Academia.eduAcademia.edu

Permen no.52-

Peraturan Menteri

(1) SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

(2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Tahapan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

BAB IV PERSIAPAN

Pasal 5

(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membentuk tim, pembekalan tim, menyusun rencana tindak dan sosialisasi.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan penyusunan SOP, menyusun rencana pelaksanaan dan sosialisasi kegiatan penyusunan SOP pada masing-masing SKPD.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (1) Identifikasi kebutuhan SOP masing-masing SKPD dirumuskan dengan mengacu pada tugas dan fungsi SKPD.

(2) Identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masing-masing SKPD dan disusun menurut tingkatan unit kerja.

(3) Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventarisasi judul SOP.

BAB VI ANALISIS KEBUTUHAN SOP

Pasal 7

(1) Dokumen inventarisasi judul SOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dijadikan bahan analisis kebutuhan SOP.

(2) Hasil analisis dibuat dalam format nama dan kode nomor SOP yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Format nama dan kode nomor SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (1) Penyusunan SOP dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. mengacu pada peraturan perundang-undangan; b. ditulis dengan jelas, rinci dan benar; c. memperhatikan SOP lainnya; dan d. dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Kegiatan yang memerlukan SOP memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatannya dilaksanakan secara rutin atau berulangulang; b. menghasilkan output tertentu;dan c. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang/pihak.

Bagian Ketiga Bentuk dan Format

Pasal 10

(1) SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur.

(2) Format SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat Penyusun

Pasal 11

(1) Pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja melakukan penyusunan SOP.

(2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris SKPD dan/atau Pejabat yang membidangi ketatausahaan.

(3) Penyusunan SOP lintas SKPD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

BAB VIII Verifikasi dan Uji Coba

Pasal 12

(1) Rancangan SOP yang dibuat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) di verifikasi.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan secara berjenjang dan pejabat yang menangani SOP.

(3) Rancangan SOP hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan ujicoba.

(4) Ujicoba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara mandiri oleh unit kerja yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atasan secara berjenjang.

Pasal 13

Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan ujicoba ditetapkan menjadi SOP dengan keputusan kepala daerah.

BAB IX PELAKSANAAN

Pasal 14

Syarat pelaksanaan SOP meliputi: a. telah melalui proses verifikasi, ujicoba dan penetapan; b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan pemerintah daerah; dan e. mudah diakses dan dilihat.

BAB X SOSIALISASI

Pasal 15

(1) Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus terlebih dahulu disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan unit kerja.

(2) SOP harus diintegrasikan dengan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam organisasi.

BAB XI PELATIHAN DAN PEMAHAMAN