Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Doc./ Modul/Fils. Hk./Univ. Narotama Surabaya/V/2005 Dari sudut isinya, terdapat banyak perumusan yang dikemukakan para penulis filsafat. Filsafat dapat diartikan sebagai pandangan hidup manusia, yang tercermin dalam berbagai pepatah, slogan, lambang dan sebagainya. 2 Filsafat dapat juga diartikan sebagai ilmu. Dikatakan sebagai ilmu karena filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan dengan kata lain filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika tertentu, terlebih-lebih bersifat universal. Dalam kaitannya dengan salah satu unsur yang dipenuhi filsafat sebagai suatu ilmu, yaitu adanya objek tertentu yang dimiliki filsafat. Menurut Poedjawijatna, objek suatu ilmu dapat dibedakan menjadi dua, yakni objek materia dan objek forma. Objek materia adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu, sedangkan objek forma adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu. Objek materia filsafat adalah sesuatu yang ada dan mungkin ada. Pada intinya objek materia filsafat dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu tentang hakikat Tuhan, hakikat alam, dan hakikat manusia. Barangkali, objek materia filsafat sama dengan objek ilmu lainnya, tetapi yang membedakan adalah objek formanya. Objek forma filsafat terdapat pada sudut pandangnya yang tidak membatasi diri dan hendak mencari keterangan sampai sedalam-dalamnya atau sampai kepada hakikat sesuatu, sehingga terdapat kebenaran, jika filsafat dikatakan sebagai ilmu tanpa batas. 3 Jika ditelaah lebih mendalam, filsafat memiliki sedikitnya tiga sifat pokok, yaitu: menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. 4 Menyeluruh, artinya cara berfikir filsafat tidak sempit, dari sudut pandang ilmu itu sendiri (fragmentaris atau sektoral), senantiasa melihat persoalan dari tiap sudut yang ada. Mendasar, artinya bahwa untuk dapat menganalisa suatu persoalan bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dibahas berada di luar jangkauan "ilmu biasa". 2 Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, halaman 4. 3 I. R. Poedjawijatna, Op. Cit., halaman 6-9. 4
Dengan menggunakan bakuan hukum tertulis, terdapat keterjaminan atas tindak proses dalam skema hukum, namun sekaligus konsekuensinya adalah justifikasi yang adil terhadap setiap kasus hukum disangsikan. Dengan hanya bermodal pada interpretasi deduktif dari hukum tertulis, hukum kehilangan signifikansinya, kode-kode yang dibuat justru melemahkan proses penegakan keadilan itu sendiri, mahzab ini dikenal dengan istilah analitik logis. Muncullah gerakan yang merespon hal ini, yaitu dengan mengembalikan hukum kepada analisis kontekstual sosiologis, kasus per kasus hukum harus berlandaskan pada kondisi material di sekitar kasus hukum tersebut, dan sokongan yang bisa dipertanggung jawabkan secara saintifik. Tulisan ini mencoba memaparkan beberapa bentuk analisis sosial sebagai bentuk narasi baru dalam pembacaan hukum. Keywords Yurisprudensi, Sosiologis, Analitik, Konflik Kepentingan, Publik, Hukum, Privat, Sosial.
-Garuda Indonesia Penerbangan 206, 28 Maret 1981. Sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak oleh 5 orang teroris yang menyamar sebagai penumpang. Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad: 1 kru pesawat tewa 1 tentara komando tewas 3 teroris tewas.
to-ra, 2018
Talking about law is about human relations. Talking about human relationships is about justice. Thus, any dis- cussion about the law, clear or vague, is always a discussion about justice too. We cannot talk about the law only to its form as a formal relationship. We also need to see it as an expression of the ideals of justice of the people. The nature of justice is in the eld of philosophy, therefore the problem of justice was initiated by philosophers from time immemorial. Keyword : human relations; justice; the ideals of justice .
Filsafat Hukum, 2024
Hukum sebenarnya sangat erat dengan kekuasaan. Hukum sendiri merupakan produk dari para penguasa yang memiliki kekuasaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Hukum dibuat memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kekuasaan yang mewenangi hukum itu. Artinya, kekuasaan membentuk hukum. Kekuasaan mempunyai arti penting bagi hukum karena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum (law making), tapi juga instrumen penegakan hukum (law enforcemenf) dalam kehidupan masyarakat. Pembentukan hukum, khususnya undang-undang, dilakukan melalui mekanisme kekuasaan politik dalam lembaga legislatif dimana kepentingan-kepentingan kelompok masyarakat yang saling bertentangan diupayakan untuk di kompromikan guna menghasilakan satu rumusan kaidah-kaidah hukum yang dapat diterima semua pihak. Hukum juga mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara serta pemerintahan. Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan-aturan hukum. Disamping itu, hukum dapat pula berperan mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaan dapat dipertanggung jawabkan secara legal dan etis.
ndahuluanDalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar.
Abstrak Pada mulanya hukum adalah produk untuk merespon realitas, namun dengan adanya obsesi akan suatu standar universal yang mampu diaplikasikan secara menyeluruh hukum mulai bergerak ke arah idealistik, hukum mulai disublasi, mengikuti jalur metafisika dengan karakter abstrak, umum, universal. Dengan adanya pergerakan ini hukum menjadi tidak lagi menjejak, hukum alpa dari dasar diciptakannya hukum itu sendiri. Tulisan ini berupaya merespon hal tersebut, dengan mencoba menyodorkan jalan keluar, melalui metode analisis materialisme dilaketika historis. Kata Kunci Materialisme, dialektika, historis, dekonstruksi, hukum, Pendahuluan Kajian dalam naskah ini seluruhnya akan bermula dari satu kasus aktual yang terjadi pada tahun 2014, dimana pada tanggal 9 April 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur memutuskan seorang nenek berumur 63 tahun, bernama Asyani divonis bersalah karena dianggap telah melakukan tindak pembalakan liar, dengan dikenai pasal Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Asyani dituduh telah mencuri, 38 kayu sirap dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal, dengan spesifikasi sebanyak 7 batang kayu adalah miliknya yang sebelumnya didapati tergabung dengan 38 lembar kayu lainnya di rumah Cipto. Asyani dijatuhi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan, denda sebesar 500 juta subsider kurungan 1 hari, dan dia sudah ditahan semenjak 15 Desember 2014. Masalah ini menjadi salah satu berita di wajah peradilan Indonesia yang menyita publik, bukan karena kasusnya yang besar, hanya 7 lembar batang kayu, namun adanya ketidakadilan dalam keseluruhan prosesnya. Ketidakadilan ini terpampang dengan sangat gamblang sedari penjeratan akan kasusnya itu sendiri, terlepas dari dia Asyani atau tidak, namun menceraikan manusia dari alam adalah sebuah langkah dehumanisasi. Metabolisme ilmiah di realitas tidak bisa menidakkan hubungan resiprokal antara mausia dengan alam, keterus-menerusan hubungan ini coba untuk diputus melalui otoritas kuasa. Alienasi pertama alam dengan manusia disebabkan oleh upaya paksa akan klaim wilayah sebagai bagian dari otoritas tertentu, yang tentu saja sangat bermasalah jika menggunakan sejarah standar evolusi panjang manusia sebagai spesies, dimana alam adalah bagian dari kemenjadian diri manusia itu sendiri. Melalui fenomenologi Heidegger kita akan mengetahui bahwa tindak nenek Asyani mengambil beberapa lembar kayu, yang dengan bukti surat tanah yang valid menunjukkan bahwa kayu jati tersebut berasal dari tanah miliknya dan lebih memalukaannya pemerintah selaku penggugat dari Kementrian Ligkungan Hidup tidak bisa menunjukkan referensi kayu manakah yang diklaim telah dipotong, terlapas dari itu semua bahwa upaya pendekatan pragmatis manusia terhadap alam adalah satu tahap integral dalam menjadi manusia itu sendiri dalam pandangan Heidegger. Terdekatinya realitas melalui salah satu tahap pragmatis akan membawa manusia
Doc./ Modul/Fils. Hk./Univ. Narotama Surabaya/V/2005 Dari sudut isinya, terdapat banyak perumusan yang dikemukakan para penulis filsafat. Filsafat dapat diartikan sebagai pandangan hidup manusia, yang tercermin dalam berbagai pepatah, slogan, lambang dan sebagainya. 2 Filsafat dapat juga diartikan sebagai ilmu. Dikatakan sebagai ilmu karena filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan dengan kata lain filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika tertentu, terlebih-lebih bersifat universal. Dalam kaitannya dengan salah satu unsur yang dipenuhi filsafat sebagai suatu ilmu, yaitu adanya objek tertentu yang dimiliki filsafat. Menurut Poedjawijatna, objek suatu ilmu dapat dibedakan menjadi dua, yakni objek materia dan objek forma. Objek materia adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu, sedangkan objek forma adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu. Objek materia filsafat adalah sesuatu yang ada dan mungkin ada. Pada intinya objek materia filsafat dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu tentang hakikat Tuhan, hakikat alam, dan hakikat manusia. Barangkali, objek materia filsafat sama dengan objek ilmu lainnya, tetapi yang membedakan adalah objek formanya. Objek forma filsafat terdapat pada sudut pandangnya yang tidak membatasi diri dan hendak mencari keterangan sampai sedalam-dalamnya atau sampai kepada hakikat sesuatu, sehingga terdapat kebenaran, jika filsafat dikatakan sebagai ilmu tanpa batas. 3 Jika ditelaah lebih mendalam, filsafat memiliki sedikitnya tiga sifat pokok, yaitu: menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. 4 Menyeluruh, artinya cara berfikir filsafat tidak sempit, dari sudut pandang ilmu itu sendiri (fragmentaris atau sektoral), senantiasa melihat persoalan dari tiap sudut yang ada. Mendasar, artinya bahwa untuk dapat menganalisa suatu persoalan bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dibahas berada di luar jangkauan "ilmu biasa". 2 Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, halaman 4. 3 I. R. Poedjawijatna, Op. Cit., halaman 6-9. 4
Fondasi mula yang ditancapkan dalam pikiran kita (mahasiswa ilmu hukum) adalah realitas bahwa hukum bukan termasuk ihwal mudah untuk dirumuskan dalam sebuah pengertian atau definisi. Apa itu hukum, menjadi pertanyaan yang sulit dijawab. Biasanya, pendapat dari Immanuel Kant dikutip untuk mendeskripsikan kesulitan tersebut, noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von rech. Tidak satu sarjana hukum-pun dapat memberikan pengertian hukum yang memuaskan. Pengertian atau definisi demikian terbatas untuk menggambarkan atau setidaknya mewakili apa wujud hukum yang paling mendekati utuh.
2024
Cambridge Element Series in Histories of Emotions and the Senses , 2023
Conferência Internacional: Portugal na relação da Europa com a América Latina e África, 2023
REVISTA INTERNACIONAL DE DESARROLLO HUMANO Y SOSTENIBILIDAD, 2024
Revista Reflexiones Marginales, UNAM, 2024
Oriens, 1996
Encuentro de Identidades Transgéneras, Travestis, No Binarias y Disidentes – Chile y Argentina, 2018
ICON, 2024
Frontiers in Plant Science, 2019
Artery Research, 2020
Latin American Research Review, 2022
Clinical Psychopharmacology and Neuroscience, 2016