Academia.eduAcademia.edu

Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah

2012

Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syari'ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syari'ah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga dengan riba. Kemudian posisi perbankan syari'ah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan Syari'ah No.

Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah Oleh: Ali Muhayatsyah 1 A. Pendahuluan Ba k Isla de ga atau sela jut ya dise ut de ga tidak e ga dalka pada a k syari’ah adalah a k ya g eroperasi u ga. Ba k syari’ah lahir se agai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga dengan riba. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan “yari’ah No. 21 Tahun 2008 di mana perbankan membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan e dirika a k syari’ah aupu ya g i gi e gko ersika dari siste ko e sio al menjadi sistem syari’ah. Praktek perbankan syari’ah di Indonesia terus berkembang. Jumlah bank yang beroperasi secara syari’ah semakin banyak. Begitu juga produk–produk baru semakin banyak ditawarkan. Bank syari’ah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus units) dengan unit-unit yang kekurangan dana (deficit units). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syari’ah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya. 2 Salah satu unsur yang terpenting dalam perkembangan suatu lembaga keuangan adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan yang optimal. Dengan berkembangnya a k syari’ah, dalam setiap kegiatan yang dilakukan tujuan utamanya yaitu ingin mendapatkan keuntungan, karena hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan agi a k syari’ah. Salah satu kegiatan yang dilakuka oleh a k syari’ah untuk memperoleh pendapatan yaitu melalui kegiatan mengalokasikan dananya baik dalam bentuk memberikan pembiayaan kepada nasabah atau penggunaaan dalam menambah aset bank syari’ah. 1 Peneliti Keuangan Syariah Heri Sudarsono, Ba k da Le baga Keua ga Syari’ah. Deskripsi da 2004), hlm 56. 2 Ilustrasi (Yogyakarta: Ekonisia, 1 Berdasarkan data yang dikeluarkan Bank Indonesia menunjukkan bahwa produk pe iayaa ya g disalurka oleh a k syari’ah asih ti ggi pe i at ya di kala ga masyarakat, ini terbukti dari lima tahun terakhir jumlah angka pembiayaan terus meningkat. Produk pembiayaan yang sangat diminati adalah murabahah yakni mencapai sekitar 49,883 miliyar pada September 2011, dan yang kedua adalah produk pembiayaan musyarakah yakni mencapai sekitar 17,379 miliyar pada September 2011. Tabel. 1 Komposisi Pembiayaan yang Diberika Ba k Syari’ah da U it Usaha Syari’ah (Dalam Miliyar Rupiah) 2011 Akad 2005 2006 2007 2008 2009 2010 Agust Sept Mudharabah 3,124 4,062 5,578 6,205 6,597 8,631 9,989 10,020 Musyarakah 1,898 2,335 4,406 7,411 10,412 14,624 17,131 17,379 Murabahah 9,487 12,624 16,553 22,486 26,321 37,508 49,455 49,883 Salam 0 0 0 0 0 0 0 0 Istishna 282 337 351 369 423 347 319 335 Ijarah 316 836 516 765 1,305 2,341 3,208 3,209 Qard 125 250 540 959 1,829 4,731 10,437 12,013 Total 15,232 20,445 27,944 38,195 46,886 68,181 90,540 92,839 3 Sumber: “tatistik Per a ka “yari’ah “epte er “e ara u u efekti itas fu gsi i ter ediasi per a ka syari’ah tetap terjaga seiri g pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan perbankan nasional, serta penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas sehingga masih memiliki fundamental yang cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional. 4 Ba yak aspek ya g e a tu a k syari’ah erhasil da erke a g sehi gga dapat bersaing dalam dunia perekonomian, misalnya manajemen sumber daya manusia, arketi g, operasio al da lai se agai ya. Disa pi g itu, a aje e a k syari’ah itu sendiri perlu memahami perkembangan yang mempengaruhi kinerja keuangan khususnya yang menyangkut masalah pembiayaan maupun pendapatan. Pembahasan makalah ini Bank Indonesia, Statistik Perba ka Syari’ah Septe ber 2011), hlm. 18. 3 Bank Indonesia, Outlok Perba ka Syari’ah I do esia 2010), hlm. 30. 4 Jakarta: Direktorat Per a ka “yari’ah, Jakarta: Direktorat Per a ka “yari’ah, 2 dikhususkan kepada manajemen penyaluran dana atau dengan term lain pembiayaan, tanpa membedakan apakah pembiayaan tersebut dilakukan bank ataupun bukan bank. B. Manajemen Pembiayaan “e agai le aga i ter ediasi keua ga , a k syari’ah harus a pu eyei a gka penghimpunan dana dan penyalurannya secara proporsional. Penyaluran dana yang dilakuka a k syari’ah adalah dengan pemberian pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik untuk modal usaha maupun untuk konsumsi. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. 5 Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pe iayaa , seperti a k syari’ah kepada nasabah. Dalam pembahasan ini pembiayaan merupakan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah. 1. Produk Pe biayaa Ba k Syari’ah Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan bank syari’ah ter agi ke dala e pat kategori ya g di edaka erdasarka tujua penggunaannya, yaitu:6 a. Pembiayaan dengan prinsip jual beli, ditujukan untuk memiliki barang, yakni akad murabahah, salam dan istishna. b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus, yakni akad atas akad mudharabah dan musyarakah. c. Pembiayaan dengan prinsip sewa, ditujukan untuk mendapatkan jasa, yakni akad ijarah dan ijarah muntahiya bit-tamlik. d. Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap, yakni akad qardh, hiwalah, rahn, wakalah, dan kafalah. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 7 5 Muhammad, Ma aje e Ba k Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011), hlm. 304. 6 Adiwarman A Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 87. 3 a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 8 a. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan (utility of place) dari suatu barang. b. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Je is pe iayaa pada a k syari’ah aka diwujudkan dalam bentuk aktiva produktif dan aktiva tidak produktif, yaitu: Je is akti a produktif a k syari’ah, dialokasika dala a. e tuk pe iayaa se agai berikut:9 1) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, meliputi: a) Pembiayaan mudharabah, adalah perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharrib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Aplikasi mudharabah dalam pe iayaa le aga keua ga syari’ah se agai pembiaya terdapat dua jenis, yaitu: i. Mudharabah muthlaqah (unrestricted), adalah mudharabah yang shahibul maal-nya memberikan otoritas sepenuhnya kepada pengelola dana untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. ii. Mudharabah muqayyadah (restricted), adalah mudharabah yang memberikan kesempatan kepada pemilik dana untuk memberi batasan kepada mudharib. Batasan tersebut antara lain meliputi jenis investasi, Muha hlm.160. 7 ad “yafi’i A to io, Ba k Syari’ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 8 Ibid, hlm. 160-161. 9 Muhammad, Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hlm. 22-25. 4 tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Mudharabah muqayyadah semacam ini adalah mudharabah yang paling umum dipraktekkan oleh lembaga keuangan sebagai pembiaya. Jika pihak pembiaya tidak memberikan syarat, maka dikhawatirkan pengelolaan dana atau usaha yang dilakukan oleh mudharib tidak optimal dan tujuan untuk mendapatkan hasil yang akan dibagi tidak tercapai. Mudharabah muqayyadah ini memungkinkan shahibul maal memberikan pengawasan yang ekstra terhadap dana yang dikeluarkan. b) Pembiayaan musyarakah, adalah perjanjian diantara pemilik modal untuk mencampurkan modal mereka pada usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan pembagian kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal masing-masing. Perbedaan yang mendasar dari mudharabah dan musyarakah ini dalam hal penanaman modal dan keikutsertaan dalam manajemen. 2) Pembiayaan dengan prinsip jual beli (piutang), meliputi: a) Pembiayaan murabahah, adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana pihak perbankan menyediakan barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin/keuntungan yang disepakati antara ba k syari’ah dan nasabah. b) Pembiayaan salam, adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dulu. c) Pembiayaan istis a’, adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. 3) Pembiayaan dengan prinsip sewa, meliputi: 5 a) Pembiayaan ijarah, adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.10 b) Pembiayaan ijarah muntahiya bit-tamlik, yaitu akad sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini yang membedakan dengan ijarah biasa. b. Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas pembiayaan adalah berbentuk pinjaman qard atau talangan, yaitu penyediaan dana atau tagihan antara a k syari’ah de ga pihak pe i ja ya g e aji ka pihak pe i ja elakuka pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. 2. A alisis Pe biayaa Pada Ba k Syari’ah Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank syari’ah. A alisis pe iayaa ya g dilakuka syari’ah, di aksudka u tuk: oleh pelaksa a pe iayaa e ilai kelayaka usaha alo pe i ja , di a k e eka risiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan, dan (3) menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak.11 Ada beberapa pendekatan analisa pembiayaan yang dapat diterapkan oleh pe gelola a k syari’ah dala kaita ya de ga pe iayaa ya g aka dilakuka , yaitu:12 a. Pendekatan jaminan, bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam. b. Pendekatan karakter, bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah. c. Pendekatan karakter, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil. Pe gertia terse ut dikutip oleh Heri “udarso o dari Muha ad Ra as Qal’aji, Mu’ja Lughat alFuqaha (Beirut: Darun-Nafs, 1985). Pengertian yang sama juga bisa dilihat dalam Muha ad “yafi’i A to io, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, hlm. 117. 10 11 Muhammad, Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah, hlm. 59. 12 Muhammad, Ma aje e Ba k Syari’ah, hlm. 304. 6 d. Pendekatan dengan studi kelayakan, bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam. e. Pendekatan fungsi-fungsi bank, bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan. Ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pelaksana pembiayaan saat melakukan analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu: Character, sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman. Capacity, kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil. Capital, besarnya modal yang diperlukan peminjam. Collateral, jaminan yang telah dimiliki yang diberikan kepada bank. Condition, keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak. 13 Dalam Veithzal Rivai menambahkan satu analisis yang harus dilakukan oleh bank dalam memberikan kredit maupun pembiayaan, yaitu constraint, yakni batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang di sekitarnya terdapat banyak bengkel atau pembakaran batu bara.14 3. Kebijakan dan Pengalokasian Dana Pembiayaan Dala operasio al ya, a k syari’ah harus e jala ka usaha ya de ga tidak mengandung riba, bisnis dan investasi dijalankan berdasarkan aktivitas yang halal, transaksi yang dijalankan harus bebas dari unsur gharar, zakat harus dibayar oleh bank untuk dimanfaatkan masyarakat, dan semua aktivitas harus sejalan dengan prinsippri sip syari’ah.15 Dala e yalurka pe iayaa , a k syari’ah harus e jala ka efektif dan tentunya tidak terlepas dari prinsip-pri sip syari’ah ya g ya se ara e jadi landasannya. Dalam mengalokasikan dananya untuk disalurkan kepada pembiayaan, 13 Ibid., hlm. 305. 14 Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 352. 15 Muhammad, Ma aje e Pe biayaa Ba k Syari’ah, hlm. 37. 7 a k syari’ah harus ere a aka de ga se aik-baiknya, yaitu dengan melalui beberapa pendekatan. Pendekatan yang dimaksud adalah:16 a. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasional. Bank mengumpulkan dana dari berbagai sumber, dan tidak seluruhnya dapat dipasarkan dalam bentuk pembiayaan, karena untuk menjaga likuiditas bank yang bersangkutan perlu suatu reserve (cadangan) baik berupa uang tunai, surat berharga yang mudah dilikuidasi, atau cadangan pada rekening bank sentral. b. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan. Adapun faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah: corak pemasarannya (market profile), corak persaingan (competition profile), corak nasabah (customer profile), dan corak produk (product profile) c. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank. Maksud dan tujuan penyusunan anggaran adalah: sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank, sebagai alat pengawasan karena anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir di kemudian hari, dan sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan optimal profit dari pengelolaan faktor-faktor produksinya yang dikuasai. d. Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter. C. Per asalaha Pe biayaa Pada Ba k Syari’ah 1. I ter ediasi Ba k Syari’ah Ba k syari’ah erupaka ya g erfu gsi se agai i ter ediator ya g e fasilitasi perdagangan barang dan jasa dengan bertindak sebagai perantara bagi para pelaku transaksi. Para pemberi pinjaman (bank) akan mencari peminjam potensial dan meneliti proposal nasabah, merancang kontrak keuangan yang sesuai, memonitor perilaku peminjam, dan melakukan berbagai hal agar syarat pembayaran terpenuhi. Di pasar keuangan yang telah maju, semua hal itu tidak menjadi persoalan meskipun ada 16 Ibid, hlm. 40-43. 8 beberapa hal lain yang mesti dihadapi, seperti biaya transaksi, risiko kesalahan penyeleksian karena informasi asimetris (atau tersembunyi), persoalan insentif, dan moral hazard (kejahatan moral – pada dasarnya merupakan tindakan negatif yang tersembunyi). Dalam praktiknya, biaya transaksi dan masalah informasi ini menjadi problem yang tidak bisa dihindari.17 Pada perkembangan berikutnya, muncul kecenderungan baru dalam kajian perbankan yang secara khusus menganalisis alasan keberadaan bank atau, secara lebih abstrak, kondisi seperti apa yang diperlukan agar intermediasi dapat berjalan dan agai a a e tuk ya. Me urut teori i ter ediasi keua ga , e erapa faktor, seperti biaya transaksi, masalah informasi yang tidak lengkap, dan isyarat pasar merupakan faktor yang sangat penting. Maksudnya, kehadiran bank dan perannya sebagai intermediator harus dijelaskan, dan kedudukannya termasuk dalam biaya tra saksi atau ya g dise ut iaya i for asi .18 Di pasar uang, nilai sebuah promes keuangan (financial promise) bagi seorang pemberi pinjaman potensial tergantung pada watak individu yang mengeluarkan promesnya (kejujuran, prospeknya di masa depan, dan sebagainya) disertai pengetahuan tentang berbagai kemungkinan yang akan terjadi di masa depan yang dapat mempengaruhi nilai promes itu. Menurut Arrow-Debreu, individu bisa melunasi pinjamannya tergantung pada keadaan lingkungan yang tidak berada di bawah kendalinya. Namun, masalah insentif dihilangkan agar individu tidak dapat memepengaruhi keadaan itu. Transaksi ini pun terhindar dari risiko adverse selection (tidak tepat dalam menyeleksi) yang mungkin dilakukan pembuat promes. 19 2. Internal da Ekter al Ba k Syari’ah Salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syari’ah adalah dengan menjalankan aktivitas pembiayaan. Ada banyak faktor yang mempengaruhi besar kecilnya pembiayaan yang disalurkan oleh bank syari’ah, baik faktor eksternal maupun internal bank syari’ah sendiri. Faktor internal bank syari’ah biasanya diwakili oleh kondisi keuangan, dalam hal ini melalui laporan keuangan yang dikeluarkan atau Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, Perba ka Syari’ah: Pri sip, Praktik, da Prospek, alih bahasa Burhan Subrata (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hlm. 88. 17 18 Ibid., hlm. 91. 19 Ibid., hlm. 94. 9 dipublikasikan oleh bank syari’ah baik bulanan maupun tahunan. Sementara faktor ekter al a k syari’ah iasa ya di akili oleh ti gkat agi hasil return) atau ekspektasi keuntungan yang diperoleh bank syari’ah. Persoalan yang mucul adalah apakah faktor internal maupun ekternal mampu mempengaruhi terhadap proses pembiayaa ya g ada pada a k syari’ah?. Te tu saja perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai faktor apa sajakah yang bisa berpengaruh tehadap aktivitas pembiayaan. Pemakalah mencoba untuk menrangkum sejumlah penelitian yang pernah dilakukan oleh para peneliti atau akademisi dalam membahas asalah pe iayaa di a k syari’ah. Dari e erapa pe elitia e yi pulka ah a faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya pembiayaan terdiri dari: a. Penelitian Duddy dan Nurul menyimpulakn tingkat bagi hasi (return), ekspektasi profit di sektor riil, dana pihak ketiga, modal per asset dan pendapatan. Variabel yang digunakan dalam penelitian tersebut merupakan faktor luar (eksternal) bank yang berpengaruh terhadap besar kecilnya pembiayaan yang disalurkan oleh bank syari’ah. 20 b. Penelitian Ghafur terfokus pada faktor internal bank syari’ah, yaitu rasio keuangan bank syari’ah. Menyimpulkan bahwa dari beberapa rasio keuangan yang digunakan, hanya Dana Pihak Ketiga (DP) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang memiliki signifikansi pengaruh paling besar terhadap total pembiayaan. 21 c. Penelitian Luaiyi menyimpulkan bahwa pendapatan atau bagi hasil yang diterima bank, margin pembiayaan, penempatan pada bank lain dan kas yang diterima bank mampu mempengaruhi pembiayaan secara signifikan.22 d. Penelitian A’ang menyimpulkan bahwa, tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan nisbah bagi hasil berpengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan yang disalurkan.23 Duddy Roes ara Do a da Nurul Choti ah, Varia el-variabel Yang Mempengaruhi Pembiayaan Pada Per a ka “yari’ah di I do esia Diti jau dari “isi Pe a ara , Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islami (EKBISI), Vol.2, No.2, (Juni 2008), hlm.19. 20 Muhammad Ghafur W, Potret Perba ka Syari’ah I do esia Terki i Kajia Kritis Perke ba ga Perba ka Syari’ah , (Yogyakarta: Biruni Press, 2007), hlm. 112. 21 Luaiyi Nur Ma’arif, Pembiayaan Pada Ba k Ta u ga Negara Ka tor Ca a g “yari’ah Yogyakarta, Skripsi Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga . 22 10 e. Penelitian Anita meneliti tentang hubungan analisis pembiayaan yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition, terhadap keputusan pemberian pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 5C memiliki hubungan yang signifikan terhadap keuputusan pemberian pembiayaan, sehingga kelima variabel tersebut mampu menjelaskan keputusan pemberian pembiayaan. 24 f. Penelitian Zakki menyimpulkan bahwa DPK dan Jaringan berpengaruh positif terhadap besar kecilnya pembiayaan yang disalurkan. Tiga faktor lainnya, yaitu inflasi, capital adequacy ratio (CAR) dan credit risk berpengaruh negatif terhadap pembiayaan.25 Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan di atas setidaknya bisa menjadi sebagai ukuran dalam menilai sebuah keputusan pembiayaan itu sendiri baik dilihat atau mempertimbangkan pembiayaan itu dari sisi internal maupun sisi eksternal dari se uah a k syari’ah terse ut. D. Kesimpulan Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagai menjadi dua, yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi. Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk pe iayaa a k syari’ah ter agi ke dala e pat kategori ya g di edaka erdasarka tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna). Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah). Pembiayaan A’a g Yusril Musyafa, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Pembiayaan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. BPRS Al-Mabrur Ponorogo Tahun 2003, Skripsi Fakultas “yari’ah da Huku UIN Sunan Kalijaga (2006). 23 A ita Fitria i Roh ah, Hu u ga Analisis Pembiayaan Terhadap Keputusan Pemberian Pembiayaan “tudi Kasus Pada BMT Jari ga Mua alat Ce ter I do esia, “le a , Yogyakarta , Skripsi Fakultas “yari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (2007). 24 Muh. )akki Fahruddi , Pe garuh I flasi, Capital Adequacy Ratio, Credit Risk, Dana Pihak Ketiga Dan Jari ga Terhadap Pe iayaa Pada Ba k U u “yari’ah Tahu , Skripsi Fakultas “yari’ah da Hukum UIN Sunan Kalijaga (2008). 25 11 dengan prinsip sewa (ijarah). Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap (qardh, hiwalah, rahn, wakalah, dan kafalah). Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya suatu pembiayaan di bank syari’ah isa disebabkan oleh faktor besarnya dana pihak ketiga (DPK), bagi hasil, luasnya jaringan bank, 5 C, tabungan / deposito mudharabah, margin (keuntungan yang diharapkan), dan beberapa rasio keuangan seperti rasio FDR, NPF dan lainnya. 12 Daftar Pustaka A to io, Muha 2001. ad “yafi’i, Ba k Syari’ah: dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, Bank Indonesia, Outlok Perba ka Syari’ah I do esia “yari’ah, . , Jakarta: Direktorat Perbankan Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syari’ah Septe ber “yari’ah, . , Jakarta: Direktorat Perbankan Do a, Duddy Roes ara da Nurul Choti ah, Varia el-variabel Yang Mempengaruhi Pe iayaa Pada Per a ka “yari’ah di I do esia Diti jau dari “isi Pe a ara , Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islami (EKBISI), Vol.2, No.2, Juni 2008. Fahruddi , Muha ad )akki, Pe garuh I flasi, Capital Adequacy Ratio, Credit Risk, Dana Pihak Ketiga Da Jari ga Terhadap Pe iayaa Pada Ba k U u “yari’ah Tahu 2006, Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN Sunan Kalijaga (2008). Karim, Adiwarman Aswar, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007. Lewis, Mervyn K. dan Latifa M. Algaoud, Perba ka Syari’ah: Pri sip, Praktik, da Prospek, alih bahasa Burhan Subrata, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007. Ma’arif, Luaiyi Nur, Pembiayaan Pada Ba k Ta u ga Negara Ka tor Ca a g “yari’ah Yogyakarta, Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga . Muhammad, Ma aje e Ba k Syari’ah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011. ----------------, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002. Musyafa, A’a g Yusril, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Pembiayaan Perbankan (Studi Kasus Pada PT. BPRS Al-Mabrur Ponorogo Tahun 2003, Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga . Rivai, Veithzal dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008. Roh ah, A ita Fitria i, Hu u ga A alisis Pe iayaa Terhadap Keputusa Pe eria Pembiayaan (Studi Kasus Pada BMT Jaringan Muamalat Center Indonesia, Sleman, Yogyakarta , Skripsi: Fakultas “yari’ah da Huku UIN “u a Kalijaga . Sudarsono, Heri, Ba k da Le baga Keua ga Syari’ah. Deskripsi da Ekonisia, 2004. Ilustrasi, Yogyakarta: Wibowo, Muhammad Ghafur, Potret Perba ka Syari’ah I do esia Terki i Kajia Kritis Perke ba ga Perba ka Syari’ah , Yogyakarta: Biruni Press, 2007. 13