Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
5 pages
1 file
A. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposit berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, BPR juga salah satu bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. BPR memiliki sasaran asas hukum dan landasan, yaitu memiliki sasaran untuk melayani kebutuhan petani, peternak, nelayang, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan. Sedangkan asas BPR itu sendiri berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Sementara landasan BPR iyalah UU NO.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU NO.10/1998. B. BANK SYARIAH Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal usaha perjudian) dimana hal ini tidak dapat dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Produk Perbankan Syariah secara garis besar terdiri atas produk penghimpun dana, produk penyaluran dana dan jasa perbankan. Setidaknya ada tiga karakteristik produk perbankan syariah yang membedakannya dengan produk bank konvensional. Petama, adalah akadnya. Semua transaksi dalam perbankan syariah harus dilandasi dengan akad. Kedua, adalah pada imbalan yang diberikan. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga. Karakeristik ketiga adalah pada
Berdirinya BPR Syari’ah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syari’ah pada tingkat nasional. Bank Syari’ah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu, misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syari’ah diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah- wilayah tersebut.
2019
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank. Pada dasarnya kriteria utama yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah.
Sejarah terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan Belanda, Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan Lumbung Desa, yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari jeratan para lintah darat (rentenir) yang membebankan dengan bunga sangat tinggi. Pada masa Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya ada di Jawa dan Bali. Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP). Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur. Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, KOPERASI, MASKAPAI ANDIL INDONESIA (MAI), YAYASAN, DAN PERKUMPULAN. Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keUangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ; Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, dan Lembagai Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Pada tangal 27 Oktober 1988 Pemerintah menetapkan kebijakan diregulasi PerBankan yang dikenal sebagai Pakto 88, sebagai kelanjutan dari Pakto 88, Pemerintah mengeluarkan beberapa Paket ketentuan dibidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan UU No.14 Th.1967,. Tentang pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank ; Badan Usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum ; Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; Bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berawal dari rasa keinginan untuk membantu dan mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit dengan bunga tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas ini dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia:
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah jamak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional. Walaupun lingkup BPR lebih kecil dibandingkan Bank Umum, resiko-resiko yang dihadapi tetap sama dalam menjalani kegiatan perbankan. Salah satu resiko yang akan dihadapi oleh bank yaitu Resiko dibidang kontinjen. Kontijensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan Bank sehari-hari. Kontijensi yang dimiliki suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan. istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa di masa yang akan datang. Dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut transaksi yang bersifat kontijensi (bersyarat) ini belum mengikat bank untuk melakukan tagihan ataupun kewajiban riil saat ini, akan tetapi secara antisipatif kontijensi tersebut akan menjadi kewajiban atau tidak sangat tergantung terjadi atau tidak terjadinya yang berkaitan dengan kontijensi ini di masa yang akan datang Mengingat manajemen resiko secara utuh di Indonesia masih dalam proses persiapan untuk penerapannya, tentu masih banyak para praktisi perbankan masih perlu pemahaman secara lebih mendalam berkaitan dengan risk management terutama risiko dibidang kontijen .
2016
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Namun sebelum melakukan penandatangana perjanjian kredit pihak bank harus lebih dulu memperhatikan beberapa hal dalam alokasi kredit. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis.
Media Manajemen Jasa , 2020
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaruh lingkungan kerja, kompensasi dan kecerdasan emosional terhadap kepuasan kerja Bank Rakyat Indonesia Cabang Roxy Di Jakarta. Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh karyawan Bank Rakyat Indonesia cabang roxy sebanyak 90 karyawan. Sampel yang digunakan pada penelitian ini menggunakan tehnik sampel jenuh sehingga diperoleh sebanyak 88 responden. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam Penelitian ini diuji menggunakan analisis jalur (path analysis) dengan metode Structural Equation Modeling-Partial Least Square SEM-PLS dengan software SmartPLS 3.0. Hasil penelitian ini menyatakan: (1) Pengaruh lingkungan kerja terhadap kepuasan kerja sebesar 21%. (2) Pengaruh kompensasi terhadap kepuasan kerja sebesar 29%. (3) Pengaruh kecerdasan emosional terhadap kepuasan kerja sebesar 32%. (4) Pengaruh lingkungan kerja, kompensasi dan kecerdasan emosional terhadap kepuasan kerja 48%. Sisanya 52% dipengaruhi faktor lain yang tidak di teliti dalam penelitian ini.
izin dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "KESEHATAN DAN RAHASIA BANK" ini. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah saw, beserta keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya sampai akhir zaman.
2024
A large part of the human population in world history lived under large-scale state institutions and control. Large states institutions had a remarkable impact on the landscapes and communities over which they ruled, and some scholars argue that the legacy of ancient empires persists in the modern world. It is thus necessary to investigate how large-scale societies affected heterogeneous local communities, contributed to building a long-lasting homogenous culture and identities even beyond their fall, and coped with local particularistic tendencies. Bearing these premises in mind, archaeology and history offer a unique perspective in the social science domain, which can assess over the longue durée how large states policies shaped physical and cultural landscapes. It is within this context that a forthcoming two-day workshop endeavours to bridge scholars from different fields in order to bring new perspectives and theoretical frameworks for understanding large-scale states practices of imposition, consolidation and maintenance of power.
Information Systems Frontiers, 2015
Enterprise architecture (EA) is a coherent whole of principles, methods, and models that are used in the design and realization of an enterprise's organizational structure, business processes, information systems, and IT infrastructure. Recent research indicates the need for EA in small and medium-sized enterprises (SMEs), important drivers of the economy, as they struggle with problems related to a lack of structure and overview of their business. However, existing EA frameworks are perceived as too complex and, to date, none of the EA approaches are sufficiently adapted to the SME context. Therefore, this paper presents the CHOOSE metamodel for EA in SMEs that was developed and evaluated through action research in an SME and further refined and validated through case study research in five other SMEs. This metamodel is based on the essential dimensions of EA frameworks and is kept simple so that it may be applied in an SME context.
B. BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram ( misal usaha perjudian) dimana hal ini tidak dapat dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Produk Perbankan Syariah secara garis besar terdiri atas produk penghimpun dana, produk penyaluran dana dan jasa perbankan. Setidaknya ada tiga karakteristik produk perbankan syariah yang membedakannya dengan produk bank konvensional. Petama, adalah akadnya. Semua transaksi dalam perbankan syariah harus dilandasi dengan akad. Kedua, adalah pada imbalan yang diberikan. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga. Karakeristik ketiga adalah pada 2 sasaran kredit atau pembiayaan. Pada perbankan syariah pembiayaan harus pada kegiatan yang sesuai dengan syariat islam.
C. PASAR MODAL
Pasar modal adalah instrument keuangan yang memperjual-belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dan kegiatannya dilaksanakan di Bursa. Di mana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor.
D. ASURANSI
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melakukan suatu jasa perlindungan dan penyediaan jaminan kepada individu, organisasi maupun perusahaan yang dilakukan dengan perjanjian tertentu, apabila di masa yang akan datang tertanggung mengalami halhal yang tidak diinginkan seperti musibah baik yang disebabkan oleh faktor bencana alam, kelalaian, kebangkrutan, kecelakaan dan lain sebagainya. Namun masih banyak pihak-pihat yang tertanggung merasa dirugikan oleh pihak Asuransi karena kelalaian dari pihak (orang) Asuransi yang ternyata masih banyak memanfaatkan kondisi sang tertanggung. Oleh karena itu bagi yang calon tertanggung harus ekstra hati-hati dalam memilih tempat Asuransi.
E. PEGADAIAN
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama yang mempunyai utang.
I. LEASSING
Leasing yang sering dikenal juga dengan sewa guna usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barangbarang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis leasing 1. Finance leasing (sewa guna usaha pembiayaan) Capital atau finance dapat dibedakan menjadi 2 : 1) Direct finance lease 2) Sale and laease back
NATASYA RAHMAWATI, 2021
Gabriel E. Lerroux D' Helander
Journal of Astronomical History and Heritage
Pragmatism Today, 2017
Espacio Tiempo y Forma. Serie I, Prehistoria y Arqueología
Buddhist-Christian Studies, 2017
SOMUT KÜLTÜREL MİRASIN TURİZMLE CANLANDIRILMASI BAĞLAMINDA SÜRDÜRÜLEBİLİR ANADOLU TARİHİ VE GELENEKSEL YERLEŞİM ALANLARININ DEĞERLENDİRİLMESİ, 2020
CERN European Organization for Nuclear Research - Zenodo, 2022
Russkii Vopros, 2017
Dagblad De Limburger, rubriek Van Nul tot Nu, woensdag 10 maart 2021
Journal of Information System Research (JOSH), 2023
Journal of Antimicrobial Chemotherapy, 2012
2009 Fourth International Conference on Systems, 2009
History of European Ideas, 1994