Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
1. Perang uhud merupakan perang besar kedua yang terjadi setelah hijriyah. Sebelum berperang, Nabi bermusyawarah dengan para tokoh sahabat, termasuk orang munafik, tentang bagaimana seharusnya menghadapi musuh. Majelis musyawarah pada perang uhud Menghadapi kondisi yang genting dalam perang uhud ini, Rasulullah mengajak para sahabat terpilih untuk bermusyawarah. Awalnya beliau menawarkan kaum muslimin bertahan di Madinah, dengan tujuan jika kaum musyrikin menyerbu bisa langsung dihalau oleh kaum muslimin dari balik-balik lorong dan kaum wanita dari atas rumah. Pendapat ini langsung disetujui oleh Abdullah bin Ubay bin Salul sebagai gembong munafiq yang saat itu hadir perwakilan kaum Khazraj, namun persetujuannya bukan karena strategi perang, tapi lebih karena keinginannya untuk tidak ikut dalam peperangan dan tidak diketahui oleh kaum muslimin. Akan tetapi sejumlah sahabat mengusulkan agar kaum muslimin keluar kota madinah menghadapi pasukan Quraisy, sekaligus untuk membuktikan bahwa mereka bukan kaum pengecut. Akhirnya Rasulullah menerima usulan tersebut dan segera menyerukan kaum muslimin untuk bersiap-siap menghadapi pertempuran. Sebagai tanda kesiapannya, beliau mengenakan baju besi dan melengkapinya dengan senjata. Para sahabat yang tadinya setengah memaksa Rasulullah keluar kota madinah agak sungkan dan merasa menyesal atas desakan mereka. Namun dengan tegas Rasulullah menjawab " Pantang bagi seorang Nabi yang telah menggunakan baju perang, meninggalkannya kembali hingga ketentuan Allah ditetapkan antara dia dengan musuhnya " Tinjauan Historis • Ibn Abi Hatim meriwayatkan : al-Miswar bin Makhrimah mengatakan: Saya bertanaya kepada Abdurrahaman bin Auf: Tolong ceritakan kepada kami bagaimana kisah perang Uhud! Beliau berkata: Bacalah surat al-Imran ayat 120 dan seterusnya, niscaya anda akan menemukannya. • Musyirikin Quraisy yang tidak terbunuh pada perang badar, sangat dendam ingin membals kekalahannya. Mereka mengimpun kekuatan yang sangat besar, baik dana maupun jumlah tentara hingga mencapai tiga ribu prsonil, bahkan menggunakan kaum wanita sebagai tameng. Rencana serangan tersebut tersebar hingga diketahui rasul SAW. Rasul mengadakan musyawarah, apakah bertahan di tempat ataukah ke luar supaya tidak terjadi perang di dalam kota. Abdullah bin Ubay dan pengikutnya menyarankan tetap bertahan hingga mendapat serangan. Sedangkan kaum muda, terutama yang tidak sempat ikut perang badar, menyarankan agar menghadang musuh. • Mereka terus mendesak rasul hingga masuk kamar dan mengenakan baju perang. Setelah kaum muda merasa bersalah, menarik lagi desakannya, tapi rasul bersikap tegas akan terkadnya untuk melawan kaum musyrikin di luar kota Madinah. Belau bersabda: Seungguhnya pantang bagi Nabi bila telah memakai pakaian perang untuk menanggalkannya hingga perang. Hr. Ahmad. Pada hari sabtu pagi tanggal 7-Syawal-tiga puluh bulan setelah hijrah, Rasul SAW menuju ke Uhud dan mengatur posisi pasukan kaum muslimin. Di perjalanan menuju Uhud, Abdullah bin Ubay dan beberapa orang pengikutnya ada yang kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan yang setia pada Rasul diatur posisinya ada yang di jabal Rumat sebanyak 50
Zakat fitrah ialah Zakat diri yang diwajibkan atas diri individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata fitrah yang ada, merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan' sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali ftrah.
ALHAFIS PRANATA TAUFIK, 2022
Dalam bahasa Arab, ijarah adalah اىمىفعة عٕب) menjual manfa‟at)4 .Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-„iwadh yang artinya upah/gaji. Sedangkan menurut istilah, ijarah adalah pemindahan suatu akad hak guna (kemanfaatan) atas suatu benda atau barang tertentu, dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan benda atau barang yang di sewakan serta akad atas manfaat dengan imbalan yang disepakati antara kedua belah pihak.
Yang dimaksud dengan isrof (berlebihan) adalah yang melewati batas ketentuan. Isrof dalam berpakaian tidak sesuai dengan syariat Islam. Misalnya tidak menutup aurat, tidak memakai pakaian yang bersih, berpakaian yang tidak sopan dan tidak layak di hadapan Allah, atau memakai pakaian karena sombong dan ingin dipuji orang.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transformasi pada dasarnya adalah sebuah proses perubahan yang mendasar pada diri manusia. Pembelajaran atau pendidikan yang transformatif adalah pembelajaran atau pendidikan yang menghasilkan perubahan mendasar pada diri peserta didik. Jadi pembelajaran yang tidak memberikan dampak perubahan mendasar pada diri peserta didik bukanlah sebuah pembelajaran transformatif.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ojós y el Valle de Ricote. Tradición e historia en el Mediterráneo, 2024
Ayer. Revista de Historia Contemporánea, 2019
Ecology Environment and Conservation, 2022
HAL (Le Centre pour la Communication Scientifique Directe), 2005
Ermeni Araştırmaları, 2014
Veterinary parasitology, 2015
Journal of Materials Processing Technology, 2019
Expert Review of Endocrinology & Metabolism, 2014
Journal of Pharmacy Practice and Community Medicine, 2018
Asian Journal of Applied Sciences, 2016
Scientific Annals of Economics and Business, 2017
Philosophia reformata, 1999
YEARBOOK HUMAN RIGHTS PROTECTION RIGHT TO LIFE, 2021
Nase More Znanstveno Strucni Casopis Za More I Pomorstvo, 2008
International Professional Communication Conference, 2004. IPCC 2004. Proceedings.