Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
siti nabila, 2020
Bernama danang mengendarai sepeda motor, beliau hendak menyebrang, dengan mengambil jalur yang lain dengan berbelok ke kanan tanpa memperhatikan kendaraan dari arah belakang, dan bersamaan dengan itu, ada sebuah mobil yang dikendarai oleh bapak Amirul melaju dari arah belakang.saat mobil semakin dekat Menghadapi situasi seperti itu bapak amirul menginjak rem sekuat tenaga dan menghasilkan suara gesekan yang berasal dari ban di jalan yang keras, yang menyebabkan pak danang terkejut. Walaupun mobil tidak sampai menabrak keras sepeda motor, namun tiba-tiba pak danang terjatuh kemudian pingsan. Kemudian segera dilarikan ke rumah sakit, kemudian dalam perjalannya kerumah sakit pak danang meninggal.
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
Pembaharuan asas-asas hukum pidana merupakan salah satu langkah penting dalam perkembangan sistem hukum suatu negara. Dalam konteks ini, pembaharuan mencakup upaya untuk memperbarui, menyempurnakan, dan menyesuaikan asas-asas hukum pidana dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai-nilai masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan, efektif, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan kontemporer. Hukum pidana, sebagai bagian dari sistem hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarannya, harus selalu adaptif terhadap perubahan zaman. Asas-asas hukum pidana yang telah lama ada mungkin perlu direvisi untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pembaharuan asas-asas hukum pidana bukan hanya soal memperbaiki ketentuan yang ada, tetapi juga tentang menciptakan landasan hukum yang lebih baik bagi masa depan. Proses pembaharuan ini biasanya melibatkan kajian mendalam terhadap asas-asas hukum pidana yang ada, analisis terhadap kelemahan dan kekuatannya, serta perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Selain itu, partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, sangat penting untuk memastikan bahwa pembaharuan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan pembaharuan asas-asas hukum pidana yang tepat, diharapkan sistem hukum pidana dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kejahatan, memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pendahuluan ini memperbolehkan undang-undang berlaku surut atau dikenal dengan istilah retroaktif. Black's Law Dictionary memberikan definisi retroaktif sebagai "an extending in scope or eff ect to matters that have occured in the past". Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum yang diterapkan secara retroaktif mengubah akibatakibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Asas retroaktif merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, sehingga dimungkinkan untuk diberlakukan atas dan untuk kepentingan keadilan bagi korban. Walaupun demikian, asas non rekroaktif tidak diberlakukan secara mutlak.
PT. Global Eksekutif Tekonologi, 2023
Kejahatan merupakan perbuatan tercela dalam kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya. Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini, kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama, bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil) yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar dalam kehidupan manusia. Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri. Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan. Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja. Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak semaksimal mungkin. Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang. Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada. Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai mengenal hukum pidna.
Jurnal Mimbar Hukum, 2021
Suppose we pay attention to Indonesian literature on criminal justice. In that case, the central thesis of most publications are that criminal justice administration is a single system, where actors as a subsystem work together for one clear goal, named justice. We develop a criminal justice model such as adversarial, inquisitorial, and integrated criminal justive systems based on this assumption. This article shows that the reality is not that simple. Through literature review, this article will show that criminal justice is a complex and multi-dimensional subject. The outcome of the system relies heavily on the actors and their interaction when processing a case. This framework has not been widely discussed in the Indonesian literature because of the limited approach to the study of criminal justice. In our study, we are obsessed with models and their comparisons. In the end, this article invites Indonesian academics to refresh our approach to studying criminal justice by expanding our framework in understanding criminal justice as a multi-dimensional subject. Without it, our academic discourse will not develop much.