UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
Matakuliah
Kode
Semester
Jumlah SKS
Dosen Pengampu
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
: Hukum Pidana Ilmu Pengetahuan Teknologi
: MKK0701762
: VI (Enam)
:2
: Desi Sommaliagustina
Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan dalam matakuliah ini mahasiswa diharapkan mampu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Memahami pengertian hukum pidana dan ilmu pengetahuan teknologi;
Memahami karakteristik kejahatan telematika;
Memahami macam-macam hukum pidana;
Memahami bentuk-bentuk hukum pidana ilmu pengetahuan teknologi;
Memahami dan menjelaskan peranan hermeneutika untuk mengatasi kekosongan hukum dalam penanggulangan kejahatan yang berbasis
teknologi;
Memahami hubungan antara hermeneutika dan hukum;
Memahami jenis kejahatan berbasis teknologi dan permasalahan hukumnya;
Memahami dan menjelaskan model penerapan hermeneutika dalam penyelesaian kasus kejahatan berbasis teknologi;
Memahami dan menjelaskan pendekatan hukum progresif dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan berbasis teknologi;
Memahami arti penting progresivitas hukum pidana teknologi;
Memahami pendekatan makro dalam penanggulangan kejahatan ekonomi berteknologi di era transformasi global;
Memahami rekonseptualisasi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan telematika;
Memahami dan menjelaskan perubahan paradigma iptek dan implikasi persoalan hukum pidana;
Memahami dan menjelaskan konsep hukum dan teknologi;
1
15. Memahami dan menjelaskan politik hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan berbasis teknologi telematika;
16. Menjelaskan eksplorasi prinsip-prinsip yang berkembang pada masyarakat telematika;
17. Memahami beberapa tindak pidana di bidang teknologi:
Minggu
Ke -
Kemampuan Akhir
Yang Diharapkan
Bahan
Kajian
Metode
Pembelajaran
Waktu
1-3
- Mahasiswa
mampu
memahami
kontrak
perkuliahan;
matakuliah
Hukum pidana
Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi;
macam-macam
hukum pidana
dan bentukbentuk hukum
pidana ilmu
pengetahuan
teknologi;
peranan
hermeneutika
untuk mengatasi
kekosongan
hukum dalam
penanggulangan
kejahatan yang
berbasis teknologi
dan materi
hermeneutika dan
hukum;
- Kontrak
perkuliahan;
- Pengertian hukum
pidana;
- Pengertian ilmu
pengetahuan
teknologi (iptek);
- Macam-macam
hukum pidana;
- Bentuk-bentuk
hukum pidana
ilmu pengetahuan
teknologi;
- Peranan
hermeneutika
untuk mengatasi
kekosongan
hukum dalam
penanggulangan
kejahatan yang
berbasis teknologi;
- Hermeneutika dan
hukum;
- Pembagian
Kelompok
- Ceramah
- Tanya Jawab
3x2x90 =
540menit
- Diskusi
- Presentasi
- Post tes
2
Pengalaman
belajar
Mahasiswa
Kriteria Penilaian
& Indikator
Bobot
Nilai
- Tgs Paper
- Presentase
Kelengkapan dan
kebenaran ,
Serta ketajaman
5%
- Membuat
makalah/pa
per;
- Presentasi
hasil diskusi
- Kehadiran
- Penguasaan
materi
- Partisipasi
- Originalitas
paper
- Jumlah
literature
pengutipan
- Latihan
4-7
Mahasiswa mampu
memahami dan
menjelaskan materi
perkuliahan;
pendekatan hukum
progresif dalam
mengantisipasi
perkembangan
kejahatan berbasis
ternologi dan materi
arti penting
progresivitas;
pendekatan makro
dalam
penanggulangan
kejahatan ekonomi
berteknologi di era
transformasi global;
-Kejahatan berbasis
teknologi dan
permasalahan
hukumnya;
-Diskusi
Kelompok;
-Ceramah.
-Pendekatan hukum
progresif dalam
mengantisipasi
perkembangan
kejahatan berbasis
ternologi;
- Diskusi
- Presentasi
- Post tes
-Model penerapan
hermeneutika dalam
penyelesaian kasus
kejahatan berbasis
teknologi;
4x2x90 =
720 menit
- Tingkat
Komunikatif
dalam
presentasi;
- Penguasaan
Materi;
- Keaktifan
- Diskusi
- Presentasi
- Post tes
- Kehadiran
- Penguasaan
materi
- Partisipasi
- Originalitas
paper
- Jumlah
literature
pengutipan
- Latihan
-Arti penting
progresivitas
- Pendekatan makro
8.
Presentasi hasil
diskusi
dalam
penanggulangan
kejahatan ekonomi
berteknologi di era
transformasi global;
UTS (30%)
3
15 %
9-13
14-15.
Mahasiswa mampu
memahami dan
menjelaskan
rekonseptualisasi
hukum pidana
dalam
penanggulangan
kejahatan
telematika;
perubahan
paradigma iptek
dan implikasi
persoalan hukum
pidana; konsep
hukum dan
teknologi; politik
hukum pidana
dalam upaya
penanggulangan
kejahatan berbasis
teknologi
telematika; prinsipprinsip yang
berkembang pada
masyarakat
telematika;
Mahasiswa mampu
menjelaskan dan
memahami
beberapa tindak
pidana di bidang
teknologi;
- Rekonseptualisasi
hukum pidana dalam
penanggulangan
kejahatan telematika
-Perubahan
paradigma iptek dan
implikasi persoalan
hukum pidana;
-Diskusi
Kelompok;
-Ceramah.
5x2x90 = 900
menit
-
Diskusi
Presentasi
Post tes
-
Diskusi
Presentasi
Post tes
- Tgs Paper
- Presentase
- Kehadiran
- Penguasaan
materi
- Partisipasi
- Originalitas
paper
- Jumlah
literature
pengutipan
- Latihan
Presentasi hasil
diskusi
-
-Memahami konsep
hukum dan teknologi;
-Politik hukum pidana
dalam upaya
penanggulangan
kejahatan berbasis
teknologi telematika;
5%
-Eksplorasi prinsipprinsip yang
berkembang pada
masyarakat
telematika;
Beberapa tindak
pidana di bidang
teknologi:
-Tindak pidana
pencucian uang;
-Tindak pidana di
- Diskusi
Kelompok;
- Ceramah
2x2x90 =
360 menit
-
4
Tingkat
Komunikatif
dalam
presentasi;
Penguasaan
10 %
bidang perbankan;
-Tindak pidana di
bidang pasar modal;
-Tindak pidana di
bidang HAKI;
-Tindak pidana yang
terkait dengan
konsumen;
16.
-
UAS
Total Jumlah Bobot Nilai
DAFTAR PUSTAKA
1.
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3.
KUHP dan KUHP, Andi Hamzah, penerbit Rineka Cipta, Jakarta;
2.
Materi;
Keaktifan
(35%)
100%
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
4.
Cyber Law dan HAKI karangan Prof. Ahmad Ramli;
6.
Al . Wisnubeoto. 2010., Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika,Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta
5.
7.
8.
9.
Cyber Law Suatu Pengantar karangan Mike komar et,al
Aziz Syamsuddin.2011., Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Moeljatno. 2015., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rieneka Cipta
DR. Sukarmi,SH., M.H. 2008., (Perspektif Cyber Law) “Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha., Bandung : Penerbit
Pustaka Sutra Bandung
10. Soemarno partodihardjo. 2008., Tanya Jawab sekitar UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Jakarta,
Penerbit Gramedia Pustaka Utama;
11. Dr. Danrivanto Budhijanto,SH., LLM in IT Law. 2010., Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi ; Regulasi dan
Konvergensi., Bandung : Penerbit PT Refika Aditama
5
Dosen
( DESI SOMMALIAGUSTINA)
Dirancang Oleh :
Dosen Penanggungjawab
( DESI SOMMALIAGUSTINA )
6
Pekanbaru,
2018
Diverifikasi Oleh :
Gugus Kendali Mutu
(
)
MATAKULIAH
SEMESTER
TUGAS KE
PENGAMPU
: Hukum Pidana Ilmu Pengetahuan Teknologi
: VI (ENAM)/ 2 SKS
:5
: DESI SOMMALIAGUSTINA
1.
TUJUAN TUGAS :
2.
URAIAN TUGAS
a.
b.
Adalah, mahasiswa diharapkan bekerjasama, komunikatif , dan berpikir secara logis, kritis, sistematis terhadap kasus tindak pidana di
bidang ilmu pengetahuan teknologi.
Obyek garapan :
Menganalisis kasus tentang tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi.
Yang Harus Dikerjakan dan batasan-batasan :
1.
Menjelaskan kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi.
Memilih dan menjelaskan kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi;
Menyebutkan sumber kasus yang dipilih dari media apa;
7
c.
2.
Merujuk buku Moeljatno. 2015., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rieneka Cipta;
Metode/ Cara Mengerjakan Tugas :
Bab I
Bab II
Bab III
: Menjelaskan/menguraikan kasus tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi;
: Membahas penanggulangan kejahatan tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi dan landasan hukumnya;
: Membuat kesimpulan tentang kejahatan tindak pidana di bidang ilmu pengetahuan teknologi.
d.
Deskripsi Luaran tugas Yang dihasilkan
3.
KRITERIA PENILAIAN
Berupa makalah ditulis dalam huruf time news roman, font 12, 2 spasi, dikumpul sesuai dengan jadwal dan dipresentasikan dalam bentuk
powerpoint.
a.
ketepatan pengertian dan kelengkapan referensi
: 20 %
c.
kualitas presentasi dan kerjasama
: 10 %
b.
d.
Ketepatan analisis kasus yang dipilih
originalitas paper
: 30%
: 40%
8
Rubrik Deskripsi untuk menilai
Dimensi
Organisasi
Sangat Baik
Skor≥81
Terorganisir dalam
penyampaian bahan
kajian yang di berikan
lengkap dan memiliki
lebih dari dua referensi,
dan didukung oleh
contoh yang telah
dianalisis dengan baik.
Baik
(65-80)
Terorganisir
dengan baik dan
menyajikan fakta
yang menyakinkan
untuk mendukung
kesimpulan.
Cukup
(41-64)
Presentasi
mempunyai fokus dan
mengupas contoh
kasus tetapi
penjelasan yang di
berikan tidak cukup
baik untuk
mendukung
kesimpulan.
9
Kurang
(21-40)
Cukup fokus pada
teori tanpa didukung
contoh kasus yang
tidak mendukung
kesimpulan
Sangat Kurang
≤20
Tidak ada organisasi
yang jelas, contoh
kasus tidak digunakan
dalam mengambil
kesimpulan.
Isi dan gaya
presentasi
Isi slide dan penjelasan
masing-masing slide
sudah sesuai ketentuan.
dengan pemateri sudah
bagus dalam
penyampaian materi,
slide sangat menarik
perhatian audiens.
Tanggapan
terhadap
pertanyaan
Menjawab seluruh
pertanyaan dan baik dan
menjawab tanggapan
audiens sampai tuntas.
Isi slide dan
penjelasan masingmasing slide sudah
sesuai ketentuan.
dengan pemateri
sudah bagus dalam
penyampaian
materi, namun isi
slide monoton dan
kurang menarik.
Menjawab seluruh
pertanyaan dan
berhubungan,
namun tidak tuntas
dalam menjawab.
Isi slide dan
penjelasan masingmasing slide sudah
sesuai ketentuan.
belum sesuai dengan
materi, dan pemateri
masih terbata- bata
meskipun
menjelaskan dengan
tanpa teks.
Menjawab seluruh
pertanyaan namun
jawaban ada yg tidak
ada hubungannya
dengan pertanyaan.
10
Isi slide 10, penjelasan
masing- masing slide
tidak terlalu banyak,
namun pada saat
menjelaskan masih
menggunakan teks,
slide monoton
Isi slide lebih dari 10,
masing- masing slide
memuat terlalu
banyak penjelasan,
pemateri
menggunakan teks
untuk menjelaskan
dan slide monoton.
Menjawab seluruh
pertanyaan namun
jawaban tidak benar
Hanya menjawab
sebagian pertanyaan