Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah
Oleh:
Ali Muhayatsyah 1
A. Pendahuluan
Ba k Isla
de ga
atau sela jut ya dise ut de ga
tidak
e ga dalka
pada
a k syari’ah adalah a k ya g eroperasi
u ga. Ba k syari’ah lahir se agai salah satu solusi
alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga dengan riba. Kemudian posisi
perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan “yari’ah No.
21 Tahun 2008 di mana perbankan membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan
e dirika
a k syari’ah
aupu ya g i gi
e gko ersika dari siste
ko e sio al
menjadi sistem syari’ah.
Praktek perbankan syari’ah di Indonesia terus berkembang. Jumlah bank yang
beroperasi secara syari’ah semakin banyak. Begitu juga produk–produk baru semakin
banyak ditawarkan. Bank syari’ah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary)
antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit
yang kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat
disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat kepada
kedua belah pihak. Kualitas bank syari’ah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh
kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya. 2
Salah satu unsur yang terpenting dalam perkembangan suatu lembaga keuangan
adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan yang optimal. Dengan berkembangnya
a k syari’ah, dalam setiap kegiatan yang dilakukan tujuan utamanya yaitu ingin
mendapatkan keuntungan, karena hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan
agi a k syari’ah. Salah satu kegiatan yang dilakuka oleh a k syari’ah untuk memperoleh
pendapatan yaitu melalui kegiatan mengalokasikan dananya baik dalam bentuk
memberikan pembiayaan kepada nasabah atau penggunaaan dalam menambah aset bank
syari’ah.
1
Peneliti Keuangan Syariah
Heri Sudarsono, Ba k da Le baga Keua ga Syari’ah. Deskripsi da
2004), hlm 56.
2
Ilustrasi (Yogyakarta: Ekonisia,
1
Berdasarkan data yang dikeluarkan Bank Indonesia menunjukkan bahwa produk
pe
iayaa
ya g disalurka
oleh
a k syari’ah
asih ti ggi pe i at ya di kala ga
masyarakat, ini terbukti dari lima tahun terakhir jumlah angka pembiayaan terus meningkat.
Produk pembiayaan yang sangat diminati adalah murabahah yakni mencapai sekitar 49,883
miliyar pada September 2011, dan yang kedua adalah produk pembiayaan musyarakah
yakni mencapai sekitar 17,379 miliyar pada September 2011.
Tabel. 1
Komposisi Pembiayaan yang Diberika Ba k Syari’ah da U it Usaha Syari’ah
(Dalam Miliyar Rupiah)
2011
Akad
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Agust
Sept
Mudharabah 3,124 4,062 5,578 6,205 6,597 8,631 9,989 10,020
Musyarakah
1,898 2,335 4,406 7,411 10,412 14,624 17,131 17,379
Murabahah
9,487 12,624 16,553 22,486 26,321 37,508 49,455 49,883
Salam
0
0
0
0
0
0
0
0
Istishna
282
337
351
369
423
347
319
335
Ijarah
316
836
516
765 1,305 2,341 3,208 3,209
Qard
125
250
540
959 1,829 4,731 10,437 12,013
Total
15,232 20,445 27,944 38,195 46,886 68,181 90,540 92,839
3
Sumber: “tatistik Per a ka “yari’ah “epte er
“e ara u u
efekti itas fu gsi i ter ediasi per a ka syari’ah tetap terjaga seiri g
pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan
perbankan nasional, serta penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau
kebutuhan masyarakat secara lebih luas sehingga masih memiliki fundamental yang cukup
kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional. 4
Ba yak aspek ya g
e
a tu a k syari’ah erhasil da
erke
a g sehi gga
dapat bersaing dalam dunia perekonomian, misalnya manajemen sumber daya manusia,
arketi g, operasio al da lai se agai ya. Disa pi g itu,
a aje e
a k syari’ah itu
sendiri perlu memahami perkembangan yang mempengaruhi kinerja keuangan khususnya
yang menyangkut masalah pembiayaan maupun pendapatan. Pembahasan makalah ini
Bank Indonesia, Statistik Perba ka Syari’ah Septe ber
2011), hlm. 18.
3
Bank Indonesia, Outlok Perba ka Syari’ah I do esia
2010), hlm. 30.
4
Jakarta: Direktorat Per a ka “yari’ah,
Jakarta: Direktorat Per a ka “yari’ah,
2
dikhususkan kepada manajemen penyaluran dana atau dengan term lain pembiayaan, tanpa
membedakan apakah pembiayaan tersebut dilakukan bank ataupun bukan bank.
B. Manajemen Pembiayaan
“e agai le
aga i ter ediasi keua ga ,
a k syari’ah harus
a pu
eyei
a gka
penghimpunan dana dan penyalurannya secara proporsional. Penyaluran dana yang
dilakuka
a k syari’ah adalah dengan pemberian pembiayaan kepada masyarakat yang
membutuhkan, baik untuk modal usaha maupun untuk konsumsi.
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun dijalankan oleh orang lain. 5 Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk
mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pe
iayaa , seperti a k syari’ah
kepada nasabah. Dalam pembahasan ini pembiayaan merupakan pendanaan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah.
1. Produk Pe biayaa Ba k Syari’ah
Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan
bank syari’ah ter agi ke dala
e pat kategori ya g di edaka
erdasarka
tujua
penggunaannya, yaitu:6
a.
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, ditujukan untuk memiliki barang, yakni akad
murabahah, salam dan istishna.
b.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, digunakan untuk usaha kerja sama yang
ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus, yakni akad atas akad
mudharabah dan musyarakah.
c.
Pembiayaan dengan prinsip sewa, ditujukan untuk mendapatkan jasa, yakni akad
ijarah dan ijarah muntahiya bit-tamlik.
d.
Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap, yakni akad qardh, hiwalah, rahn,
wakalah, dan kafalah.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 7
5
Muhammad, Ma aje e Ba k Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011), hlm. 304.
6
Adiwarman A Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2004), hlm. 87.
3
a.
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha
produksi, perdagangan, maupun investasi.
b.
Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 8
a.
Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan
peningkatan produksi dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan (utility of
place) dari suatu barang.
b.
Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal
(capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Je is pe
iayaa
pada
a k syari’ah aka
diwujudkan dalam bentuk aktiva
produktif dan aktiva tidak produktif, yaitu:
Je is akti a produktif a k syari’ah, dialokasika dala
a.
e tuk pe
iayaa se agai
berikut:9
1) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, meliputi:
a) Pembiayaan mudharabah, adalah perjanjian antara pemilik modal (shahibul
maal) dan pengelola dana (mudharrib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi mudharabah dalam pe
iayaa le
aga keua ga syari’ah se agai
pembiaya terdapat dua jenis, yaitu:
i. Mudharabah muthlaqah (unrestricted), adalah mudharabah yang shahibul
maal-nya memberikan otoritas sepenuhnya kepada pengelola dana untuk
menginvestasikan atau memutar uangnya.
ii. Mudharabah
muqayyadah
(restricted),
adalah
mudharabah
yang
memberikan kesempatan kepada pemilik dana untuk memberi batasan
kepada mudharib. Batasan tersebut antara lain meliputi jenis investasi,
Muha
hlm.160.
7
ad “yafi’i A to io, Ba k Syari’ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001),
8
Ibid, hlm. 160-161.
9
Muhammad, Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hlm. 22-25.
4
tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam
investasi. Mudharabah muqayyadah semacam ini adalah mudharabah
yang paling umum dipraktekkan oleh lembaga keuangan sebagai
pembiaya. Jika pihak pembiaya tidak memberikan syarat, maka
dikhawatirkan pengelolaan dana atau usaha yang dilakukan oleh mudharib
tidak optimal dan tujuan untuk mendapatkan hasil yang akan dibagi tidak
tercapai. Mudharabah muqayyadah ini memungkinkan shahibul maal
memberikan pengawasan yang ekstra terhadap dana yang dikeluarkan.
b) Pembiayaan musyarakah, adalah perjanjian diantara pemilik modal untuk
mencampurkan modal mereka pada usaha tertentu, dengan pembagian
keuntungan diantara pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan pembagian kerugian ditanggung berdasarkan
proporsi modal masing-masing. Perbedaan yang mendasar dari mudharabah
dan musyarakah ini dalam hal penanaman modal dan keikutsertaan dalam
manajemen.
2) Pembiayaan dengan prinsip jual beli (piutang), meliputi:
a) Pembiayaan murabahah, adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah
dimana pihak perbankan menyediakan barang yang diperlukan oleh nasabah
dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga
perolehan ditambah margin/keuntungan yang disepakati antara ba k syari’ah
dan nasabah.
b) Pembiayaan salam, adalah perjanjian jual beli barang dengan cara
pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih
dulu.
c) Pembiayaan istis a’, adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
antara pemesan dan penjual.
3) Pembiayaan dengan prinsip sewa, meliputi:
5
a) Pembiayaan ijarah, adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa,
melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan hak
kepemilikan atas barang tersebut.10
b) Pembiayaan ijarah muntahiya bit-tamlik, yaitu akad sejenis perpaduan antara
kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri
dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa
kepada pihak penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini yang membedakan
dengan ijarah biasa.
b. Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas pembiayaan adalah
berbentuk pinjaman qard atau talangan, yaitu penyediaan dana atau tagihan antara
a k syari’ah de ga pihak pe i ja
ya g
e aji ka pihak pe i ja
elakuka
pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
2. A alisis Pe biayaa Pada Ba k Syari’ah
Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank
syari’ah. A alisis pe
iayaa
ya g dilakuka
syari’ah, di aksudka u tuk:
oleh pelaksa a pe
iayaa
e ilai kelayaka usaha alo pe i ja ,
di
a k
e eka
risiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan, dan (3) menghitung kebutuhan pembiayaan
yang layak.11
Ada beberapa pendekatan analisa pembiayaan yang dapat diterapkan oleh
pe gelola
a k syari’ah dala
kaita
ya de ga
pe
iayaa
ya g aka
dilakuka ,
yaitu:12
a. Pendekatan jaminan, bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan
kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
b. Pendekatan karakter, bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan
karakter nasabah.
c. Pendekatan karakter, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah
pembiayaan yang telah diambil.
Pe gertia terse ut dikutip oleh Heri “udarso o dari Muha
ad Ra as Qal’aji, Mu’ja Lughat alFuqaha (Beirut: Darun-Nafs, 1985). Pengertian yang sama juga bisa dilihat dalam Muha
ad “yafi’i A to io,
Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, hlm. 117.
10
11
Muhammad, Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah, hlm. 59.
12
Muhammad, Ma aje e Ba k Syari’ah, hlm. 304.
6
d. Pendekatan dengan studi kelayakan, bank memperhatikan kelayakan usaha yang
dijalankan oleh nasabah peminjam.
e. Pendekatan fungsi-fungsi bank, bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga
intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan
dana yang disalurkan.
Ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pelaksana pembiayaan saat
melakukan analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan
pada rumus 5C, yaitu: Character, sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman.
Capacity, kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman
yang diambil. Capital, besarnya modal yang diperlukan peminjam. Collateral, jaminan
yang telah dimiliki yang diberikan kepada bank. Condition, keadaan usaha atau nasabah
prospek atau tidak. 13
Dalam Veithzal Rivai menambahkan satu analisis yang harus dilakukan oleh bank
dalam memberikan kredit maupun pembiayaan, yaitu constraint, yakni batasan dan
hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat
tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang di sekitarnya terdapat
banyak bengkel atau pembakaran batu bara.14
3. Kebijakan dan Pengalokasian Dana Pembiayaan
Dala
operasio al ya,
a k syari’ah harus
e jala ka
usaha ya de ga
tidak
mengandung riba, bisnis dan investasi dijalankan berdasarkan aktivitas yang halal,
transaksi yang dijalankan harus bebas dari unsur gharar, zakat harus dibayar oleh bank
untuk dimanfaatkan masyarakat, dan semua aktivitas harus sejalan dengan prinsippri sip syari’ah.15
Dala
e yalurka
pe
iayaa ,
a k syari’ah harus
e jala ka
efektif dan tentunya tidak terlepas dari prinsip-pri sip syari’ah ya g
ya se ara
e jadi
landasannya. Dalam mengalokasikan dananya untuk disalurkan kepada pembiayaan,
13
Ibid., hlm. 305.
14
Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008), hlm. 352.
15
Muhammad, Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah, hlm. 37.
7
a k syari’ah harus
ere a aka
de ga
se aik-baiknya, yaitu dengan melalui
beberapa pendekatan. Pendekatan yang dimaksud adalah:16
a. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat
dikumpulkan oleh bank secara rasional. Bank mengumpulkan dana dari berbagai
sumber, dan tidak seluruhnya dapat dipasarkan dalam bentuk pembiayaan, karena
untuk menjaga likuiditas bank yang bersangkutan perlu suatu reserve (cadangan) baik
berupa uang tunai, surat berharga yang mudah dilikuidasi, atau cadangan pada
rekening bank sentral.
b. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk
menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan. Adapun faktor-faktor yang
perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan
pasar adalah: corak pemasarannya (market profile), corak persaingan (competition
profile), corak nasabah (customer profile), dan corak produk (product profile)
c. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank. Maksud dan
tujuan penyusunan anggaran adalah: sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan
yang ada dalam suatu bank, sebagai alat pengawasan karena anggaran merupakan
tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir di kemudian hari, dan sebagai alat
pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan
optimal profit dari pengelolaan faktor-faktor produksinya yang dikuasai.
d. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter
yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter.
C. Per asalaha Pe biayaa Pada Ba k Syari’ah
1. I ter ediasi Ba k Syari’ah
Ba k syari’ah
erupaka
ya g
erfu gsi se agai i ter ediator ya g
e fasilitasi
perdagangan barang dan jasa dengan bertindak sebagai perantara bagi para pelaku
transaksi. Para pemberi pinjaman (bank) akan mencari peminjam potensial dan meneliti
proposal nasabah, merancang kontrak keuangan yang sesuai, memonitor perilaku
peminjam, dan melakukan berbagai hal agar syarat pembayaran terpenuhi. Di pasar
keuangan yang telah maju, semua hal itu tidak menjadi persoalan meskipun ada
16
Ibid, hlm. 40-43.
8
beberapa hal lain yang mesti dihadapi, seperti biaya transaksi, risiko kesalahan
penyeleksian karena informasi asimetris (atau tersembunyi), persoalan insentif, dan
moral hazard (kejahatan moral – pada dasarnya merupakan tindakan negatif yang
tersembunyi). Dalam praktiknya, biaya transaksi dan masalah informasi ini menjadi
problem yang tidak bisa dihindari.17
Pada perkembangan berikutnya, muncul kecenderungan baru dalam kajian
perbankan yang secara khusus menganalisis alasan keberadaan bank atau, secara lebih
abstrak, kondisi seperti apa yang diperlukan agar intermediasi dapat berjalan dan
agai a a
e tuk ya. Me urut
teori i ter ediasi keua ga ,
e erapa faktor,
seperti biaya transaksi, masalah informasi yang tidak lengkap, dan isyarat pasar
merupakan faktor yang sangat penting. Maksudnya, kehadiran bank dan perannya
sebagai intermediator harus dijelaskan, dan kedudukannya termasuk dalam biaya
tra saksi atau ya g dise ut
iaya i for asi .18
Di pasar uang, nilai sebuah promes keuangan (financial promise) bagi seorang
pemberi pinjaman potensial tergantung pada watak individu yang mengeluarkan
promesnya (kejujuran, prospeknya di masa depan, dan sebagainya) disertai
pengetahuan tentang berbagai kemungkinan yang akan terjadi di masa depan yang
dapat mempengaruhi nilai promes itu. Menurut Arrow-Debreu, individu bisa melunasi
pinjamannya tergantung pada keadaan lingkungan yang tidak berada di bawah
kendalinya. Namun, masalah insentif dihilangkan agar individu tidak dapat
memepengaruhi keadaan itu. Transaksi ini pun terhindar dari risiko adverse selection
(tidak tepat dalam menyeleksi) yang mungkin dilakukan pembuat promes. 19
2. Internal da Ekter al Ba k Syari’ah
Salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syari’ah adalah dengan
menjalankan aktivitas pembiayaan. Ada banyak faktor yang mempengaruhi besar
kecilnya pembiayaan yang disalurkan oleh bank syari’ah, baik faktor eksternal maupun
internal bank syari’ah sendiri. Faktor internal bank syari’ah biasanya diwakili oleh
kondisi keuangan, dalam hal ini melalui laporan keuangan yang dikeluarkan atau
Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, Perba ka Syari’ah: Pri sip, Praktik, da Prospek, alih bahasa
Burhan Subrata (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hlm. 88.
17
18
Ibid., hlm. 91.
19
Ibid., hlm. 94.
9
dipublikasikan oleh bank syari’ah baik bulanan maupun tahunan. Sementara faktor
ekter al a k syari’ah iasa ya di akili oleh ti gkat agi hasil return) atau ekspektasi
keuntungan yang diperoleh bank syari’ah.
Persoalan yang mucul adalah apakah faktor internal maupun ekternal mampu
mempengaruhi terhadap proses pembiayaa ya g ada pada a k syari’ah?. Te tu saja
perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai faktor apa sajakah yang bisa berpengaruh
tehadap aktivitas pembiayaan. Pemakalah mencoba untuk menrangkum sejumlah
penelitian yang pernah dilakukan oleh para peneliti atau akademisi dalam membahas
asalah pe
iayaa di a k syari’ah. Dari e erapa pe elitia
e yi pulka
ah a
faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya pembiayaan terdiri dari:
a.
Penelitian Duddy dan Nurul menyimpulakn tingkat bagi hasi (return), ekspektasi
profit di sektor riil, dana pihak ketiga, modal per asset dan pendapatan. Variabel
yang digunakan dalam penelitian tersebut merupakan faktor luar (eksternal) bank
yang berpengaruh terhadap besar kecilnya pembiayaan yang disalurkan oleh bank
syari’ah. 20
b. Penelitian Ghafur terfokus pada faktor internal bank syari’ah, yaitu rasio keuangan
bank syari’ah. Menyimpulkan bahwa dari
beberapa rasio keuangan yang
digunakan, hanya Dana Pihak Ketiga (DP) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang
memiliki signifikansi pengaruh paling besar terhadap total pembiayaan. 21
c.
Penelitian Luaiyi menyimpulkan bahwa pendapatan atau bagi hasil yang diterima
bank, margin pembiayaan, penempatan pada bank lain dan kas yang diterima bank
mampu mempengaruhi pembiayaan secara signifikan.22
d. Penelitian A’ang menyimpulkan bahwa, tabungan mudharabah, deposito
mudharabah dan nisbah bagi hasil berpengaruh positif signifikan terhadap
pembiayaan yang disalurkan.23
Duddy Roes ara Do a da Nurul Choti ah, Varia el-variabel Yang Mempengaruhi Pembiayaan
Pada Per a ka “yari’ah di I do esia Diti jau dari “isi Pe a ara , Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islami (EKBISI),
Vol.2, No.2, (Juni 2008), hlm.19.
20
Muhammad Ghafur W, Potret Perba ka Syari’ah I do esia Terki i Kajia Kritis Perke ba ga
Perba ka Syari’ah , (Yogyakarta: Biruni Press, 2007), hlm. 112.
21
Luaiyi Nur Ma’arif, Pembiayaan Pada Ba k Ta u ga Negara Ka tor Ca a g “yari’ah Yogyakarta,
Skripsi Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga
.
22
10
e.
Penelitian Anita meneliti tentang hubungan analisis pembiayaan yaitu Character,
Capacity, Capital, Collateral dan Condition, terhadap keputusan pemberian
pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 5C memiliki hubungan yang
signifikan terhadap keuputusan pemberian pembiayaan, sehingga kelima variabel
tersebut mampu menjelaskan keputusan pemberian pembiayaan. 24
f.
Penelitian Zakki menyimpulkan bahwa DPK dan Jaringan berpengaruh positif
terhadap besar kecilnya pembiayaan yang disalurkan. Tiga faktor lainnya, yaitu
inflasi, capital adequacy ratio (CAR) dan credit risk berpengaruh negatif terhadap
pembiayaan.25
Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan di atas setidaknya bisa menjadi
sebagai ukuran dalam menilai sebuah keputusan pembiayaan itu sendiri baik dilihat
atau mempertimbangkan pembiayaan itu dari sisi internal maupun sisi eksternal dari
se uah a k syari’ah terse ut.
D. Kesimpulan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas
penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagai menjadi dua, yaitu pembiayaan
produktif dan pembiayaan konsumtif. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat
dibagi menjadi dua, yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk
pe
iayaa
a k syari’ah ter agi ke dala
e pat kategori ya g di edaka
erdasarka
tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli (murabahah, salam dan
istishna). Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah). Pembiayaan
A’a g Yusril Musyafa, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Pembiayaan Perbankan
(Studi Kasus Pada PT. BPRS Al-Mabrur Ponorogo Tahun 2003, Skripsi Fakultas “yari’ah da Huku UIN
Sunan Kalijaga (2006).
23
A ita Fitria i Roh ah, Hu u ga Analisis Pembiayaan Terhadap Keputusan Pemberian Pembiayaan
“tudi Kasus Pada BMT Jari ga Mua alat Ce ter I do esia, “le a , Yogyakarta , Skripsi Fakultas “yari’ah
dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (2007).
24
Muh. )akki Fahruddi , Pe garuh I flasi, Capital Adequacy Ratio, Credit Risk, Dana Pihak Ketiga Dan
Jari ga Terhadap Pe iayaa Pada Ba k U u “yari’ah Tahu
, Skripsi Fakultas “yari’ah da
Hukum UIN Sunan Kalijaga (2008).
25
11
dengan prinsip sewa (ijarah). Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap (qardh, hiwalah,
rahn, wakalah, dan kafalah).
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya suatu pembiayaan di bank
syari’ah isa disebabkan oleh faktor besarnya dana pihak ketiga (DPK), bagi hasil, luasnya
jaringan bank, 5 C, tabungan / deposito mudharabah, margin (keuntungan yang
diharapkan), dan beberapa rasio keuangan seperti rasio FDR, NPF dan lainnya.
12
Daftar Pustaka
A to io, Muha
2001.
ad “yafi’i, Ba k Syari’ah: dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press,
Bank Indonesia, Outlok Perba ka Syari’ah I do esia
“yari’ah,
.
, Jakarta: Direktorat Perbankan
Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syari’ah Septe ber
“yari’ah,
.
, Jakarta: Direktorat Perbankan
Do
a, Duddy Roes ara da Nurul Choti ah, Varia el-variabel Yang Mempengaruhi
Pe iayaa Pada Per a ka “yari’ah di I do esia Diti jau dari “isi Pe a ara ,
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islami (EKBISI), Vol.2, No.2, Juni 2008.
Fahruddi , Muha
ad )akki, Pe garuh I flasi, Capital Adequacy Ratio, Credit Risk, Dana
Pihak Ketiga Da Jari ga Terhadap Pe iayaa Pada Ba k U u “yari’ah Tahu
2006, Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN Sunan Kalijaga (2008).
Karim, Adiwarman Aswar, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2007.
Lewis, Mervyn K. dan Latifa M. Algaoud, Perba ka Syari’ah: Pri sip, Praktik, da Prospek,
alih bahasa Burhan Subrata, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007.
Ma’arif, Luaiyi Nur, Pembiayaan Pada Ba k Ta u ga Negara Ka tor Ca a g “yari’ah
Yogyakarta, Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga
.
Muhammad, Ma aje e Ba k Syari’ah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
----------------, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002.
Musyafa, A’a g Yusril, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Pembiayaan
Perbankan (Studi Kasus Pada PT. BPRS Al-Mabrur Ponorogo Tahun 2003,
Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga
.
Rivai, Veithzal dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2008.
Roh ah, A ita Fitria i, Hu u ga A alisis Pe iayaa Terhadap Keputusa Pe eria
Pembiayaan (Studi Kasus Pada BMT Jaringan Muamalat Center Indonesia, Sleman,
Yogyakarta , Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga
.
Sudarsono, Heri, Ba k da Le baga Keua ga Syari’ah. Deskripsi da
Ekonisia, 2004.
Ilustrasi, Yogyakarta:
Wibowo, Muhammad Ghafur, Potret Perba ka Syari’ah I do esia Terki i Kajia Kritis
Perke ba ga Perba ka Syari’ah , Yogyakarta: Biruni Press, 2007.
13