Academia.eduAcademia.edu

Outline

MENYOAL REVISI UU MD3

Abstract

PENDAHULUAN Pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 12 Februari 2018 yang lalu menuai kecaman dari berbagai pihak. Tidak hanya kalangan akademisi dan CSO yang menentangnya, bahkan Presiden dalam beberapa hari berikutnya menyatakan secara lisan akan mempertimbangkan untuk tidak menandatangani RUU tersebut 2. Pengesahan RUU MD3 menjadi Undang-undang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah, dan 286 dari 560 anggota DPR. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga ikuti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Seluruh fraksi kecuali Fraksi Partai Nasdem dan PPP mendukung pengesahan RUU tersebut. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3.

MENYOAL REVISI UU MD31 Oleh: Ahsanul Minan, MH Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia PENDAHULUAN Pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 12 Februari 2018 yang lalu menuai kecaman dari berbagai pihak. Tidak hanya kalangan akademisi dan CSO yang menentangnya, bahkan Presiden dalam beberapa hari berikutnya menyatakan secara lisan akan mempertimbangkan untuk tidak menandatangani RUU tersebut2. Pengesahan RUU MD3 menjadi Undang-undang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah, dan 286 dari 560 anggota DPR. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga ikuti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Seluruh fraksi kecuali Fraksi Partai Nasdem dan PPP mendukung pengesahan RUU tersebut. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3. 1. penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, serta menambah wakil pimpinan MKD. 2. perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR, maupun RUU yang diajukan DPD. 3. penambahan rumusan mengenai pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau masyarakat yang akan melibatkan kepolisian. 4. penambahan rumusan mengenai penggunaan hak interpletasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara. 5. menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. 6. penambahan rumusan kewenangan Badan Legislasi dalam penyusunan RUU serta pembuatan laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang hukum. 7. perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD. 8. penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengembilan keputusan pada pembicaraan tingkat I. 1 Disampaikan dalam acara Diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kamis, 21 Februari 2018 2 http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/02/20/p4fy3s409-presiden-kemungkinan-tidak- akan-tanda-tangani-uu-md3, diakses pada tanggal 21 Februari 2018 1|Page 9. penambahan rumusan mekanisme pemanggilan WNI atau WNA yang secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket. 10. penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. 11. penambahan rumusan wewenang dan tugas DPD dalam memantau dan mengvaluasi rancangan Perda dan Perda. 12. penambahan rumusan kemandirian DPD dalam penyusunan anggaran. Penambahan rumusan terkait pelaksanaa tugas Badan Keahlian Dewan. 13. penambahan rumusan jumlah dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan hasil pemilu tahun 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme pimpinan MPR, DPR, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setelah pemilu tahun 2019 Pengesahan RUU ini sangat menarik untuk didiskusikan oleh kalangan ahli hukum, untuk menjadi bahan dalam menentukan sikap dan langkah yang perlu diambil sebagai bagian dari kontribusi dalam membangun system ketatanegaraan yang baik serta memperkuat pelembagaan demokrasi di Indonesia. Hal ini sangat penting, terutama mengingat bahwa kinerja parlemen di Indonesia saat ini dinilai oleh banyak kalangan semakin menurun. Parlemen acapkali gagal dalam menjalankan fungsi legislasi, tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, lemah dalam menjalankan fungsi budgeting. Sementara pada saat yang sama, praktek korupsi di lembaga ini semakin meningkat. Untuk mendapatkan gambaran utuh dalam mencermati persoalan ini, ada baiknya dilakukan perbandingan antara UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dengan materi perubahan/penambahan norma baru dalam RUU yang baru disahkan tersebut. Berbagai perubahan ini juga perlu dilacak landasan filosofi, sosiologi, dan landasan hukumnya melalui penelusuran terhadap dokumen naskah akademik RUU ini. Tentunya akan lebih lengkap jika pengkajian ini disertai dengan analisa atas rekaman perdebatan yang terjadi di gedung parlemen untuk mengetahui kehendak pembentuk undang-undang ketika merumuskan norma, namun keterbatasan waktu dan ketersediaan dokumen dimaksud menjadi kendala yang cukup besar, sehingga hal ini tidak dapat disajikan dalam tulisan singkat ini. Analisa atas perubahan norma dalam UU MD3 ini akan dilakukan dengan beberapa pendekatan yang ditekankan pada keterpenuhan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas yang akan diuji dalam hal ini mencakup asas dalam proses pembentukan, asas menyangkut materi muatan norma, dan bentuk (format) peraturan perundang-undangannya. Pendekatan ini sangat penting dilakukan, karena penerapan system negara hokum yang dimandatkan oleh konstitusi telah dijabarkan dalam UU tersebut dalam rangka menciptakan system hokum perundang- undangan yang baik. Analisis yang dijabarkan dalam tulisan singkat ini tidak akan mencakup ke 13 item perubahan tersebut, melainkan hanya akan difokuskan kepada beberapa isu yang menyita perhatian publik. Hal ini disebabkan tidak lain karena keterbatasan waktu yang dimiliki penulis. 2|Page SISI POSITIF REVISI UU MD3 Di luar beberapa materi yang secara kontroversial diperdebatkan dan ditolak oleh beberapa kalangan masyarakat sipil, revisi UU MD3 yang disahkan oleh DPR pada dasarnya mengandung beberapa sisi positif. Setidaknya terdapat 2 bagian penting dalam revisi ini yang patut untuk diapresiasi, yakni: 1. Pembentukan Kembali BAKN RUU MD3 mengubah ketentuan pasal 83 ayat (1) dengan memasukkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR (AKD). Badan ini bertugas untuk membantu DPR dalam melakukan kajian atas hasil audit BPK dengan tujuan untuk membangun akuntabilitas keuangan Negara sekaligus menjadi bahan masukan dalam memberikan persetujuan atas usulan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah. Badan semacam ini juga ada di beberapa Negara lain seperti Inggris dan Australia. BAKN dibentuk berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3, sebagai pengembangan dari Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No.400/Sekjen/2005. Pembubaran BAKN melalui UU nomor 17 tahun 2014 disesalkan oleh banyak pihak, karena menyebabkan menumpuknya laporan hasil audit BPK tanpa dapat ditindaklanjuti secara layak oleh DPR3. Keputusan untuk menghidupkan kembali BAKN merupakan angin segar, karena keberadaan AKD ini sangat penting untuk menunjang kinerja DPR dalam mengawasi keuangan negara. Revisi UU MD3 terkait ketentuan pasal 83 ayat (1) yang memunculkan kembali BAKN ini juga diikuti dengan penambahan norma pengaturan tentang BAKN ini diatur lebih lanjut dalam Paragraf 5A dan disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 112A, Pasal 112B, Pasal 112C, Pasal 112D, Pasal 112E, Pasal 112F, dan Pasal 112G. 2. Perluasan Tugas Badan Legislasi DPR Revisi UU MD3 juga mencakup ketentuan Pasal 105 dengan menambahkan 3 tugas baru kepada Baleg DPR. Penambahan tugas tersebut mencakup: • Pasal 105 ayat (1) huruf c: mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan • komisi; Pasal 105 ayat (1) huruf d: menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; dan 3 http://nasional.kompas.com/read/2014/09/01/18041011/DPR.Mengalami.Kemunduran 3|Page • Pasal 105 ayat (1) huruf l: membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR Perubahan ini membawa nuansa positif setidaknya dalam 2 hal: a. Penambahan norma Pasal 105 ayat (1) huruf c diharapkan akan dapat memperbaiki proses penyusunan RUU oleh DPR, karena adanya pemberian tugas kepada Baleg untuk mengkoordinasikan penyusunan Naskah Akademik dan naskah RUU. Hal ini sangat penting, mengingat bahwa Naskah Akademik merupakan sebuah dokumen yang wajib disusun sebelum naskah RUU dibuat dan dibahas oleh DPR. NA merupakan sebuah dokumen yang berisi kajian akademik yang berisi kajian atas kondisi/permasalahan yang dihadapi dan perlu dijawab melalui pembuatan undang- undang. Kajian ini mencakup kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis. Fakta selama ini menunjukkan bahwa DPR acapkali tidak membuat NA terlebih dahulu, atau jikapun membuat NA, maka proses pembuatannya hanya sekedarnya saja untuk memenuhi syarat formal. Akibatnya, banyak produk UU yang dihasilkan tidak memiliki basis argumentasi yang kuat sehingga banyak yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, atau norma dalam UU tersebut tidak dapat secara efektif dilaksanakan. Dengan mengkonsentrasikan tugas pengkoordinasian penyusunan NA dan RUU ini kepada Baleg, diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas kinerja legislasi DPR secara kelembagaan yang saat ini compang-camping. b. Penambahan tugas Baleg untuk membuat laporan kinerja tahunan juga diyakini akan dampat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Baleg. Dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17/2014, laporan kinerja Baleg hanya disusun pada saat berakhirnya masa kerja mereka (lima tahunan). SISI NEGATIF REVISI UU MD3 Di samping sisi positif dari revisi UU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR, sayangnya terdapat cukup banyak sisi negatif yang akhirnya memicu banyak penentangan di kalangan masyarakat. Adapun muatan materi norma pengaturan dalam revisi UU MD3 yang mengandung sisi negative tersebut antara lain: 1. Perubahan atas Pasal 73 tentang Pemanggilan Paksa: Perubahan yang dilakukan atas Pasal 73 UU Nomor 17/2014 dapat diuraikan sebagai berikut: UU 17/2014 RUU MD3 ARGUMENTASI DALAM NA 4|Page Pasal 73 Ketentuan Nomor 3. Pasal 73 diubah sehingga Perubahan atas Pasal (1) DPR dalam melaksanakan wewenang berbunyi sebagai berikut: 73 tidak dicakup dan tugasnya, berhak memanggil (1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan dalam Naskah pejabat negara, pejabat pemerintah, tugasnya, berhak memanggil setiap orang Akademik badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. secara tertulis untuk hadir dalam (2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan rapat DPR. DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Setiap pejabat negara, pejabat (3) Dalam hal setiap orang sebagaimana pemerintah, badan hukum, atau warga dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah masyarakat wajib memenuhi dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa panggilan DPR sebagaimana dimaksud alasan yang patut dan sah, DPR berhak pada ayat (1). melakukan panggilan paksa dengan (3) Dalam hal pejabat negara dan/atau menggunakan Kepolisian Negara Republik pejabat pemerintah sebagaimana Indonesia. dimaksud pada ayat (2) tidak hadir (4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud memenuhi panggilan setelah dipanggil pada ayat (3) dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa ketentuan sebagai berikut: alasan yang sah, DPR dapat a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan menggunakan hak interpelasi, hak secara tertulis kepada Kepala Kepolisian angket, atau hak menyatakan Negara Republik Indonesia paling sedikit pendapat atau anggota DPR dapat memuat dasar dan alasan pemanggilan menggunakan hak mengajukan paksa serta nama dan alamat setiap pertanyaan. orang yang dipanggil paksa; (4) Dalam hal badan hukum dan/atau b. Kepolisian Negara Republik Indonesia warga masyarakat sebagaimana wajib memenuhi permintaan dimaksud pada ayat (2) tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dipanggil 3 (tiga) kali huruf a; dan berturut-turut tanpa alasan yang sah, c. Kepala Kepolisian Negara Republik DPR berhak melakukan panggilan Indonesia memerintahkan Kepala paksa dengan menggunakan Kepolisian Daerah di tempat domisili Kepolisian Negara Republik Indonesia. setiap orang yang dipanggil paksa untuk (5) Dalam hal panggilan paksa dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, (5) Dalam hal menjalankan panggilan paksa yang bersangkutan dapat disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dengan ketentuan peraturan menyandera setiap orang untuk paling lama perundang-undangan. 30 (tiga puluh) Hari. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari gambaran tersebut di atas terlihat bahwa perubahan norma yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah pada dasarnya lebih luas dari yang selama ini diberitakan. Ruang lingkup perubahan tersebut dapat dijelaskan menyangkut beberapa hal berikut: a. Ruang lingkup obyek pemanggilan. Dalam pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2014, obyek hokum pemanggilan dipilah menjadi 4 kategori, yakni pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hokum, dan warga masyarakat. Namun dalam revisi pasal 73 ayat (1) dan (2), kategori ini dihapuskan, dan selanjutnya diganti 5|Page menjadi setiap orang. Dalam naskah akademik, perubahan ini tidak dicantumkan, sehingga tidak dapat dilacak secara pasti alasan dan argumentasi hukumnya. Perubahan ruang lingkup obyek pemanggilan ini berpotensi menimbulkan masalah, karena pada dasarnya pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR melalui proses pemanggilan pada dasarnya bisa disebabkan karena pemahaman idividualnya atas suatu peristiwa tertentu, atau karena kapasitas jabatannya. Dalam hal ketegori ke 2 ini, maka pemanggilan tentunya bukan dialamatkan kepada person/individu tertentu melainkan kepada pejabat tertentu, sehingga apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan kepada pejabat yang memiliki tugas jabatan yang sama. Perubahan norma Pasal 73 ayat (1) & (2) ini berdampak pada personalisasi jabatan, dan menutup ruang bagi kemungkinan diwakilkannya kehadiran obyek (terpanggil) kepada pejabat lain yang berkompeten. Kita dapat bayangkan, sebagai konsekwensi dari norma Pasal ini, bahwa bisa jadi Presiden atau Menteri atau Pejabat tinggi lainnya akan kesulitan ketika berhadapan dengan DPR, karena mereka harus hadir sendiri, tanpa diwakilkan. Model pengaturan ini tidak lazim diterapkan bagi pejabat (individu yang memiliki kompetensi karena jabatannya) dalam praktek ketatanegaraan. Di sisi lain, tidak dibukanya ruang bagi pejabat terpanggil untuk menunjuk wakil (pengganti) untuk meberikan keterangan dapat dinilai sebagai kealpaan dan ketidakcermatan DPR dalam merumuskan norma perundang-undangan. b. Penghapusan ketentuan tentang kategorisasi mekanisme tindak lanjut atas ketidakhadiran pihak terpanggil. Dalam pasal 73 ayat (3) dan (4) UU Nomor 17/2014 diatur perbedaan treatment atas pihak terpanggil yang tidak hadir 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Perbedaan tersebut adalah; dalam hal terpanggil adalah pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah, maka DPR akan menempuh jalan pengajuan hak interpelasi, hak angket, hak mengajukan pendapat atau hak mengajukan pertanyaan. Sedangkan dalam hal terpanggil adalah perseorangan atau Badan Hukum, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Dalam perubahan atas pasal 73 yang dimuat dalam RUU MD3, sebagai dampak atas penghapusan kategorisasi pihak terpanggil sebagaimana dimuat dalam ayat (1), maka tidak ada lagi perbedaan treatment tindaklanjut atas ketidakhadiran terpanggil. Sebagai konsekwensinya, norma ayat (3) dalam RUU mengatur bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa, yang selanjutnya dalam ayat (4) diatur bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan kepolisian. Pengaturan norma dalam Pasal 73 ayat (3) RUU MD3 ini menimbulkan dampak berupa kriminalisasi terhadap pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagai konsekwensi atas personalisasi jabatan, dan menafikan mekanisme ketatanegaraan 6|Page yang selama ini telah diatur mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak mengajukan pendapat. c. Pengaturan tentang mekanisme pemanggilan paksa. Dalam UU Nomor 17/2014, mekanisme pemanggilan paksa hanya diatur secara umum, dan tidak memuat mekanisme kerjanya. Hal ini diperbaiki dalam perubahan Pasal 73 ayat (4), (5) & (6). Perubahan (penambahan) norma ini pada dasarnya merupakan langkah maju, karena dapat memberikan kepastian hokum tentang bagaimana prosedur pemanggilan paksa akan dilakukan. Namun demikian, pengaturan tentang mekanisme pemanggilan paksa ini mengandung setidaknya 2 permasalahan mendasar: Obyek pemanggilan paksa yang berlaku secara umum (setiap orang) tanpa membedakan kategori terpanggil pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah, akan berpotensi memposisikan pihak kepolisian dalam posisi yang sulit jika pihak terpanggilnya adalah Presiden, Panglima TNI, Kapolri, atau pejabat lain yang berpengaruh. Kita dapat bayangkan bagaimana polisi akan dapat menjalankan perintah DPR untuk memanggil paksa Presiden atau Kapolri. Mekanisme pemanggilan paksa lazimnya diterapkan dalam kasus pidana, dengan syarat telah ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak yang akan dipanggil. Dalam RUU MD3 ini, ketidakhadiran pihak terpanggil tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Hal ini akan berpotensi menjadi bahan perdebatan yang panjang di kalangan ahli hokum. 2. Perubahan Jumlah Pimpinan MPR dan DPR RUU MD 3 mengatur perubahan norma yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU nomor 17/2014 sebagai berikut: UU 17/2014 RUU MD3 ARGUMENTASI DALAM NA Pasal 15 Pasal 15 Pimpinan MPR terdiri (1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) (1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang atas 1 (satu) orang orang ketua dan 4 (empat) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang ketua dan 5 (lima) wakil ketua yang dipilih dari dan oleh dipilih dari dan oleh anggota MPR. orang wakil ketua anggota MPR. (2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada yang dipilih dari dan ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR oleh anggota MPR. dalam satu paket yang bersifat tetap. (3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat 7|Page mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR. (5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. (6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. (8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda. (9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib. Pasal 84 Pasal 84 (1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) (1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang orang ketua dan 4 (empat) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh dipilih dari dan oleh anggota DPR. anggota DPR. Perubahan atas norma pasal 15 ayat (1) dan Pasal 84 dengan menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 8 orang dan Pimpinan DPR menjadi 6 orang ini berpotensi menimbulkan terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pimpinan MPR & DPR. Dengan jumlah genap pimpinan MPR dan DPR ini, maka proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan MPR dan DPR akan berpotensi mengalami deadlock jika dilakukan melalui mekanisme voting. Hal ini penting untuk dicermati, karena mekanisme pengambilan keputusan yang diintrodusir dalam UU MD3 diatur dapat melalui mekanisme musyawarah mufakat dan voting. Dalam hal ini, proses perumusan norma pasal 15 ayat (1) dalam RUU MD3 ini dapat dinilai dilakukan secara tidak cermat, tidak hati-hati, dan melanggar asas kepastian hukum. 3. Perluasan Tugas MKD RUU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR pada 12 Februari yang lalu menambahkan 1 pasal 121A yang berbunyi: Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi: 8|Page a. pencegahan dan pengawasan; dan b. penindakan. Di samping itu, DPR juga mengubah ketentuan dalam Pasal 122 dengan menambahkan ketentuan sebagian berikut: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR; b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR; c. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik; d. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik; e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR; f. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik; g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil; h. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik; i. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik; j. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik; k. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; l. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan m. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR. Secara umum, penambahan Pasal 121A dan perubahan atas Pasal 122 bersifat positif karena mengatur secara lebih luas dan detail atas tugas MKD. Namun demikian, norma Pasal 122 ayat (1) huruf k, dinilai oleh banyak kalangan sebagai ketentuan yang berlebihan dan bersifat ofensif dari DPR untuk mencegah munculnya kritik dari pihak luar terhadap DPR. Pencantuman norma Pasal 122 ayat (1) huruf k tampaknya dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (2) yang berbunyi: Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Norma 9|Page tersebut menunjukkan bahwa fungsi MKD dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak hanya akan dilakukan secara pasif, yakni menegakkan kode etik bagi anggota DPR, tetapi juga dimaknai secara aktif dengan cara mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Namun demikian, perubahan norma tersebut mengandung masalah: a. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, pada dasarnya bukan lembaga yang superbody, karena keberadaan lembaga ini adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga lembaga ini harus tunduk kepada rakyat melalui penerapan system akuntabilitas yang baik. Dengan mencantumkan norma huruf k ini, DPR justru terkesan menutup diri dari pengawasan oleh masyarakat. b. Perubahan pendekatan pasif menjadi aktif, dengan cara memberi kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, bersifat sumir. Setidaknya ada 2 hal yang menyebabkannya: 1) Norma ini tidak disertai dengan penjelasan tentang bentuk langkah hokum dan/atau langkah lain, sehingga berpeluang untuk memberikan ruang yang tidak terbatas bagi MKD. 2) karena tidak disertai dengan penjelasan teknis mengenai kata merendahkan . Hal ini akan berpotensi menjadikan norma ini sebagia norma karet, yang dapat dipergunakan semaunya oleh DPR untuk menghukum pihak-pihak yang mengkritisi DPR. 3) Jika DPR hendak mencegah terjadinya penghinaan (kritik yang tidak proporsional), maka sebenarnya telah tersedia mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP. 4. Wewenang DPD dalam Evaluasi Raperda dan Perda Salah satu poin penting dalam UU MD3 yang baru adalah kewenangan DPD dalam mengevaluasi peraturan daerah. Ketentuan ini dinilai bakal bertabrakan dengan UU Pemda yang sebelumnya memberikan kewenangan tersebut ke jajaran eksekutif. Dalam UU MD3 pasal 249 ayat 1 huruf J disebutkan bahwa DPD berwenang dan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperdda) dan peraturan daerah (perda). Dalam ilmu perundang-udangan, memang dikenal teori tentang judicial preview, yakni proses pengkajian atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada saat peraturan tersebut belum ditetapkan. Hal ini berbeda dengan judicial review yang dilakukan pada saat peraturan perundang-undangan telah ditetapkan. Sehingga secara teoritik, pemberian kewenangan untuk melakukan judicial preview ini pada dasarnya sah semata. 10 | P a g e Namun, yang menjadi permasalahan adalah, bahwa kewenangan untuk melakukan judicial preview ini telah diatur dalam UU Pemda dimana kewenangan ini diberikan kepada Pemerintah melalui Kemendagri. Hal ini sesuai dengan konsep ketatangeraan yang dianut dalam UU Pemda yang memposisikan pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat. Pemberian kewenangan untuk melakukan judicial preview kepada DPD akan membuka peluang terjadinya tumpeng tindih kewenangan dalam melakukan judicial preview yang pada akhirnya dapat memicu munculnya ketidakpastian hokum, misalnya jika hasil judicial preview yang dilakukan oleh Pemerintah berbeda dengan yang dihasilkan oleh DPD. Lalu mana yang dapat menjadi pegangan? KESIMPULAN Berdasarkan atas kajian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa revisi UU MD3 tidak sepenuhnya mengandung muatan yang jelek sehingga harus ditolak seluruhnya, karena terdapat beberapa norma yang baik misalnya terkait dengan pengembalian kelembagaan BAKN. Dalam konteks demikian, mengacu kepada asas hukum, maa laa yudroku kulluh, laa yutroku kulluh , maka RUU MD3 ini tidak perlu ditolak secara keseluruhan, melainkan ditolak secara selektif. Upaya hukum yang dapat ditempuh jika RUU ini telah secara resmi diundangkan adalah dengan cara mengajukan constitutional review di MK. 11 | P a g e