Academia.eduAcademia.edu

Badal haji : Kriteria dan Realitanya

2020, Majalah Tabligh

Tak serta merta ahli waris bisa mulus melaksanakan badal haji. Apalagi jika diamanahkan ke seseorang yang culas. Zaman sekarang tak ada yang gratis, termasuk urusan badal haji.

Badal Haji : Antara Teori dan Realita Fadh Ahmad Arifan Pengajar Fikih di MA Muhammadiyah 2 kota Malang H aji adalah berkunjung ke Makkah dan sekitarnya demi mencapai ridho Allah SWT untuk melaksanakan ibadah tertentu dan pada waktu tertentu. Ia termasuk rukun Islam yang kelima. Hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Dalam catatan sejarah, kewajiban haji ditetapkan Allah SWT jauh s e b e l u m R a s u l u l l a h S AW melaksanakan haji wada', maka menurut sementara ulama haji diwajibkan pada tahun ke 3 Hijrah. Ada juga yang berpendapat pada tahun ke 9, sedang Rasul melaksanakan haji beberapa bulan sebelum beliau wafat pada tahun 11 Hijrah. M. Quraish shihab menjelaskan dalam Tafsir alMishbah, Vol 2 [2005], sebelum adanya kewajiban haji - yakni ketika Rasul di Makkah - beliau pernah dua kali melaksanakan Haji, tetapi ketika itu, bukan berdasar perintah Allah yang tegas mewajibkannya, tetapi hanya mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS, dan sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT. membadalkan haji harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah melakukan haji untuk diri sendiri. Pada tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian agama RI tahun ini memutuskan t i d a k m e n g a d a k a n pemberangkatan haji ke Mekkah, dengan dalih merebaknya wabah Covid-19. Hal ini berimbas kepada ribuan calon Jamaah haji dan juga sejumlah orang yang mendapat amanah membadalkan haji orang lain. Perlu juga memperhatikan kriteria “mampu” (Istitha'ah). Punya bekal haji dan biaya transportasi (pulang-pergi) disamping nafkah untuk keperluan keluarga yang ditinggal dan yang bersangkutan tidak terbelit atau terbebani hutang. Tak mungkin ahli waris bingung membadalkan haji ayah atau ibunya, sementara dirinya terbelit hutang. Badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena uzur sehingga dia tak dapat melakukan sendiri. Dari definisi ini, ada dua macam badal haji yaitu, badal haji untuk orang yang sakit/uzur dan badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Namun ditegaskan dalam buku Tanya jawab Manasik haji yang dirilis Kemenag, orang yang “Badal haji tidak sah jika yang melakukan anak kecil, walaupun dengan izin walinya” tulis Sa'id bin Abdul Qadir Basyanfar dalam Al-Mughnie : Tuntunan haji dan umroh [2009]. Badal haji juga tidak sah jika orang yang diberi amanah badal haji menyalahi perintah. Misal si mayit itu sewaktu hidupnya memerintahkan supaya dihajikan dengan cara ifrad tetapi orang yang diperintah tadi DZULQO’DAH 1441 H / JULI2020 13 melakukan dengan cara qiran dan tamattu'. Berarti ia telah menyalahi dan harus menanggung pembiayaan yang telah dikeluarkan. Pe n d a p a t M a j e l i s Ta r j i h Muhammadiyah tentang Badal haji [ d i m u a t d i l a m a n muhammadiyah.or.id, 15 Desember 2011] sebagai berikut: Bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an, yakni sebagai bayan (penjelas). Oleh karena itu, dalam masalah ini kami berpendapat bahwa hadits riwayat imam Muslim yang menyatakan: َّ َ َ ُ َ َّ َ َ ْ ُ َ ْ َ َ َ ‫ﻋﻦ أ ﻫ‬ ‫ﺮﺮة أن رﺳﻮل ا ِ ﺻ ا‬ ِ َ ْ َ ّ ْ َ ْ ُ َ َ َ َ َ َ ‫ﻣﺎت ا َ ﺎن‬ َ َ َ ‫َ َ ْ ِﻪ‬ ‫اﻧﻘﻄﻊ‬ ‫وﺳﻠﻢ ﻗﺎل ِإذا‬ ِ َ َ َ ْ َّ َ َ َ ْ ّ َ ُ ُ َ َ ُ ْ َ ‫ﺻﺪﻗﺔ‬ ‫ﻋﻨﻪ ﻋﻤ ِإ ِﻣﻦ ﺛ ٍﺛﺔ ِإ ِﻣﻦ‬ ٍ َ َ ََُْ ْ َْ َ َ ُ َْ َ َ ْ ُ ‫ﺻﺎﻟﺢ ﻳﺪﻋﻮ‬ ٍ ‫ﺎرﻳﺔ أو ِ ٍﻠﻢ ﻳ ﺘﻔﻊ ِ ِﺑﻪ أو و‬ ٍ ِ ٍِ َ ُ ُ rukun Islam yang paling berat ditunaikan, ibadah yang paling didambakan. Tak berlebihan jika ada istilah haji “wahyu” sebab sawahnya payu, “Abidin” (atas biaya dinas), atau “pilas” (sapinya bablas atau dijual). Sampai ada juga yang telah menabung 20 hingga 30 tahun, dan biasanya mereka menabung di gerabah atau di bawah kasur. Di kemudian hari , sebelum wafat ia berpesan : “Kalau saya tak mampu lagi pergi haji, atau sudah dipanggil Allah, tolong tabunganku dititipkan untuk ongkos hajiku”. Inilah haji amanat yang disinggung KH. Munawwir abdul Fattah dalam Tradisi-tradisi orang NU, [2006]. M u n a w w i r j u g a menegaskan bahwa dalil badal haji bersandar pada dua Hadis Nabi. pertama, “Dari Luqaith bin Amir, ia pernah datang kepada Nabi dan menyampaikan ayahku sudah tua, ia tak bisa berangkat haji atau umroh. Rasulullah menjawab: berhaji dan berumrahlah engkau untuk ayahmu.” [H.R. Abu dawud dan At-Tirmidzi]. Hadis berikutnya, Ibn Abbas meriwayatkan ; ada seorang perempuan bertanya pada Nabi tentang ayahnya yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, “Apakah saya harus menghajikannya?”. Rasul menjawab :”Jika ayahmu punya utang tidak sukakah kau melunasinya?”. Dijawabnya :”Ya, justru utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” [H.R. AnNasa'i]. “Apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena uzur atau karena telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih Diperkuat hasil keputusan dahulu, seperti dijelaskan dalam Buku Bathsul masail NU yang tercantum Tuntunan Manasik Haji Menurut dalam buku Ahkamul fuqaha: Putusan Tarjih Muhammadiyah [2007]. Solusi Problematika Aktual Hukum Badal haji adalah hal yang Islam, (2010), memutuskan bahwa terdengar akrab di telinga warga apabila seseorang yang meninggal Nahdliyin. Di sana populer dengan t e r s e b u t s u d a h i s t i q r a r istilah “haji Amanat”. Umumnya bagi ( b e r k e w a j i b a n h a j i ) d a n i a w a r g a n a d h l i y i n y a n g s t r a t a memiliki harta peninggalan ekonominya rendah, haji merupakan (tirkah), maka ahli warisnya wajib 14 MAJALAH TABLIGH NO. 7/XVIII menghajikannya. Dan apabila tidak memiliki harta kekayaan, maka sunnah bagi ahli waris menghajikannya. Sekarang realita di lapangan, ketika tahu bahwa ada pendapat yang membolehkan. Tak serta merta ahli waris bisa mulus melaksanakan badal haji. Apalagi jika diamanahkan ke seseorang yang culas. Zaman sekarang tak ada yang gratis. Apalagi urusan badal haji. Ta r i f b a d a l h a j i m e n u r u t pengalaman sejumlah kolega saya berbeda beda tiap daerah. Misalnya di Purworejo, Jawa Tengah, ada tokoh agama di kecamatannya yang pada tahun 2015 mematok Rp 5 juta. Di Makasar, Sulawesi selatan lain lagi ceritanya. Membayar Rp 5 juta jika tidak ke keluarga dekat dan amanah, maka uangnya akan diambil begitu saja. Malah ditemukan juga fenomena “pembadal borongan”, si pembadal ini menghajikan beberapa orang, sementara niat badal haji hanya sah untuk 1 orang. “Memang ada harga ada rupa”, begitu penuturan Pak Khozin di Sidoarjo. Menurut pengalaman beliau, tarif 5 Juta rupiah bukanlah badal haji penuh. Si pembadal di tanah suci cuma melakukan wukuf di Arafah. Berdalih pada hadis, “Haji itu di Arafah” [H.R. Ibnu Majah]. Berbeda dengan Rp 10-25 juta rupiah, pembadal haji di tanah suci yang ditunjuk KBIH melaksanakan rukun haji dengan tertib sesuai petunjuk manasik. Niat badal hajinya juga untuk 1 orang saja. Setelah itu ahli waris di tanah air akan dikirimi piagam/sertifikat yang isinya bahwa fulan bin fulan telah dihajikan. Akhir kata, sampai tulisan ini terbit, saya belum menjumpai ada warga Persyarikatan Muhammadiyah yang membadalkan haji, apalagi yang mengamanahkan hal itu kepada KBIH dengan tarif tertentu. Wallahu'allam. []