Resume Materi Dasar-Dasar Perbankan
Management Perbankan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak ( UU no 7 1992)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya ( UU RI no 10 tahun 1998 tanngal 10 november 1998 tentang perbankan )
Tiga jenis dana yang akan di manage bank:
Dana Pihak Pertama : Modal awal pemegang saham
Dana Pihak kedua : pinjaman bank/luar negri
Dana Pihak ketibaga : Masyarakat, nasabah, pemerintah
Jumlah bank di seluruh Indonesia sekitar 4000-5000 kantor bank
Jumlah asset bank syariah di seluruh Indonesia kurang lebih 5% dari 100%
Inklusi keuangan salah satu cara mengatasi nasabah yang tidak dapat mengakses bank, tapi sebelumnya tetap dilakukan analisis secara mendalam sebelum dapat mengajukan kredit
Fungsi bank secara spesifik:
Agent Of Trust : Kepercayaan merupakan suatu dasar utama kegiatan perbankan baik dalam hal menghimpun maupun menyetor dana
Agent Of Development : Tugas bank sebagai penghimpun dan penyalur dana diperlukan untuk kelancaran kegiatan ekonomi di sektor rill, kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi dan juga konsumsi barang dan jasa, dimana kegiatan tersebut merupakan kegiatan pembangunan perekonomian rakyat
Agent Of Service : bank juga memberikan penawaran atas jasa perbankan yang lain pada masyarakat, jasa yang diberikan erat kaitanya dengan kegiatan perkonomian masyarakat secara umum, diantaranya jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan bank, jasa penyelesaian penagihan.
Kegiatan-Kegiatan bank secara umum :
Menerima simpanan
Memberikan kredit jangka pendek
Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang
Memindahkan uang
Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
Mendiskonto
Membeli dan menjual surat-surat pinjaman
Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat telegram
Memberikan jaminan bank dengan tanggung yang cukup
Menyewakan tempat menyimpan barang berharga
Bank dan jasa penyelesaian penagihan
Management Perkreditan
Kredit asalnya dari Bahasa latin yaitu credere ( Kepercayaan ) dalam arti luas kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayaran akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Menurut UU no 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan
Penyaluran Kredit mempunyai tujuan yaitu:
Mencari keuntungan
Membantu usaha nasabah
Membantu pemerintah
Fungsi kredit perekonomian dan perdagangan negara :
Meningkatkan daya guna uang
Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
Meningkatkan kegairahan berusaha
Meningkatkan pemerataan pendapatan
Merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Pengendalian kredit adalah usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancer, produktif dan tidak macet.
Tujuan pengendalian kredit antara lain:
Mencaga agar kredit yang disalurkan tetap aman
Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancer atau tidak
Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit masalah.
Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik
Memperbaiki kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali
Mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank
Meningkatkan moral dan tanggung jawab analisis kredit bank.
Golongan Kredit :
Lancar sebesar 1%
dalam perhatian khusus 5%
Kurang lancar 25%
Diragukan 50%
Macet 100%
sistem pengendalian kredit:
Internal control of credit
Audit control of credit
External control of credit
Sedangkan jenis pengendalian kredit terdiri dari:
Preventive control of credit: pengendalian kredit yang dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet
Repressive control of credit : pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet
Sifat penggunaan dana:
Revolving pada kredit ini pinjaman yang telah dilunasi masih dapat ditarik kembali maka sifat pemakaian dengan dana jenis kredit ini adalah naik turun sesuai kebutuhan debitur
Ciri dari kredit revolving :
Debitur diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat ditarik
Kebutuhan dana tergantung dari cash flow ( arus kas)
Umumnya termasuk kredit jangka pendek ( min 1 tahun) dan dapat diperpanjang
Penarikan dapat juga bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya
Non revolving kredit tidak dapat ditarik secara berulang
Ciri-ciri kredit non revolving adalah:
Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus atau bertahap sesuai perjanjian
Pelunasan pinjaman dapat dilakuka secara bertahap atau sekaligus
Debitur tidak dapat menarik dana yang dilunasi dengan demikian outstanding pinjaman akan terus menurun
Dari sudut jangka waktunya kredit ini merupakan kredit jangka penden atau jangka panjang
Cara penarikan/pembayaran kembali kredit
Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu:
Tidak ter jadwal
Artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pemberitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiap saat tanpa jadwal tertentu.
Terjadwal
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan pembayaran/pelunas dengan jadwal tertentu yaitu dengan pembayaran angsuran bulanan
Sistem angsuran tetap bulanan, (angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran pokok dan bunga
Sistem angsuran pokok tetap bulanan
Angsuran bulanan yang terdiri dari angsuran pokok yang besarnya tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok yang belum lunas
Pembayaran dengan sistem bertahap
Sistem pembayaran yang jangka waktu pembayaran pokok dan bunganya diatur secara khusus.
Sifat suku bunga
Variable rate
Tingkat suku bunga dapat berubah dan tergantung kondisi pasar
Fixed rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah sejak awal negosiasi sampai jatuh waktu kredit yang ditentukan.
Jenis-jenis kredit yang dapat diberikan oleh bank antara lain:
Dilihat dari segi kegunaan
Kredit modal kerja
Kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usahanya/perputaran modal misalnya pemberian barang dagangan lainnya
Kredit investasi
Kredit yang diberikan untuk membiayai aktiva tetap misalnya tanah, bangunan, mesin, kendaraan dll untuk memproduksi barang dan jasa utama yang diperulkan guna relokasi, ekspansi, modernisasi, usaha atau pendirian usaha baru
Dilihat dari segi tujuan kredit
Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha/produksi/investasi, kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang/jasa
Kredit konsumtif
Kredit yang diberikan bank untuk membiaya pembelian barang, yang tujuannya tidak untuk usaha tetapi untuk pemakaian pribadi, sifat menggunakan dananya non revolving dan jenis pada umumnya term loan, kpr, car loan
Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagang tersebut contoh kredit ekspor impor
Dilihat dari segi jangka waktu
Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paloing lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Misalnya kredit peternakan ayam
Kredit jangka menengah
Kredit yang jangka waktunya 1 sampai 3 tahun biasanya untuk investasi contohnya adalah kredit untuk pertanian jeruk, padi, palawija
Kredit jangka panjang
Kredit yang pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 sampai 5 tahunn biasanya digunakan untuk kredit perkebunan karet
Dilihat dari segi jaminan
Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, yang dapat berbentuk barang berwujud/ tak berwujud/jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan
Kredit tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa jaminan. Diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakteristik serta loyalitas/nama baik debitur selama ini
Aspek – Aspek dalam pemberian kredit:
Aspek yuridis, masalah legalitas badan usaha serta izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit
Aspek pemasaran, permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang prospeknya bagaimana
Aspek keuangan, sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana pengunaan dana tersebut
Aspek teknis/operasi, masalah yang berkaitan dengan produksi
Aspek manajemen, untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang sumber daya manusianya
Aspek sosial ekonomi, menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat umumnya
Aspek amdal, menyangkut masalah analisis terhadap lingkungan baik darat, air atau udara jika proyek/usaha tersebut dijalankan
Analisis kredit tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya sesuai dengan kesepakatan bank. Berikut prinsip 6 C:
Character : merupakan analisis keadaan watak dari nasabah baik pribadi maupun dalam lingkungan usaha, berguna untuk mengetahui sejauh mana kemauan nasabah memenuhi kewajibannya
Berikut alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter:
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada;
Mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi;
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.
Capital : jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki calon nasabah, semakin besar modal dalam perusahaan tentu semakin besar kesungguhan calon nasabah menjalankan usahanya
Capacity : kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan.
Pengukuran capacity dilakukan melalui pendekatan sebagai berikut:
Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah berkembang dari waktu ke waktu
Pendekatan finansial, menilai latar belakang kemampuan keuangan
Pendekatan yuridis, apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usahanya untuk melakukan perjanjian kredit dengan bank
Pendekatan manajerial , menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah dalam memimpin perusahaan
Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan nasabah mengelola factor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan—peralatan, administrasi dan keuangan, industri
Collateral : merupakan jaminan yang diserahkan nasabah yang tidak harus dalam bentuk kebendaan dapat juga berbentuk jaminan pribadi, letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis
Condition of economic : yaitu kondisi politik, social, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur
Constraint : batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu
Management Resiko
Bank
Perusahaan jasa keuangan
Memiliki ijin perbankan
Menerima simpanan
Menyalurkan kredit
Menerbitkan dan menerima cek
Menjual produk finansial seperti :
Mortgage
Dana Pensiun
Asuransi
Obligasi
Bank tidak sama dengan perusahaan jasa keuangan tetapi merupakan bagiannya
Risiko
Peluang memperoleh hasil tidak diharapkan
Besarnya peluang dapat diestimasikan
Potensi Keuangan
Risk event
Terjadinya peristiwa yang mengakibatkan potensi kerugian
Risk Loss
Kerugian (finansial langsung atau tidak langsung akibat risk eventsial dan non finansial) baik
Struktur Permodalan
Cara bank membiayai aktivitasnya, biasanya melalui kombinasi antara menerbitkan saham, obligasi dan pinjaman
Risiko Sistemik
Risiko akibat kegagalan bank menghasilkan kehancuran ekonomi secara keseluruhan dan bukan hanya kerugian seperti yang dialami pegawai, nasabah dan pemegang saham.
Solvabilitas
Kemampuan perusahaan membayar setiap klaim yang jatuh tempo.
Alasan regulasi bank yang ketat adalah karena kegagalan suatu bank dapat berdampak besar dan jangka panjang terhadap ekonomi secara keseluruhan
Regulasi bank merupakan bagian dari industry jasa keuangan secara keuangan
Supervisor national menetapkan struktur permodalan bank melalui kecukupan modal minimum, tingkat likuiditas minimum yang harus dimiliki bank serta struktur dan jenis pinjaman
Bila bank memiliki modal yang cukup maka bank memiliki sumber keuangan yang cukup untuk mengatasi potensi kerugian
Jika bank memiliki likuiditas yang cukup maka bank memiliki sumber keuangan yang cukup menandai aktiva dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo
Likuiditas : ketidakmampuan memenuhi kewajiban dan membayar deposan tidak selalu dalam arti yang sebenarnya, tetapi dapat diakibatkan oleh persepsi sebagian nasabahnya.
Kesalahan pengelolaan ekonomi
Bank yang terekspos risiko ekonomi dapat terkena peningkatan signifikan jumlah nasabah macet yang ditandai beberapa hal sebagai berikut:
Kelayakan kredit perusahaan dipengaruhi oleh pemburukan ekonomi secara cepat
Kenaikan tingkat pengangguran secara signifikan
Kenaikan suku bunga
Langkah untuk mengurangi pengaruh ekonomi :
Patuh pada regulasi yang meminta bank untuk membuat scenario gejolak ekonomi dan memastikan bank memelihara modal yang cukup untuk melindungi stakeholder
Memperkirakan tingkat kredit macet dan memastikan bisnis bank didukung dengan modal yang cukup
Kecukupan modal ( capital adequacy)
Bank perlu memiliki modal yang cukup untuk mendukung risiko yang diambil
Risk based capital
Tingkat modal bank harus didasarkan pada tingkat risiko yang diambil bank
Risiko pasar, risiko kerugian atas posisi neraca dan rekening administrative yang muncul akibat perubahan harga pasar seperti suku bunga, nilai tukar, harga saham dan harga komoditas.
Risiko pasar ada 2 yaitu:
Traded market risk , eksposur bank yang muncul dari aktivitas jual beli instrument finansial yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan harga pasar
Interest rate in banking book
Risiko suku bunga yang muncul akibat sifat bisnis bank dalam penghimpunann dana dan penyaluran kredit.
Risiko kredit
Kerugian akibat kemungkinan lawan transaksi gagal memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, atau risiko kerugian akibat peminjam tidak dapat membayar kembali seluruh utangnya.
Manajemen portofolio kredit
Ditujukan untuk menghindari konsentrasi kredit.
Membuat portofolio kredit terdeversifikasi sehingga risiko default menjadi rendah.
Cohort adalah pengelompokan asset berdasar kriteria yang berbeda.
Sekuritisasi
Sebagian portofolio kredit bank dipaket untuk kemudian dijual kepada investor dalam bentuk sekuritas (surat berharga)
Bertujuan untuk :
Mengurangi eksposur yang berlebihan (risiko konsentrasi)
Membuat suatu portofolio kredit dengan risiko terendah sesuai scenario yang ditetapkan bank
Memperoleh dana dari penjualan asset tersebut untuk diinvestasikan kembali pada asset yang berisiko lebih rendah.
Kolateral
Aset yang diserahkan peminjam sebagai jaminan kredit atau pinjaman. Kolateral memainkan peran penting dalam kebijakan kredit bank.
Basel I mengenal kolateral namun cakupannya terbatas
Basel II mengenal kolateral dengan cakupan yang lebih luas, khususnya pada pendekatan advanced internal ratings based
Pemantauan Arus Kas
Reaksi cepat terhadap kredit bermasalah dapat mengurangi tingkat default secara signifikan
Bank dapat menurunkan risiko kredit melalui:
Membatasi tingkat eksposur
Memastikan nasabah cepat tanggap terhadap perubahan lingkungan usaha
Recovery management, merupakan departemen khusus menangani kredit macet
Loss given default adalah estimasi kerugian yang akan diderita bank bila terjadi default. Penetapan dan pengelolaan lgd berperan penting dalam perhitungan modal risiko kredit pada pendekatan IRB
Pada pendekatan advanced IRB, nilai LGS dipengaruhi oleh estimasi bank terhadap besarnya tingkat pengembalian atas kredit macet bank
Risiko operasional
Sesuai basel II, didefinisikan sebagai risiko kerugian yang timbul akibat ketidakcakupan atau kegagalan proses internal, manusia dan sistem atau dari peristiwa eksternal.
Termasuk risiko hokum.
Lima cakupan risiko operasi sesuai Basel II
Risiko proses internal
Internal Process risk
Risiko manusia
Risiko sistem
Risiko eksternal
Risiko hokum
Tidak mencakup
Risiko Bisnis
Risiko Strategik
Risiko reputasi
Dalam perhitungan risk based capital, bank harus mempertimbangkan risiko bisnis, strategic dan reputasi dalam bentuk pencadangan.
Risiko bisnis
Risiko yang berkaitan dengan posisi kompetitif dan prospek bank dalam menghasilkan keuntungan ditengah perubahan kondisi pasar.
Risiko bisnis menjadi perhatian utama bagi senior management dan BOD
Risiko bisnis mencakup prospek jangka pendek dan jangka panjang atas produk dan jasa bank
Risiko Strategik, Risiko yang berkaitan dengan keputusan bisnis jangka panjang yang dibuat oleh senior management bank
Dapat pula berhunungan dengan implementasi strategi
Risiko strategic mirip dengan risiko bisnis tetapi yang membedakan adalah durasi dan tingkat pentingnya suatu keputusan
Risiko strategic berkaitan dengan keputusan seperti :
Pemilihan investasi suatu bisnis
Pemilihan akuisisi suatu bisnis
Pemilihan bisnis yang akan dijalankan dan bisnis yang akan dijual
Risiko reputasi, risiko yang berpotensi menghancurkan perusahaan akibat opini public yang negatif.
Management Likuiditaas
Bank harus mengeluarkan biaya dana yang disebut biaya bunga dana (interest expenses) disamping itu bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan pendapatan bunga dana (interest income)
Dari selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dengan bunga bank akan mendapatkan selisih pendapat bunga ( net interest margin)
Sewaktu-waktu pemilik dana dapat menarik dananya dan bank tidak dapat menyediakan dananya atau pemakaian dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam dari bank maka akan menganggu likuiditas bank
Asset and Liabilities management (ALMA)
Karena meningkatnya kompleksitas dunia perbankan, tajamnya persaingan antar bank dan ketidakpastian perekonomian mendorong manajemen bank melakukan pendekatan yang bertitik berat pada interaksi antara sisi aktiva dan pasiva.
Proses pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank
Kebijakan dan strategi jangka pendek dalam mencapai rencana tahunan.
Resiko-resiko terkait pengelola likuiditas bank
Jika bank tidak menyalurkan dana
Jika bank menyalurkan dana lebih lama jangka waktunya dibandingkan dengan jangka waktu penghimpunan dana
Jika bank menyalurkan dananya dengan jangka waktu lebih endek dibandingkan jangka waktu penghimpunan dana
Jika bank menyalurkan dananya dalam bentuk mata uang negara lain atau menghimpun dana dalam bentuk mata uang negara lain
ALMA, adalah proses pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank.
ALMA, adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawas melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang keuntungan bank.
Beberapa risiko asset dan liability antara lain :
Risiko likuiditas : risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola dana dalam kegiatan operasional
Risiko suku bunga: risiko yang disebabkan karena posisi reviewing asset liability tidak searah dengan perubahan suku bunga
Risiko nilai tukar : risiko yang disebabkan oleh posisi asset dan liability dalam mata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar
Risiko portepel : risiko yang disebabkan oleh struktur ALMA tidak mendukung effisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan dan komposisi liability mengarah ke biaya tinggi.
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
Tujuan OJK dibentuk dengan harapan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
Kegiatan jasan keuangan di sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Wewenang OJK dalam tugas pengaturan:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK dalam tugas pengawasan:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
Melakukan penunjukan pengelola statuer
Menetapkan penggunaan pengelola statuer
Menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
Memberikan atau mencabut
Izin usaha
Izin orang perorangan
Efektifnya pernyataan pendaftaran
Surat tanda terdaftar
Persetujuan melakukan kegiatan usaha
Pengesahan
Persetujuan atau penetapan pembubaran
Penetapan lain
Fungsi Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang undang baru yaitu UU no 23 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia no 6 tahun 2009
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
Tujuan tunggal bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Analisis Teori/Konsep terhadap perkembangan bisnis di bankaltimtara
Berdasarkan rangkuman materi diatas dapat dilakukan analisis di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berupa pengembangan bisnis penyaluran kredit yang berbasis teknologi sehingga dapat mengurangi risiko kredit macet, yang sesuai dengan salah satu bunyi dari misi bankaltimtara yaitu mengembangkan produk dan layanan perbankan yang berorientasi solusi dan berbasis teknologi.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Preventive Control of Credit, adalah pengendalian kredit yang dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet, sementara tujuan pengendalian kredit antara lain adalah mengetahui apakah lancar atau tidak, maka berdasarkan hal tersebut akan lebih baik apabila ada sebuah sistem yang memantau secara menyeluruh kegiatan yang dilakukan oleh penerima kredit mulai dari pembelian bahan baku sampai ke jumlah penjualan, sehingga dapat memudahkan pihak perbankan dalam memantau kreditnya.
Tujuan pengendalian kredit juga memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali, untuk menghindari human eror akan lebih baik apabila analis kredit tersebut dibekali dengan sistem yang dapan mendukung pekerjaannya sehingga kesalahan dapat di minimalisir.
Lalu ada juga tujuan pengendalian kredit adalah mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan, disini sangat cocok apabila sistem yang terkhusus untuk kegiatan penyaluran kredit itu di realisasi maka akan memudahkan pekerjaan karyawan di bagian kredit, juga perlu diperhatikan apabila aplikasi kredit ini terealisasi maka akan muncul risiko baru seperti risiko sistem dll, senada dengan hal tersebut pastinya aka ada bank lain yang akan meniru apabila aplikasi jebolan bankaltimtara ini sukses pihak bankaltimtara harus siap menjaga konsistensi aplikasinya.
Rekomendasi terhadap pengembangan organisasi/bisnis di Bankaltimtara berdasarkan hasil analisa terebut.
Berikut rekomendasi saya untuk pengembangan penyaluran kredit berbasis teknologi di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang sesuai dengan bunyi dari misi yang menjadi tujuan dari bankaltimtara.
Adapun poin-poin pengembangan penyaluran kredit berbasis teknologi yang perlu direalisasi di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara adalah sebagai berikut :
Merancang sebuah sistem kredit yang mencakup semua keperluan penyaluran kredit mulai dari persyaratan awal pengajuan kredit, pengingat tenggang waktu kredit sampai pemantauan kegiatan usaha yang dilakukan oleh penerima kredit
Menyiapkan tim yang siap kapan saja untuk mengevaluasi, merawat, dan memodifikasi aplikasi kredit tersebut
Memberikan sosialisasi kepada penerima kredit mengenai aplikasi tersebut secara menyeluruh sehingga penggunaan aplikasi tersebut dapat maksimal
Memberikan pelatihan mengenai penggunaan aplikasi kredit kepada karyawan yang bersangkutan pada proses pemberian kredit tersebut
Ketatnya persaingan di dunia penyedia jasa keuangan di Indonesia menuntut perbankan harus dengan segera melakukan perubahan dan inovasi dalam kegiatan usahanya, dalam hal ini Bankaltimtara sebagai bank daerah yang sebentar lagi akan menjadi bank ibukota mendapat tekanan yang sangat berat dan harus bisa memenuhi ekspektasi masyarakat,
Karena itu dengan adanya pengembangan proses penyaluran kredit berbasis teknologi diatas sangat diperlukan, jika bankaltimtara dapat merealisasi aplikasi tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa Bankaltimtara dapat mendapatkan perhatian dari para calon kreditur.
Selain pentingnya realisasi aplikasi penyalur kredit berbasis teknologi yang terintegrasi secara online permasalahan selanjutnya yang akan muncul adalah oknum yang memiliki niatan jahat untuk menyusup ke sistem tersebut dan mencoba melakukan pelanggaran, maka dari itu juga harus menyiapkan security dan protection untuk data para kreditur agar tidak jatuh di tangan oknum yang tidak bertanggungjawab hal ini dapat mulai dengan melatih SDM yang telah ada atau merekrut SDM baru yang kompeten dengan kapabilitas tinggi di bidang IT.
Supaya hasil yang diharapkan dalam pengembangan penyaluran kredit berbasis teknologi di Bankaltimtara dapat maksimal maka harus menyadari bahwa pelayanan yang berbasis teknologi sangat penting dalam meningkatkan kinerja karyawan di bagian kredit dan juga dapat memberi kemudahan kepada penerima kredit dalam memanage kreditnya dan penerima kredit tersebut dapat fokus dalam melakukan kegiatan usahanya, dengan begitu maka akan dapat meminimalisir kredit macet dan menambah pendapatan dari bankaltimtara.