Academia.eduAcademia.edu

Ringkasan Materi Hukum Perdata (Buku kesatu tentang Orang)

Ringkasan materi hukum perdata tentang orang yang diperoleh dari tim pengajar fakultas hukum UGM dan berbagai sumber lainnya, diantaranya: 1. Pokok-pokok hukum perdata oleh Prof. Subekti, S.H 2. Pengantar hukum perdata oleh Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H dan Moh. Nafri Harun, S.H., Ringkasan materi berisi: 1. Pengantar 2. Subyek hukum (Manusia dan Badan Hukum) 3. Domisili Hukum 4. Kewenangan Hukum 5. Kecakapan 6. Perwalian 7. Pengampuan 8. Catatan sipil 9. Keadaan tak hadir

8/18/2020 PENGANTAR-------------------------------------------------------------------------------------------------Definis Hukum Perdata • Dalam arti luas meliputi hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (Subekti.1985) • Istilah perdata dikemukakan oleh Prof. Djojodiguno pada masa pendudukan Jepang (1943) sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht, privaatrecht, civielrecht • Istilah perdata juga berasal dari kata padhu, padhudon yang dalam bahasa jawa berarti sengketa Dimana Istilah Perdata Dijumpai? • Konstitusi RIS: ✓ Pada Pasal 15 ayat (2) dalam susunan kata “kematian perdata” ✓ Pada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (3) dalam kata “perkara perdata” • UUDS: ✓ Pasal 102 dalam kata “hukum perdata” Hukum Perdata Metriil (Universal) • Hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat • Luas lapangan hukum perdata materiil mencakup hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyrakat. Hubungan keluarga melahirkan hukum tentang orang dan hukum keluarga. Sedangkan hubungan dalam pergaulan masyarakat menimbulkan hukum harta kekayaan yang melahirkan hukum benda dan hukum perikatan. Selain itu terdapat hukum waris yang merupakan gabungan antara hukum keluarga dengan hukum harta kekayaan Sistematika Hukum Perdata Sistematika hukum perdata menurut ilmu hukum 1. Hukum tentang diri seseorang 2. Hukum kekeluargaan 3. Hukum Kekayaan 4. Hukum Warisan • • Sistematika Burgerlijk Wetboek (BW) Atau KUHPer Buku I tentang Orang Buku II tentang Benda Buku III tentang Perikatan Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluarsa Hukum tentang diri seseorang memuat berbagai peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan mengenai kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya dan segala hal yang mempengaruhhi kecakapan tersebut Hukum keluarga, mengatur hubugan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan (perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-istri, orang tua-anak, perwalian-curatele) BILLA RATUWIBAWA N 1 • Hukum Kekayaan mengatur berbagai hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan seseorang merupakan jumlah segala hak dan kewajiban orang yang dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban tersebut biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan akan terbagi menjadi: 1. Hak mutlak: hak-hak yang hanya berlaku terhadap tiap orang 2. Hak perseorangan: hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja Sistematika Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHper • Buku I tentang orang, memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum Keluarga • Buku II tentang benda memuat berbagai ketentuan perbedaan dan hukum waris • Buku III tentang perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu • Buku IV tentang Pembukian dan daluwarsa atau lewatnya waktu memuat ketentuan mengenai alat-alat pembuktian dan akibat-akibat llewat waktu terhadap hubunganhubungan hukum Hubungan Sistematika hukum perdata dengan BW atau KUHPer menurut Prof Subekti (1985) • Hukum keluarga dalam BW dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. • Hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan karena dianggap hukum waris mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang • Sedangkan perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tapi ada suatu pendapat bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil Dasar berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata • Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 • UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan (hanya mengenal WNI-WNA) • Instruksi Persedium Kabinet No.31/U/IN/12/1966 yang menghapuskan penggolongan penduduk berdasarkan Pasal 131, 163 IS • Berlakunya BW sebagai pilihan hukum bukan penundukan diri, betlaku bagi orang Indonesia asli sepanjang diperlukan • KUHPerdata merupakan terjemahan tidak resmi dari BW oleh Prof. Subekti pada tahun 1957 • Apakah putusan hakim yang berdasaran pada terjemahan tidak resmi BW berlaku secara sah dan mengikat? Sah dengan alasan BILLA RATUWIBAWA N 2 ✓ Asas res judicata pro veretate habetur yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar ✓ Asas Die normative Kraft des Faktischen yang berarti bahwa fakta/perilaku yang diulang akan mempunyai kekuatan normative SEMA No. 3 Tahun 1963 • SEMA No. 3 tahun 1963 tentang gagasan untuk menganggap KUHPerdata bukan sebagai Undang-Undang (menganggap KUHPerdata sebagai kita hukum atau book of authority) bukan sebagai Kitab UU ORANG DALAM HUKUM---------------------------------------------------------------------------------Subyek Hukum • Perkataan orang (persoon) yg merupakan subyek hukum berarti penyandang hak dan kewajiban. Saat ini, dapat dikatakan bahwa setiap manusia membawa hak. Pada zaman dahulu, ketika peradaban belum maju, budak belian tidak membawa hak karena menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja • Orang (persoon) terdiri dari: 1. Manusia pribadi atau naturlijk persoon (Pasal 1329 KUHPerdata) 2. Badan hukum atau rechtpersoon (Pasal 1654 KUHperdata) Manusia sebagai subyek hukum • Merupakan subjek hukum dalam arti biologis. Seorang manusia telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami • Manusia pribadi sebagai subjek hukum pada umumnya mulai diakui sejak ia dilahirkan. Tetapi terdapat pengecualian terkait dengan hal itu, berdasar Pasal 2 KUHPerdata, bayi yang sejak masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai subyek hukum asal dilahirkan hidup dan terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada Badan hukum sebagi subyek hukum • Subyek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi • Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia, memiliki tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban • Badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya • Klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistentsinya: 1. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah seperti perusahaan negara, badan pemerintahan 2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah, seperti Perseroan terbatas, Koperasi BILLA RATUWIBAWA N 3 3. Badan hukum yang diperbolehkan atau badan hukum untuk tujuan ternetu yang bersifat idiil, seperti yayasan • Klasifikasi badan hukum bersasarkan wewenang: 1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik. Contohnya departemen, lembaga negara, dll 2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata • Pembentukan Badan Hukum ✓ Dalam hukum perdata tidak ada ketntuan yang megatur tentang syarat-syarat materiil pembentukan badan hukum ✓ Biasanya yang ditentukan adalah syarat formal, yaitu dengan akta notaris dan adanya pengesahan ✓ Menurut doktrin ada beberapa syarat materiil yang harus dipenuhi dalam pembentukan badan hukum, antara lain: 1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya 2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya 3. Ada organisasi teratur 4. Mempunyai tujuan tertentu 5. Mempunyai kepentingan sendiri 6. Berkesinambungan • Prosedur Pembentukan Badan Hukum ✓ Dibentu dengan perjanjian: -Status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian -Anggaran dasar tersebut adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendirinya ✓ Dibentuk dengan undang-undang: status badan hukum itu ditetapan oleh uu itu sendiri • Berakhirnya Status Badan Hukum ✓ Berakhirnya status badan hukum sebagai subyek hukum adalah sejak badan hukum tersebut dibubarkan secara yuridis, baik itu oleh undang-undang, pemerintah, maupun oleh para pengurusnya. ✓ Meskipun organ-organ dalam badan hukum berganti-ganti atau meninggal, namun badan hukum sendiri tersebut tetap ada dan tetap sebagai subyek hukum. Tempat Tinggal Atau Domisili • Setiap orang (manusia dan badan hukum) harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tersebut dinamakan domisili • Domisili berkaitan dengan kepastian hukum terkait dengan berbagai hal seperti: 1. Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang BILLA RATUWIBAWA N 4 • 2. Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik ke muka hakim 3. Kepastian untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan (sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHPerdata) 4. dan lainnya Jenis-jenis domisili hukum 1. Domisili sesungguhnya menurut Eigenlijke Woonplaats yang terdiri dari dua jenis: a. Domisili sukarela/mandiri, dimana tempat tinggal seseorang tidak terikat atau tergangantung orang lain (bebas, pilihan diri sendiri secara sukarela) dan dapat dibuktikan dengan KTP b. Domisili Wajib atau terikat, merupan tempat tinggal yang tergantung atau megikuti tempat tinggal orang lain. Contohnya: - Seorang istri yang mengikuti domisili suami - Anak-anak yang masih kecil mengikuti domisili orang tua atau walinya - Orang yang berada di bawah pengampuan mengikuti domisili tempat tinggal curator atau pengampunya - Buruh, dianggap berdomisili di rumah majikannya, apabila tinggal di rumah majikannya 2. Domisili yang dipilih atau pilihan menurut Gezoken Woonplaats yang terdiri dari dua jenis a. Domisili yang dipilih bersadarkan ketentuan undang-undang b.Domisili yang dipilih secara bebas, merupakan domisili dimana dalam melakukan perbuatan hukum, para pihak yang berkepentingan memilih domisili mereka secara bebas atau bisa dikatakan memilih tempat tinggal yang lain dari tempat tinggal mereka melalui suatu akta Kewenangan Hukum • Menurut Algra, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum • Kewenangan hukum adalah kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban • Kewenangan subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu: -Wewenang untuk mempunyai hak (kewenangan berhak) -Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum (kewenangan berbuat) • Perkecualian: -Adanya hak-hak tertentu yang hanya dapat dimiliki oleh subyek hukum manusia pribadi saja, sedangkan badan hukum tidak bisa. Contohnya adalah nikah, waris -Tidak setiap manusia pribadi diberikan kewenangan penuh karena ada berbagai ketentuan tertentu seperti ketentuan usia (hak untuk memilih dan dipilih dalam pemili, hak untuk kawin, beketja dan lainnya) BILLA RATUWIBAWA N 5 Kecapakan • Berdasarkan Pasal 1329, pada dasarnya semua orang itu cakap kecuali oleh undanundang dinyatakan tidak cakap • Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut undang-undang: -Orang-orang yang belum dewasa -Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan -Perempuan yang telah kawin (sudah tidak berlaku lagi) • Orang yang belum dewasa: 1. Berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata merupakan mereka yang belum berumur 21 tahun atau belum menikah 2. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, seseorang yang dinyatakan dewasa adalah genap berumur 18 tahun atau telah menikah • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan -berdasarkan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHPerdata merupakan orang yang senantiasa berada dalam keborosan, lemah pikiran dan kekurangan daya berpikir seperti sakit ingatan Perwalian • Berdasarkan Pasal 331 KUHPerdata, dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi (Ondeelbaarheid), artinya pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali • Pengecualian terhadap asas tersebut: 1. Berdasarkan Pasal 351 KUHPerdata, Apabila perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (Langs tlevendeouder) maka jika ia kawin lagi, suamnya menjadi medevoogd atau wali serta 2. Berdasarkan Pasal 361 KUHPerdata, apabila sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjaringe di luar Indonesia • Macam-macam perwalian: 1. Perwalian oleh suami/isteri yang hidup terlawa (Pasal 345 KUHPerdata) 2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak/ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri (Pasal 355 KUHPerdata) 3. Perwalian oleh hakim (Pasal 359 KUHPerdata) • Saat Dimulainya Perwalian: 1. Wali menurut undang-undang: -Mulai pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian 2. Wali yang diangkat oleh orang tua dengan wasiat: -Mulai pada saat orang tua mati dan sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan tersebut 3. Wali yang diangkat oleh hakim: -Mulai pada saat pengangkatan (jika wali hadir pada saat pembacaan di muka sidang pengadilan) BILLA RATUWIBAWA N 6 • • • -Jika tidak hadir mulai setelah putusan hakim diberitahukan kepada wali Pembebasan untuk diangkat sebagai wali ✓ Yang dapat meminta pembebasan untuk diangkat sebagai wali: 1. Mereka yang akan melakukan jawatan negara diluar negeri 2. Seseorang anggota tentara yang sedang menunaikan tugasnya 3. mereka yang telah berusia diatas 60 tahun 4. Sudah memiliki 5 orang anak sah atau lebih 5. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit yang lama akan sembuh Kewajiban wali: 1. Memberitahu dan melapor kepada balai harta peninggalan (Pasal 368 KUHPer) 2. Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan dari anak yang berada dibawah perwaliannya (Pasal 386 ayat (1) KUHPer) 3. Mengadakan jaminan (PAsal 335 KUHPerdata) 4. Mennetukan jumlah yang dapat digunakan tiap-tiap tahun oleh anak tersebut dan biaya pengurusan (Pasal 338 KUHPerdata) 5. Mendaftarkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam harta kekayaan minderjarigen ada surat piutang negara (Pasal 392 KUHPerdata) Berakhirnya Perwalian ✓ Berakhirnya perwalian dapat disebabkan karena kondisi si anak yang berubah ataupun kondisi wali yang mengalami perubahan, yaitu: 1. Dalam hubungan dengan keadaan anak • anak menjadi dewasa (meerderjarig); • matinya si anak; • timbulnya kembali kekuasaan orang tua; • pengesahan seorang anak luar kawin yang diakui. 2. Dalam hubugan dengan tugas wali • ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (Pasal 380 KUHPerdata), yaitu wali berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan pailit dan wali dijatuhi pidana. Pengampuan (Curatele) • Diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata • Alasan pengampuan: keborosan, lemah pikiran dan kekurangan daya pikir • Cara untuk menetapkan pengampuan yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuannya bertempat tinggal. • Pengampuan mulai berjalan terhitung semenjak putusan pengadilan diucapkan BILLA RATUWIBAWA N 7 • Yang dapat mengajukan permohonan pengampuan: 1. Jika seseroang dalam kondisi kurang daya pikir maka setiap keluarga sedarah, suami-isteri, jaksa demi kepentingan umum 2. Jika seseorang dalam kondisi lemah pikiran maka oang yang bersangkutan atau diri sendiri 3. Jika seseorang dalam kondisi keborosan atau memiliki perilaku hidup yang boros, maka keluarga sedarah dalam garis lurus, keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat keempat, suami atau istri dapat mengajukan permohonan pengampuan Berakhirnya pengampuan • Bagi Kuradus, pengampuan berakhir dengan matinya, hapusnya serta berhentinya sebab-sebab pengampuan, dan harus dilakukan dengan putusan pengadilan. • Sedangkan bagi curator: ✓ ada pemecatan atau pembebasan sebagai pengampu; ✓ Pasal 459 KUHPerdata bahwa seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi kurator selama lebih dari 8 (delapan) tahun kecuali apabila kurator itu suami atau isteri kurandus atau keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah. Catatan Sipil • Catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan atau peristiwa yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil. • Catatan sipil merupakan catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang. • Lembaga Catatan Sipil yang berlaku umum secara struktural berada di bawah Departemen Dalam Negeri, sedangkan catatan sipil yang berlaku khusus untuk yang beragama Islam secara struktural berada di bawah Departemen Agama. • Fungsi pencatatan: ✓ sebagai pembuktian bahwa suatu peristiwa hukum yang dialami seseorang benar-benar telah terjadi. ✓ Untuk membuktikan bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa hukum, diperlukan adanya surat keterangan yang menyatakan telah terjadinya peristiwa tersebut (diberikan oleh pejabat atau petugas yang berwenang untuk itu). • Syarat untuk dapat diadakan pencatatan adalah ✓ Adanya surat keterangan tentang peristiwa hukum; ✓ Dibawa kepada pejabat Kantor Catatan Sipil; ✓ Dicatat/didaftar dalam register; ✓ Terbit kutipan akta otentik. BILLA RATUWIBAWA N 8 • Peristiwa hukum yang wajib dicatat ✓ Kelahiran, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum ✓ Perkawinan, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai suami-isteri dalam suatu ikatan perkawinan ✓ Perceraian, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda ✓ Kematian, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, janda atau duda dari suami atau isteri yang telah meninggal ✓ Penggantian nama, untuk menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata Keadaan Tak Hadir • Keadaan tak hadir (Afwegezigheid) adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman, baik dengan ijin atau tanpa ijin dan tidak diketahui dimana ia berada. • Akibat dari keadaan tak hadir akan berpengaruh pada: ✓ Penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan, dan ✓ Status hukum yang bersangkutan atau anggota keluarga yang ditinggalkan. • Tahap-tahap penyelesaian keadaan tak hadir: 1. Masa tindakan sementara ✓ Yang bersangkutan tidak ada ditempatnya ✓ Orang tersebut tidak melakukan sendiri pengaturan urusan-urusannya padahal tidak memberi kuasa ✓ Bantuk penyelesaian berupa pemberian tugas kepada balai harta peninggalan oleh pengadilan sebagai pelaksana pengurusan kepentingan, hak0gak dan harta kekayaan dari orang yang tidak hadir tersebut 2. Masa persangkaan barangkali meninggal dunia ✓ Jangka waktunya: ▪ 5 tahun, bila yang tak hadir tidak mengangkat seseorang kuasa untuk mengurusi kepentingannya atau tidak mengatur pengurusannya ▪ 10 tahun, bila yang tak hadir meninggalkan kuasa atau mengatur pengurusannya ▪ 1 tahun, bila yang tak hadir adalah anak buah kapal atau penumpang kapal yang dinyatakan hilang atau mengalami kecelakaan ✓ Akibat pernyataan persangkaan mati maka hak-hak orang yang tak hadir beralih secara sementara kepada barangkali ahli waris. BILLA RATUWIBAWA N 9 3. Pengalihan hak kepada ahli waris secara definitive ✓ Apabila diterima kabar kepastian matinya orang yang tak hadir; ✓ Apabila lampau tenggang waktu 30 tahun sejak hari pernyataan barangkali meninggal dunia yang tercantum dalam putusan pengadilan; ✓ Sudah lewat waktu 100 tahun sejak hari kelahiran orang yang tak hadir tersebut. BILLA RATUWIBAWA N 10