Academia.eduAcademia.edu

PERKA BKKBN NO 163 berita negara

PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 163 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH PROVINSI, DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Perkembangan Nomor 52 Kependudukan Tahun dan 2009 tentang Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik 2. Indonesia Nomor 5080); Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana - 2telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10); Menetapkan : PERATURAN MEMUTUSKAN: KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH PROVINSI, DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.. - 32. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, reproduksi 3. berkualitas. dan bantuan untuk sesuai mewujudkan dengan keluarga hak yang Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi 4. kewenangan Daerah. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam 5. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Perangkat pembantu Daerah Kabupaten/Kota Bupati/WaliKota dan adalah Dewan yang unsur Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 6. Kabupaten/Kota. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada 7. instansi pemerintah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan otonomi seluas- dimaksud dalam perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 8. 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan 9. urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. Tipologi adalah Pengelompokan yang perangkat menjadi daerah berdasarkan tipe atau jenis yang didasarkan pada hasil - 4pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. 10. Nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah penamaan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk keluarga berencana di Provinsi atau Kabupaten/Kota. dan Pasal 2 Pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi organisasi bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan acuan dalam pembentukan kelembagaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE Bagian Kesatu Bentuk Perangkat Daerah Perangkat Daerah Pasal 3 Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berbentuk dinas. Bagian Kedua Nomenklatur Perangkat Daerah Nomenklatur Perangkat Pasal 4 Daerah Bidang Pengendalian - 5Penduduk dan sebagaimana Keluarga Berencana dimaksud dalam di Pasal 3 Daerah adalah Provinsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi. Nomenklatur Penduduk Pasal 5 Perangkat dan Daerah Keluarga Bidang Berencana Pengendalian di Daerah dan Keluarga Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah Dinas Pengendalian Penduduk Berencana Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (1) Pasal 6 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diklasifikasikan: (2) a. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga c. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B; dan Berencana Tipe C. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. b. (3) Berencana Tipe A; c. Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang; dan Tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Penentuan Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. - 6(4) Tipe Dinas Berencana Pengendalian sebagaimana Penduduk dimaksud tercantum dalam Lampiran dan pada Keluarga ayat (1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (1) Pasal 7 Dalam hal daerah belum mampu membentuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat digabungkan (2) dengan rumpun urusan daerah wajib non pelayanan dasar. Penggabungan Dinas Pengendalian pemerintahan Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomenklaturnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Dinas Pengendalian Pasal 8 Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Daerah Provinsi. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dinas Pengendalian Penduduk Berencana Daerah Provinsi memiliki fungsi: 1. 2. perumusan kebijakan teknis dibidang dan Keluarga pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi - 7dan misi daerah dan kebijakan kepala daerah; 3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; 4. penetapan rencana kerja dinas pengendalian penduduk dan KB menurut skala mendistribusikannya kepada bawahan; 5. prioritas dan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; 6. pelaksanaan perencanaan pembangunan KB; 7. pengkoordinasian dan dan pengendalian pelaksanaan pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota; dan 8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pengendalian Pasal 10 Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati dan Walikota pelaksanaan dalam kebijakan melaksanakan daerah di penyusunan bidang dan pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Dinas Pengendalian Penduduk dan Berencana Daerah Kabupaten/Kota memiliki fungsi: 1. perumusan kuantitas kebijakan penduduk kesejahteraan keluarga; teknis dan bidang KB, Keluarga pengendalian ketahanan dan - 82. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan pemaduan dan penduduk, sinkronisasi pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan penduduk; pelaksanaan pemetaan advokasi, perkiraan komunikasi, kebijakan pengendalian informasi edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB; pelaksanaan pendayagunaan pelaksanaan pengendalian tenaga KB/petugas lapangan KB dan kader KB; dan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; KB, dan penyuluh pendistribusian pelaksanaan pelayanan KB; pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan 10. penyelenggaraan urusan kesekretariatan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Paragraf 1 Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A Dinas Pengendalian Pasal 12 Penduduk Daerah Provinsi tipe A terdiri atas: a. b. Sekretariat; dan Keluarga Berencana Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan; - 9c. d. e. Bidang Keluarga Berencana; Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan Bidang Pengendalian Penduduk. Pasal 13 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian b. penyusunan rencana program dan anggaran; c. Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi; penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan d. penyelenggaraan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi. perbendaharaan, Pasal 15 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; c. Subbaggian Keuangan dan Sarana. b. (1) Subbagian Tata Usaha; dan Pasal 16 Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi. - 10(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pemberian (3) huruf b dukungan mempunyai tugas administrasi melakukan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi. Subbaggian Keuangan melakukan administrasi dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas sarana. Bidang Advokasi, keuangan Pasal 17 Komunikasi, dan Informasi, pengelolaan Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; b. c. d. e. dan pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat bidang pengendalian penduduk dan KB; Daerah Provinsi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan pemberian advokasi, bimbingan komunikasi, teknis dan informasi, fasilitasi edukasi bidang penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB. dan - 11- Bidang Advokasi, Pasal 19 Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. b. (1) Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan Seksi Hubungan Antar Lembaga. Seksi Advokasi, sebagaimana mempunyai Pasal 20 Komunikasi, dimaksud tugas dalam melakukan Informasi, Pasal 19 penyiapan Edukasi huruf a bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi, (2) informasi dan edukasi. Seksi Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan. Pasal 21 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB; c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur b. d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB; dan kriteria bidang KB; pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan kegagalan ber-KB - 12e. f. g. h. i. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB; pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB; pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 23 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB; b. Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB. (1) dan Pasal 24 Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam Pasal melakukan 23 penyiapan huruf a bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan (2) kesertaan ber-KB. Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan KB. Pasal 25 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan Pasal kebijakan 12 huruf teknis d mempunyai bidang kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi. ketahanan tugas dan Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga - 13menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria c. d. e. f. g. ketahanan dan kesejahteraan keluarga; bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga balita; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan remaja; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; pemantauan dan evaluasi kesejahteraan keluarga; bimbingan bidang teknis dan ketahanan h. pemberian fasilitasi i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. dan bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan Pasal 27 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. b. (1) Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan Seksi Bina Ketahanan Keluarga. Seksi Pasal 28 Pemberdayaan sebagaimana dimaksud Kesejahteraan dalam Pasal 27 Keluarga huruf a melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur (2) dan kriteria keluarga Daerah Provinsi. pemberdayaan kesejahteraan Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur - 14dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga Daerah Provinsi. Pasal 29 Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk Daerah Provinsi. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria c. d. e. f. g. h. kebijakan Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi bidang sistem informasi keluarga; pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan pemetaan penduduk Daerah Provinsi; perkiraan pengendalian pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk; pemberian bimbingan teknis pengendalian penduduk; dan dan fasilitasi bidang pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 31 Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas: a. Seksi b. Seksi Pemaduan dan Pengendalian Penduduk; dan Data dan Sinkronisasi Informasi Pengendalian Penduduk. Pemetaan Kebijakan Perkiraan - 15- (1) Seksi Pemaduan Pasal 32 dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah (2) Provinsi. Seksi Data dan Informasi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan perkiraan penduduk Daerah Provinsi. pengendalian Pasal 33 Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Paragraf 2 Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe B Dinas Pengendalian Pasal 34 Penduduk Daerah Provinsi tipe B terdiri atas: a. b. c. d. dan Keluarga Berencana Sekretariat; Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan; Bidang Keluarga Berencana; dan Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. - 16Pasal 35 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian b. penyusunan rencana program dan anggaran; c. d. Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi; penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi. Pasal 37 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri atas: a. b. (1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan Subbagian Tata Usaha. Pasal 38 Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (2) Daerah Provinsi. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pemberian huruf b dukungan mempunyai tugas administrasi melakukan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi. - 17- Bidang Pengendalian Pasal 39 Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Komunikasi, Bidang Pengendalian Informasi, menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian penduduk, advokasi sistem dan pengendalian penduduk dan KB; Penggerakan informasi penggerakan keluarga, bidang pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penyuluhan, c. dan Advokasi, perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang penyuluhan, b. Edukasi Penduduk, penduduk, advokasi sistem dan pengendalian penduduk dan KB; informasi penggerakan keluarga, bidang pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistem informasi sinkronisasi kebijakan keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang d. e. f. g. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pemaduan dan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan penduduk; pemetaan perkiraan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pengendalian penyuluhan, pemantauan penduduk, advokasi dan sistem dan pengendalian penduduk dan KB; Daerah evaluasi informasi Provinsi di penggerakan bidang keluarga, bidang - 18h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penyuluhan, i. penduduk, advokasi sistem dan informasi keluarga, penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Bidang Pengendalian Pasal 41 Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b terdiri atas: a. b. (1) Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; dan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga. Pasal 42 Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam melakukan Pasal 41 penyiapan huruf a bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga (2) dan pembinaan lini lapangan. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana mempunyai pelaksanaan dimaksud dalam pemaduan dan tugas melakukan Pasal 41 penyiapan sinkronisasi huruf b bahan kebijakan pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan Daerah Provinsi. perkiraan pengendalian penduduk Pasal 43 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam - 19Pasal 43 Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB; c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur b. d. e. f. g. h. i. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB; dan kriteria bidang KB; pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan kegagalan ber-KB; pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB; pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB; pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 45 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB; b. Seksi (1) dan Fasilitasi Pengelolaan Berencana. Pelayanan Keluarga Pasal 46 Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam melakukan Pasal 45 penyiapan huruf a bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan (2) kesertaan ber-KB. Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan pelayanan KB. dan evaluasi fasilitasi pengelolaan - 20- Pasal 47 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi. Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria c. d. e. f. g. dan kesejahteraan keluarga; bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga balita; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan remaja; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; pemantauan dan evaluasi kesejahteraan keluarga; bimbingan bidang teknis dan ketahanan h. pemberian fasilitasi i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan Pasal 49 dan bidang Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d terdiri atas: a. b. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan Seksi Bina Ketahanan Keluarga. - 21- (1) Seksi Pasal 50 Pemberdayaan sebagaimana mempunyai dimaksud tugas Kesejahteraan dalam melakukan Pasal Keluarga 49 penyiapan huruf a bahan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan (2) pemberdayaan kesejahteraan Daerah Provinsi. keluarga Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah Provinsi. Pasal 51 Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Paragraf 3 Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe C Dinas Pengendalian Pasal 52 Penduduk Daerah Provinsi tipe C terdiri atas: a. b. c. dan Keluarga Berencana Sekretariat; Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan; dan Bidang Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga. Ketahanan dan - 22Pasal 53 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi. Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian b. penyusunan rencana program dan anggaran; c. d. Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi; penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi. Pasal 55 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas: a. b. (1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan Subbagian Tata Usaha. Pasal 56 Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (2) Daerah Provinsi. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pemberian huruf b dukungan mempunyai tugas administrasi melakukan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi. - 23- Bidang Pengendalian Pasal 57 Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi, komunikasi, edukasi dan penggerakan. Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Komunikasi, Bidang Pengendalian Informasi, Edukasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian penduduk, advokasi sistem dan pengendalian penduduk dan KB; Penggerakan informasi penggerakan keluarga, bidang pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penyuluhan, c. dan Advokasi, perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang penyuluhan, b. Penduduk, penduduk, advokasi sistem dan pengendalian penduduk KB; pelaksanaan bidang norma, pengendalian informasi penggerakan standar,prosedur penduduk, dan keluarga, bidang kriteria sistem informasi sinkronisasi kebijakan keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang d. e. f. g. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan dan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan pemetaan penduduk; perkiraan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pengendalian penyuluhan, h. pemaduan pemantauan penduduk, advokasi dan sistem dan pengendalian penduduk dan KB; pemberian bimbingan teknis Daerah evaluasi informasi di penggerakan dan Provinsi bidang keluarga, fasilitasi bidang bidang - 24pengendalian penyuluhan, i. penduduk, advokasi sistem dan informasi keluarga, penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB ;dan. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Bidang Pengendalian Pasal 59 Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas: a. b. (1) Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga. Pasal 60 Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam melakukan Pasal 59 penyiapan huruf a bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga (2) dan pembinaan lini lapangan. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana mempunyai pelaksanaan dimaksud dalam pemaduan dan tugas melakukan Pasal 59 penyiapan sinkronisasi huruf b bahan kebijakan pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan Daerah Provinsi. perkiraan pengendalian penduduk Pasal 61 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga. - 25Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: dan a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB, b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB, c. d. e. f. g. h. i. j. k. ketahanan dan kesejahteraan keluarga; ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan fasilitasi pelayanan KB; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan keluarga; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; KB, pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 63 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB; b. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. (1) dan Pasal 64 Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a - 26mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan (2) kesertaan ber-KB. Seksi Ketahanan sebagaimana mempunyai dan dimaksud tugas Kesejahteraan dalam melakukan Pasal 63 Keluarga penyiapan huruf b bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah Provinsi. Pasal 65 Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Bagian Kedua Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Paragraf 1 Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe A Dinas Pengendalian Pasal 66 Penduduk dan Keluarga Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas: a. Sekretariat; c. Bidang Keluarga Berencana; b. d. e. Berencana Bidang Pengendalian Penduduk; Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan Bidang Penyuluhan dan Penggerakan. - 27Pasal 67 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 68 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kabupaten/Kota; Berencana Daerah penyusunan rencana program dan anggaran; penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi. Pasal 69 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; c. Subbagian Keuangan dan Sarana. b. (1) Subbagian Tata Usaha; dan Pasal 70 Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (2) Daerah Kabupaten/Kota. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 pemberian huruf b dukungan mempunyai tugas administrasi melakukan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi. - 28(3) Subbagian Keuangan dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara dan sarana program. Pasal 71 Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis di bidang Kabupaten/Kota. pengendalian penduduk Daerah Pasal 72 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang b. pelaksanaan norma. standar, prosedur dan kriteria c. d. e. f. g. h. pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang sistem informasi keluarga; pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk; pemberian bimbingan teknis pengendalian penduduk; dan dan fasilitasi bidang pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 73 Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan - 29- b. c. (1) Pengendalian Penduduk; Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan Seksi Data dan Informasi. Seksi pemaduan Pasal 74 dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah (2) Kabupaten/Kota; Seksi pemetaan sebagaimana mempunyai perkiraan dimaksud tugas pengendalian dalam melakukan Pasal 73 penduduk penyiapan huruf b bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan (3) dan evaluasi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; dan Seksi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi data dan informasi pengendalian penduduk dan KB. Pasal 75 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang KB Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 76 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota - 30- b. c. d. e. f. g. h. i. bidang KB; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang KB; pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB; pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota; pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota; pelaksanaan pembinaan Kabupaten/Kota; kesertaan ber-KB Daerah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB; pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 77 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, b. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan c. (1) Kontrasepsi; Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB. Pasal 78 Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan pendistribusian (2) dan Kabupaten/Kota. Seksi alat Jaminan sebagaimana mempunyai pembimbingan evaluasi dan tugas dan obat, Pelayanan dimaksud pengendalian dalam penyiapan kontrasepsi Keluarga Pasal pelaksanaan bahan 77 dan Daerah Berencana huruf b pembinaan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan - 31dan (3) evaluasi jaminan Kabupaten/Kota. pelayanan KB Daerah Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana mempunyai pembimbingan dimaksud tugas dan dalam penyiapan Pasal pelaksanaan bahan 77 huruf c pembinaan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB. Pasal 79 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pasal 80 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria c. d. e. f. g. h. dan kesejahteraan keluarga; bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga balita; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; pemantauan dan evaluasi kesejahteraan keluarga; pemberian bimbingan bidang teknis dan ketahanan fasilitasi kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan dan bidang - 32i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 81 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d terdiri atas: a. b. c. (1) Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia; dan Seksi Bina Ketahanan Remaja. Pasal 82 Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan (2) kriteria serta pemantauan dan pemberdayaan keluarga sejahtera. evaluasi Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam Pasal melakukan 81 huruf penyiapan b bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan (3) dan evaluasi pembinaan keluarga, balita, anak dan lansia. ketahanan Seksi Bina Ketahanan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan remaja. Pasal 83 Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan penggerakan. - 33Pasal 84 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bidang menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. Penyuluhan dan Penggerakan perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pendayagunaan KB/Petugas Lapangan KB; pelaksanaan penyuluhan, pemantauan advokasi tenaga dan dan Penyuluh evaluasi di penggerakan pengendalian penduduk dan KB; dan bidang bidang pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan pengendalian penduduk dan KB. bidang Pasal 85 Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi; c. Seksi b. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan. (1) Pasal 86 Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana mempunyai pembimbingan dimaksud tugas dan dalam penyiapan Pasal pelaksanaan bahan 85 huruf a pembinaan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan - 34dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan komunikasi, (2) informasi, edukasi. Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi (3) dan penggerakan. Seksi Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan serta pemantauan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria Penyuluh KB/Petugas masyarakat pedesaan. dan evaluasi Lapangan KB pendayagunaan dan institusi Pasal 87 Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Paragraf 2 Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe B Dinas Pengendalian Pasal 88 Penduduk dan Keluarga Daerah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas: a. b. c. d. Sekretariat; Bidang Pengendalian Penggerakan; Penduduk, Bidang Keluarga Berencana; dan Berencana Penyuluhan Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. dan - 35Pasal 89 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 90 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kabupaten/Kota; Berencana Daerah penyusunan rencana program dan anggaran; penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi. Pasal 91 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a terdiri atas: a. b. (1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan Subbagian Tata Usaha. Pasal 92 Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelola barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (2) Daerah Kabupaten/Kota. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 pemberian huruf b dukungan mempunyai tugas administrasi melakukan ketatausahaan, - 36kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi. Bidang Pengendalian Pasal 93 Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b mempunyai Pengendalian tugas melaksakan Penduduk, kebijakan Penyuluhan Daerah Kabupaten/Kota. dan teknis bidang Penggerakan Pasal 94 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang b. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang c. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistem informasi sinkronisasi kebijakan keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang d. e. f. g. h. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pemaduan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan pemetaan perkiraan penduduk Daerah Kabupaten/Kota; pengendalian pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pendayagunaan KB/Petugas Lapangan KB; pelaksanaan pengendalian pemantauan penduduk, dan sistem tenaga evaluasi informasi Penyuluh bidang keluarga, - 37penyuluhan, i. advokasi pengendalian penduduk dan KB; pemberian bimbingan pengendalian teknis penduduk, penyuluhan, j. dan advokasi penggerakan dan sistem dan bidang fasilitasi informasi bidang keluarga, penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Bidang Pengendalian Pasal 95 Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b terdiri atas: a. b. c. (1) Seksi Advokasi dan Penggerakan; Seksi Penyuluhan Keluarga dan Pendayagunaan Berencana/Petugas Penyuluh Lapangan Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan Keluarga Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga. Pasal 96 Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi (2) dan penggerakan. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana sebagaimana mempunyai dimaksud tugas pembimbingan dan dalam menyiapkan Pasal pelaksanaan bahan 95 huruf b pembinaan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan (3) evaluasi pendayagunaan Lapangan KB dan kader KB. Penyuluh KB/Petugas Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam melakukan Pasal 95 penyiapan huruf c bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan - 38teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga. Pasal 97 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang KB Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 98 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota c. d. e. f. g. h. i. bidang KB; bidang KB; pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB; pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota; pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota; pelaksanaan pembinaan Kabupaten/Kota; kesertaan ber-KB Daerah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB; pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 99 Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat b. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan c. Kontrasepsi; Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB. - 39- (1) Pasal 100 Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan pendistribusian (2) dan Kabupaten/Kota. Seksi alat Jaminan sebagaimana mempunyai pembimbingan evaluasi dan obat, Pelayanan dimaksud tugas dan pengendalian dalam penyiapan kontrasepsi Keluarga Pasal pelaksanaan bahan 99 dan Daerah Berencana huruf b pembinaan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan (3) evaluasi Kabupaten/Kota. jaminan pelayanan KB Daerah Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana mempunyai pembimbingan dimaksud tugas dan dalam penyiapan Pasal pelaksanaan bahan 99 huruf c pembinaan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan berKB. Pasal 101 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pasal 102 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; - 40- c. d. e. f. g. bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga balita; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; pemantauan dan evaluasi kesejahteraan keluarga; bimbingan bidang teknis dan ketahanan h. pemberian fasilitasi i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan dan bidang Pasal 103 Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d terdiri atas: a. b. c. (1) Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia; dan Seksi Bina Ketahanan Remaja. Pasal 104 Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan (2) kriteria serta pemantauan pemberdayaan keluarga sejahtera. dan evaluasi Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam melakukan Pasal 103 penyiapan huruf b bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan - 41- (3) keluarga balita, anak dan lansia. Seksi Bina Ketahanan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan remaja. Pasal 105 Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Paragraf 3 Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe C Dinas Pengendalian Pasal 106 Penduduk dan Keluarga Daerah Kabupaten/Kota Tipe C terdiri atas: a. b. c. Sekretariat; Bidang Pengendalian Penggerakan; dan Bidang Keluarga Penduduk, Berencana, Kesejahteraan Keluarga. Berencana Penyuluhan dan Ketahanan dan Pasal 107 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: - 42a. b. c. d. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kabupaten/Kota; Berencana Daerah penyusunan rencana program dan anggaran; penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi. Pasal 109 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a terdiri atas: a. b. (1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan Subbagian Tata Usaha. Pasal 110 Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (2) Daerah Kabupaten/Kota. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 pemberian huruf b dukungan mempunyai tugas administrasi melakukan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi. Bidang Pengendalian Pasal 111 Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk, Daerah Kabupaten/Kota. penyuluhan dan penggerakan - 43Pasal 112 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan pengendalian penyuluhan, b. kebijakan teknis penduduk, sistem advokasi dan pengendalian penduduk dan KB; daerah di informasi penggerakan bidang keluarga, bidang pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang c. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi sinkronisasi kebijakan keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang d. e. f. g. h. pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pemaduan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; pelaksanaan pemetaan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB; pelaksanaan pendayagunaan KB/Petugas Lapangan KB; pelaksanaan pengendalian pemantauan penduduk, advokasi tenaga dan sistem dan evaluasi informasi penggerakan Penyuluh bidang keluarga, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; pemberian bimbingan pengendalian penyuluhan, j. perkiraan penduduk Daerah Kabupaten/Kota; penyuluhan, i. dan teknis penduduk, advokasi dan sistem dan fasilitasi informasi penggerakan bidang bidang keluarga, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. - 44- Bidang Pengendalian Pasal 113 Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b terdiri atas: a. b. c. (1) Seksi Advokasi dan Penggerakan; Seksi Penyuluhan Keluarga dan Pendayagunaan Berencana/Petugas Lapangan Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan Penyuluh Keluarga Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga. Pasal 114 Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi (2) dan penggerakan. Seksi Penyuluhan Keluarga dan Pendayagunaan Berencana/Petugas Lapangan Penyuluh Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan (3) kader KB. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana mempunyai dimaksud tugas dalam melakukan Pasal 113 penyiapan huruf c bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga. Pasal 115 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan - 45Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang pelaksanaan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 116 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang keluarga kesejahteraan keluarga; berencana, ketahanan dan pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang keluarga kesejahteraan keluarga; berencana, ketahanan dan pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota; pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan; pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; pelaksanaan pembinaan kesertaan pelaksanaan pemantauan dan Kabupaten/Kota; ber-KB evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Daerah bidang KB, pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. - 46Pasal 117 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c terdiri atas: a. Seksi Jaminan Ber-KB; c. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. b. (1) Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB; dan Pasal 118 Seksi Jaminan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 penyiapan huruf a bahan mempunyai pembinaan, tugas melakukan pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan ber (2) KB. Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi (3) pembinaan kesertaan ber KB. Seksi Ketahanan sebagaimana mempunyai dan dimaksud tugas Kesejahteraan dalam melakukan Pasal 117 penyiapan Keluarga huruf c bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pasal 119 Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. - 47- BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Pasal 120 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana Teknis (2) sebagai pelaksana tugas dan/atau tugas teknis penunjang. teknis operasional Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan (3) Peraturan Daerah. Pembentukan dimaksud Unit pada Pelaksana ayat (2) Teknis sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan. ketentuan Pasal 121 Ketentuan mengenai pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 119 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 122 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. - 49LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 163 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA - 50- - 51- - 52- - 53- - 54- KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, SURYA CHANDRA SURAPATY