Academia.eduAcademia.edu

JURNAL NILAI MORAL PRODUKSI ISLAM DITENGAH COVID

2020, Yolanda Tawabina

Jurnal nilai moral produksi dalam Islam ditengah pandemi covid19

NILAI MORAL PRODUKSI DALAM ISLAM DITENGAH PANDEMI COVID-19 Amelia Putri Nasution, M.Aulia, Yolanda Tawabina Program Studi Asuransi Syariah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan ameliaputri.nst16@gmail.com, Andajunior76@gmail.com,olayola08@yahoo.com ABSTRACT Production is matarantai consumption, which provide goods and services that are the need of consumers, producers as consumers, aiming to obtain the maximum maslahah through its activities. So the producers in the economic perspective of Islam is not a hunter but the hunter mashlahah maximum profit. Expression mashlahah in production activities is a boon and a blessing, so produsen will determine the combination of blessings and benefits that provide maximum mashlahah. Therefore, the aim of manufacturers is not just profits, then consideration also not just the things that are resources that have a technical connection with the output, but also consideration of the content of blessing (nontechnical) that exist on the resources and output Keywords : BEHAVIOR OF PRODUCER ABSTRAK Produksi adalah konsumsi matarantai yang menyediakan barang dan jasa yang membutuhkan konsumen, produsen sebagai konsumen, bertujuan untuk mendapatkan maslahah maksimum melalui aktivitasnya. Jadi produsen dalam perspektif ekonomi Islam bukan seorang pemburu tapi hunter mashlahah maksimum keuntungan. Ekspresi mashlahah dalam kegiatan produksi merupakan anugerah dan berkat, sehingga kasta akan menentukan kombinasi berkat dan manfaat yang memberikan mashlahah maksimum. Oleh karena itu, tujuan produsen bukan hanya keuntungan, maka pertimbangan juga bukan hanya hal-hal yang merupakan sumber daya yang memiliki hubungan teknis dengan keluaran, tetapi juga pertimbangan tentang muatan berkat (nonteknis) yang ada pada sumber daya dan keluaran. Kata kunci: PERILAKU PRODUSER 1 PENDAHULUAN Produksi adalah kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Secara teknis produksi adalah proses mentransformasi input menjadi output, tetapi definisi produksi dalam pandangan ilmu ekonomi jauh lebih luas. Beberapa ahli ekonomi Islam memberikan definisi yang berbeda mengenai pengertian produksi, meskipun substansinya sama. Definisi lain dari produksi adalah menambah kegunaan nilai guna suatu barang. Kegunaan suatu barang akan bertambah bila memberikan manfaat baru atau lebih dari bentuk semula. Dalam Islam terdapat pandangan tersendiri tentang produksi ini, salah satunya adalah menurut Karf (1992) mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama Islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Kegiatan produksi merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sangat menunjang selain kegiatan konsumsi. Tanpa kegiatan produksi, maka konsumen tidak akan dapat mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkannya. Kegiatan produksi dan konsumsi adalah satu mata rantai yang saling berkaitan dan tidak bisa saling dilepaskan. Jika dalam konsepsi ekonomi Islam tujuan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa untuk mendapatkan maslahah, maka produsen dalam memproduksi barang dan jasa bertujuan yang dapat memberikan maslahah.1 Jadi baik produsen maupun konsumen memiliki tujuan yang sama dalam kegiatan ekonomi yaitu mencapai maslahah yang optimum. Produksi adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk baik barang, maupun jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen.2 Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam islam yang bertujuan untuk memberikan mashlahah yang maksimum bagi konsumen. Dalam Islam memproduksi sesuatu bukanlah sekadar untuk dikonsumsi sendiri atau dijual ke pasar. Dua motivasi tersebut belumlah cukup, Islam pada prinsipnya menekankan kegiatan produksi yang tidak hanya berhenti pada fungsi ekonominya saja tetapi juga harus bisa sejalan dengan fungsi sosial, sehingga untuk mencapai fungsi sosial kegiatan produksi harus mencapai surplus.5 Hal ini sesuai dengan kutipan surat Al Hadid 57:7 Allah SWT berfirman: 1 Nur Rianto & Euis Amalia, Teori Mikroekonomi, (Jakarta: Kencana. 2010), Hal. 147. 2 Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, Cet. 18. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), Hal. 185. 2 ‫ﺟٌﺮ َﻛِﺒْﻴٌﺮ‬ ْ ‫ﻦ ٰﺍَﻣُﻨْﻮﺍ ِﻣْﻨُﻜْﻢ َﻭَﺍْﻧَﻔُﻘْﻮﺍ َﻟُﻬْﻢ َﺍ‬ َ ‫ﻦ ِﻓْﻴِﻪ ۗ َﻓﺍَّﻟِﺬْﻳ‬ َ ‫ﺨَﻠِﻔْﻴ‬ ْ ‫ﺴَﺘ‬ ْ ‫ﻞـُﻛْﻢ ُّﻣ‬ َ ‫ﺟَﻌ‬ َ ‫ﺏﺍﻟّٰﻠِﻪ َﻭﺭَﺳُْﻮِﻟٖﻪ َﻭَﺍْﻧِﻔُﻘْﻮﺍ ِﻣَّﻤﺎ‬ ِ ‫ٰﺍِﻣُﻨْﻮﺍ‬ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” Secara lebih spesifik, tujuan kegiatan produksi adalah meningkatkan kemashlahatan yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk diantaranya: 1. Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat. 2. Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya. 3. Menyiapkan persediaan barang atau jasa di masa depan. 4. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah. Etika bisnis adalah etika yang normanya berpijak atas landasan Aqidah, Syariah, dan Akhlak yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Segala sesuatu yang menyelisihi dari sumbersumber etika tersebut termasuk perilaku, perbuatan, dan sikap yang tidak etis. Dalam kasus Covid-19 yang telah menimbulkan kepanikan kepada masyarakat dalam bentuk panic buying yang mengakibatkan tingginya permintaan masyarakat dan membuat para pedagang sering menggunakan praktik pedagang perantara (middleman). Kasus seperti ini adalah sebagian dari banyak kasus di Indonesia dalam praktik bisnis yang melanggar tatakrama moral ekonomi yang berlaku. Perilaku moral hazard dalam berbagai tindakan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya pada saat yang sama telah merugikan pihak lain. Dalam konteks ini moral ekonomi tidak mampu menjadi pengendali tindakan ekonomi yang merugikan pihak lain yang terkait. Menurut HD Evers pada kelompok pedagang merupakan cerminan kombinasi antara moral ekonomi dan kepentingan ekonomi. Moral ekonomi pedagang timbul ketika mereka menghadapi ethical dilema dalam aktivitas jual beli yaitu antara mengutamakan kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain. Kepentingan diri tanpa pertimbangan moral cenderung menimbulkan tindakan asertif yaitu kepentingan keuntungan bagi diri sendiri. Kepentingan ekonomi ini dalam praktik telah mewarnai tindakan ekonomi dalam berbagai bentuk seperti menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak. 3 Dalam ekonomi Islam, perilaku produksi adalah manifestasi ibadah, moralitas, dan ketundukan manusia pada Tuhannya. Meniadakan dimensi moral menyebabkan alienasi ekonomi dari kehidupan manusia. Produsen dalam Islam mengimplementasikan nilai moral dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah dalam hal memenuhi permintaan konsumen, proses produksi, memperoleh modal, pertumbuhan usaha, serta diversifikasi produk untuk kelangsungan usaha. Karena tidak lepas dari nilai moral, produksi berpengaruh langsung pada kehidupan sosial. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode kepustakaan dan melihat phenomena yang terjadi di masyarakat. Model penelitinanya adaah postulasi, yakni penelitian yang membandingkan antara konsep teori yang sudah ada dengan kenyataan di lapangan. PEMBAHASAN Produksi dipandang oleh para ahli ekonomi sebagai upaya menciptakan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan. Jika definisi ini yang digunakan, berarti produksi disini dianggap sebagai cara dan alat serta metode. Jika ini dikaitkan dengan tujuan, nilai dan aturan berproduksi maka pemahaman ini adalah keliru. Oleh karena itu perlu dijelaskan atau diluruskan bagaimana sebetulnya pandangan produksi yang benar menurut nilai dan moral Islam. Upaya produsen untuk memperoleh mashlahah yang maksimum dapat terwujud apabila produsen mengaplikasikan nilai-nilai Islam. Dengan kata lain, seluruh kegiatan produksi terikat pada tatanan nilai moral dan teknikal yang Islami. Dalam perspektif bisnis, prinsip ekonomi yang mewarnai setiap tindakan ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang serendahrendahnya telah menciptakan keserakahan yang terjadi secara masif dalam berbagai dimensi kehidupan bisnis saat ini. Persoalan moral ekonomi selalu menjadi topik perbincangan yang semakin mengemuka akhir-akhir ini seiring dengan semakin banyaknya malpraktik dalam kegiatan ekonomi baik dalam kegiatan produksi sehingga isu moral telah menjadi pusat perhatian ahli-ahli ekonomi syariah. Terutama ditengah pandemic Covid-19 yang melanda hampir diseluruh penjuru dunia. Peneliti Center for Indonesian Policy (CIPS) mengatakan fenomena ini disebut sebagai tindakan mengeksploitasi kebutuhan konsumen dengan mengambil keuntungan berlebihan. Fenomena ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mengabaikan hak-hak konsumen. 4 Tujuan penting untuk merumuskan etika produksi dalam Islam adalah: 1. Sumber ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah mengandung dimensi moral yang dominan melalui petunjuk pada manusia untuk bertindak dan berakhlak mulia. Hal ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia itu sendiri. 2. Dalam kegiatan produksi, peran moral bertujuan memberi arah yang jelas tentang manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mengelola sumber daya ekonomi, meningkatkan taraf kesejahteraan hidup, serta menggagas kesejahteraan bagi masyarakat luas. 3. Peran moral dalam kegiatan produksi adalah keberpihakan pada kehidupan manusia, alam, dan Tuhan serta mendorongnya untuk memanfaatkan sumber daya ekonomi sesuai dengan tuntunan Allah SWT. 4. Dalam kegiatan produksi, aksioma etika menjadi dasar dalam memberi arah dengan mempertimbangkan tatanan nilai dan norma Islam seperti hak dan kewajiban manusia dalam hidup, kewajiban produsen/pemilik modal, hak dan kewajiban karyawan, kewajiban menjaga kelestarian sumber alam, produksi barang yang mempromosi keluhuran martabat manusia, serta mengembangkan mekanisme produksi yang efektif dan efisien. Prinsip produksi pada sistem konvensional adalah bagaimana produksi dapat berjalan sehingga mampu mencapai tingkat yang paling maksimum dan efisiensi dengan:3 a. Memaksimalkan output dengan menggunakan input tetap. b. Meminimalkan penggunaan input untuk mencapai tingkat output yang sama Prinsip-prinsip produksi pada perspektif ekonomi Islam tidak jauh berbeda dengan sistem konvensional yang membedakannya adalah nilai (value) yang terkandung di dalamnya. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah keyakinan kepada Allah SWT sebagai Rabb dari alam semesta, seperti dalam Q.S. Al-Jatsiyaah:13 Allah SWT berfirman: َ ‫ﺖ ِّﻟَﻘْﻮٍﻡ َّﻳَﺘَﻔَّﻜُﺮْﻭ‬ ‫ﻥ‬ ٍ ‫ﻚ َﻟٰﺎٰﻳ‬ َ ‫ﻲ ٰﺫِﻟ‬ ْ ‫ﻥ ِﻓ‬ َّ ‫ﺟِﻤْﻴًﻌﺎ ِّﻣْﻨُﻪ ۗ ِﺍ‬ َ ‫ﺽ‬ ِ ‫ﺕ َﻭَﻣﺎ ِﻓﻰ ﺍْﻟَﺎْﺭ‬ ِ ‫ﻝـُﻛْﻢ َّﻣﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّٰﻤٰﻮ‬ َ َ‫ﺨﺮ‬ َّ َ‫َﻭﺳ‬ "Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir." 3 Karim, Adiwarman. A, Ekonomi Mikro Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal 103. 5 Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari falah (kebahagiaan), demikian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa. Upaya produsen untuk memperoleh mashlahah yang maksimum dapat terwujud apabila produsen mengaplikasikan nilai-nilai Islam. Dengan kata lain, seluruh kegiatan produksi terikat pada tatanan nilai moral dan teknikal yang islami. Metwally mengatakan, "perbedaan dari perusahan-perusahan non muslim tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakankebijakan ekonomi dan strategi pasarnya". Upaya produsen dalam memperoleh mashlahah yang maksimum dapat terwujud jika produsen mengaplikasikan nilai-nilai Islam, seluruh kegiatan produksi terikat pada tatanan nilai moral dan teknikal yang Islami, sebagaimana kegiatan dalam mengorganisasi faktor produksi, proses produksi, hingga pemasaran dan pelayanan kepada konsumen yang mengikuti moralitas dan aturan teknis yang dibenarkan oleh Islam.4 Nilai-nilai Islam yang relevan dengan produksi dikembangkan dari tiga nilai utama dalam ekonomi islam, yaitu: khilafah, adil, dan takaful. Secara lebih rinci nilai-nilai islam dalam produksi meliputi: 1. Berwawasan jangka panjang, yaitu berorientasi kepada tujuan akhirat 2. Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkup internal atau eksternal 3. Sesuai dan memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan, dan kebenaran 4. Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis 5. Memuliakan prestasi/produktivitas 6. Mendorong ukhuwah antar sesama pelaku ekonomi 7. Menghormati hak milik individu 8. Mengikuti syarat sah dan rukun akad/transaksi 9. Adil dalam bertransaksi 10. Memiliki wawasan sosial 11. Pembayaran upah tepat waktu dan layak 12. Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalm Islam 4 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hal. 252. 6 Penerapan nilai-nilai dalam produksi tidak mementingkan keuntungan bagi produsen , tetapi mendatangkan berkah. Kombinasi keuntungan dan berkah yang diperoleh oleh produsen merupakan satu mashlahah yang akan memberikan kontribusi bagi tercapainya falah. Dengan demikian, produsen memperoleh kebahagiaan hakiki yaitu kemuliaan tidak didunia saja tetapi juga di akhirat. Namun secara umum nilai dan moral dalam islam tentang muamalah Islam, maka tampak jelas dihadapan kita empat nilai utama, yaitu rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam. Makna dan nilai-nilai pokok yang empat ini memiliki cabang, buah, dan dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah Islamiah di bidang harta berupa produksi, konsumsi, sirkulasi, dan distribusi. Secara spesifik, kegiatan produksi merupakan manifestasi keluhuran manusia sebagai ‘abd dan khalifah Allah SWT. Kegiatan produksi didasari kesadaran bahwa manusia wajib memakmurkan bumi dan membentuk tata sosial yang etis. Dalam proses pengelolaan alam, manusia menjadi pemilik relatif atas hasilnya. Dalam kepemilikan relatif ada kewajiban manusia untuk mendistribusikannya bagi golongan masyarakat karena perbedaan derajat dalam kemampuan, kepemilikan harta, dan pengetahuan adalah faktisitas kemanusiaannya. Ketika diberlakukan oleh produsen secara sadar, aksioma tauhid menjadi prinsip tauhid dengan kriteria moral yang paling luhur. Pengakuan terhadap kehadiran Tuhan menjadi prinsip etika yang dapat diaplikasikan oleh siapapun demi keuntungan manusia itu sendiri. KESIMPULAN Produksi dalam konvensional sebagai sebuah proses penambahan nilai guna atau manfaat suatu barang dengan tujuan kesejahteraan. Walaupun memiliki esensi yang sama dengan konvensional, tetapi ekonomi Islam memiliki perbedaan dalam mencapai kesejahteraan itu, karena dalam Islam ada tujuan lain tidak hanya kesejahteraan individu namun juga maslahah bagi masyarakat dan tidak hanya memikirkan keuntungan. Sehingga dalam Islam juga terdapat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam berproduksi yaitu harus sesuai dengan syariat Islam. Dalam penggunaan factor-faktor produksi (tanah/alam, tenaga kerja, modal, dan organisasi) juga dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan tidak merusak lingkungan. 7 Daftar Pustaka Al-Qur’an al-Karim Rianto, Nur & Amalia, Euis. Teori Mikroekonomi. Jakarta: Kencana, 2010. Sukirno, Sadono. Pengantar Teori Mikroekonomi, Cet. 18. Jakarta: RajaGrafindo Persada,2002 Karim, Adiwarman. A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2014. https://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/17/07/26/otow42291- 8