Academia.eduAcademia.edu

BANK PERKREDITAN RAKYAT

Abstract

A. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposit berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, BPR juga salah satu bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. BPR memiliki sasaran asas hukum dan landasan, yaitu memiliki sasaran untuk melayani kebutuhan petani, peternak, nelayang, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan. Sedangkan asas BPR itu sendiri berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Sementara landasan BPR iyalah UU NO.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU NO.10/1998. B. BANK SYARIAH Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal usaha perjudian) dimana hal ini tidak dapat dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Produk Perbankan Syariah secara garis besar terdiri atas produk penghimpun dana, produk penyaluran dana dan jasa perbankan. Setidaknya ada tiga karakteristik produk perbankan syariah yang membedakannya dengan produk bank konvensional. Petama, adalah akadnya. Semua transaksi dalam perbankan syariah harus dilandasi dengan akad. Kedua, adalah pada imbalan yang diberikan. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga. Karakeristik ketiga adalah pada

B. BANK SYARIAH

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram ( misal usaha perjudian) dimana hal ini tidak dapat dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Produk Perbankan Syariah secara garis besar terdiri atas produk penghimpun dana, produk penyaluran dana dan jasa perbankan. Setidaknya ada tiga karakteristik produk perbankan syariah yang membedakannya dengan produk bank konvensional. Petama, adalah akadnya. Semua transaksi dalam perbankan syariah harus dilandasi dengan akad. Kedua, adalah pada imbalan yang diberikan. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga. Karakeristik ketiga adalah pada 2 sasaran kredit atau pembiayaan. Pada perbankan syariah pembiayaan harus pada kegiatan yang sesuai dengan syariat islam.

C. PASAR MODAL

Pasar modal adalah instrument keuangan yang memperjual-belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dan kegiatannya dilaksanakan di Bursa. Di mana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor.

D. ASURANSI

Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melakukan suatu jasa perlindungan dan penyediaan jaminan kepada individu, organisasi maupun perusahaan yang dilakukan dengan perjanjian tertentu, apabila di masa yang akan datang tertanggung mengalami halhal yang tidak diinginkan seperti musibah baik yang disebabkan oleh faktor bencana alam, kelalaian, kebangkrutan, kecelakaan dan lain sebagainya. Namun masih banyak pihak-pihat yang tertanggung merasa dirugikan oleh pihak Asuransi karena kelalaian dari pihak (orang) Asuransi yang ternyata masih banyak memanfaatkan kondisi sang tertanggung. Oleh karena itu bagi yang calon tertanggung harus ekstra hati-hati dalam memilih tempat Asuransi.

E. PEGADAIAN

Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama yang mempunyai utang.

I. LEASSING

Leasing yang sering dikenal juga dengan sewa guna usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barangbarang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Jenis-jenis leasing 1. Finance leasing (sewa guna usaha pembiayaan) Capital atau finance dapat dibedakan menjadi 2 : 1) Direct finance lease 2) Sale and laease back