Academia.eduAcademia.edu

RPS HUKUM PIDANA IPTEK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU Matakuliah Kode Semester Jumlah SKS Dosen Pengampu RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER : Hukum Pidana Ilmu Pengetahuan Teknologi : MKK0701762 : VI (Enam) :2 : Desi Sommaliagustina Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan dalam matakuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Memahami pengertian hukum pidana dan ilmu pengetahuan teknologi; Memahami karakteristik kejahatan telematika; Memahami macam-macam hukum pidana; Memahami bentuk-bentuk hukum pidana ilmu pengetahuan teknologi; Memahami dan menjelaskan peranan hermeneutika untuk mengatasi kekosongan hukum dalam penanggulangan kejahatan yang berbasis teknologi; Memahami hubungan antara hermeneutika dan hukum; Memahami jenis kejahatan berbasis teknologi dan permasalahan hukumnya; Memahami dan menjelaskan model penerapan hermeneutika dalam penyelesaian kasus kejahatan berbasis teknologi; Memahami dan menjelaskan pendekatan hukum progresif dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan berbasis teknologi; Memahami arti penting progresivitas hukum pidana teknologi; Memahami pendekatan makro dalam penanggulangan kejahatan ekonomi berteknologi di era transformasi global; Memahami rekonseptualisasi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan telematika; Memahami dan menjelaskan perubahan paradigma iptek dan implikasi persoalan hukum pidana; Memahami dan menjelaskan konsep hukum dan teknologi; 1 15. Memahami dan menjelaskan politik hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan berbasis teknologi telematika; 16. Menjelaskan eksplorasi prinsip-prinsip yang berkembang pada masyarakat telematika; 17. Memahami beberapa tindak pidana di bidang teknologi: Minggu Ke - Kemampuan Akhir Yang Diharapkan Bahan Kajian Metode Pembelajaran Waktu 1-3 - Mahasiswa mampu memahami kontrak perkuliahan; matakuliah Hukum pidana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; macam-macam hukum pidana dan bentukbentuk hukum pidana ilmu pengetahuan teknologi; peranan hermeneutika untuk mengatasi kekosongan hukum dalam penanggulangan kejahatan yang berbasis teknologi dan materi hermeneutika dan hukum; - Kontrak perkuliahan; - Pengertian hukum pidana; - Pengertian ilmu pengetahuan teknologi (iptek); - Macam-macam hukum pidana; - Bentuk-bentuk hukum pidana ilmu pengetahuan teknologi; - Peranan hermeneutika untuk mengatasi kekosongan hukum dalam penanggulangan kejahatan yang berbasis teknologi; - Hermeneutika dan hukum; - Pembagian Kelompok - Ceramah - Tanya Jawab 3x2x90 = 540menit - Diskusi - Presentasi - Post tes 2 Pengalaman belajar Mahasiswa Kriteria Penilaian & Indikator Bobot Nilai - Tgs Paper - Presentase Kelengkapan dan kebenaran , Serta ketajaman 5% - Membuat makalah/pa per; - Presentasi hasil diskusi - Kehadiran - Penguasaan materi - Partisipasi - Originalitas paper - Jumlah literature pengutipan - Latihan 4-7 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan materi perkuliahan; pendekatan hukum progresif dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan berbasis ternologi dan materi arti penting progresivitas; pendekatan makro dalam penanggulangan kejahatan ekonomi berteknologi di era transformasi global; -Kejahatan berbasis teknologi dan permasalahan hukumnya; -Diskusi Kelompok; -Ceramah. -Pendekatan hukum progresif dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan berbasis ternologi; - Diskusi - Presentasi - Post tes -Model penerapan hermeneutika dalam penyelesaian kasus kejahatan berbasis teknologi; 4x2x90 = 720 menit - Tingkat Komunikatif dalam presentasi; - Penguasaan Materi; - Keaktifan - Diskusi - Presentasi - Post tes - Kehadiran - Penguasaan materi - Partisipasi - Originalitas paper - Jumlah literature pengutipan - Latihan -Arti penting progresivitas - Pendekatan makro 8. Presentasi hasil diskusi dalam penanggulangan kejahatan ekonomi berteknologi di era transformasi global; UTS (30%) 3 15 % 9-13 14-15. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan rekonseptualisasi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan telematika; perubahan paradigma iptek dan implikasi persoalan hukum pidana; konsep hukum dan teknologi; politik hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan berbasis teknologi telematika; prinsipprinsip yang berkembang pada masyarakat telematika; Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami beberapa tindak pidana di bidang teknologi; - Rekonseptualisasi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan telematika -Perubahan paradigma iptek dan implikasi persoalan hukum pidana; -Diskusi Kelompok; -Ceramah. 5x2x90 = 900 menit - Diskusi Presentasi Post tes - Diskusi Presentasi Post tes - Tgs Paper - Presentase - Kehadiran - Penguasaan materi - Partisipasi - Originalitas paper - Jumlah literature pengutipan - Latihan Presentasi hasil diskusi - -Memahami konsep hukum dan teknologi; -Politik hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan berbasis teknologi telematika; 5% -Eksplorasi prinsipprinsip yang berkembang pada masyarakat telematika; Beberapa tindak pidana di bidang teknologi: -Tindak pidana pencucian uang; -Tindak pidana di - Diskusi Kelompok; - Ceramah 2x2x90 = 360 menit - 4 Tingkat Komunikatif dalam presentasi; Penguasaan 10 % bidang perbankan; -Tindak pidana di bidang pasar modal; -Tindak pidana di bidang HAKI; -Tindak pidana yang terkait dengan konsumen; 16. - UAS Total Jumlah Bobot Nilai DAFTAR PUSTAKA 1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. KUHP dan KUHP, Andi Hamzah, penerbit Rineka Cipta, Jakarta; 2. Materi; Keaktifan (35%) 100% UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 4. Cyber Law dan HAKI karangan Prof. Ahmad Ramli; 6. Al . Wisnubeoto. 2010., Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika,Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta 5. 7. 8. 9. Cyber Law Suatu Pengantar karangan Mike komar et,al Aziz Syamsuddin.2011., Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. Moeljatno. 2015., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rieneka Cipta DR. Sukarmi,SH., M.H. 2008., (Perspektif Cyber Law) “Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha., Bandung : Penerbit Pustaka Sutra Bandung 10. Soemarno partodihardjo. 2008., Tanya Jawab sekitar UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Jakarta, Penerbit Gramedia Pustaka Utama; 11. Dr. Danrivanto Budhijanto,SH., LLM in IT Law. 2010., Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi ; Regulasi dan Konvergensi., Bandung : Penerbit PT Refika Aditama 5 Dosen ( DESI SOMMALIAGUSTINA) Dirancang Oleh : Dosen Penanggungjawab ( DESI SOMMALIAGUSTINA ) 6 Pekanbaru, 2018 Diverifikasi Oleh : Gugus Kendali Mutu ( ) MATAKULIAH SEMESTER TUGAS KE PENGAMPU : Hukum Pidana Ilmu Pengetahuan Teknologi : VI (ENAM)/ 2 SKS :5 : DESI SOMMALIAGUSTINA 1. TUJUAN TUGAS : 2. URAIAN TUGAS a. b. Adalah, mahasiswa diharapkan bekerjasama, komunikatif , dan berpikir secara logis, kritis, sistematis terhadap kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi. Obyek garapan : Menganalisis kasus tentang tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi. Yang Harus Dikerjakan dan batasan-batasan : 1. Menjelaskan kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi.   Memilih dan menjelaskan kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi; Menyebutkan sumber kasus yang dipilih dari media apa; 7 c. 2. Merujuk buku Moeljatno. 2015., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rieneka Cipta; Metode/ Cara Mengerjakan Tugas : Bab I Bab II Bab III : Menjelaskan/menguraikan kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi; : Membahas penanggulangan kejahatan tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi dan landasan hukumnya; : Membuat kesimpulan tentang kejahatan tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi. d. Deskripsi Luaran tugas Yang dihasilkan 3. KRITERIA PENILAIAN Berupa makalah ditulis dalam huruf time news roman, font 12, 2 spasi, dikumpul sesuai dengan jadwal dan dipresentasikan dalam bentuk powerpoint. a. ketepatan pengertian dan kelengkapan referensi : 20 % c. kualitas presentasi dan kerjasama : 10 % b. d. Ketepatan analisis kasus yang dipilih originalitas paper : 30% : 40% 8 Rubrik Deskripsi untuk menilai Dimensi Organisasi Sangat Baik Skor≥81 Terorganisir dalam penyampaian bahan kajian yang di berikan lengkap dan memiliki lebih dari dua referensi, dan didukung oleh contoh yang telah dianalisis dengan baik. Baik (65-80) Terorganisir dengan baik dan menyajikan fakta yang menyakinkan untuk mendukung kesimpulan. Cukup (41-64) Presentasi mempunyai fokus dan mengupas contoh kasus tetapi penjelasan yang di berikan tidak cukup baik untuk mendukung kesimpulan. 9 Kurang (21-40) Cukup fokus pada teori tanpa didukung contoh kasus yang tidak mendukung kesimpulan Sangat Kurang ≤20 Tidak ada organisasi yang jelas, contoh kasus tidak digunakan dalam mengambil kesimpulan. Isi dan gaya presentasi Isi slide dan penjelasan masing-masing slide sudah sesuai ketentuan. dengan pemateri sudah bagus dalam penyampaian materi, slide sangat menarik perhatian audiens. Tanggapan terhadap pertanyaan Menjawab seluruh pertanyaan dan baik dan menjawab tanggapan audiens sampai tuntas. Isi slide dan penjelasan masingmasing slide sudah sesuai ketentuan. dengan pemateri sudah bagus dalam penyampaian materi, namun isi slide monoton dan kurang menarik. Menjawab seluruh pertanyaan dan berhubungan, namun tidak tuntas dalam menjawab. Isi slide dan penjelasan masingmasing slide sudah sesuai ketentuan. belum sesuai dengan materi, dan pemateri masih terbata- bata meskipun menjelaskan dengan tanpa teks. Menjawab seluruh pertanyaan namun jawaban ada yg tidak ada hubungannya dengan pertanyaan. 10 Isi slide 10, penjelasan masing- masing slide tidak terlalu banyak, namun pada saat menjelaskan masih menggunakan teks, slide monoton Isi slide lebih dari 10, masing- masing slide memuat terlalu banyak penjelasan, pemateri menggunakan teks untuk menjelaskan dan slide monoton. Menjawab seluruh pertanyaan namun jawaban tidak benar Hanya menjawab sebagian pertanyaan