminan
sebagaimana
mempunyai
pembimbingan
evaluasi
dan
tugas
dan
obat,
Pelayanan
dimaksud
pengendalian
dalam
penyiapan
kontrasepsi
Keluarga
Pasal
pelaksanaan
bahan
77
dan
Daerah
Berencana
huruf
b
pembinaan,
kebijakan
teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
- 31dan
(3)
evaluasi
jaminan
Kabupaten/Kota.
pelayanan
KB
Daerah
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB
sebagaimana
mempunyai
pembimbingan
dimaksud
tugas
dan
dalam
penyiapan
Pasal
pelaksanaan
bahan
77
huruf
c
pembinaan,
kebijakan
teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber
KB.
Pasal 79
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
66
huruf
d
mempunyai
tugas
melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan
kesejahteraan keluarga.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan
b.
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
c.
d.
e.
f.
g.
h.
dan kesejahteraan keluarga;
bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang bina keluarga balita;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang pembinaan ketahanan remaja;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang bina keluarga lansia dan rentan;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha
mikro keluarga;
pemantauan
dan
evaluasi
kesejahteraan keluarga;
pemberian
bimbingan
bidang
teknis
dan
ketahanan
fasilitasi
kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
dan
bidang
- 32i.
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 81
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d terdiri atas:
a.
b.
c.
(1)
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia;
dan
Seksi Bina Ketahanan Remaja.
Pasal 82
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas
penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan
(2)
kriteria
serta
pemantauan
dan
pemberdayaan keluarga sejahtera.
evaluasi
Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
Pasal
melakukan
81
huruf
penyiapan
b
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan
(3)
dan
evaluasi
pembinaan
keluarga, balita, anak dan lansia.
ketahanan
Seksi Bina Ketahanan Remaja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan
remaja.
Pasal 83
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 huruf e mempunyai tugas melaksakan
kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan penggerakan.
- 33Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
83,
Bidang
menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Penyuluhan
dan
Penggerakan
perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di
bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di
bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
Daerah
Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pendayagunaan
KB/Petugas Lapangan KB;
pelaksanaan
penyuluhan,
pemantauan
advokasi
tenaga
dan
dan
Penyuluh
evaluasi
di
penggerakan
pengendalian penduduk dan KB; dan
bidang
bidang
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
penyuluhan,
advokasi
dan
penggerakan
pengendalian penduduk dan KB.
bidang
Pasal 85
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 huruf e terdiri atas:
a.
Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi;
c.
Seksi
b.
Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
Pendayagunaan
Penyuluh
Keluarga
Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan
Institusi Masyarakat Pedesaan.
(1)
Pasal 86
Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
sebagaimana
mempunyai
pembimbingan
dimaksud
tugas
dan
dalam
penyiapan
Pasal
pelaksanaan
bahan
85
huruf
a
pembinaan,
kebijakan
teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
- 34dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan komunikasi,
(2)
informasi, edukasi.
Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi
(3)
dan penggerakan.
Seksi
Pendayagunaan
Penyuluh
Keluarga
Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan
Institusi Masyarakat Pedesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 huruf c mempunyai tugas menyiapkan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
serta
pemantauan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
Penyuluh
KB/Petugas
masyarakat pedesaan.
dan
evaluasi
Lapangan
KB
pendayagunaan
dan
institusi
Pasal 87
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
Tipe
A
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Paragraf 2
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe B
Dinas
Pengendalian
Pasal 88
Penduduk
dan
Keluarga
Daerah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
Sekretariat;
Bidang
Pengendalian
Penggerakan;
Penduduk,
Bidang Keluarga Berencana; dan
Berencana
Penyuluhan
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
dan
- 35Pasal 89
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
d.
pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Kabupaten/Kota;
Berencana
Daerah
penyusunan rencana program dan anggaran;
penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,
kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan
masyarakat; dan
penyelenggaraan
urusan
keuangan,
perbendaharaan,
akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi.
Pasal 91
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a
terdiri atas:
a.
b.
(1)
Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 92
Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan
anggaran
serta
melakukan
administrasi
keuangan,
pengelola barang milik negara serta sarana program
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(2)
Daerah Kabupaten/Kota.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
91
pemberian
huruf
b
dukungan
mempunyai
tugas
administrasi
melakukan
ketatausahaan,
- 36kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Bidang
Pengendalian
Pasal 93
Penduduk,
Penyuluhan
dan
Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b
mempunyai
Pengendalian
tugas
melaksakan
Penduduk,
kebijakan
Penyuluhan
Daerah Kabupaten/Kota.
dan
teknis
bidang
Penggerakan
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang
pengendalian
penduduk,
sistem
informasi
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
b.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang
pengendalian
penduduk,
sistem
informasi
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
c.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
bidang
pengendalian
penduduk,
sistem
informasi
sinkronisasi
kebijakan
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
d.
e.
f.
g.
h.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pemaduan
dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas
penduduk;
pelaksanaan
pemetaan
perkiraan
penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
pengendalian
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
Daerah
Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pendayagunaan
KB/Petugas Lapangan KB;
pelaksanaan
pengendalian
pemantauan
penduduk,
dan
sistem
tenaga
evaluasi
informasi
Penyuluh
bidang
keluarga,
- 37penyuluhan,
i.
advokasi
pengendalian penduduk dan KB;
pemberian
bimbingan
pengendalian
teknis
penduduk,
penyuluhan,
j.
dan
advokasi
penggerakan
dan
sistem
dan
bidang
fasilitasi
informasi
bidang
keluarga,
penggerakan
bidang
pengendalian penduduk dan KB; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Bidang
Pengendalian
Pasal 95
Penduduk,
Penyuluhan
dan
Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b
terdiri atas:
a.
b.
c.
(1)
Seksi Advokasi dan Penggerakan;
Seksi
Penyuluhan
Keluarga
dan
Pendayagunaan
Berencana/Petugas
Penyuluh
Lapangan
Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan
Keluarga
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 96
Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 huruf a mempunyai tugas menyiapkan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi
(2)
dan penggerakan.
Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan
Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
pembimbingan
dan
dalam
menyiapkan
Pasal
pelaksanaan
bahan
95
huruf
b
pembinaan,
kebijakan
teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
dan
(3)
evaluasi
pendayagunaan
Lapangan KB dan kader KB.
Penyuluh
KB/Petugas
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Pasal
95
penyiapan
huruf
c
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
- 38teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan
informasi keluarga.
Pasal 97
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan
teknis bidang KB Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
b.
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
bidang KB;
bidang KB;
pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur
dan kriteria bidang KB;
pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian
dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah
Kabupaten/Kota;
pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota;
pelaksanaan
pembinaan
Kabupaten/Kota;
kesertaan
ber-KB
Daerah
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 99
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 huruf c terdiri atas:
a.
Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat
b.
Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
c.
Kontrasepsi;
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB.
- 39-
(1)
Pasal 100
Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat,
Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan
pendistribusian
(2)
dan
Kabupaten/Kota.
Seksi
alat
Jaminan
sebagaimana
mempunyai
pembimbingan
evaluasi
dan
obat,
Pelayanan
dimaksud
tugas
dan
pengendalian
dalam
penyiapan
kontrasepsi
Keluarga
Pasal
pelaksanaan
bahan
99
dan
Daerah
Berencana
huruf
b
pembinaan,
kebijakan
teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
dan
(3)
evaluasi
Kabupaten/Kota.
jaminan
pelayanan
KB
Daerah
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB
sebagaimana
mempunyai
pembimbingan
dimaksud
tugas
dan
dalam
penyiapan
Pasal
pelaksanaan
bahan
99
huruf
c
pembinaan,
kebijakan
teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan berKB.
Pasal 101
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
88
huruf
d
mempunyai
tugas
melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan
kesejahteraan keluarga.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
b.
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- 40-
c.
d.
e.
f.
g.
bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang bina keluarga balita;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang pembinaan ketahanan remaja;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang bina keluarga lansia dan rentan;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha
mikro keluarga;
pemantauan
dan
evaluasi
kesejahteraan keluarga;
bimbingan
bidang
teknis
dan
ketahanan
h.
pemberian
fasilitasi
i.
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
dan
bidang
Pasal 103
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 huruf d terdiri atas:
a.
b.
c.
(1)
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia;
dan
Seksi Bina Ketahanan Remaja.
Pasal 104
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 huruf a mempunyai tugas
penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan
(2)
kriteria
serta
pemantauan
pemberdayaan keluarga sejahtera.
dan
evaluasi
Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Pasal
103
penyiapan
huruf
b
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan
dan
evaluasi
pembinaan
ketahanan
- 41-
(3)
keluarga balita, anak dan lansia.
Seksi Bina Ketahanan Remaja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 huruf c mempunyai tugas melakukan
penyiapan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan
ketahanan remaja.
Pasal 105
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
Tipe
B
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Paragraf 3
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe C
Dinas
Pengendalian
Pasal 106
Penduduk
dan
Keluarga
Daerah Kabupaten/Kota Tipe C terdiri atas:
a.
b.
c.
Sekretariat;
Bidang
Pengendalian
Penggerakan; dan
Bidang
Keluarga
Penduduk,
Berencana,
Kesejahteraan Keluarga.
Berencana
Penyuluhan
dan
Ketahanan
dan
Pasal 107
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- 42a.
b.
c.
d.
pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Kabupaten/Kota;
Berencana
Daerah
penyusunan rencana program dan anggaran;
penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,
kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan
masyarakat; dan
penyelenggaraan
urusan
keuangan,
perbendaharaan,
akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi.
Pasal 109
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a
terdiri atas:
a.
b.
(1)
Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 110
Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan
anggaran
serta
melakukan
administrasi
keuangan,
pengelolaan barang milik negara serta sarana program
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(2)
Daerah Kabupaten/Kota.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
109
pemberian
huruf
b
dukungan
mempunyai
tugas
administrasi
melakukan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Bidang
Pengendalian
Pasal 111
Penduduk,
Penyuluhan
dan
Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang
pengendalian
penduduk,
Daerah Kabupaten/Kota.
penyuluhan
dan
penggerakan
- 43Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
pengendalian
penyuluhan,
b.
kebijakan
teknis
penduduk,
sistem
advokasi
dan
pengendalian penduduk dan KB;
daerah
di
informasi
penggerakan
bidang
keluarga,
bidang
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di
bidang
pengendalian
penduduk,
sistem
informasi
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
c.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang
pengendalian
penduduk,
sistem
informasi
sinkronisasi
kebijakan
keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
d.
e.
f.
g.
h.
pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pemaduan
pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas
penduduk;
pelaksanaan
pemetaan
pengendalian
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
Daerah
Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB;
pelaksanaan
pendayagunaan
KB/Petugas Lapangan KB;
pelaksanaan
pengendalian
pemantauan
penduduk,
advokasi
tenaga
dan
sistem
dan
evaluasi
informasi
penggerakan
Penyuluh
bidang
keluarga,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
pemberian
bimbingan
pengendalian
penyuluhan,
j.
perkiraan
penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
penyuluhan,
i.
dan
teknis
penduduk,
advokasi
dan
sistem
dan
fasilitasi
informasi
penggerakan
bidang
bidang
keluarga,
bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
- 44-
Bidang
Pengendalian
Pasal 113
Penduduk,
Penyuluhan
dan
Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b
terdiri atas:
a.
b.
c.
(1)
Seksi Advokasi dan Penggerakan;
Seksi
Penyuluhan
Keluarga
dan
Pendayagunaan
Berencana/Petugas
Lapangan
Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan
Penyuluh
Keluarga
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 114
Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 huruf a mempunyai tugas menyiapkan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan
kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi
(2)
dan penggerakan.
Seksi
Penyuluhan
Keluarga
dan
Pendayagunaan
Berencana/Petugas
Lapangan
Penyuluh
Keluarga
Berencana dan Kader Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 huruf b mempunyai tugas
menyiapkan
bahan
pembinaan,
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan
kriteria
serta
pemantauan
dan
evaluasi
pendayagunaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan
(3)
kader KB.
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
sebagaimana
mempunyai
dimaksud
tugas
dalam
melakukan
Pasal
113
penyiapan
huruf
c
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan
informasi keluarga.
Pasal 115
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan
- 45Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c
mempunyai
tugas
melaksakan
kebijakan
teknis
bidang
pelaksanaan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan
Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang
keluarga
kesejahteraan keluarga;
berencana,
ketahanan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang
keluarga
kesejahteraan keluarga;
berencana,
ketahanan
dan
pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur
dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan
dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian
dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah
Kabupaten/Kota;
pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang pembinaan ketahanan remaja;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang bina keluarga lansia dan rentan;
pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha
mikro keluarga;
pelaksanaan
pembinaan
kesertaan
pelaksanaan
pemantauan
dan
Kabupaten/Kota;
ber-KB
evaluasi
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
Daerah
bidang
KB,
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB,
ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
- 46Pasal 117
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c
terdiri atas:
a.
Seksi Jaminan Ber-KB;
c.
Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
b.
(1)
Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB; dan
Pasal 118
Seksi Jaminan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
117
penyiapan
huruf
a
bahan
mempunyai
pembinaan,
tugas
melakukan
pembimbingan
dan
pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur
dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan ber
(2)
KB.
Seksi
Pembinaan
Kesertaan
Ber-KB
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
(3)
pembinaan kesertaan ber KB.
Seksi
Ketahanan
sebagaimana
mempunyai
dan
dimaksud
tugas
Kesejahteraan
dalam
melakukan
Pasal
117
penyiapan
Keluarga
huruf
c
bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan
keluarga.
Pasal 119
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga
Berencana
Daerah
Kabupaten/Kota
tipe
C
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
- 47-
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Pasal 120
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana
Teknis
(2)
sebagai
pelaksana
tugas
dan/atau tugas teknis penunjang.
teknis
operasional
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
(3)
Peraturan Daerah.
Pembentukan
dimaksud
Unit
pada
Pelaksana
ayat
(2)
Teknis
sebagaimana
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
ketentuan
Pasal 121
Ketentuan mengenai pembentukan kelembagaan, tugas dan
fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal
119 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 122
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- 49LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA NASIONAL
NOMOR 163 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA DI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
- 50-
- 51-
- 52-
- 53-
- 54-
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA BERENCANA
NASIONAL,
SURYA CHANDRA SURAPATY