Academia.eduAcademia.edu

RPS Hukum Pajak

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU FAKULTAS HUKUM JURUSAN ILMU HUKUM RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER Matakuliah Kode Semester Jumlah SKS Program Studi Dosen Pengampu : Hukum Pajak : MKK0701532 : V (Lima) : 2 Sks : Ilmu Hukum : Desi Sommaliagustina Capaian Pembelajaran lulusan yang diebankan dalam matakuliah ini mahasiswa diharapkan : 1. Mampu menunjung tinggi nilai kemanusiaan, berkontribusi dalam meningkatkan mutu kehidupan, menghargai keanekaragaman, bekerjasama, dan peka terhadap masyarakat dan bernegara, serta disiplin. 2. Mampu menginternalisasikan nilai, norma dan hukum, menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur, dan mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu hukum, dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan etika ilmiah; 3. Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang Hukum Positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik. 4. Bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja, menyusun konsep penyelesaian masalah/ kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridik berdasarkan pengetahuan teoritik tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari berbagai bidang Hukum Positif Indonesia, yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum. 1 5. Menguasai konsep teoritik tentang: ciri, struktur, dan teori Ilmu Hukum, sumber, asas, prinsip dan norma hukum, sistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya. 6. Menguasai konsep umum pengetahuan Hukum Pajak, Restribusi, Cukai agar dapat memahaminya secara kontekstual, sistemik, dan utuh. Minggu Ke - 1. 2 -7 Kemampuan Akhir Yang Diharapkan Waktu Pengalaman belajar Mahasiswa Pendahuluan, - Ceramah Pembagian - Diskusi Kelompok berdasarkan materi sampai tengah semester, dan Kontrak Belajar 2x50 menit Diskusi dan Tanya jawab Mampu 1. Jenis-jenis pajak -Diskusi menjelaskan, 2. Hubungan Kelompok; dan hukum pajak -Ceramah. menganalisis dengan hukum tentang hukum, lainnya Pajak, Retribusi 3. Undang-undang dan cukai dan peraturan secara umum tentang Pajak, Retribusi, Cukai. 4. Fungsi Pajak, Retribusi dan Cukai dalam 6x2x50 menit Mendapatkan pemahaman pentingnya matakuliah Hukum Pajak Bahan Kajian Metode Pembelajaran Presentasi hasil diskusi Kriteria Penilaian & Indikator Bobot Nilai - 5% - Tingkat Komunikatif dalam presentasi; - Penguasaan Materi; - Keaktifan 2 5% + 15% (tgs) pembangunan. 5. Lembaga pemungut Pajak, Retribusi dan Cukai 6. Prinsip-Prinsip Dasar Pemungutan Pajak, Retribusi, dan Cukai. 7. Upaya penegakan hukum pajak 8. UTS (30%) 9. 10-15. Mendapatkan pemahaman tentang objekmpajak Mampu, memahami menjelaskan secara umum tentang akibat ekonomi pemungutan pajak, pemeriksaan dibidang pajak, peradilan -Pembahasan soal-soal UTS -Objek pajak -Diskusi Kelompok; -Ceramah. 2x50 menit - Tugas Paper - Presentas Kelengkapan dan kebenaran , Serta ketajaman 5% 1. Akibat-akibat Ekonomi Pemungutan pajak; 2. Pemerikasaan di bidang pajak 3. Peradilan administrasi pajak; 4. Peradilan pidana pajak - 6x2x50 menit Presentasi hasil diskusi - Tingkat Komunikatif dalam presentasi; 5% Metoda contextual instruction; - Ceramah, Diskusi - Media : kelas, Laptop, LCD, whiteboard. - Penguasaan Materi; - Keaktifan - Original Paper 3 adinistrasi 5. Utang pajak pajak, peradilan dan pidana penagihannya pajak,nutang 6. Kredit Luar pajak dan negeri versus penagihannya, perpajakan kredit luar negeri versus perpajakan 16. UAS Total Jumlah Bobot Nilai Daftar Referensi : 1. UUD 1945 2. UU No. 28 Tahun 2007 Ketentuan Perpajakan 3. UU No. 10/ 1994 Tentang Pajak Penghasilan, UU No 36 Th 2008 Tentang Pajak Penghasilan 4. UU No. 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi 5. UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. 6. UU No. 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak 7. Arinta, Kustadi, Sistem dan Peraturan Perpajakan Indonesia, Alumni, Bandung, 1984. 8. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. 9. Brotodihardjo, Santoso R, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung 1965. 10. H. Bohari, SH. MS, Pengantar Hukum Pajak, Rajawai Pers, Jakarta, September 2014. 11. Kartasapoetra, G. et al, Pajak Bumi dan Bangunan Prosedur Dan Pelaksanaannya, Bina Aksara, Jakarta 1989. 4 (35%) 100% Pekanbaru, Dosen Dirancang Oleh : Dosen Penanggungjawab (Desi Sommaliagustina) (Desi Sommaliagustina) 5 September 2019 Diverifikasi Oleh : Gugus Kendali Mutu ( )