Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
3 pages
1 file
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ("UUD 1945"):
Kebebasan beragama di negara kita mengacu pada UUD 1945. Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian, bahwa negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan atau kepercayaan.
Sebagai sebuah gagasan dan nilai, kebebasan beragama (religious freedom/ liberty, hurriyya diniyya, liberté de conscience) telah lama menjadi perhatian utama Mas Djohan Effendi baik sebagai intelektual publik maupun aktifis pluralis di Indonesia. Dalam laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan di dunia (Freedom of Religion and Belief: a World Report, 1997) dimana Mas Djohan Effendi salah satu peneliti dan penulisnya untuk Indonesia, diakui bahwa belum ada kesepakatan mengenai norma-norma yang mengatur kebebasan berkeyakinan di seluruh dunia setelah Deklarasi Universal HAM tahun 1948. 1
Sekalipun rentan dan kadang kontroversial, kebebasan beragama di Indonesia sebenarnya sudah memiliki jaminan konstitusional cukup kuat. Masalah-masalah yang terkait dengan kebebasan beragama di Indonesia sebagian besarnya tumbuh dari masih ditemukannya sejumlah perangkat undang-undang yang tidak saling mendukung dan masih kurangnya aturan-aturan teknis yang bisa menegakkan jaminan kebebasan beragama itu. Hal ini mencerminkan cita dan fakta kebebasan beragama di Indonesia.
Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan, selamanya tidak dapat dipisahkan dari kajian Hak Asasi Manusia seperti banyak digaungkan berbagai kalangan dalam beberapa dekade terakhir. Sebab diyakini bahwa persoalan beragama adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia, sebagai manifestasinya dari seorang hamba Tuhannya. Hal ini yang kemudian disebut sebagai Hak asasi (fundamental rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), pokok atau prinsipil. HAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang bersifat mendasar. Adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu "keistimewaan" yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan "keistimewaan" yang dimilikinya. Sebaliknya juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta daripadanya suatu sikap yang sesuai dengan "keistimewaan" yang ada pada orang lain. Banyaknya kekerasan yang didasari atas agama dan dimotori oleh oknum 'agama mayoritas' tentunya menjadi pertanyaan yang mendasar bagaiamana sebenarnya Islam mengatur persoalan kebebasan beragama. Mungkin masih terekam jelas bagaimana kasus penusukan terhadap jamaah Gereja HKBP di Bekasi yang terjadi beberapa hari yang lalu, hal itu semakin menjadi tanda tanya bagi kita semua kenapa hal itu bisa terjadi di Negara yang mengklain sebagai Negara demokratis dan agama mayoritasnya juga mentolerir setiap agama yanag ada di Indonesia.
Problem kemajemukan dan kebebasan beragama hingga kini belum selesai di manapun di bagian dunia ini, termasuk Indonesia. Kini banyak pemikir mencari jalan-jalan terbaik, apalagi ketika sebagian elemen Negara dan tokoh masyarakat terus menunjukkan pernyataan, sikap, dan kebijakan yang defensif dan sering tidak toleran (intolerant) terhadap perbedaan dan kemajemukan masyarakat Islam dan bangsa Indonesia mengenai berbagai isu keagamaan.
Jurnal Ledalero
Freedom of religion and belief has long been accepted globally as human rights. This right is formally enshrined in international human rights instruments such as the Universal Declaration of Human Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights. Indonesia has also adopted these international human rights instruments in its policies and implementation in the applicable laws as seen in the inclusion of this right in the 1945 Constitution, Law no. 39 of 1999 and Law no. 12 of 2005. However, in practice, this right is often violated by the state and civil society either by action (commission) or by omission. This study also shows religious intolerance, radicalism, and fundamentalism are the manifestations of real challenges in promoting unity in diversity in the country. Therefore, this study recommends the Indonesian government to: review some its policies that are contrary to international and national human rights instruments; cancel lower legal products that ar...
Lex Scientia Law Review, 2018
ABSTRAK Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.
Manusia adalah makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya manusia dituntut untuk mampu berinteraksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda warna dengannya salah satunya adalah perbedaan agama.
JURNAL CITA HUKUM, 2016
Religious Freedom and Blasphemy in Indonesia. The presence of Constitutional Court in Reformation Era is to protect human rights and constitutional rights of citizens. One of these rights is to profess religion and to practice it according to their respective thought as stipulated in Constitution. On the other hand, it exist a discourse to attribute freedom of expression and opinion which include the freedom to disseminate the religious belief which is not likely in accordance with mainstream and religious belief as happened in Ahmadiyah Case. Constitutional Court is expected to give its best opinion with regards to judicial review to similar cases in order to ensure that the Constitution is properly enforced.
Indonesian society has been longing state guarantee on religious peace and tolerance. Although, Indonesian government has issued numerous rules to guarantee it, the rules itself sometime contradict with human rights and justice values. The government is considered has lack of understanding to implement constitution mandate especially "pasal" 29. Thus, in order to address this issue, the writer offers designated area which the state should intervene on it : (1). the religious communities is also urged to build degree in agreement concept towards religious peace and tolerence. The yuridis foundation to implement this policy is based on interpretation of article 29 of constitution 1945. Latar Belakang Masalah Problem kerukunan dan kebebasan beragama sering kali menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Meski bukan tema baru dan sudah sering dibahas pada diskusi, seminar, konferensi, maupun di artikel atau buku, tetapi persoalan kerukunan dan kebebasan umat beragama senantiasa perlu kembali disegarkan dan terus-menerus disosialisasikan. Urgensi penyegaran dan sosialisasi itu disebabkan konflik antar umat beragama dan intern umat beragama di Indonesia khususnya, dan di dunia pada umumnya sampai saat ini masih terus terjadi tanpa kejelasan akhir episodenya. Padahal dimensi kerukunan dan kebebasan antar umat beragama bisa menjadi fundamen dalam menyelaraskan agenda-agenda kemanusiaan seperti memberantas kemiskinan, memerangi kebodohan, mencegah korupsi, membentuk pemerintahan yang bersih, serta memajukan bangsa. Melalui kerjasama antar pemeluk agama yang baik, bisa melahirkan konsensus besar dalam bernegara, contoh nyata adanya kolaborasi antar agama yang baik adalah dengan lahirnya ideologi negara Indonesia berupa Pancasila. DRAFT
Φεμινιστιqά, τεύχος 3, 2020
Ethnic and Racial Studies, 2023
Boletim de Estudos Clássicos, 2014
Medicinal Plants [Working Title]
Journal of environmental protection and ecology
Journal of Food Science and Engineering, 2012
Дрогобицький краєзнавчий збірник. Дрогобич: “Вимір”, 2001
Migrant Protest and Democratic States of Exception, 2023
International Journal of Sociology and Social Policy, 2024
Procedia Economics and Finance, 2015
Growth and Change, 2004
"At the Shores of the Sky", 2020
Revista (Con)Textos Linguísticos
Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains & Humaniora, 2021
Journal of Nanoparticle Research, 2015
Research Square (Research Square), 2024
Tributação e desenvolvimento: homenagem ao Prof. Aires Barreto, 2011
Ciências & Letras, 2011
Palimpsesto - Revista do Programa de Pós-Graduação em Letras da UERJ, 2003
Anticancer research, 2013
Journal of Affective Disorders, 2021
The Journal of Thoracic and Cardiovascular Surgery, 2014